Articles by "Lamteng"
Tampilkan postingan dengan label Lamteng. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menyatakan keprihatinannya terkait pernyataan ketua DPD Partai Gerindra mengenai insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Wahyudi menegaskan bahwa tindakan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah pelanggaran pidana serius, bukan sekadar musibah. 

"Saya menentang keras pernyataan ketua DPD Partai Gerindra. Bagaimana mungkin masyarakat sipil menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Wahyudi, Ahad (7/7/2024). 

Wahyudi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra saat ini sedang tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tindakan segelintir oknum tidak menggerus elektabilitas partai tersebut. "Kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra sedang dalam posisi teratas. Jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, elektabilitas partai ini terganggu. Biarlah proses hukum berjalan, dan tugas partai adalah mengawal supremasi hukum yang sedang dilakukan oleh Polri agar berjalan lancar dan berdampak positif ke depan," tambah Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi atau dibela, karena hal itu akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan. "Bahaya ini saya katakan, sebaiknya kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi apalagi dibela, karena akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan," tegasnya.

Wahyudi juga berharap Polri, khususnya Polda Lampung, terus mengedukasi masyarakat soal bahaya undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. "Kita sama-sama kawal, buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan ke depan tidak ada lagi masyarakat sipil yang bisa seenaknya menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api," ujarnya penuh harap.

Insiden yang dimaksud terjadi pada Sabtu (6/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) melepaskan tembakan saat menghadiri pesta pernikahan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tembakan tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.

Dalam pernyataannya, Wahyudi juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. "Sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Wahyudi.

Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. "Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka," pungkas Wahyudi.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Partai Gerindra, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks ini, partai politik dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. (Mat) 

 


Lamteng (Pikiran Lampung) - Bantuan dari Perusahaan PT GGf P3 yang diberikan kepada masyarakat kampung Gunung batin baru menjadi kontroversi antara Kepala Kampung Gunung Batin Baru dengan Kepala Dusun 06 dan 08 kampung setempat. 

Hal tersebut bermula dari sebuah bantuan berupa  paket sembako dengan rincian beras 5 kg, mie goreng dan minyak goreng dengan jumlah 100 paket. 

Namun sangat disayangkan karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait bantuan tersebut sehingga menimbulkan Kontroversi bagi kepala kampung dan kepala dusun 06 Kampung setempat. 

Menurut Yulius, Kepala Dusun 06 mempertanyakan terkait bingkisan tersebut kepada kepala kampung Gunung Batin Baru, karena menurut Yulius bantuan tersebut di berikan perusahaan untuk warga Dusun 06 dan Dusun 08 sebagaimana yang telah berjalan selama ini akibat dampak dari polusi debu perusahaan . 

" Biasanya bantuan ini untuk warga Dusun 06 , karena warga Dusun kami yang mengajukan akibat dampak dari debu perusahaan , " Jelas Yulius kepada kepala kampung di balai kampung setempat. Rabu, (3/4/2024). 

Hal yang sama pun dijelaskan oleh kepala dusun 08 kepada kepala kampung. 

Namun, Sodikin Kepala kampung setempat mengatakan masih ragu dan bingung dengan adanya bantuan sembako tersebut karena menurutnya Ia juga pernah mengajukan hal yang sama dari tahun 2019 terhadap perusahaan tersebut bahkan sampai ke  Centralnya . 

" Saya juga pernah mengajukan bantuan seperti ini juga ke perusahaan dari 2019 dan bahkan sampai ke humas Central sana, makanya saya juga bingung dengan adanya bantuan ini karena saya minta data penerima nya juga gak di kasih" Jelas Sodikin kepada Yulius dan Kasun 08 . 

" Bingkisan ini tidak akan saya bagi , ini akan saya kembalikan ke perusahaan lagi, karena saya bingung juga kalau mau bagiin bingkisan yang hanya sedikit seperti ini, dan juga ini gak jelas juga " Lanjutnya. 

Menanggapi penjelasan dari Sodikin selalu kepala kampung, Yulius pun menyepakati apa yang jadi keputusan dari Kepala Kampung nya tersebut. 

" Kalaupun begitu saya juga akan jelaskan kepada warga di dusun saya, karena jujur saya ini jadi dilema atas adanya bantuan ini", ucapnya. 

Sisi lain, warga setempat berharap agar Perusahaan dalam memberikan kompensasi ataupun bantuan kepada masyarakat lingkungan setempat harus jelas peruntukan dan tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat terhadap pemimpin kampungnya. (Joe)


Lamteng (Pikiran Lampung
) -Di bawah Pimpinan Kapolres, Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Berhasil Meringkus ABG Pembunuh Polisi kurang Dari 3 Jam

Kurang dari 3 jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek Seputih Banyak berhasil membekuk seorang anak baru gede (ABG), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di dalam kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setia Bhakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Jenazah Briptu SAH (28) pertama kali ditemukan oleh penjaga malam Losmen Tegar yakni Iswanto (54) yang akan membersihkan kamar. 

Disana, saksi dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan. 

Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik Losmen untuk diteruskan ke pihak Kepolisian. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi dengan Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Intel, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kapolsek Seputih Banyak beserta Perwira lainnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek setempat.

Kepada awak media, Kapolres mengatakan bahwa motif pelaku AEA (17) asal Kecamatan Kotagajah, melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SAH (28) yang merupakan anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban. 

Untuk menguasai harta-benda korban, pelaku AEA, melakukan berbagai upaya.

"Ketika korban tidak berdaya, pada saat itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksekusi korban, lalu pelaku mengambil harta benda milik korban," jelas Kapolres. 

Selanjutnya, kata Kapolres, setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan, lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga singgah di Losmen tersebut.

Adapun tertangkapnya pelaku, setelah Polsek Seputih Banyak mendapatkan laporan dari pemilik Losmen.

Berbekal laporan dari pemilik losmen tersebut, Tim Tekab 308 dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah bersama Kapolsek dan anggota Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan ke TKP.

"Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban," tegasnya.

Untuk sementara ini, Polisi sedang mendalami kasus tersebut hingga peristiwa ini menjadi terang benderang. 

"Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Namun, dugaan pertama, pelakunya adalah AEA dan untuk sementara ini dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali," demikian pungkasnya. (Joe)