Articles by "Lamsel"
Tampilkan postingan dengan label Lamsel. Tampilkan semua postingan



Lampung Selatan -(Pikiran Lampung) Untuk  mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat maka Polres Lampung Selatan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat menggelar kegiatan patroli harkamtibmas menciptakan situasi yang aman dan kondusif memasuki suasan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan rutin Kepolisian berupa patroli Harkamtibmas yang dilakukan oleh personel Polres Lampung Selatan Bripka Alvin Mubarak beserta anggota menyambangi warga masyarakat di Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Rabu (28/5/2024).

Unit patroli dialogis juga  menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk mendukung Polri dalam menjaga kamtibmas serta menekan penyakit masyarakat untuk tidak  mengkonsumsi minuman keras, Narkoba, premanisme, perjudian dan Tindakan yang meresahkan.

Bripka Alvin memberikan penjelasan kepada warga bahwa tahun 2024 adalah tahun politik, masyarakat akan  mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

"


Walaupun terdapat perbedaan pandangan, sikap dan pilihan itu merupakan hal yang sangat wajar dalam demokrasi, akan tetapi seluruh masyarakat harus saling hormat menghormati perbedaan tersebut agar tidak terjadi perpecahan," Ujar Bripka Alvin kepada warga.

Mari kita jaga persatuan dan kesatuan dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax, ujaran kebencian serta menolak dengan tegas semua bentuk kampanye hitam yang dapat mengakibatkan konflik di masyarakat.

Bripka Alvin meminta seluruh masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dengan Polri untuk menciptakan Pilkada serentak tahun 2024 tanpa hoax, isu SARA dan provokasi dengan memberikan informasi dimasyarakat kepada Polres Lampung Selatan.(edy)

 


Lamsel (Pikiran. Lampung)-Pencuri Besi Tangga Kantor Gubernur di Kotabaru, Polisi kejar Tersangka Sampai Pulau Bangka

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menciduk dua orang pencuri besi Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani, senilai Rp100 juta.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terlibat dalam pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung, Senin (11/4/2022), sekira jam 22.40 WIB silam.

"TKP di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Olivia menceritakan, waktu itu, 4 orang pelaku yakni Nurmai Bastian bersama Agus Sulistiyo, Agus Setiawan serta Y mencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru.

"Para pelaku mengambil besi tangga Kantor Gubernur yang masih menempel dengan berat sekitar 1 kwintal," sambung Kapolsek.

Pencurian itu, dipergoki oleh Satgas Kota Baru dan berhasil mengamankan seorang pelaku Nurmai Bastian lalu diserahkan ke Polsek Jati Agung, sementara 3 orang pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian itu, mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp100 juta dan dilaporkan oleh Satgas Kota Baru ke Polsek Jati Agung nomor: LP/B- 406/IV/2022/SPKT /Polsek Jatu Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 12 April 2022.

Usai buron 2 tahun, polisi mengendus keberadaan seorang pelaku bernama Agus Sulistiyo bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Tim Klambit Polres Bangka, menangkap tersangka DPO Agus Sulistyo, hari Rabu (15/5/2024), sekira pukul 13.00 WIB," urai Olivia.

Dari pengakuan Agus Sulistiyo, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek tersangka DPO Agus Setiawan, Kamis (16/5), di Desa Jatimulyo KecamatanJati Agung.

"Seorang tersangka DPO lainnya inisial Y masih dilakukan pencarian oleh petugas," tegas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 10 buah potongan besi tangga, 1 mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 2906 BZP. (edi) 


Lamsel (Pikiran Lampung)-Aksi
balap liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan sekelompok para pemuda di area persawahan Desa Sidoharjo, Lampung Selatan, tengah banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo, Kodim 0421/ Lamsel,  Sat Pol PP membubarkan puluhan remaja yang berkumpul di area persawahan Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 17.00 Wib hingga 20.00 Wib

Lokasi jalan tersebut di jadikan puluhan anak remaja bersepeda motor dari berbagai merek melakukan trek-trekan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong) atau tidak standar pabrikan, Serta menambah panjang rangka atau merubah spektek.


Dari hasil pembubaran paksa yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan berhasil menjaring sebayak 67 motor roda dua dengan berbagai merek yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin yang berada di lokasi  menyatakan bahwa pihaknya akan telah mengamankan para remaja yang hendak melakukan aksi balap liar dan melalakukan penegakan hukum.

“kami akan menindak tegas balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang melintas” lanjutnya


“Saat ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, di lokasi tersebut ditemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar,” Kata Manggala

Menurutnya kita lakukan pengamanan, pembinaan dan setelah dilakukan penindakan hukum kita mendapatkan 67 motor yang tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,

“Puluhan motor yang kita dapati tersebut kemudian diamankan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya

Manggala menghimbau kepada setiap orang tua bagi masyarakat Lampung Selatan untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat

“Peran orang tua sangatlah penting, karena aksi balap liar di dominasi oleh anak-anak remaja,” pintanya. (edi) 


Lamsel (Pikiran Lampung
)- Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil memburu  G (40 tahun) tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Sabtu, 10/02/2024).

Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut yang menelan korban jiwa seorang wanita yang dibonceng pelaku inisial TS (38 tahun) dengan mengendarai honda beat berwarna putih tanpa plat nomor. 

“kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial G, ini kita tangkap di daerah desa Pasar Baru Baturaja Timur  OKU” jelas  Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konference persnya. Rabu, 13/03/2024 pukul 14.00 Wib.

“Akhirnya kita tangkap dan kita tahan di Polres Lampung Selatan pada 8/03/2024 lalu” lanjutnya. 

Dari keterangan penyelidikan diketahui pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan (rem tidak berpungsi) sehingga terjadi kecelakaan. 

Saat kejadian pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga, tersangka G (40) justru meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban  mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, memar pada punggung sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda.

“yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri tidak melakukan upaya menolong, tidak melaporkan ada kejadian kecelakaan baik kepada masyarakat setempat atau pihak kepolisian” papar Kapolres. 

Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4  UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tetang kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia  dan pasal 312 UUD LLAJ no 22 tahun 2029  tentang tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.(edi)