Articles by "LCW"
Tampilkan postingan dengan label LCW. Tampilkan semua postingan


Jakarta (Pikiran Lampung)--
Lampung Corruption Watch (LCW), melalui Kepala Divisi Konsultasi dan Pengaduan, Priyan Afandi, SH, secara resmi melaporkan Kepala Kampung Kiling-Kiling dan Kepala Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada hari Jumat, 5 Juli 2024. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerapan dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Dalam laporannya, LCW meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa atau setidaknya mensupervisi pemeriksaan terkait penggunaan dana desa tersebut nantinya oleh jajaran kejaksaan tinggi Lampung.

LCW juga melampirkan rekapitulasi dana desa yang telah diserap oleh Kampung Kiling-Kiling dan Kampung Negeri Jaya sebagai bukti pendukung pengaduan.

"Kami berharap dengan laporan ini, Kejaksaan Agung dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa di Kampung Kiling-Kiling dan Negeri Jaya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Priyan yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

Laporan ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada desa-desa, kampung, maupun pekon di Lampung agar dalam pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pengaduan ini didasarkan atas pertanyaan apakah penggunaan dana desa tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu saja.

"Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah jawabannya," tegasnya.

LCW berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Lampung.(mirwan) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Lampung Corruption Watch (LCW) mengapresiasi pengelolaan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) Lampung. Hal tersebut diungkapkan Ketua LCW, Juendi Leksa Utama.

Juendi Leksa Utama mengungkapkan, pengelolaan keuangan provinsi dinilai cukup baik.

"Kami mengapresiasi pengelolaan keuangan pemprov lampung, karena sejauh ini kami nilai baik, akuntabel, transparan, tepat guna dan tepat sasaran," ungkapnya pada Media Pikiran Lampung, Rabu (03/07/2024).

Namun, LCW tidak menutup mata jika terjadi kejanggalan pada penggunaan anggaran.

"Tapi secara umum, tetap kita awasi,  kita lihat, kalau menurut kami penggunaannya agak janggal, tetap kami kritisi," jelasnya.

Juendi Leksa Utama mengapresiasi Pengelolaan Anggaran di pemprov lampung bukan tanpa alasan, ia mengacu pada beberapa indikator, seperti pembangunan, perekonomian, dan lain-lain.

"Pembangunan berjalan terus menanjak, ekonomi baik, angka kemiskinan berkurang sesuai dari data BPS,  jadi selamat untuk pemprov Lampung, dalam hal ini BPKAD yang telah mengegola anggaran dengan baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung pada tahun 2024 ini terus tumbuh dan meningkat. Salah satu faktor pendukungnya adalah pengelolaan keuangan yang baik, bersih serta transparan melalui satker BPKAD Provinsi Lampung. 

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat jumlah penduduk miskin di Lampung mengalami penurunan sebanyak 29,4 ribu jiwa pada Maret 2024. atau sekitar 0,42 persen dibandingkan Maret 2023. Jumlah penduduk miskin Lampung di Maret 2024 tercatat 941,23 ribu orang. Sedangkan pada Maret 2023 berjumlah 970,67 ribu orang. (sus)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan yang menjerat Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan dan mendalami kasus yang menimpa orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut.

"Proses pemeriksaan sudah dilanjutkan, salah satu tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan tapi kan kita belun bisa lihat di berita acara pemeriksaan itu seperti apa, apakah pak Musa itu tau atau memang tidak tau, kita rasa kita harus pantau bareng bareng," ungkapnya pada Pikiran Lampung, Sabtu (29/06/2024).

Ia menjelaskan, saat ini hasil penyidikan yang memanggil Musa Ahmad sebagai saksi pada kasus penipuan proyek belum diungkap ke publik.

"Penyidik dalam pemeriksaaan kan sudah pasti  punya alat bukti, tinggal mereka mengkonfirmasi sepengetahuan saksi itu seperti apa, nanti kita lihat kalau memang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) uji keterangan saksi saksi peran Pak Musa itu ada dimana, tinggal kalau misalnya ia terbukti dengan dua alat bukti yang sah dan cukup di pengadilan maka sepatutnya  pemeriksaan lanjutan penyidikan untuk  pak Musa,"

'Tapi liat dulu di dalam BAP di eksaminasi di pengadilan apalagi kepolisian serius menyelidiki, keseriusan ini jangan berfikir macam macam makanya kita betul betul pantau," jelasnya.

Ia memaparkan, selain melakukan pemantaan,  LCW juga mendorong dan punya harapan besar kepada aparat hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemeriksaan nanti bisa terbuka untuk umum.

"Dan kita sama-sama lihat dan kita sama- sama dorong kalau memang dia tidak punya peran disana maka bersihkan nama baiknya di rehabilitasi, tapi kalau misalnya dia tau dan memgbil keuntungan apalagi menguntungkan orang lain,  artinya dia memiliki peran yang signifikan disana dan ada perbuatan yang melawan hukum, pemeriksaan jangan hanya berhenti menjadi saksi tapi harus diteruskan statusnya ke penyidikin," paparnya.

LCW juga berpesan  agar para penegak hukum dapat menelusuri harta kekayaan para pejabat khususnya yang terlibat kasus.

"Satu pesan kita, harus dilihat juga di tracking asset apakah aset yang dimiliki pejabat publik pada saat itu bertambah signifikan atau tidak dan proses menerima harta kekayaannya itu harus ditelusuri, nah aparat penegak hukum punya alat dan metode yang canggih, ini harus cepat kalau misalnya di tracking ada hal.yang diduga hasil dari tindak pidana kejahatan ya segera diblokir baik rekening maupun sertipikat, kalau misalnya ada kerugian negara disana," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lamteng, Musa Ahmad berkaitan dengan kasus penipuan proyek terhadap dua tersangka yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo, di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2024) malam pukul 22.00 WIB.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut hingga sumur bor sebesar Rp 2 milyar pada tahun 2022 lalu, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.071.550 milyar, pada tanggal 15 Agustus 2023 pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 30 April 2024 pelaku Erwin Saputra berhasil ditangkap.

Dalam proses penyelidikan, tersangkq Erwin mengaku telah menyetor uang tersebut kepada Ferdian Ricardo yang merupakan keponakan dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Erwin juga mengaku bahwa uang yang disetorkannya ke Ferdian sebesar Rp 4 milyar dan uang tersebut akan diserahkan ke Musa Ahmad. Tersangka Ferdian sendiri hingga kini belum tertangkap, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap Ferdian. (red)




Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Lampung Corruption Watch (LCW) datangi Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 22 Mei 2024, yang secara pokok mendesak BPK untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tahun anggaran 2023. 

"Apakah hasil WTP tersebut dapat dijadikan jaminan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pada tahun tersebut," kata Ketua LCW Juendi Leksa Utama.

Juendi menekankan perlunya Kepala Perwakilan provinsi Lampung BPK menjelaskan metode audit yang dilakukan sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan hasil WTP. 

Pertanyaan juga diajukan terkait dengan apakah realisasi anggaran tahun 2023 telah diaudit secara menyeluruh atau hanya sebagian, serta apakah anggaran Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung juga telah diaudit oleh BPK.



Menurut LCW, penjelasan tersebut sangat penting bagi publik mengingat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, sementara daerah yang bersangkutan mendapatkan hasil WTP. 

"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik harus diutamakan, dan hal ini juga menjadi tanggung jawab BPK kepada publik," ungkap pengacara muda ini.

Masyarakat menantikan tanggapan serta penjelasan yang komprehensif dari BPK terkait hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan keuangan negara.

"Kita tunggu penjelasan BPK langsung kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Agung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024.

Selain itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.

"LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi," tutupnya(j Mirwan) .


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-- LCW, sebuah lembaga pengawas anti-korupsi di Lampung, dengan tegas menyerukan untuk segera memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung yang terlibat dalam tindakannya yang tidak mencerminkan integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu.

"Keterlibatan dalam praktek-praktek yang merugikan integritas demokrasi ini memicu tuntutan publik agar komisioner yang bermasalah dipecat," ujar Juendi, Selasa (27//2/2024). 

Menurutnya, penyelenggara pemilu yang menerima uang dari caleg telah melanggar Pasal 8 Huruf H tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi penyelenggara pemilu bertindak menolak menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;

Dia menekankan bahwa transparansi, kemandirian, keadilan, dan integritas adalah pilar utama dalam menjaga kesehatan demokrasi. 

Oleh karena itu, pihak DKPP diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa proses demokrasi tidak tercoreng oleh perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum.

Pengacara Publik ini berharap agar langkah-langkah hukum yang diambil dapat memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap integritas pemilihan akan ditindak dengan serius. 

"Pemecatan komisioner yang terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan demokrasi akan menjadi contoh nyata bahwa tindakan tidak etis tidak dapat diterima dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil," tegasnya.

Sikap LCW itu diambil berdasarkan informasi yang telah beredar di media online sebelumnya, yaitu M. Erwin Nasution, Calon Legislatif DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yang telah melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, yaitu FT, beserta tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin (26/2). 

Erwin Nasution, dalam keterangannya, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang ratusan juta dengan harapan akan mendapatkan kursi sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung. 

"Mau dikembalikan atau tidak uang itu, komisioner bermasalah tetap harus dipecat dan bila perlu dipidana," tutupnya.

Sementara itu,  ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan, sangat menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu Bandarlampung. 

"Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu, saya juga prihatin dengan peristiwa ini. Tidak ada kaitan dengan komisioner lain & lembaga, " pungkasnya. (Zainiri)