Articles by "i"
Tampilkan postingan dengan label i. Tampilkan semua postingan


Lamtim (Pikiran Lampung)-
Dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kian mencuat. 

Pihak Polres Lamtim langsung bergerak cepat dan melakukan pendalaman terkait kasus asusila yang dialami siswi SMPN tersebut. 

Wakapolres Lamtim, Kompol Sugandi, SH. MH dikonfirmasi Pikiran Lampung melalui sambungan telepon membenarkan hal ini. 

" Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan lidik terkait kasus dugaan pelecehan siswi SMPN di Lamtim, "jelasnya, Ahad (20/11/2022) 

Saat ini kata dia, korban, para saksi dan terlapor sudah diambil keterangan. " Kani masih menuggu hasil visum dan hasil psykologi korban,"tandasnya. 

Untuk diketahui persoalan pelecehan ini semakin terkuak setelah ayah korban buka bicara terkat perlakuan tidak senonoh yang terjadi kepada anaknya. Yang berlokasi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Korban FN (14) merupakan anak di bawah umur yang kondisinya kini sedang trauma,

Ayah Korban telah meminta perlindungan dan keadilan teruntuk keluarganya  terhadap Aparat Penegak Hukum  (APH) Polres Lampung Timur dan di minta seadil -adil nya dalam menangani kasus tindak Asusila  terhadap anaknya.

SN Ayah korban yang menerima perilaku tidak menyenangkan terhadap anak nya mengatakan bahwa,

 "Perilaku ini sudah sejak lama bahkan dari FN kelas  Tujuh  sampai Korban yang sudah kelas Sembilan di  Sekolah Menengah Pertama (SMPN)." Ucapnya.

SN juga menyampaikan kepada media ini bahwa apa yang terjadi terkait tindak asusila ini bahwa kami sudah visum dan sudah melaporkan ke Pihak Kepolisian.

"Bahwasanya kami sudah kami melaporkan di Kantor Unit PPA Polres Lampung Timur semenjak Tanggal 01 november kemarin dan kami  Visum di Tanggal 04 november di Rumah Sakit Umum Sukadana," ungkap SN.

Ayah Korban dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur ini, juga mengaku bahwa kejadian ini sudah cukup lama dan modus nya pelaku memandikan anaknya semenjak  kelas Tujuh Sekolah menengah pertama.

" Uni mu aja di mandikan begini dia aja gak malu koq," kata SN menirukan cerita anaknya.

"YS yang kami laporkan ini sebenarnya masih kerabat kami sendiri, ia adalah suami dari bibi nya, YS kini masih aktif bekerja sebagai karyawan di PT Labinta yang di laporkan Pada 01 november kemarin," papar SN.

Saat di jumpai di kediamannya YS menerangkan bahwasanya ini hanya kesalahan pahaman saja,

 " Saya merasa tak ada masalah bahwasanya saya ini dituduh dan  saya tidak mengerti permasalahan ini bisa jadi salah paham, saya tidak bisa memberikan keterangan terkait ini dan kalau mau lebih jelas tanyakan kepada kepala desa saja,

Saya kan rakyat inikan masalah desa Jadi bagus nya coba tanyakan di kepala desa kalo mau lebih jelas," ungkap YS.

Sementara itu Aminuddin selaku Kepala Desa Sindang Anom, Saat Dikonfirmasi  Dikantor DesaTerkait dugaan Kejadian perbuatan Tidak Senono terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah SMP Yang ada didesa Sindang Anom, Aminudin menjelaskan Bahwa Memang benar ada Warga yang Melapor Kepadanya,

" Ya memang benar ada warga yang melapor kepada saya dan saya Mau mencari kebenaran nya dulu sebab ini masalah yang Sudah melanggar hukum dan membuat resah terhadap warga yang punya anak Perempuan di Desa Sindang Anom ini," pungkas Aminudin. (SUPRIYADI) 


Lamtim (Pikiran Lampung
) -
Seorang siswi SMP kelas 9 di Lampung Timur diduga jadi korban pelecehan oleh pamannya sendiri. 

Bahkan, diduga kuat si siswi sudah dirudukpaksa  oleh pamannya dan disinyalir telah terjadi hubungan badan antara keduanya berkali -kali. 

Ayah Korban Asusila anak di bawah umur buka bicara terkait kasus pelecehan dan tindak perlakuan tidak senonoh yang terjadi di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur tersebut. 

Terkait  perlakuan tindak asusila yang terjadi kepada Anak kandung nya yang berinisial FN (14), dua meminta perlindungan dan keadilan teruntuk keluarganya. Terutama kepada terhadap Aparat Penegak Hukum  (APH) Polres Lampung Timur, dia minta keadilan dalam menangani kasus tindak Asusila  terhadap apa yang terjadi kepada putrinya tersebut. 

Ayah korban yang berinisial SN yang menerima kabar  perilaku tidak menyenangkan terhadap anaknya mengatakan bahwa perilaku ini sudah sejak lama diduga melakukan hal tersebut. Bahkan dari FN kelas 7 sampai Korban menginjak kelas 9 di  Sekolah Menengah Pertama (SMPN).

SN menyampaikan kepada media ini bahwa apa yang terjadi terkait tindak asusila ini pihaknya sudah melaporkan ke pihak berwajib. "Ya kami sudah melaporkan ke Polres Lamtim dan tindakan Visum sudah kami lakukan," tegasnya, Kamias (19/11/2022). 

Pihaknya, kata dia  melaporkan kejadian inj di Kantor Unit PPA Polres Lampung Timur semenjak Tanggal satu november kemarin dan kami  Visum di Tanggal empat november di Rumah Sakit Umum Sukadana. 

Ayah Korban mengatakan bahwa kejadian ini sudah cukup lama dan modusnya ialah di mandikan semenjak  kelas Tujuh Sekolah menengah pertama.

Kejadiannya, jelad SN, di rumah dan kamar mandi pelaku. Bahkan Ibu korban pernah memergoki pelaku dan korban sedang dalam posisi telungkup alias berhubungan layaknya suami istri. 

Terkati terlapor ialah masih kerabat dari pihak korban Asusila, terlapor yang berinisial YS (50) Selaku karyawan di Perusahan Labinta yang dilaporkan Pada satu november kemarin ialah Suami dari Bibinya , alias pamannya senditi. 

                       

Terduga pelaku pelecehan YS. 


Sedangkan, YS saat dimintai keterangan di kediaman nya hanya menyampaikan kepada awak media, bahwasanya dia tertuduh dan dan tidak mengerti permasalahan ini bisa jadi salah paham dan dia tidak bisa memberikan keterangan terkait ini dan melempar obrolan kalau mau lebih jelas tanyakan kepada kepala desa.

'"Saya kan rakyat inikan masalah desa Jadi bagus nya coba tanyakan di kepala desa kalo mau lebih aktual,ujar (Ys).yang selaku karyawan di PT Labinta Lampung Selatan.

Karena saya merasa tidak punya masalah dan tidak tau kejadian dan saya tidak mengetahui kejadian sperti ini, kalau bapak mau aktual ataupun lebih bagusnya bapak datang saja kerumah Kepala Desa,"tutupnya.

Terpisah, Kepala Desa Sindang Anom Aminundin, Kecamatan Sekampung Udik Kab upaten Lampung Timur kepada Pikiran Lampung mengakui adanya laporan dan perbuayan pelecehan tersebut. 

" Saat inu  saya mau mencari kebenarannya dulu, sebab ini masalah yang sudah melanggar hukum dan membuat resah terhadap warga yang punya anak Perempuan di Desa Sindang Anom,"pungkasnya.

Dengan diterbitkan Berita berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ketua Perlindungan Anak yang ada di Indonesia Ini Dapat menindak lanjuti Sesuai Proses Hukum Yang berlaku. (SUPRIYADI.}




Pringsewu (Pikiran Lampung
) -Bukan rahasia lagi jiga proyek fisik l, seperti pembuatan jalan sering menimbulkan celah bagi sebagian oknum untuk melakukan korupsi.

Hal yang sama diduga uga terjadi pada proyek pengerjaan Jalan dipekon Sukamulya kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu. Dimana kuat dugaan jika proyek tersebut bermasalah. Dan disinyalir ada anputasi bahan atau material serta vol

Proyek ini juga, diduga mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek. Nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.  

Pengerjaan jalan pekon tersebut hingga kini tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

AS warga setempat mengatakan kepada media mengenai proyek yang tidak memasang papan nama, sehingga warga tidak mengetahui berapa besar anggaran untuk pembangunan jalan tersebut, yang mana bersumber dari pembayaran pajak mereka ke negara.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik yang udah dikerjakan hampir 1 minggu Padahal seharusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujarnya , Sabtu ( 21/10/2022) 

Tampak juga terlihat pembangunan jalan Lapen yang Berada di RT.10. RW.3 Pekon Sukamulya sedang berlangsung saat ini Diduga mengunakan material tidak sesuai spek dengan bahan yang kurang berkualitas.

Di tempat yang sama, JM warga sekitar yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, pekerjaan jalan Lapen kualitas materialnya terlihat jelek batu onderlaghnya terlihat Putih dan meterial yang lainnya pun sama nampak tidak berkualitas.

Hal tersebut yang menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan jalan tersebut terkesan asal jadi dan dikhawatirkan kedepan dapat merugikan masyarakat pekon yang keseharian nya menggunakan akses jalan tersebut untuk beraktifitas.

” Pekerjaan juga terlihat asal-asalan bagaimana bisa awet,padahal jalan ini dilalui angkutan barang yang berat, Seperti Muatan Pasir dan lainnya,“ ungkapnya. 

Warga berharap pihak pemerintah Kabupaten dan Dinas Terkait turun langsung kelapangan untuk melakukan kroscek atas pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut.

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja.

Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 dan untuk pengerjaan saya berharap dikerjakan dengan kwalitas dan mutu yang baik sehingga jalan ini jadi awet tidak cepat rusak, ” tutupnya.

Hingga saat ini pihak Dinas PUPR Pringsewu dan pihak rekanan belum bisa dihubungi. (Tim Red)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Sebanyak 1.374 peserta calon Panwascam di Lampung dinyatakan lulus tes tertulis yang digelar Pokja yang dibentuk melalui Bawaslu kabupaten kota. Jumlah tersebut tersebar di 229 kecamatan dari 15 kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung. Masing-masing kecamatan terdiri dari enam calon Panwascam dan akan dipilih tiga orang dari tes wawancara yang dimulai hari ini hingga 23 oktober 2022 di kantor masing-masing Bawaslu 15 kabupaten kota.

Untuk itu, Ketua Posko Pengaduan Lampung Corruption Watch (LCW) Yoni Patriadi meminta kepada Lembaga Ombudsman perwakilan Lampung untuk juga aktif mengawal dan memeriksa proses rekruitmen yang sedang dilakukan.

“Kami meminta Ombudsman perwakilan Lampung sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan ikut aktif dengan juga membuka posko pengaduan di seluruh kabupaten kota sel-Lammpung,” ujar Yoni saat memberikan keterangan pers di Kantor LCW Jalan Kiwi Siodadi Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (19/10) siang. 

Menurutnya, dengan tidak diumumkan hasil nilai semua peserta seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) kepada publik. Maka pihaknya menduga kelompok kerja seleksi itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan melanggar ketentuan pedoman seleksi yang telah dibuat Ketua Bawaslu RI.

“Seleksi itu memakai anggaran negara yang diperoleh dari pajak warga negara. Sudah seyogyanya masyarakat Lampung mengetahui semua nilai peserta seleksi yang akan dipilih dalam melakukan pengawasan pemilu serentak tahun 2004 mendatang,” tegasnya.

Dengan tidak dibukanya hasil tes tertulis oleh Pokja, kami menduga hal itu merupakan pelangaran prinsip umum adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel serta aksesibilitas.

“Jika proses rekruitmen benar, maka hasil yang akan didapatkan juga akan benar dan baik. Pada akhirnya nanti, kita akan mendapatkan pemimpin kepala daerah dan wakil rakyat yang berintegritas yang memiliki tujuan mensejahterakan rakyatnya saat pemilu 2024,” tegasnya. 

Padahal, lanjutnya, Panwascam memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diatur dalam perundang undangan terkait pemilu untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Tapi bagaimana jika sistem rekruitmennya diragukan.

Berdasarkan undang-undang lembaga Ombudsman diantaranya bertujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.


Selain itu, tujuannya membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme dan meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

“Ombudsman harus periksa, apakah proses rekruitmen ini terdapat Maladministrasi atau tidak,” katanya.

Dia menambahkan, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.(red) 


Lamsel (Pikiran Lampung)-- Dugaan pungli PTSL di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terus menuai sorotan secara luas dari berbagai elemen masyarakat. 

Diantaranya, datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).

Yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar segera menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan panitia dan perangkat desa di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. 

"Maraknya pungli PTSL yang menjadi sorotan publik, untuk itu kami mendesak Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar segera melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. Pungli PTSL yang terjadi di Desa Fajar Baru, bukan yang pertama," ungkap Ketua Umum DPW LSM KAMPUD, Seno Aji, SH, MH, Ahad (16/10/2022).

Dijelaskan Seno Aji,  berdasarkan SKB 3 menteri hanya membatasi biaya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

"Untuk pungutan di masyarakat tidak boleh melebihi Peraturan SKB 3 Menteri dan Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022. Di dalam Perbup pasal 11 tertuang proses biaya tambahan harus melalui mekanisme Musyawarah dan dituangkan dalam berita acara musyawarah. dan selanjutnya dituangkan didalam Peraturan Desa yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jadi pungutan harus memiliki dasar hukum,tidak asal melakukan pungutan," ungkap Seno Aji.

Diketahui bahwa Program PTSL di Desa Fajar Baru sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 lalu, Pokmas diketui oleh Agus Budiantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat itu, pembuatan PTSL sebesar Rp. 750.000. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020 diketuai oleh Ewang dan biayanya Rp. 750.000. Selanjutnya tahun 2022 diketuai oleh Sukriyanto dan terdapat pemohon yang membayar Rp. 750.000.

Sementara itu, Sejumlah masyarakat mulai angkat suara, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan panitia dan perangkat desa di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah temuan dan keluhan masyarakat. Bahkan, sejumlah bukti pungutan yang dinilai cukup besar dan banyak merugikan masyarakat. 

Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan terkesan diam, hingga berita ini diturunkan belum memberitan tanggapan. 

Diberitakan sebelumnya Polres Lampung Selatan akan mempelajari adanya dugaan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga masyarakat yang disinyalir ditarik pungutan sebesar Rp. 750.000 kepada pemohon. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, kepada wartawan Medinas Lampung saat dikonfirmasi. 

Kapolres menjelaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Terimakasih atas informasinya, coba nanti akan kita pelajari kebenarannya di lapangan," ungkap Kapolres.

Menanggapi dugaan pungutan PTSL yang ada di Desa Fajar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Praktisi Hukum, K.N.P DKI Jakarta, Khoirul, SH mengatakan setiap pungutan yang melebihi aturan SKB 3 menteri itu tidak dibenarkan. 

Apalagi SKB 3 menteri hanya membatasi biaya hanya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. 

"Dalam temuan tersebut bisa dilihat, apakah baru 1 kali ini atau sudah seringkali dipungut. Pungutan dalam Program PTSL ini sangat menciderai Program Pemerintah Pusat yaitu bapak Presiden RI. Karena program ini merupakan untuk pemerataan masyarakat. Jadi tentunya pihak penegak hukum harus ikut bertanggungjawab sesuai fungsinya, dengan melakukan tahapan penyelidikan, Musyawarah tidak bisa dijadikan acuan apabila mekanisme tidak sesuai dengan aturan, yang dituangkan didalam Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022," ujar Praktis Hukum Khoirul, SH, Direktur K.N.P Jakarta.

Untuk itu, masyarakat harus benar-benar jeli, apakah memang program PTSL sudah ditentukan sebesar itu biayanya atau memang ada kepentingan oknum Aparatur Desa yang hanya ini mencari keuntungan pribadi. Tentunya hal ini jelas sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa aparatur Desa sudah dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Tidak hanya itu, Kepala Desa Fajarbaru dan Ketua Pokmas dengan menghadirkan beberapa unsur pihak terkait sudah melakukan pertemuan, Senin (19/9/2022) di Balai Desa Fajar baru. (Red)



Bandarlampung (Pikiran Lampumg
)-Lampung Corruption Watch meminta kepada pengacara tersangka rektor Unila non aktif untuk membuka semua nama- nama orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, masyarakat juga memiliki hak untuk tahu agar publik juga bisa bersama- sama ikut memantau dan mengawal kasus dugaan korupsi didunia pendidikan itu bisa dituntaskan dengan baik.

"Jangan berhenti hanya pada dugaan keterlibatan pada wakil rektor dua saja. Informasinya kan ada puluhan nama-nama lain yang terlibat. Buka saja agar kasusnya dapat terlihat secara terang benderang," ujar Juendi dalam rilisnya, Sabtu (10/9) siang.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi itu tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja tetapi juga ini merupakan tanggungjawab bersama tanpa terkecuali masyarakat.

Pendidikan merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Maka sudah semestinya, rakyat memiliki kepentingan langsung dalam pengungkapan perkara yang mencoreng dunia pendidikan.

"Dengan disebutkan nama- nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus suap menyuap ini. Maka orang yang disebutkan namanya kan memiliki waktu untuk mengklarifikasi apakah benar dia terlibat atau tidak," jelasnya.

Pengacara ini juga menyampaikan, publik tidak boleh menghakimi orang yang masih dalam dugaan, sebelum ada putusan hakim nanti. Bisa saja dugaan tersebut terbukti atau justru sebaliknya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rektor Nonaktif Unila Prof. Dr. Karomani (Aom), mengungkapkan ada aliran dana Rp650 juta dari Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar.(red) 


Pesawaran (Pikiran Lampung
) -Berita duka dan menggemparkan terkait dugaan pembunuhan terhadap remaja putri datang dari Bumi Andan Jejama. 

Dimana, warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran digemparkan dengan penemuan mayat oleh seorang warga setempat, Selasa (6/9/2022). Mayat tersebut kemudian, dikenali sebagai Ina (15) siswi salah satu SMP Negeri.

Warga yang hendak bekerja di Kebun melihat tubuh korban tergeletak dengan kondisi leher terluka dan didekat tubuh korban terdapat botol minuman keras.

“Menurut keterangan saksi saat akan pergi ke kebun karet tiba-tiba dia melihat sesosok mayat, yang awalnya saksi mengira itu adalah boneka” Ungkap Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran. Selasa (6/9/2022).

Menurut informasi yang didapat polisi dari Ayah korban, anaknya dijemput oleh seorang tak dikenal pada sore hari sebelum ditemukan tewas esok harinya.

” Keterangan Ayah Kandung Korban pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar Pukul 18.30 wib korban pergi ke rumah bibinya Saudari Sayem, kemudian setelah Isya sekira pukul 19.30 wib pulang ke rumah dan berpamitan membeli Pulpen dan Kerupuk setelah membeli kerupuk untuk ayah korban kemudian korban terlihat memegang hp dan keluar tanpa pamitan sampai diketemukan pagi hari dalam keadaan tidak bernyawa,” lanjut Kapolsek.

Selanjutnya jenazah dibawa Ke RS Bhayangkara Untuk Dilakukan Auotopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

” Dugaan sementara korban mengalami kekerasan fisik hingga mengakibatkan meninggal dunia.” Kata Kapolsek. Pihak Polres Pesawaran Polda Lampung terus mendalami kasus ini. (tim) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Banyaknya pungutan pada Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) hingga kini masih jadi polemik. Sebab Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tidak bisa dijadikan dasar menarik pungutan pada program sertifikasi tanah pengganti Prona.

Jika tetap dilakukan, maka rawan disebut pungli dan jadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penegak Hukum jika tetap dilakukan. 

Bahkan sebaliknya, SKB tiga menteri tersebut menimbulkan kerancuan pada tataran hierarki, baik peraturan perundang-undangan maupun pada penerapannya. 

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan. 

Menyikapi persoalan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyrakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan bahwa PTSL sebagai proses pendaftaran tanah pertama kali, yang dilakukan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah/gratis.

"Apabila mengetahui adanya pungutan PTSL Dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, disetiap daerah tentunya sudah ada tim Saber pungli. Persoalan ini Bisa dijerat sesuai ketentuan yang berlaku, bisa sanksi administrasi maupun sanksi pidana terhadap penyelanggara yang mengenakan tarif pada akses layanan publik yang non tarif/gratis," ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD, Seno Aji, SH, MH, Minggu (4/9/2022) kemarin.

Dijelaskan Seno Aji bahwa inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu  Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. 

"Hingga kini masih banyak di Desa, Kelurahan yang ada program PTSL memungut biaya lebih dari yang ditentukan. Pungutan yang melebihi ketentuan dari SKB 3 Menteri, berarti tidak memiliki dasar hukum. Berarti setiap pungutan ada unsur pidananya. Masyarakat bisa melapor," tuturnya.

Sementara itu, Akademisi Hukum, Deden Syahidin, SH, MH, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pungutan PTSL dapat dijerat dengan hukum KUHPidana. Bagi warga yang melihat, mengetahui dapat melaporkan hal tersebut kepada Tim Saber Pungli. 

"Ya bisa dipidana, pungutan diluar ketentuan adalah pungutan liar dan ada pidananya. Warga bisa melapor ke APH dengan disertai alat bukti dan barang bukti karena telah dirugikan. Oknum

Pelaku pungli bisa dijerat hukum diancam dalam pasal 368 KUHP. Warga dapat meminta bantuan apabila ingin mengadukan hal tersebut melalui ke LSM atau ke kantor advokat atau ke lembaga hukum lain, karena warga dilindungi oleh UU Sepanjang bukti dan saksi ada," tutur Akademisi Hukum, Deden Syahidin, SH, MH, Minggu (4/9/2022) kemarin. 

Menurut Deden Syahidin Kejaksaan akan terus melakukan pendampingan apabila terdapat misinformasi ataupun indikasi yang berujung pada ketidakbenaran cara yang dilakukan siapapun, termasuk kades atau 

perangkat desa/kelurahan atau pun oknum yang mengatasnamakan. Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 200.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional (Penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

Untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat dibawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

Bagi Masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik pungli juga diminta melaporkannya ke pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum," ungkap Akademisi Hukum.

Dijelaskannya, Pada tahun 2019 lalu, residen Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menginvestigasi masalah pungli dalam penerbitan sertifikat tanah (PTSL). Masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik ini juga diminta melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.(napi)