Articles by "LCW"
Tampilkan postingan dengan label LCW. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-- LCW, sebuah lembaga pengawas anti-korupsi di Lampung, dengan tegas menyerukan untuk segera memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung yang terlibat dalam tindakannya yang tidak mencerminkan integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu.

"Keterlibatan dalam praktek-praktek yang merugikan integritas demokrasi ini memicu tuntutan publik agar komisioner yang bermasalah dipecat," ujar Juendi, Selasa (27//2/2024). 

Menurutnya, penyelenggara pemilu yang menerima uang dari caleg telah melanggar Pasal 8 Huruf H tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi penyelenggara pemilu bertindak menolak menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;

Dia menekankan bahwa transparansi, kemandirian, keadilan, dan integritas adalah pilar utama dalam menjaga kesehatan demokrasi. 

Oleh karena itu, pihak DKPP diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa proses demokrasi tidak tercoreng oleh perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum.

Pengacara Publik ini berharap agar langkah-langkah hukum yang diambil dapat memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap integritas pemilihan akan ditindak dengan serius. 

"Pemecatan komisioner yang terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan demokrasi akan menjadi contoh nyata bahwa tindakan tidak etis tidak dapat diterima dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil," tegasnya.

Sikap LCW itu diambil berdasarkan informasi yang telah beredar di media online sebelumnya, yaitu M. Erwin Nasution, Calon Legislatif DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yang telah melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, yaitu FT, beserta tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin (26/2). 

Erwin Nasution, dalam keterangannya, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang ratusan juta dengan harapan akan mendapatkan kursi sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung. 

"Mau dikembalikan atau tidak uang itu, komisioner bermasalah tetap harus dipecat dan bila perlu dipidana," tutupnya.

Sementara itu,  ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan, sangat menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu Bandarlampung. 

"Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu, saya juga prihatin dengan peristiwa ini. Tidak ada kaitan dengan komisioner lain & lembaga, " pungkasnya. (Zainiri)