Articles by "Lamsel"
Tampilkan postingan dengan label Lamsel. Tampilkan semua postingan


Lamsel (Pikiran Lampung)-Aksi
balap liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan sekelompok para pemuda di area persawahan Desa Sidoharjo, Lampung Selatan, tengah banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo, Kodim 0421/ Lamsel,  Sat Pol PP membubarkan puluhan remaja yang berkumpul di area persawahan Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 17.00 Wib hingga 20.00 Wib

Lokasi jalan tersebut di jadikan puluhan anak remaja bersepeda motor dari berbagai merek melakukan trek-trekan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong) atau tidak standar pabrikan, Serta menambah panjang rangka atau merubah spektek.


Dari hasil pembubaran paksa yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan berhasil menjaring sebayak 67 motor roda dua dengan berbagai merek yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin yang berada di lokasi  menyatakan bahwa pihaknya akan telah mengamankan para remaja yang hendak melakukan aksi balap liar dan melalakukan penegakan hukum.

“kami akan menindak tegas balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang melintas” lanjutnya


“Saat ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, di lokasi tersebut ditemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar,” Kata Manggala

Menurutnya kita lakukan pengamanan, pembinaan dan setelah dilakukan penindakan hukum kita mendapatkan 67 motor yang tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,

“Puluhan motor yang kita dapati tersebut kemudian diamankan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya

Manggala menghimbau kepada setiap orang tua bagi masyarakat Lampung Selatan untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat

“Peran orang tua sangatlah penting, karena aksi balap liar di dominasi oleh anak-anak remaja,” pintanya. (edi) 


Lamsel (Pikiran Lampung
)- Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil memburu  G (40 tahun) tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Sabtu, 10/02/2024).

Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut yang menelan korban jiwa seorang wanita yang dibonceng pelaku inisial TS (38 tahun) dengan mengendarai honda beat berwarna putih tanpa plat nomor. 

“kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial G, ini kita tangkap di daerah desa Pasar Baru Baturaja Timur  OKU” jelas  Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konference persnya. Rabu, 13/03/2024 pukul 14.00 Wib.

“Akhirnya kita tangkap dan kita tahan di Polres Lampung Selatan pada 8/03/2024 lalu” lanjutnya. 

Dari keterangan penyelidikan diketahui pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan (rem tidak berpungsi) sehingga terjadi kecelakaan. 

Saat kejadian pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga, tersangka G (40) justru meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban  mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, memar pada punggung sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda.

“yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri tidak melakukan upaya menolong, tidak melaporkan ada kejadian kecelakaan baik kepada masyarakat setempat atau pihak kepolisian” papar Kapolres. 

Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4  UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tetang kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia  dan pasal 312 UUD LLAJ no 22 tahun 2029  tentang tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.(edi)