Articles by "Polda Kriminalitas"
Tampilkan postingan dengan label Polda Kriminalitas. Tampilkan semua postingan


Lampung (Pikiran  Lampung)-
Seorang pelaku pencurian bersenjata api asal Kabupaten Lampung Timur tewas dihadiahi timah panas personel Dirreskrimum Polda Lampung, lantaran memberikan perlawanan aktif saat hendak dilakukan penangkapan.

Tersangka Romadon (30) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung. Ia sempat mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas sebelum akhirnya dilakukan tindakan tergas dan terukur.

“Giat gabungan Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lamtim dan Polres Lamsel telah melakukan upaya paksa terhadap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka inisal R meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik memimpin konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

Dalam kegiatan penangkapan itu, tersangka Romadon digerebek petugas gabungan di kediaman keluarganya di Dusun 1 Desa Batu Badak, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Di tengah upaya paksa itu, keluarga tersangka sempat berteriak hendak mengundang masa di lokasi sekitar.

Alhasil, petugas langsung menggeledah kamar tersangka yang langsung disambut acungan senjata api oleh Romadon. Ia sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, tapi ternyata senjata tidak meledak.

“Anggota dalam keadaan terancam, waktu itu, langsung menembak ke arah tersangka dengan tegas dan terukur pada tersangka ” terang Umi.

Pascaberhasil dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung.

“Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan, sebelumnya akhirnya, jasad diserahkan ke pihak keluarga,” kata Umi.

Dari penangkapan tersangka Romadon, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 pucuk mata kunci, 1 buah kunci leter T, dan 1 unit handphone.

“Dalam perkara ini, tersangka sejatinya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,” imbuh kabid humas.

Ihwal kronologi aksi pencurian dilakukan tersangka, peristiwa ini dialami remaja pria bernama Rio Pratama (17) saat melintasi jalan umum Dusun Umbul Templek Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Selasa (12/9/2023).

Waktu itu, korban berkendara sepeda motor melintasi TKP dalam keadaan sepi tiba-tiba dipepet sepeda motor lainnya ditunggangi tersangka Romadon bersama rekannya dan mengancam Rio Pratama untuk memberhentikan laju motornya.

“Korban merasa ketakutan akhirnya korban berhenti. Saat itu, salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan pelaku lainnya langsung mengeluarkan senjata api dan mengancam korban,” terang Umi.

Mendapati perlakuan serupa, korban hanya bisa pasrah kedua pelaku merampas sepeda motor berikut handphone miliknya disimpan pada dashboard sepeda motor.

“Akibat kejadian pencurian dengan kekerasan ini, korban masih pelajar ini mengalami kerugian mencapai 17 juta rupiah,” tandas kabid humas. (zai)