Articles by "Lampung Tengah"
Tampilkan postingan dengan label Lampung Tengah. Tampilkan semua postingan

 

Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Sejumlah warga Kecamatan Seputih Banyak menyampaikan apresiasi atas pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan mantan Gubernur Lampung sekaligus calon gubernur (Cagub) Lampung, Arinal Djunaidi. Perbaikan jalan ini dinilai memudahkan akses warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ahmad, salah seorang warga, mengungkapkan rasa syukurnya kepada Arinal Djunaidi saat mantan gubernur tersebut singgah untuk meninjau kondisi ruas jalan yang dibangun pada masa pemerintahannya. Ia mengaku sangat senang dengan kondisi jalan yang sebelumnya rusak selama lebih dari 40 tahun.

"Jalan ini sudah rusak lebih dari 40 tahun, tapi baru kali ini diperbaiki di Lampung Tengah, khususnya di daerah kami. Perbaikan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," kata Ahmad kepada Kupas Tuntas, Minggu (6/10/2024)

Ahmad menambahkan, setelah perbaikan dilakukan, akses masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat. Ruas jalan ini merupakan jalur utama bagi warga untuk mengangkut dan menjual hasil pertanian. Sebagian besar warga di daerah tersebut bekerja sebagai petani.

"Jalannya sekarang sudah bagus, akses lebih cepat dan nyaman. Mudah-mudahan ke depannya Pak Arinal maju lagi, agar jalan-jalan yang belum diperbaiki bisa segera dibangun. Mayoritas warga di sini adalah petani singkong dan padi," harap Ahmad.

Sementara itu, Arinal Djunaidi menegaskan komitmennya untuk terus memprioritaskan program pembangunan yang berfokus pada kepentingan masyarakat. Ia menyatakan, jika terpilih kembali sebagai Gubernur Lampung, ia akan melanjutkan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, guna mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.

"Beberapa tahun lalu, saya memperbaiki jalan ini, dan sekarang sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. Masih ada beberapa kilometer lagi yang belum selesai, mudah-mudahan tahun depan bisa kita selesaikan," tutup Arinal. (red)



Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Dugaan penyerobotan lahan dilakukan oleh Koperasi Gunung Madu Plantation (GMP) yang berlokasi di Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Penyerobotan lahan ini telah dilaporkan oleh Riyanto yang menjadi ahli waris dari almarhum Paimin.

Adapun tanah yang disengketakan seluas 20.000 m2 didalam SHM No. 721 Tahun 1978 tercatat atas nama Paimin yang merupakan orang tua dari Riyanto.

"Tanah ini merupakan warisan dari orang tua saya, dan ada sertifikatnya. Bukti pembayaran pajaknya pun ada", kata Riyanto kepada media senin (01/10/2024).

"Sudah saya cek langsung di BPN Lampung Tengah dan memang benar atas nama orang tua saya, sekarang ini sedang proses balik nama", tambahnya.

Kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh Riyanto tanggal 08 Agustus 2023 di Polres Lampung Tengah dan diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan No: LP/B/276/VII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

Akan tetapi pada tanggal 21 Juni 2024 Polres Lampung Tengah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2.Lid/47/VI/Res.1.24/2024/Reskrim dikarenakan belum cukup alat bukti.


Pihak Koperasi GMP sendiri, melalui Iwan selaku Kepala Koperasi ketika dihubungi memberikan jawaban via chat WhatsApp. Dia mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diserahkan ke Lawyer Koperasi, yaitu Mega Lawyer di Bandar Lampung.

"Hubungi Lawyer Koperasi saja. Mega Lawyer di Bandar Lampung", kata Iwan.(red)




Lamteng (Pikiran Lampung)-
Oknum bidan inisial YF, pelaku penganiayaan terhadap nenek Runtah (66) yang terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB lalu, kini sudah resmi 'minap' alias ditahan di Mapolres Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa hari ini, Jumat (12/7/24) oknum bidan inisial YF telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Usai memenuhi panggilan Polisi sebagai tersangka, YF hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat.

Adapun motif daripada pelaku melakukan penganiayaan tersebut, lanjutnya, karena permasalaham ekonomi dimana tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan.

"Sehingga, pelaku menganiaya korban dan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri," imbuhnya.

Kini, YF telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

YF dijerat pasal 351 (1) dan (2), ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ade Irma)

 

Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah kepada ST (35) tahun Warga Gunung Batin dan WP(27) tahun warga Gunung Agung dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, (11/07/2024)

Pasalnya, Kepala Personalia PT. TWBP Gunung Batin dinilai tidak bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap kedua kliennya tersebut. 

Dodi Yanto, SH., MH selaku kuasa hukum dari kliennya tersebut menyayangkan sikap Kepala Personalia PT. TWBP Gunung Batin yang dinilai lempar tanggung jawab dan terkesan "cuci tangan" dalam permasalahan yang dialami kliennya itu. 

"Kami sudah berupaya menemui pihak perusahaan, namun pihak perusahaan dalam hal ini yang di wakili pak Agus selaku kepala personalianya terkesan tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya terhadap kedua kliennya kami ini," ujar Dodi kepada Pikiran Lampung. 

Tak hanya itu, Dodi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya mediasi terhadap pihak perusahaan tersebut namun mediasi dinilai gagal karena pihak perusahaan menyangkal dan terkesan lempar tanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah merugikan kliennya itu. 

Dodi menyayangkan dengan apa yang telah dilakukan pihak perusahaan terhadap kliennya itu, mulai dari penandatanganan kontrak yang tidak memberikan salinan perjanjian kerjasamanya sampai kliennya di PHK sepihak namun apa yang menjadi hak-hak kliennya tersebut, tidak diberikan oleh pihak perusahaan sedangkan selama bekerja kedua kliennya tersebut telah menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. 

"Per tanggal 1 Mei 2024 , klien kami diberhentikan sepihak oleh Kepala personalia PT.TWBP Gunung Batin, namun hal itu tidak dilakukan secara resmi hanya secara lisan saja,"anjutnya. 

Kepada Disnaker Kabupaten Lampung Tengah Dodi berharap agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan apa yang menjadi laporan kliennya tersebut. 

" Karena menurut kami pihak perusahaan ini sudah memenuhi syarat dalam melanggar pasal 52 ayat 3 , dan pasal 101 ayat 1 , serta pasal 114 Undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.

Menanggapi laporannya tersebut, Disnaker Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini diwakili oleh Nur Umi Pelitawati, S.IP, MM selaku mediator hubungan industrial, substansi penyelesaian perselisihan mengatakan akan segera memanggil pihak perusahaan yang dimaksud dan akan segera diminta klarifikasinya dari pihak perusahaan. 

"Baik laporan ini kami Terima dan yang bersangkutan akan kami panggil setelah kami pelajari dahulu laporan ini untuk kami minta klarifikasinya, "Jelas Nur Umi di Ruang kerjanya. 

"Dan selanjutnya kami akan beri kabar bila nanti akan ada upaya mediasi," pungkasnya.(Joe)


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan Polisi terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah,  pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.


Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

"Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/24) siang.

Lebih lanjut, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama barang bukti berupa :

- Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T

- Satu buah magazine 

- Empat buah selongsong amunisi

- Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia

- Satu buah magazine

- Satu buah tas senjata warna hijau 

- Satu pucuk senpi HS + magazine

- Satu pucuk senpi Revolver Cobra

- Dua buah magazine 2 box senpi kosong

- Satu box alat pembersih senpi

- Satu buah surat Garuda Shooting Club

- Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm

- Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di  Jalan Cempaka  Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga  Bumi Nabung Timur," terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa  bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. 

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, " tegas Kapolres.

Sementara Penasihat Hukum dari  tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi," jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban. (Ade)


Lampung Tengah -(Pikiran Lampung)Pemerintahan Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, menggelar acara terkait penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba dengan menghadirkan Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur sebagai pemateri, Senin (27/5/24) siang.

Selain Kapolsek, kegiatan juga turut di hadiri oleh Camat Terusan Nunyai, Effendi Ardian, S.E., M.M Kejaksaan Gunung Sugih, Alif H. Harahap, S.H dan Kakam Bandar Sakti, Darno.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M memberikan apresiasi kepada pemerintah kampung setempat yang telah berinisiasi melaksanakan kegiatan ini.

“Kami sangat mengapresiasi atas perhatian pemerintah Kampung setempat yang mengundang kami dari Polsek Terusan Nunyai untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparatur Kampung Bandar Sakti," ujarnya.

"Selain itu, diharapkan mereka juga nantinya dapat memberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada teman maupun sanak keluarganya,” imbuhnya.

Dikatakan Kapolsek, kegiatan penyuluhan Narkoba ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk Narkoba terhadap kesehatan dan masa depan. Terutama para generasi muda.

Kapolsek juga mengajak para orang tua untuk dapat mengawasi anak anaknya dalam bergaul, khususnya di luar rumah.

"Tolong sayangi manjakan anak anak kita sesuai umur dan kebutuhannya. Awasi secara kekat anak anak kita untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.

Terakhir, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Kapolsek juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Terusan Nunyai, Kampung Bandar Sakti khususnya, walaupun nantinya berbeda pilihan, jangan sampai hal tersebut menjadi polemik yang dapat memecah belah persaudaraan. 

"Tetap kita hidup guyup rukun dan terus jaga kerukunan antar warga,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diwilayah Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar seperti Pemilu sebelumnya.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pemberian hadiah dan diakhiri dengan foto bersama. (Humas LT)


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) -
Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat. Remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja berita AEA," kata dia, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, untuk 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini.

"3 lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini," ungkap Umi.

Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

"Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah," tandasnya.

Sebelumnya, karyawan salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan dibawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua.

Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AEA yang merupakan teman korban di hari yang sama. (Zai) 


Lamtemg (Pikiran Lampung)
- Pengamat hukum dari kantor hukum CaS and Partners, Chandra Guna,.SH geram terhadap tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai melemahkan undang-undang perlindungan anak dengan menuntut hukuman ringan kepada terdakwa Sungkono (65) di pengadilan negeri Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, Rabu (20/3/24).lalu.

Pada keterangan persnya, Chandra (Sapaan Akrab) mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa Sungkono dinilai sangat merugikan korban TA (13). Dan ia pun menilai ini sangat tidak manusiawi karena JPU menuntut terdakwa Sungkono dengan tututan hukuman 12 Bulan atau 1 tahun penjara. 

"Menurut saya, tuntutan terhadap terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah pusat maupun daerah berkaitan dengan perlindungan terhadap anak," jelas Candra.

Dimana tambahnya, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dan dijaga oleh pemerintah dari pusat sampai ke daerah bukan sebaliknya.

"Saat ini pemerintah pusat dan daerah mengusung program layak anak. Dengan tuntutan jaksa yang dinilai ringan dan jauh dari ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, terlihat jaksa tersebut diduga tidak mengindahkan undang-undang perlindungan anak," terang Candra.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak," ungkapnya.

Dengan tuntutan tersebut, ia menduga ada permainan apa dengan kasus ini dengan hasil tuntutan ringan. Ini hanya dugaan ya. Karna ini gak ada rasa perikemanusiaan menurut saya," cetusnya.

Dilanjutkannya, bagaimana jika kejadian tersebut menimpa pada anak jaksa, apakah akan dituntut seringan itu. Dimana korban lain akan mencari keadilan jika jaksa melakukan penuntutan seringan itu.

Menurutnya, jaksa yang melakukan penuntutan tersebut harus diperiksa dan mendapat perhatian dari pimpinan, karena diduga asal dalam melakukan penuntutan.

"Sebaiknya jaksa yang bersangkutan harus diperiksa dan dipertanyakan kenapa melakukan penuntutan yang dinilai merugikan dan tidak mendukung program pemerintah. Kredibelitasnya patut dipertanyakan dong," tutupnya.

Sebelumnya, humas Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih kelas 1B, Hakim Tri Winzas Satria Halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan tersangka Sungkono (65) terkonfirmasi telah dituntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Sesuai pasal 1 ayat VI KUHP jaksa mempunyai hak memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa.

"Ya, Tadi saya sudah lihat di SIPP, tuntutan jaksa 1 tahun. Hakim mempunyai hak memutuskan hukuman lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tidak ada batasan bagi hakim memutuskan hukum bagi setiap perkara yang ditanganinya." Pungkasnya. (Red)


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) -
Memasuki malam ke 2 Bulan Ramdhan, Kapolsek Terusan Nunyai, AKP. Muhammad Ali Mansur beserta anggota mengadakan giat patroli. 

Kegiatan ini demi  mengantisipasi terjadinya kerawanan gangguan kamtibmas yang mana dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim. 

Hal - hal yang di antisipasi dalam kegiatan patroli  tersebut yaitu, seperti 3C, terjadinya tauran menjelang subuh, sahur on The road, balap liar, pungli dan premanisme serta kerawanan lainnya yang mungkin terjadi di seputaran wilayah Hukum Mapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung tengah. 

Adapun salah satu titik sasaran dalam kegiatan patroli hunting tersebut yaitu di Jalan Lintas Timur Km 89, Simpang Gunung Batin, dan exit tol Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung tengah, Kamis (14/3/2024) . 

Dalam giat Patroli hunting tersebut Plt Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Muhamad Ali Mansur di dampingi oleh beberapa personel Polsek Terusan Nunyai diantaranya, AIPDA AMARUSI ( Kanit Intelkam Polsek Terusan Nunyai ), AIPDA IMAM KOHERI. SH ( Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai , AIPDA DEDI ARIZA. SH ( Banit Reskrim Polsek Terusan Nunyai ), BRIPTU DIMAS ADI PUTRA WICAKSONO. SH ( Banit Reskrim Polsek Terusan Nunyai ).

Mewakili Kapolres Lampung tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Plh Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Muhamad Ali Mansur menjelaskan," Kami melaksanakan Giat Patroli hunting di Jln Lintas Timur KM 89 ( Simpang Way Abung & Exsit Tol ) Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman, dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Terusan Nunyai, "Jelas AKP M. Ali kepada wartawan. 

Lebih lanjut Dia menerangkan, " Hal ini bertujuan guna mengantisifasi potensi kerawanan ganguan kamtibmas yang akan menganggu kelancaran pelaksanaan Ibadah Puasa Tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah seperti Tawuran menjelang subuh, sahur On The Road, Balap Liar, 3C, Pungli, Premanisme, dan Kerawanan Lainnya, "pungkasnya. (Irma)


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - 
Dapatkan informasi dari warga bahwa di Jalan Lintas timur KM 98 Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah terdapat pohon tumbang yang menutupi badan jalan. 

Atas kejadian tersebut personel Polsek Terusan Nunyai langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan evakuasi pohon yang tumbang hingga menutup akses kendaraan  yang dibantu warga setempat, Rabu (13/3/24).

Dengan sinergitas warga dan dibantu oleh personel Sat Lantas Pos Umas Jaya,  pohon tumbang yang menghalangi jalan tersebut dapat ditepikan, sehingga kendaraan dapat melintas dengan lancar dan arus lalulintas sudah mulai kembali normal.

Hal itu dijelaskan oleh Plh. Kapolsek Terusan Nunyai, AKP M. Ali Mansyur mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit.

Kapolsek menerangkan bahwa respon cepat petugas,  merupakan bagian dari bentuk pelayanan prima Kepolisian untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan yang melintas serta mencegah adanya aksi kejahatan jalanan.

"Berkat kerjasama yang baik antara petugas dengan warga, evakuasi pohon tumbang dapat berjalan dengan mudah dan cepat, sehingga tidak menimbulkan antrian panjang," ujarnya.

"Alhamdulillah, akibat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun material. Namun kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati, karena saat ini masuk musim penghujan yang disertai angin kencang," ungkapnya.

“Dihimbau kepada warga, saya minta untuk tetap siaga bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Apabila ada kejadian, agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat,” demikian pungkasnya (*)


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) -
Pemkab Lampung Tengah menggelar acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi penyaluran Zakat, Infaq dan Sodaqoh serta persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan yang diadakan di Aula Siger Lantai IV pada hari, Selasa (05/03/2024).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Bupati Lampung Tengah, Pj. Sekda, Pimpinan Baznas, Pimpinan BUMD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat serta tamu undangan. 

Ketua Baznas Lampung Tengah Drs.Bustami, MT mengucapkan Terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Lampung Tengah yang telah menyalurkan zakat melalui Baznas Lampung Tengah. 

Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Bupati Lampung Tengah, dimana beberapa hari lalu mendapatkan penganugrahan acara Baznas Award 2024 dimana Bupati Musa Ahmad mendapatkan penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik yang diserahkan oleh ketua Baznas Pusat di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk itu Baznas Lampung Tengah akan terus menyalurkan Infaq Zakat dan Sodaqoh dari para ASN ini untuk kaum yang sangat membutuhkan di Lampung Tengah, mengingat Keberadaan Baznas di Lampung Tengah ialah membantu Pemkab dalam mengurangi garis Kemiskinan di Lampung Tengah. 

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dalam arahannya mengucapkan Terima kasih atas kerja sama yang baik antara Baznas dan Pemkab Lampung Tengah dalam rangka pengelolaan Zakat, infaq dan Sodaqoh untuk masyarakat yang membutuhkan di Lampung Tengah.

Dalam rakor tersebut juga memberikan masukan kepada OPD untuk lebih memaksimalkan Pengumpulan zakat  yang ada di masing masing dinas, sehingga manfaatnya bisa lebih dirasakan.

Musa juga berpesan kepada Dinas terkait menjelang Ramadhan ini untuk memantau situasi khususnya harga sembako ataupun kebutuhan masyarakat yang ada di pasar sehingga tidak menjadi kelangkaan ataupun harga yang melambung tinggi. (Irma)


Lampung Tengah ( Pikiran Lampung)
- Bunda Literasi Kabupaten Lampung Tengah Hj. Mardiana Musa Ahmad membuka acara Gebyar Literasi Tingkat RA, Kober, PAUD, TK dan Sekolah Dasar bertempat di SD Negeri 2 Kesuma Dadi Kampung Goras Jaya Kecamatan Bekri, Selasa (27/02/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua 2 TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Armalia Kusuma Riyadi, Kepala Dinas  Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah Marwin Bastari, Camat Bekri Ridwansyah S.IP, Bunda Literasi Kecamatan Bekri, K3S Kecamatan Bekri, Forkompincam Kecamatan Bekri, OPD Terkait, Kepala Kampung dan Bunda Literasi Kampung se-Kecamatan Bekri. 

Bunda Literasi Kabupaten Lampung Tengah Hj. Mardiana Musa Ahmad dalam sambutannya, mengharapkan adanya pembinaan untuk peningkatan pengembangan taman bacaan masyarakat berbasis Inklusi Sosial di FKWT Berjaya.

Agar Bunda Literasi Kecamatan dan Kampung serta Tim Literasi bersama-sama membina, mendata dan melengkapi Taman Bacaan Masyarakat tersebut agar kegiatan peresmian 1000 Taman Bacaan Masyarakat Berbasis Inklusi Sosial bukan hanya seremonial saja. 

Tapi juga memang berwujud nyata dan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang juga merupakan salah satu penopang kegiatan membaca dan menulis dari rumah atau keluarga. 

Diakhir sambutannya Hj. Mardiana Musa Ahmad berharap, agar semua kegiatan di Kecamatan bisa mengikut sertakan literasi di dalamnya, agar gerakan membaca dan menulis dari rumah bisa menjadi budaya di Kabupaten Lampung Tengah. Karena yakin saja semua yang berawal dari

Membaca membawa dampak positif bagi siapa saja, karena semua bisa menambah wawasan dan pengetahuan.

Usai melaksanakan Gebyar  Bunda Literasi Lampung Tengah Hj. Mardiana Musa Ahmad meninjau TBM di KWT Tunas Jaya Kampung Goras Jaya Kecamatan Bekri dan dilanjut mengunjungi SMK Waskita Kecamatan Bekri. (Irma)


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Dalam rangka memperingati malam Nisfu Sya'ban Pengurus Masjid Al-Husaini yang terletak di Dusun 06 Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lampung tengah, menggelar acara Doa bersama yang diikuti masyarakat Dusun dan dihadiri juga oleh Kepada Dusun serta RT setempat. 

Adapun serangkaian peringatan malam nisfu Sya'ban tersebut yaitu, Sholat Isya berjama'ah, disambung pembacaan Surat Yasin 3 kali, dan dilanjutkan dengan sholat tasbeh berjama'ah dan ditutup dengan Doa yang di Imami langsung oleh Ustadz Amir selaku Ketua Masjid Jami Al-Husaini. 

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Amir selaku Ketua Masjid Al-Husaini memimpin serangkaian acara yang diperingati setiap tahun sekali itu dengan penuh hikmah. 

Dikesempatan yang sama,Ustadz Amir juga mengajak seluruh masyarakat Dusun yang hadir pada malam nisfu Sya'ban tersebut untuk lebih memperbaiki Keimanan seorang Hamba kepada Sang Maha Pencipta. 

" Mari kita perbaiki hati kita, imam kita kepada Alloh SWT hingga kita dipertemukan kembali di malam nisfu Sya'ban tahun depan dalam keadaan Iman Islam yang lebih baik lagi", sampainya usai pembacaan Surat Yasin, Sabtu(24/2/2024). 

Ustadz Amir juga menjelaskan  kepada jama'ah yang hadir tentang fadhilah nya nisfu Sya'ban agar sebagai manusia jangan sesekali untuk menyombongkan diri, bahwasanya malam nisfu Sya'ban adalah sebagai catatan buku harian seorang mu'min kepada Allohnya untuk menentukan takdir hidupnya kedepannya kelak. 

Di penghujung acara, usai sholat sunnah tasbih berjama'ah, Ustadz Amir kembali mengingatkan kepada masyarakat Dusun yang hadir untuk tetap berIstiqomah memperbaiki Iman kepada Tuhan Yang Maha Esa agar senantiasa menjalankan kewajiban sebagai umat Muslim sebagai mana mestinya. 

"Bapak Ibu sekalian yang hadir pada malam hari ini, Mudah-mudahan Alloh ampuni segala dosa-dosa kita dan semoga amal ibadah kita pada malam hari ini di catat oleh malaikat  dan kita semua selalu dalam lindungan Alloh SWT, aamiin, " Tutupnya. ( Irma)


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akhirnya berhasil mengamankan wanita dan pria yang diduga pasangan haram, pelaku pembuang bayi yang terapung di saluran irigasi bedeng 12a, Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis (22/2/24). 

Bayi malang tersebut yang diduga dari hasil hubungan gelap keduanya ditemukan warga mengambang dialiran irigasi Kampung Tempuran, pada Rabu (21/2/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, kedua pelaku adalah pasangan belia inisial ADP (20) dan AP (21).

ADP merupakan warga Kp. Nambah Rejo, Kec. Kotagajah, Lampung Tengah, sedangkan pacarnya AP warga Kp. Astomulyo, Punggur, Lampung Tengah

Riham menjelaskan, pasca penemuan bayi yang menggegerkan warga Trimurjo tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku pembuangan bayi.

Keduanya  mengakui perbuatan tersebut saat jajaran Polsek mendatangi kediaman mereka.

Dikatakan kepadanya, pelaku membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/24).

"Sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," ujarnya.

Kemudian setelah lahir kata Kapolsek, pelaku AP membungkus bayi kedalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kp. Tempuran sekira pukul 23.00 WIB.

"Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.

Riham menambahkan, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Polisi juga turut menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, kemudian 1 buah seprai, dan 1 stel baju tidur.

Barang-barang tersebut disita Polisi untuk dijadikan barang-bukti.

Jika terbukti bersalah, sepasang kekasih tersebut, dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana.

Kepada petugas pemeriksa, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi yang tak berdosa tersebut, lantaran takut dimarahi  oleh orang tuanya dan malu melahirkan sebelum pernikahan. (Irma)


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Seorang agen BRI Link di Gunung Sugih, Lampung Tengah menjadi korban penipuan transaksi hingga merugi Rp. 91,9 juta.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.50 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku inisial FB (24) warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kab. Pesawaran, yakni dengan merayu karyawan BRI Link untuk mengirimkan uang, dengan janji akan dibayar belakangan.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku bingung karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Kamis (22/2/24).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut menimpa Ardika (29) pemilik BRI Link yang ada di Jalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.

Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp. 29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

"Bukannya membayar, pelaku malah minta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp. 62.910.000," kata Wawan.

Anehnya, lanjut Kapolsek, karyawan korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Akhirnya, kejadian itupun diketahui oleh korban. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp.91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online.

“Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

“Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, lalu Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggota Tekab 308 Presisi Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Irma)


Lamteng (Pikiran Lampung
) -  Seorang balita di Selagai Kabupaten Lampung Tengah menderita tumor dan membutuhkan bantuan biaya untuk berobat. 

 Balita tersebut  atas bama Muhamad Al-Fatihah Anak dari Buruh serabutan Andri alamat Rt 004/003 desa Negri Agung Selagai Lampung Tengah membutuhkan biaya berobat dan perawatan serta operasi  segera

Keluarga Andri  Warga desa Selagai Rt004/rw 003 tergolong dari keluarga kurang mampu. untuk biaya makan sehari hari ayahnya Fhatih   kerja serabutan, 

Untuk Sementara  Bayi Al-Fatih Belum bisa dirawat  di Rumah sakit. Untuk Sementara hanya  bisa rawat jalan, itupun dibantu  oleh seorang dermawan dari salah satu kru Pikiran Lampung di Lampug Utara   Terutama untuk konsultasi dan membeli obat2 tan anti biotik dan sirup perada rasa nyeri dan untuk mengurangi rasa sakit  Sementara BPJS sedang berproses 

 Kendala lainnya, bayi malang ini belum punya BPJS . Karena orang tua Al-fhatih  punya BPJS Yang Menunggak Sudah 2 1/2 th. Jadi sebelum Keluarga Alfhatih Melunasi BPJS beserta tunggakan nya Al-Fatih blm bisa di bikinkan BPJS, mohon Untuk Pemerintah Desa setempat Dan Pendamping  desa di minta kerjasamanya saling bergotong royong untuk mencarikan Dana guna untuk berobat dan biaya operasi untuk Adik Al-fhatih. 

Untuk Dinas Sosial Kab lampung Tengah dan juga untuk Bapak Gubernur Arinal Junaidi Mohon Di perhatikan masyarakat yang kurang mampu ini. 

semuga Ada campur tangan Dan bantuan Dari  pemerintah Daerah maupun Provinsi kiranya bisa membantu dan meringankan masyarakat yang membutuh kan uluran tangan  untuk keluarga Bpk Andri yang hanya bisa pasrah

 karna anaknya belum bisa dirawat Di rumah sakit  sambil mendiamkan anaknya yang menangis terus karena menahan  rasa sakit Sambil terduduk sedih. Semuga masih ada  ukuran tangan dari hamba Allah dari dermawan dan darmawati yg baik hati  dan membantu meringankan keluarga yg kurang mampu yang sedang membutuhkan ujar Andri ayah dari Balita Muhammad Al-Fatih. Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak ke nomor  0831-7228-4303 (andri) ayah dari balita tersebut. Atau ke Redaksi Pikiran Lampung 081271558155 (wawan). ( cristiny)


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Pemilu 2024 masih menyisakan cerita unik dan menarik, Di Kabupaten Lampung Tengah, warga akan gelar syukuran jika salah satu caleg gagal duduk di dewan. 

Dimana, Koordinator KACAB (Komunitas Anti Cabul), Hidayat, mengumumkan rencananya untuk melakukan tindakan yang mengejutkan jika Sumarsono tidak terpilih kembali sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada awak media .

Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa jika Sumarsono gagal mendapatkan kursi ketua dewan, mereka akan menyembelih satu ekor kambing sebagai bentuk protes terhadap kinerja Sumarsono. 

Sebagai koordinator KACAB, Hidayat dikenal sebagai sosok yang gigih dalam memperjuangkan isu-isu sensitif seperti pencegahan pelecehan seksual di masyarakat Lampung Tengah. Namun, kali ini, tindakan yang diambilnya tampaknya lebih ekstrim dan kontroversial dari sebelumnya.

Menurut Hidayat, keputusan ini merupakan respons atas kinerja Sumarsono yang dinilainya kurang memuaskan dalam memimpin dewan. Tindakan menyembelih kambing dipilih sebagai simbolisasi protes terhadap ketidakpuasan tersebut. Meskipun demikian, rencana tersebut menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Namun, tidak sedikit pula yang mendukung aksi protes yang diambil oleh KACAB, melihatnya sebagai bentuk penegasan atas keinginan masyarakat akan perubahan.

Namun, pernyataan sikap Hidayat tidak berhenti di situ saja ,Dia juga mengumumkan bahwa jika sumarsono tidak lagi terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, KACAB akan menyembelih dua ekor kambing sebagai bentuk rasa syukur.

"Ini salah satu bentuk protes kami tehadap kinerja Ketua dewan Sumarsono yang tidak memuaskan bagi kami sebagai masyarakat lampung tengah ini", ujar  Hidayat, Jumat, (16/2/2024) . 

Reaksi terhadap pernyataan tersebut juga bervariasi. Sebagian mendukung tindakan tersebut sebagai bentuk ekspresi demokratis, sementara yang lain menilainya terlalu dramatis dan tidak pantas dilakukan dalam ranah politik. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan ini mencerminkan ketidakpuasan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat terhadap kinerja para pemimpin mereka.

Sumarsono sendiri belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan tersebut.Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat terhadap kinerja para pemimpin mereka.

Dalam konteks politik lokal yang semakin kompleks, tindakan seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya dialog yang terbuka dan inklusif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Selain itu, para pemimpin juga diingatkan akan tanggung jawab mereka untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Dengan berbagai reaksi dan tanggapan yang muncul dari berita ini, satu hal yang pasti adalah bahwa dinamika politik di Lampung Tengah akan terus menjadi sorotan dalam waktu dekat.(irma/joe)


Lamteng (Pikiran Lampung)--
Tim SAR Gabungan lakukan pencarian terhadap Muhadi (28), seorang warga Dusun Putra Buyut Kecamatan Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah tenggelam di Embung yang berada di dusun tersebut pada Selasa (13/02/2024).

Kejadian berawal ketika pada Selasa (13/02) sekitar pukul 09.00 WIB korban sedang  mengambil selang spiral yang tersangkut di dalam Embung Putra Buyut, Lampung Tengah dengan menyelam tanpa alat bantu. Kemudian korban tidak kembali ke permukaan dan dinyatakan tenggelam. Warga melihat kejadian tersebut melaporkan ke Kepala Dusun Tuji dan diteruskan kepada pihak Basarnas sekitar pukul 11.30 WIB. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah, S.Sos. mengerahkan 1 tim Rescue Kantor Basarnas Lampung untuk menuju lokasi kejadian. Pukul 14.10 WIB tim tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan unsur SAR Gabungan yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, BPBD kota Lampung Tengah, Satpol PP Gunung Sugih dan masyarakat setempat.  

Setelah koordinasi dan briefing Tim SAR Gabungan langsung melakukan pencarian di lokasi titik kejadian dengan Aqua Eye kemudian dilakukan penyelaman dengan kedalaman 3-5 Meter dan visibility 0 cm. Upaya pencarian pada hari pertama dilakukan hingga pukul 18.00 WIB, namun masih belum membuahkan hasil.

Komandan Tim Rescue Basarnas Lampung Heri Ansoni melaporkan hasil pencarian sementara kepada Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah, S.Sos. selaku SMC (SAR Mission Coordinator). "Hasil pencarian pada hari pertama belum terlihat tanda tanda korban atau masih nihil. Pencarian dihentikan sementara dengan tetap melakukan pemantauan secara visual. Kemudian pencarian akan dilanjutkan kembali pada Rabu pagi.", kata Heri. (jau)