Articles by "Kriminalitas"
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan


Lampung (Pikiran Lampung) -
Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 buronan pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Timur yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu di gubuk perkebunan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Muhammad Dandi (22) yang merupakan otak dari kasus ini. Dia ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (31/3/2024).

Penangkapan terhadap Dandi setelah adanya kerjasama antara Polres Lampung Utara, Polres Polres Jepara dan Polres Kudus. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.

"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata dia, Senin (1/4/2024).

"Dia ditangkap di Jawa Tengah, Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus," lanjut Umi.

Menurut dia, Dandi merupakan otak dari kasus ini yang dimana dia menghubungi korban yang akan membelikan sepatu futsal.

"Jadi dari hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, MD ini otak dari kasus ini. Dia yang mengajak korban sebelum akhirnya dibawa ke gubuk tersebut," jelas Umi.

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

Sebelumnya, Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.

NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. 

Namun saat dijalan, dia justru dibawa oleh Dandi kesebuah gubuk hingga akhirnya dia diperkosa oleh 10 remaja 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengkonsumsi minuman keras.

Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara. (Zai) 


Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
Polres Lampung Utara berhasil menangkap MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, salah satu DPO pelaku pemerkosa terhadap seorang remaja putri beberapa waktu yang lalu, Minggu (31/3/24).

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap salah satu DPO terduga pemerkosaan terhadap remaja putri 

"Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 Wib saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah," kata AKBP Teddy.

Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara," ujarnya

Kapolres menghimbau kepada keluarga dan pelaku lain yang DPO agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.

Seperti diberita sebelumnya, Polres Lampung Utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban seorang remaja putri di sebuah gubuk.(*)


Lampung Timur (Pikiran Lampung) -
Aksi perjudian sabung ayam, diwilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Rabu (20/3) sore, dibubarkan oleh Petugas Kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Kamis (21/3), menerangkan bahwa adanya dugaan aktifitas judi sabung ayam tersebut, diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

Petugas kepolisian, kemudian bergerak melakukan upaya penggrebekan, kelokasi judi sabung ayam, dikawasan Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Para pelaku judi sabung ayam, yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, segera melarikan diri, dari lokasi kejadian.

"Diduga para pelaku judi sabung ayam, mengetahui kedatangan petugas kepolisian, sehingga langsung melarikan diri," jelasnya.

Meski tidak berhasil meringkus para pelaku judi sabung ayam, petugas kepolisian, tetap menyita berbagai barang bukti, antara lain 3 ekor ayam jago, 5 tas wadah ayam, bak air, dan 7 unit sepeda motor. (*)



Lampung Timur (Pikiran Lampung) - 
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, menangkap 2 orang wanita, yang menjadi tersangka, karena terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (21/3/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (21/3),2024 menyampaikan bahwa inisial para wanita yang menjadi tersangka, adalah PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih Sumatera Selatan.

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Bulan Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone.

Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar), dengan syarat mengirimkan uang sejumlah uang. 

FH kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah, dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali, melalui rekening bank.

Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan ternyata IPTU Johanes EP Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

“Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian,” terangnya.

Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke 2 tersangka, diwilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.

Selain ke-2 tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan. (Supriyadi)


Lampung (Pikiran Lampung) -
Seorang pria diamankan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung atas laporan peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/3/2024). 

Tersangka inisal ALT (32) ditangkap petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah beralamat di Perum BKP blok L No. 84, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.

"Iya, telah berhasil diamankan pelaku penganiayaan viral terjadi di Bandar Lampung ALT. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (14/3/2024). 

Disampaikan Umi, peristiwa penganiayaan dialami korban Taufiqurraham (21) itu terjadi dirinya mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip terlapor. Ia pun menegor tersangka agar hati-hati membawa motor karena dapat membahayakan orang lain. 

Mendapati teguran serupa, ALT tidak terima dan mengajak korban Taufiqurraham menepikan kendaraan. Alhasil, korban langsung dihampiri terlapor yang langsung merusak kaca helm dan memukul hidung korban sebanyak lima kali.

"Di tengah perselisihan ini, beruntung terdapat gojek dan warga melintasi TKP dan melerai kejadian tersebut," ungkap Umi. 

Saat itu korban sempat mengajak tersangka ALT untuk menyelesaikan permasalahan keduanya di kantor polisi. Kemudian terlapor dan korban menaiki motor masing-masing hendak menuju kantor Polisi terdekat. 

"Di tengah perjalanan ini, terlapor berhenti dan mengajak korban untuk berkelahi saja, namun korban masih mengendarai sepeda motor dengan pelan. Akhirnya terlapor menyalip korban dan langsung melarikan diri," pungkas Umi. 

Akibat kejadian ini korban luka-luka pada hidung dan melayangkan laporan polisi ke Mapolsek Sukarame. 

Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa 2 handphone, sejumlah helai pakai, hingga motor milik tersangka ALT. 

"Dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini, tersangka ALT dijerat sebagaimana Pasal 351 KUHP," tandas Kabid Humas. (Zai) 


Lampung (Pikiran Lampung) -
Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kel. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah.

Kronologis kejadian berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana upal (uang palsu) pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.

Kemudian anggota Polri melakukan penyelidikan dan didapati pada saat pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai upal (uang palsu) pecahan rupiah, adapun identitas tersangka tersebut yakni BAG (24) yang merupakan pelajar/mahasiswa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan Team TEKAB 308 Presisi Polda Lampung, pada hari minggu tanggal 03 maret 2024 sekira jam 15.45 wib, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BAG kemudian dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya.

"Saat dilakukan penggeledahan dikediaman rumah pelaku dan didapati uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya dalam bentuk uang kertas rupiah dengan total sebanyak 532 Lembar uang palsu dengan nilai RP 12.750.000,- serta beberapa barang bukti yang ada kaitan yang digunakan untuk membuat uang palsu" Ujar Umi Rabu (6/3/24) saat Confrence pers

Tindakan pelaku dengan maksud mencari keuntungan dimana uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online dengan harga Rp.400.000,-(Empat ratus ribu) pecahan uang palsu dihargai sebesar Rp.135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah) uang Asli.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 29 (Dua puluh Sembilan) lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan RP 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan RP 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan RP 5.000,- (Lima ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar, 1 (satu) unit printer merk EPSON L3110 warna Hitam, 1 (satu) bendel kertas HVS warna putih ukuran A4, 3 (Tiga) Buah penggaris plastic, 1 (Satu) buah spidol hitam merk SNOWMAN, 1 (Satu) unit handphone merk VIVO Y33T warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

Umi menghimbau, "kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore" Himbaunya. (Zai) 

 


Lampung (Pikiran Lampung) -
Pemuda di Kota Metro bernama Anggun Setia Budi (19) ditangkap polisi. Dia diamankan karena menganiaya ibu kandungnya sendiri setelah dilarang menggadaikan motor untuk membeli sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Anggun ditangkap pada Jumat (1/3/2024) siang dikediaman mertuanya.

"Pelaku berinisial ASB ditangkap Satreskrim Polres Metro karena melakukan penganiayaan ibu kandungnya yang terjadi pada Kamis (29/2/2024) lalu. 

Yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Jumat (1/3/2024) dikediaman mertuanya di Kecamatan Metro Barat," katanya, Minggu (03/03/2024).

Menurut Umi, penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencekik leher dan mendorongnya hingga terjatuh.

"Dia melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher ibu kandungnya kemudian mendorongnya hingga terjatuh kemudian dicekik kembali hingga mengakibatkan memar pada bagian leher korban," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut setelah sebelumnya dilarang untuk menjual motor ibunya.

"Dia ini ingin menjual motor ibunya, dia memang sering menjual barang-barang dirumah ibunya. Bahkan dia pernah mengancam kakaknya menggunakan pisau, peristiwa penganiayaan ini seringkali dilakukan oleh pemuda tersebut,"jelas Umi.

Umi menerangkan, Anggun Setia Budi menjual perabotan rumah serta motor itu untuk dibelikan sabu-sabu.

"Pelaku ini pecandu, dia ingin membeli sabu-sabu makanya sering menjual barang-barang perabotan rumah milik ibunya. Dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung zat amfetamin," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro dan dijerat Pasal 351 (1) dan pasal 335 ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (Zai) 



Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, angkat bicara terkait beredarnya berita online yang menyudutkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang telah melakukan kelalaian saat melakukan upaya paksa penggerbekan sehingga mengakibatkan adanya warga yang meninggal dunia (MD) tenggelam di sungai Bujung Tenuk karena melarikan diri.

Dalam berita online tersebut menyebutkan, bahwa Budiman Jaya, berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, MD karena tenggelam di sungai Bujung Tenuk saat hendak melarikan diri karena dikejar oleh personel Satresnarkoba, pada, Jumat (01/03/2024).

"Memang benar personel kami hari Jum'at (01/02/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, telah melakukan upaya paksa dengan menggerbek sebuah rumah milik warga yang ada di Jalan Raya Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," kata AKBP James, Sabtu (02/03/2024).

Lanjutnya, rumah yang digerebek tersebut milik pelaku berinisial PO (32), berstatus pengangguran. Dari pelaku ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, plastik klip kosong, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah.

"Saat dilakukan penggerbekan di rumah pelaku PO, petugas kami juga turut menangkap tiga orang laki-laki yang saat itu sedang berada disana yakni SI (28), berprofesi wiraswasta, RZ (28), berprofesi pedagang, dan DI (24), berprofesi tani, yang semuanya merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, terkait beredarnya berita di media online yang menyebutkan bahwa dalam penggerbekan yang dilakukan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan mengakibatkan adanya salah satu warga MD tenggelam di sungai akibat karena kelalaian petugas Kepolisian adalah tidak benar.

"Petugas kami saat itu hanya menggerbek rumah pelaku berinisial PO (32), dan disana juga turut ditangkap tiga orang rekannya yakni SI (28), RZ (28), dan DI (24).

Jadi dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami menangkap empat orang yang semuanya ada di rumah dan tidak ada yang melarikan diri seperti yang disebutkan dalam berita di media online," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dari keterangan pelaku berinisial PO (32), dan tiga rekannya yakni SI (28), RZ (28), serta DI (24). Mereka tidak ada yang menyebutkan bahwa Budiman Jaya, yang ditemukan MD tenggelam di sungai berada di lokasi saat penggerbekan berlangsung.

"Dapat kami simpulkan, bahwa meninggalnya Budiman Jaya yang tenggelam di sungai Bujung Tenuk, tidak ada keterkaitannya dengan proses penggerbekan yang dilakukan oleh petugas kami seperti disebutkan di berita media online yang beredar," imbuhnya. (RP)


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AR (27), warga Jalan Sam Ratulangi , Gang Bukit III, Penengahan Raya, Kedaton Bandar Lampung. 

AR (27) ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku perampasan hand phone milik korban SK (14), seorang pelajar, warga kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. 

Peristiwa pencurian hand phone sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira jam 15.30 Wib, di jalan ulangan 9B, Segala Mider, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. 

Petugas meringkus AR (27) di tempat tinggalnya, di Jalan Sam Ratulangi , Gang Bukit III, Penengahan Raya, Kedaton Bandar Lampung pada hari Selasa (27/02/2024) pagi. 

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan pelaku AR (27).

"Betul AR (27) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan" ungkap Kompol Mujiono. 

Mujiono menjelaskan bahwa modus pelaku AR (27) dengan berpura pura bertanya alamat kepada korban, dan meminta korban untuk membantu melihatkan peta google map alamat yang dituju melalui ponsel milik korban, saat hand phone berada dalam genggamnya, tiba tiba pelaku AR (27) langsung membawa kabur hand phone milik korban. 

"Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun rekaman cctv yang ada di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi plat kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya" ungkap Kompol Mujiono. 

Berbekal informasi tersebut, petugas akhirnya berhasil meringkus AR (27) di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain pelaku AR (27), Petugas juga berhasil menyita 1 unit hand phone merk Samsung A23 milik korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol BE 2357 AGT milik pelaku, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.

"Masih kita dalami, apakah ada kemungkinan TKP lainnya" ungkap Mujiono. (Wan)


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler merek ternama di sebuah bengkel sepeda motor.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RN als TM (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Rabu (28/02/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler merek ternama. 

Ia ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatan melalui salah satu jasa pengiriman paket yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawangg, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum'at (01/03/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari pelaku dalam kasus pencurian ini berupa telepon seluler merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nopi Arianto (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, mulanya hari Sabtu (30/09/2023), sekitar pukul 11.30 WIB. 

Saat sedang mencuci mobil di salah satu cucian mobil yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, korban menelpon pamannya dan menanyakan sedang ada dimana, lalu dijawab oleh pamannya bahwa sedang memperbaiki sepeda motor di salah satu bengkel yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

"Korban dijemput oleh saksi Vicky Aprizon (25) dengan menggunakan sepeda motor, lalu menemui pamannya di bengkel seperti yang dimaksud, setelah bertemu mereka bertiga berbincang-bincang dan duduk di kursi yang ada di dalam bengkel.

Saat adzan dzuhur sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama saksi Vicky Aprizon pergi meninggalkan bengkel dan kembali ke cucian mobil. Setelah beberapa menit duduk di cucian mobil barulah korban sadar kalau telepon seluler miliknya tertinggal di bengkel," jelasnya.

Korban lalu kembali ke bengkel tempat bertemu dengan pamannya, dan berusaha mencari keberadaan telepon seluler miliknya tersebut dengan bertanya langsung kepada pemilik bengkel. 

Namun pemilik bengkel mengaku tidak melihat telepon seluler seperti yang dimaksud oleh korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian telepon seluler merek Iphone Xs warna silver yang ditaksir sebesar Rp 6 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. 

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku ditangkap. Ternyata pelaku pencurian telepon seluler milik korban tidak lain adalah pemilik bengkel tempat dimana korban bertemu dengan pamannya," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Taufiq menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Tiga orang pemuda ditangkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Mereka yang ditangkap tersebut yakni berinisial TK (21), berprofesi buruh, dan BA (19), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Sidomekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, serta AA (20), berprofesi buruh, warga Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

"Hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kami dibantu warga yang sedang melaksanakan ronda malam menangkap tiga pemuda pencuri kabel milik PLN. Mereka ditangkap saat sedang membawa kabel hasil kejahatan dan melintas di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru," kata Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (26/02/2024).

Lanjutnya, dari tangan para pelaku disita barang bukti (BB) berupa 10 gulung isi kabel yang terbuat dari aluminium, 10 gulung kulit kabel warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor, obrok warna kuning, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan gergaji besi.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan cara menarik kabel milik PLN yang sudah terpotong sebelumnya diatas tiang listrik, setelah terjatuh ke tanah kabel tersebut dipotong beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi, lalu diseret ke dalam kebun singkong yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pencurian.

"Di dalam kebun singkong, para pelaku mengupas kabel dengan menggunakan golok, setelah itu isi kabel yang telah terkelupas di masukkan ke dalam obrok dan dibawa dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Tiap pelaku membawa masing-masing satu unit sepeda motor, dengan posisi sepeda motor yang membawa kabel hasil curian beriringan berada di tengah-tengah," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Suherman menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, kabel milik PLN yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor oleh para pelaku ternyata akan dijual. Namun belum sempat diantar ke pembeli, para pelaku ini sudah keburu ditangkap.

"Akibat pencurian ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4,5 juta dan para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, serta dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya. (*)


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) –
Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus RA (23), warga Jalan Padat Karya, Labuhan Dalam, Tanjung Senang Bandar Lampung.

RA (23) yang berprofesi sebagai tukang las ini, ditangkap lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang berharga milik korban DA (28), yang terjadi pada hari Sabtu (10/02/2024) dini hari di tempat tinggal korban yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Gang Sutomo, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Korban RA (23) sendiri mengetahui persitiwa pencurian tersebut pada Sabtu (10/02/2024) siang, dan setelah itu korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tanjung Senang.

Berbekal laporan dari korban dan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.

Petugas akhirnya berhasil menangkap RA (23) di sebuah warung angkringan yang terletak di Seputaran Jalan Sultan Agung, Way Halim Kota Bandar Lampung, pada Minggu (11/02/2024) dihi hari.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku RA (23) dibantu oleh rekannya DK (DPO).

“Kedua pelaku ini merupakan teman korban, jadi keduanya mengetahui seluk beluk keadaan rumah” ungkap Ipda Alan.

Alan menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu hanya dikunci namun korban tidak mengunci bagian Grendel atas pintu.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah,  kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban seperti sepatu merk Nike, sepatu merk MK, sepatu Aldo, sepatu merk Gues, tas merk Coach, tas merk Gucci, tas merk Hermes, tas merk LV, sandal merk Yuan, dompet merk C&K, farfum Mar Jacob, jam tangan merk patek Philippe, jam tangan merk bonia, jam tangan merk Ac, jam tangan mirage, jam tangan merk cartir, Magic com, tabung gas. 

Ditaksir kerugian yang di derita korban senilai Rp 160 juta rupiah. 

“Saat itu korban bermalam di rumah orang tuanya, di Gedong Air, dan rumah dalam keadaan kosong” ujar Ipda Alan.

Dari tangan pelaku RA (21), petugas berhasil menyita 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna putih Nopol B 3427 BSP, alat yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Terhadap pelaku DK (DPO) saat masih kita lakukan pencarian” ungkap Alan.

Akibat perbuatannya, tersebut Pelaku dijerat dengan Pasa 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)


Lampung (Pikiran Lampung) -
Maraknya kasus penipuan dengan modus hipnotis, Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil amankan para kawawan pelaku hipnotis.

Adapun waktu kejadian tersebut pada rabu 31 Januari 2024 bertempat di jl. Seputan Lintas Liwa, Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, krolonogis kejadian terjadi saat korban usai melaksanakan tranksaksi di mesin ATM dan ia dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan dealer Honda di daerah BalikSaat dihentikan korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas dimana dikatakan oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga 500 juta rupiah" ujar Umi, Minggu (04/02/2024).

Lalu tanpa sadar korban diajak untuk ke Bri link mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000., (limabelas juta rupiah) dan setelah itu kartu ATM dan pin ATM diminta pelaku dan korban pun memberikannya dan kemudian di tinggal pergi oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat" Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di persinggahan para pelaku yang berada di Jl. Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kec. Teluk betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung (Hotel Sriwijaya).

Berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka yakni YP (25), FD (46), A (51), S (46) yang selanjutanya para tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) nit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) buah dompet, 4 (empat) buah tas selempang, 5 (lima) buah jam tangan, 3 (tiga) buah buku tabungan.

Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana. (Zainiri)


Lampung (Pikiran Lampung) -
Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.

Bahwa penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Video dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex)" ucap Umi, Jum'at (02/02/2024). 

Bahwa, saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G (p).

Sambung Umi "karna merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah 1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis" ujarnya.

Namun,korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karna itu pelaku G (p) mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku" Tuturnya.

Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan pelaku G (p) berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).

Selanjutnya tersangka G (p) dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut. (Zainiri) 

 


LAMPUNG, IDNPUBLIK.COM -
Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE.

Dimana pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Menerangkan, Bahwa pelaku DA (41) ini merupakan warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

"Bahwa kejadian tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023, pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat dimana pelapor ini tidak merasa bahwa dia tidak pernah memasukan poto dan data diri di aplikasi tersebut" ujar Umi Kamis 1/2/24

Setelah beberapa bulan sekira pada tanggal 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan didalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh No WA yang tidak di kenal.

"Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA" Ucapnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah.

Selanjutnya team bergerak menuju target dan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang yang diduga pelaku DA (41) di Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung karang pusat, Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) buah Kartu Atm BRI, 2 (dua) buah KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Tentang Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto 27 Ayat (1)

Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut. (Zai) 


Lampung (Pikiran Lampung) -
Kerja keras  tim gabungan Jajaran Polresta Bandar Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membekuk pelaku tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  lintas Bandar Lampung dan Lampung Selatan di tempat persembunyiannya. Selasa (30/1/3024) sekira pukul 22.00 WIB. 

Kapolsek Kalianda AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya.

Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian di parkiran sebuah kontrakan yang berada di Perum Bumi Way Urang Kecamatan Kalianda, Jum'at (26/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB. 

Tersangka  masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu gerbang dan menggondol sepeda motor unit sepeda motor honda beat warna biru dengan No.Pol : BE 2126 EH, korban S (44) warga Sukaraja, Kecamatan Palas Lamsel.

"berdasarkan dari laporan korban, anggota reskrim melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, Sukarame, dan tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan, akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame Bandar Lampung sebanyak 12 kali. 

Dari badan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu set kunci T dan satu unit unit sepeda motor honda beat warna biru dengan No.Pol : BE 2126 EH. 

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan dari tersangka, kami melakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Sugiyanto. 

Saat ini tersangka dibawa dan  diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bandar Lampung.

Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*) 


Lamsel (Pikiran Lampung) -
Polres Lampung Selatan Berhasil Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana penganiayaan dan pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah umur yang terjadi Di Jl. Ibnu Hasyim Pasar bawah Kel. Kalianda kec. Kalianda kab. Lampung Selatan, rabu (17/01) sekira pukul 23.00 WIB. 

Para pelaku diantaranya M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada senin (22/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.l

Kegiatan konferensi persnya yang dilaksanakan kali ini dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres lampung selatan. 


“Di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat” lanjutnya. 

“Korban yang masih di bawah umur saat ini tidak bisa berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu, ” tegas nya

Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang diduga celurit dan golok.

Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan di bagian leher, dan luka dib bagian lutut akibat senjata tajam. 

Mendapat Laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun. (edi) 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ke 13 remaja ini diamankan petugas,  Sabtu (20/01/2024) dini hari lalu. 

Dari 13 orang yang diamankan, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam. 

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto menjelaskan bahwa Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sejumlah remaja dengan membawa senjata tajam diduga akan melakukan aksi tawuran di jalan ikan bawal, Pesawahan, Teluk Betung Selatan. 

"Mendapatkan informasi tersebut, petugas patroli langsung meluncur ke TKP, dan berhasil menggagalkan aksi tawuran serta mengamankan 13 orang remaja" ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit. 

Petugas di bantu warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan 13 orang remaja yang akan melakukan aksi tawuran. 

Adapun identitas ke 13 remaja tersebut yaitu AF (16), DR (18), RA (17), OR (19), RD (19), FR (18), DN (15), KF (19), RA (14), FB (15), RF (15), AP (16) dan TS (15). 

"Untuk AF (16) kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam" ujar Kompol Adit. 

Adit menjelaskan bahwa, dari 13 orang remaja yang diamankan, 1 orang remaja inisial AF (16) masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas. 

"Untuk 12 orang remaja lainnya setelah kita lakukan pembinaan dan pendataan, kemudian kita kembalikan kepada orang tuanya" Ungkap Kompol Adit. 

Hasil interogasi yang dilakukan kepada para remaja yang diamankan, 13 remaja ini kerap melakukan aksi tawuran di seputaran wilayah Teluk Betung Selatan.

"Saat kita interogasi, rata rata sudah 2 kali ikut dalam aksi tawuran" ujar Kompol Adit. 

Selain mengamankan para remaja ini, Petugas juga menyita 3 bilah senjata tajam jenis parang modifikasi yang salah satunya milik AF (16).

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto menghimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dengan melakukan pengawasan yang ketat kepada anak anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal hal yang tidak diinginkan sehingga dampaknya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) -
Dua pria menggasak sepeda motor warga yang meninggalkan kunci sepeda motor saat sedang belanja di warung. 

Kejadian tersebut berlokasi di halaman warung Jalan Raya Sulusuban, Kampung Sulusuban, Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (14/01/24) sekira pukul 17.15 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, modus para pelaku inisial DR (27) warga Menggala Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang dan IF (22)  warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) karena ada kesempatan.

"Keduanya dengan cepat menyambar sepeda motor saat korban lupa mencabut kunci kontak ketika belanja di warung," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (18/1/24).

Edi mengatakan, kejadian bermula saat korban Dodi Prayogo (23) warga Kampung setempat memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih menggantung di sepeda motor.

Saat korban berbelanja di warung itulah kata Edi Qorinas, datang 2 pelaku mengendarai 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa Nopol dan langsung menggasak sepeda motor milik korban.

"Melihat ada kesempatan, motor Beat warna hitam plat B 4635 TNH milik korban didekati salah satu pelaku, kemudian langsung dibawa kabur," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10 juta, lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar. 

Edi melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.

Alhasil, pada Rabu (17/01/24) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Kini, kedua pelaku berikut 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Sementara, untuk 1 unit sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," ungkapnya.

"Kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Irma)