Articles by "- hukum"
Tampilkan postingan dengan label - hukum. Tampilkan semua postingan

Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Dugaan proyek RSPTN Universitas Lampung (Unila) bermasalah semakin mencuat dan bergaduh. 

Terbaru, organisasi Gapeksindo Lampung akan melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Tender Pekerjaan CWU Pembangunan RSPTN,IRC,dan WWTP Universitas Lampung ke kejaksaan tinggi lampung. 

Selain Rektor akan turut dilaporkan juga Ir. Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Pembangunan RSPTN UNILA. Laporan berkaitan dengan adanya indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara.

ketua dewan pembina gapeksindo lampung Doni Barata, ST saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan membuat laporan ke kejaksaan tinggi Lampung pada Senin 18 maret 2024.

” Iya saya selaku ketua dewan pembina Gapeksindo Lampung akan melaporkan langsung indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara yang dilakukan oleh Rektor selaku KPA dan saudara Andius selaku PPK Proyek RSPTN Unila, ” kata Doni Barata saat dikonfirmasi.

Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti – bukti dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara sekitar 18 miliar rupiah, baik bukti dalam bentuk hard copy, soft copy dan bukti rekaman audio.  

Pihaknya menyoroti adanya indikasi persengkongkolan dalam proses lelang sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,PPK, PA/KPA. 

” kita sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalah gunaan wewenang oleh pokja pemilihan, semua alat bukti yang kia miliki akan kami serahkan ke aparat saat laporan besok,” ujar ketua dewan pembina gapeksindo lampung itu.(red) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Polsek Sukarame kembali mengamankan belasan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran. 

Sebanyak 11 remaja ini diamankan saat jajaran Polsek Sukarame melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu (28/01/2024) dini hari. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa ke sebelas remaja ini diamankan di jalan Soekarno Hatta, tidak jauh dari Gedung Bagas Raya, Sukarame Bandar Lampung. 

"Saat kita datangi dan kita lakukan pemeriksaan, kami menemukan senjata tajam, sabuk gir dan mercon" ungkap Kompol Warsito. 

Adapun identitas ke sebelas remaja tersebut yaitu DS (17), AR (17), IR (16), IL (14), MA (16), QS (16), WD (16), HF (15), YS (17), RA (16), dan AS (16). 

"Kesebelas remaja ini merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, mereka mengaku tergabung dalam kelompok Gaza Lampung dan sebagain besar masih berstatus pelajar sekolah menengah atas" ungkap Warsito. 

Hasil interogasi, kesebelas remaja ini rencananya akan melakukan tawuran dengan salah satu kelompok di Bandar Lampung. 

"Berawal dari saling tantang, saling ejek melalui media sosial, dan akhirnya kesebelas remaja ini datang ke Bandar Lampung untuk menemui lawannya" ujar Kompol Warsito. 

Terhadap kesebelas remaja ini masih dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Sukarame. 

Selain kesebelas remaja ini, Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis golok, satu buah sabuk gir, satu buah mercon, dan 4 unit sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menghimbau kepada masyarakat khususnya pada orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, berikan pengawasan terhadap aktifiktas anak anak khususnya di malam hari.(zai)

 


Lamtim (Pikiran Lampung) - Dugaan penyimpangan atau amputasi anggaran di lingkungan rumah rakyat atau DPRD terus mencuat 

Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mulai menggarap dugaan penyimpangan anggaran yang menyelimuti Sekretariat DPRD setempat.

Jum’at (1/12/2023) , ada beberapa wakil rakyat yang  diperiksa atau bahasa halusnya diundang untuk memberikan klarifikasi. Menurut penelusuran, setidaknya ada tiga anggota DPRD Lamtim yang diminta datang ke kantor Kejari di Sukadana.

Salah seorang anggota DPRD yang mendapat surat panggilan klarifikasi dari Kejari mengaku, akan dimintai keterangan terkait kekurangan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 serta perjalanan dinas.

Sebagaimana hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, terdapat kekurangan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada pimpinan dan anggota DPRD Lamtim sebesar Rp 1.780.119.746.

Sedangkan pada belanja perjalanan dinas para wakil rakyat, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebanyak Rp 336.600.988. Terdiri dari tidak pernah adanya transaksi penginapan sebesar Rp 177.328.723, dan biaya penginapan yang melebihi transaksi sebenarnya senilai Rp 159.272.265.

Menurut sebuah sumber, setelah selesai meminta keterangan anggota Dewan, selanjutnya Kejari Sukadana mengagendakan untuk menelisik berbagai indikasi kejahatan anggaran di Sekretariat DPRD Lamtim.

Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung, semua temuan yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah, sampai saat ini tidak ada yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris DPRD Lamtim.

Mulai dari penyelenggaraan kegiatan kehumasan yang menjadikan anggota DPRD sebagai narasumber dan menerima honorarium, yang ditegaskan BPK telah terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, dan karenanya wajib mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1.489.200.000.

Belanja makan minum pada Sekretariat DPRD yang pertanggungjawabannya tidak sesuai kondisi senyatanya sebanyak Rp 123.120.000, dan pertanggungjawaban belanja media online senilai Rp 192.000.000 tidak sesuai keterjadiannya.

Selain itu, Sekretariat DPRD Lamtim juga menyimpan masalah dalam pertanggungjawaban tidak sesuai kenyataan atas pembayaran biaya langganan surat kabar sebanyak Rp 276.320.000.

Persoalan lain yang akan ditelisik aparat Kejari Sukadana adalah terkait belanja sewa tanah bangunan untuk pembayaran pengganti tunjangan perumahan pimpinan DPRD sebesar Rp 701.196.000. Karena ada indikasi, pimpinan Dewan tetap menempati rumah pribadinya, meski memperoleh tunjangan perumahan namun nilainya tidak sebesar anggaran yang telah dikeluarkan.(bunk) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Bawaslu  Lampung tampaknya benar-benar sedang menunjukan tajinya sebagai 'wasit' pemilu. Dan setiap dugaan pelanggaran langsung direspon dan diproses oleh lembaga yang berada dj Jalan Morotai Bandarlampung tersebut. 

 Terbaru, pose dua jempol Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto nampaknya sedang didalami oleh Bawaslu Lampung untuk dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut.

“Lagi tahap penelusuran, Ada prosesnya terlebih dahulu,” singkat Iskardo saat dikonfirmasi media ini. Kamis (30/11).

Untuk itu, kata dia, bila terbukti melanggar Bawaslu Lampung akan menyerahkan ke KASN. 

“Iya, bila terbukti yang memberikan sanksi KASN,” urainya. 

Hal senada juga di ungkapkan divisi penindakan dan penanganan pelanggaran Tamri, jika pose Sekdaprov Lampung itu sedang dalam kajian .

“Sedang kami kaji dan lakukan penelusuran , karena kita gak bisa langsung memvonis sebelum di Mengkonfirmasi pihak – pihak,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPP Pematank menyoroti pose foto dua jempol Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto saat mengikuti Lampung Half Marathon 2023 kategori 10K, Minggu (26/11/2023) lalu.

Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli menilai, aksi Sekdaprov Fahrizal yang berpose dengan menunjukan dua jempol menjadi blunder. Karena, menjelang Pemilu 2024, karena Aparatur Negeri Sipil (ASN) diminta untuk menjaga netralitas, dan profesionalitas.

“Seharusnya, pak Fahrizal sebagai pejabat daerah lebih berhati-hati saat beraktifitas di ruang publik, jangan sampai terkesan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Karena, dirinya sebagai Sekdaprov menjadi sorotan publik, dan contoh bagi ASN untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024,” kata Romli, Senin (27/11/2023).

Menurut Romli, foto dengan pose yang mencerminkan simbol akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin maupun netralitas ASN saat Pemilu.

Dikatakannya, untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, ASN dilarang berfoto dengan beberapa pose selama Pemilu 2024. Aturan itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) No: 22/2022, tentang pedoman pembinaan, dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu, yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Mendagri Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

“Aturan netralitas ASN, diatur dalam UU No: 5/2014, tentang ASN. Jadi, tidak ada lagi ASN yang tidak paham terkait netralitas saat Pemilu,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.

Bahkan, KPU juga telah mengundi nomor urut untuk Capres-Cawapres yakni, Anies-Muhaimin (nomor urut satu), Prabowo-Gibran (nomor urut dua), dan Ganjar-Mahfud MD (nomor urut tiga). (bunk) 

Diketahui, Pose Foto Yang Dilarang Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024:

1. Pose dengan menunjukkan jempol saja.

2. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).

3. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).

4. Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).

5. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.

6. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.

7. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.

8. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.

9. Pose dengan jari membentuk simbol telepon


Lampung (Pikiran Lampung) -
Upaya penyelundupan 1 kuintal sabu-sabu melalui Lampung selama satu bulan terakhir digagalkan kepolisian, 30 orang kurir juga ikut ditangkap. 

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober - November 2023.

"Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram," kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh. "Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba," kata Helmy.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.

"Hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram," kata Helmy.

Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. 

Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai "jalur sutera" penyelundupan melalui darat.

"Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja," kata Helmy.

Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini. "Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan," katanya. (*) 

Ilustrasi. Ist

Pesawaran (Pikiran Lampung)
- Dugaan praktik KKN kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Khususnya, soal realisasi proyek yang diduga dikerjakan asal asalan dan dilaksanakan oleh oknum anggota DPRD Setempat. 

Pagar Sekolah Dasar Negeri 23 Way Ratai Pesawaran baru saja selesai pembangunannya, namun sudah sangat memprihatinkan. Pasalnya, kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan retak dan nyaris patah, diduga dalam pengerjaannya sangat asal – asalan, terlihat dari pondasinya yang bolong-bolong tidak terisi dengan semen, tentunya ini bisa membuat bangunan tersebut tidak kokoh dan di khawatirkan bisa roboh kapan saja.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, Sabtu (30/9/2023) bangunan tersebut baru beberapa hari selesai dikerjakan, tapi sangat disayangkan pembangunan pagar yang menghabiskan anggaran Rp 80.000.000 tersebut, tidak tahan lama baru hitungan hari pembangunan pagar SDN 23 Way Ratai Pesawaran sudah mengalami kerusakan.

Pondasi pagar proyek yang diduga retak dan asal jadi. Foto ist

Lebih parahnya lagi, proyek tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Pesawaran dari fraksi Gerindra, tentunya oknum dewan ini sudah menyalahi Undang-Undang.

Undang-Undang yang melarang Dewan tidak boleh main proyek sebagai berikut:

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dugaan anggota dewan yang bermain proyek itu disampaikan salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari SDN 23 Way Ratai Pesawaran, dan sengaja namanya kami sembunyikan.

” betul mas, yang punya proyek ini pak Dewan (RDS), kalau sekarang ya tidak pernah kesini lagi, karna kerjaannya sudah beres, kalau masih ada yang kerja ya hampir setiap hari kesini untuk kontrol kerjaan sudah sampai mana”jelasnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, apakah benar tidaknya pekerjaan tersebut milik anggota DPRD tersebut.(tim)


 LAMTIM.(Pikiran Lampung)- Petugas Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Polsek Jabung terpaksa merobohkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) lantaran melawanan saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi menjelaskan bahwa pelaku berinisial GS (44) warga Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaku ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 2559 DAV, milik SY (36) warga Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Kapolres, Kamis (21/9/2023).

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Minggu (10/9) lalu dan diduga terjadi di kawasan Persawahan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Saat beraksi, Pelaku yang berjumlah 2 orang itu sempat mengancam, bahkan menembak kearah korban menggunakan senjata api laras pendek dan akhirnya membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kapolres.

Korban yang mengalami kerugian mencapai 17 juta rupiah, kata Kapolres, kemudian melaporkan ke Mapolsek Jabung dan ditanggapi dengan melakukan proses penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dikawasan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.

“Tetapi saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, bahkan berusaha menembak petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur hingga tersungkur dan tewas,” jelas Kapolres.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa Senjata Api rakitan jenis Revolver, berikut amunisi dan selongsong amunisinya, 1 unit sepeda motor dan dokumennya, Telepon Genggam, 2 mesin diesel, alat bor, serta 1 set kunci pas.(Supri)

 


Tulangbawang (Pikiran Lampung)-Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, ikut serta secara langsung dalam kegiatan Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini dengan cara menanam seribu pohon yang berumur panjang.

Kegiatan penanaman seribu pohon ini berlangsung hari Rabu (23/08/2023), pukul 07.00 WIB s/d selesai, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari ini, Kami bersama TNI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang, dan warga melakukan kegiatan penanaman seribu pohon secara serentak yang dilakukan oleh Polres dan Polsek jajaran," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.



Lanjutnya, adapun rincian 1000 pohon yang ditanam yakni untuk Polres sebanyak 300 pohon, Polsek jajaran sebanyak 700 pohon, yang mana tiap polseknya sebanyak 100 pohon. Jenis pohon yang ditanam berupa mahoni dan trembesi.

"Program Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini merupakan gagasan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, sebagai wujud kepedulian Polri terhadap lingkungan hidup," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Menurut Kapolres, peran Kepolisian tidak hanya sebatas penegakan hukum, tapi juga terlibat aktif dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.



"Aksi penanaman ribuan pohon jenis mahoni dan trembesi yang kami lakukan ini, sebagai bentuk nyata kepedulian Polri khususnya Polres Tulang Bawang terhadap lingkungan, pelestarian alam, menyelamatkan diri dari berbagai ancaman, dan menjaga keberlangsungan kehidupan," tutur AKBP Jibrael.

Alumni Akpol 2001 menambahkan, kegiatan menanam pohon ini diharapkan bisa menjadi pemicu untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar terus bisa mencintai lingkungan.



"Dengan kegiatan ini, akan menggugah kesadaran bersama dalam menjaga alam. Selain itu, juga untuk membuat lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan lestari. Gerakan penghijauan ini bisa terus dilaksanakan secara konsisten guna menopang keberlangsungan lingkungan," imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang.

Kegiatan Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, diawali dengan penanaman pohon secara simbolis yang dilakukan oleh Kapolres Tulang Bawang bersama Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang, Drs. Yen Dahren, S.A.P, Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang, Ny. Ros Jibrael Bata Awi, dan PJU Polres. (*)


Tulangbawang (Pkiran Lamp) -Guna mencegah dan mengantisipasi balap liar pada sore hari, Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

KRYD ini berlangsung hari Senin (21/08/2023), mulai pukul 16.45 WIB s/d selesai, yang dipusatkan di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, K Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Petugas kami gencar menggelar KRYD yang dipusatkan di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, untuk mencegah dan mengatisipasi balap liar pada sore hari yang dilakukan oleh oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab," tutur Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.


Lanjutnya, KRYD yang kami gelar ini juga sebagai bentuk pencegahan tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) pada sore hari guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat.

"Aksi balap liar pada sore hari yang dilakukan oleh oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab, selain bisa membahayakan dirinya sendiri, juga bisa membahayakan warga yang saat itu sedang melintas, dan yang pastinya suara bising dari knalpot brong yang digunakan sangat mengganggu masyarakat," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.



Kapolsek mengimbau, agar para orang tua bisa secara maksimal mengawasi anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan, dan tidak memberikan sepeda motor secara bebas kepada anaknya yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).


"Kami tidak akan segan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan aksi balap liar. Penindakan yang akan kami lakukan mulai dari penyitaan sepeda motor ataupun dengan tilang. Harapan kami, agar nantinya tidak ada lagi oknum pemuda yang melakukan aksi balap liar," kata AKP Sunaryo. (*)



 



Lamtim (Pikiran Lampung)
-- Puluhan Jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena tidak dilengkapi ijin yang sah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Senin (21/8), menerangkan bahwa informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut, disampaikan oleh masyarakat.


Pihak Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70) warga Kecamatan Jabung.

Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktifitas bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar, areal permukiman warga, dikawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu (20/8) pagi.



Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merk Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM,kemudian menyedot dan menampungnya kedalam jerigen.



"Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter, untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi," terangnya.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit mobil merk L-300, dan 98 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(supriyadi)





Tubaba  (Pikiran Lampung)
----Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Jum'at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Sabtu (19/8/2023).



Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan , Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38) Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan tampat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah  alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu.



Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Benar saja, petugas menemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.



Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (joe) 


Tulangbawang (Pikiran Lampung
)- Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya. 

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.


Sidang disiplin ini berlangsung hari Jum'at (18/08/2023), pukul 14.00 WIB s/d selesai, di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SH, SIK, MM, dengan didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.H.

"Hari ini, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tulang Bawang," kata Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.


Lanjutnya, dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim, dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

"Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja," papar Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.


Kasi Propam menerangkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.

"Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan," terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (*)


Lamsel (Pikiran Lampung)-
Jajaran Polda Lampung terus menjaga harmonisasi dan sinergitas dengan para awak media di Bumi Ruwa Jurai ini.

Dimanq, untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Yg Ke 78 Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika,.SH.,SIK,.M.Si, diwakili Waka Polda Lampung Brigjen Pol Dr Umar Effendi,.SIK.,M.Si membuka kegiatan olah raga bersama antara Personil Polda Lampung dan wartawan bertempat di Lapanga Mini Soccer Polda Lampun, Jumat (18/8/2023).


Kegiatan yang dihadiri Pejabat Utama Polda Lampung, para wartawan resmi Polda Lampung, Kordinator dan segenap tamu undangan.

Kegiatan olahraga bersama ini merupakan ajang silaturahmi dan kolaborasi antara personel Polda Lampung dengan insan pers Lampung yang diselenggarakan dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.


Dalam sambutannya Waka Polda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi membacakan amanat Kapolda Lampung."Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada segenap undangan serta peserta olahraga bersama Polda Lampung dengan insan Pers di lapangan Polda Lampung ini, untuk memeriahkan HUT RI ke 78" ucapnya

"Bahwa media memiliki peran penting dalam membantu tugas polri dibidang publikasi informasi kepolisian, terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan media, para wartawan yang bekerja di lingkungan polda lampung


Dalam membantu penyebaran informasi ke publik. kami menyadari bahwa publikasi polri khususnya di polda lampung tidak dapat kami kerjakan sendiri tanpa bantuan saudara sekalian" Pungkasnya

oleh karena itu, hubungan yang harmonis dan kebersamaan antara personel polda lampung dengan rekan -rekan media yang telah terbina dengan 

baik, hendaknya dapat terus dijaga dan dipelihara, Polda Lampung terbuka dalam menerima kritik dan saran guna kemajuan dan profesionalitas Polri.

"Semoga melalui kegiatan olah raga bersama ini semakin mempererat jalinan kebersamaan, memperkokoh persatuan dan kesatuan antara polda lampung dan insan pers," tutup Umar


Acara dilanjutkan dengan pertandingan mini soccer antara Pejabat Utama Polda Lampung dan Insan Media yang di menangkan oleh PJU Polda Lampung dengan Score 6-1, yang dilanjutkan  melaksanakan lomba-lomba, lari karung pakai helm, lompat teriak merah putih, isi air pakai gayung, joget duduk kursi kelilingi, dalam memeriahkan HUT Republik Indonesia yang Ke 78. (dra)

 


Pesibar (Pikiran Lampung)-Sejumlah warga mengalami luka bacok akibat sabetan benda tajam dalam kejadian bentrok antara masyarakat dengan pihak PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di lokasi perkebunan sawit yang ada di Simpang Lima, Kupang, Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa 15 Agustus 2023.

Peratin Marang, Surdi, mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut, namun yang jelas bentrok yang terjadi itu antara masyarakat petani dengan pihak dari PT KCMU. Saat ini juga masih ramai warga di kediamannya.



"Kejadian itu menyebabkan beberapa warga mengalami luka bacok dan sempat dilarikan ke Puskesmas Biha. Dalam kejadian itu juga ada satu unit mobil L300 di lokasi kejadian yang dibakar," Katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Biha, Abdullah Laupe, S.K.M, M.M., membenarkan jika ada warga yang dilarikan ke Puskesmas Biha ini karena mengalami luka bacok yang diketahui akibat bentrokan yang terjadi di Pekon Marang tersebut. 


Adapun warga yang mendapat perawatan di Puskesmas Biha ini yakni atas nama Dedi warga Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat mengalami luka bacok di bagian punggung kanan dan kiri.

"Kemudian, Sutejo warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat, mengalami luka bacok di bahu kiri sampai ke tulang dan untuk pasien ini harus mendapat penanganan lebih intensif," Jelasnya.

Selanjutnya, pasien atas nama Kadi Suswanto, warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat mengalami luka lecet dibagian dada, serta Bardi Arza warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, mengalami luka lecet dibagian dada.

"Ada dua pasien yang mengalami luka serius, dan saat ini juga.masih dalam perawatan intensif di Puskesmas Biha," jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Pesisir Selatan Iptu AM Larsatmo, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendea, S.I.K, M.H., membenarkan adanya bentrokan tersebut.

Kejadian berawal dari masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pambers sejumlah kurang lebih 20 orang sedang melakukan panen buah sawit dengan menggunakan parang di lahan perkebunan sawit yang diakui milik masyarakat," Katanya.

Lanjutnya, Tiba-tiba saat itu datang rombongan karyawan PT KCMU beserta petani mitra plasma sebanyak kurang lebih 35 orang menyerang dengan menggunakan parang, sehingga keributan tidak bisa dihindarkan. 

Kejadian tersebut berlangsung kurang lebih satu jam hingga akhirnya masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pambers mundur dan menyelamatkan diri masing masing.

"Untuk sementara ada beberapa masyarakat yang mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Biha," pungkasnya. 

Sampai berita ini diturunkan, Belum ada komentar dari Bupati Pesisir Barat H. Agus Istiqlal maupun pihak pemkab pesisir barat. (*)


Pringsewu (Pikiran Lampung)-
- Mobil angkutan Kota, Suzuki Carry BE 2904 BO, terbakar saat akan mengisi BBM di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pajaresuk, Pringsewu, Lampung pada Rabu (16/8/2023).

Beruntung kendaraan tersebut langsung didorong pegawai dan pengemudi menjauh dari mesin pompa, sehingga dampak kebakaran dapat diminimalisir.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi pada pukul 09.30 Wib. Sebelum terbakar, kendaraan BE 2904 BO yang dikemudikan Sukamto (52) warga Pekon Yogyakarta Selatan, Gadingrejo, Pringsewu tersebut hendak mengisi BBM jenis pertalite. 



"Saat petugas SPBU hendak ymengisikan BBM, tiba-tiba keluar api dari bagian bawah mesin mobil kemudian membesar," ujar AKP Rohmadi pada Rabu (16/8/2023) siang.

Munculnya api tersebut, kata Kapolsek, pegawai SPBU dengan cepat memadamkan api dengan menggunakan dua tabung alat kebakaran hingga berhasil padam dan selanjutkan mobil tersebut didorong  menjauh dari mesin pompa.

Saat didorong, kata Kapolsek, api muncul kembali dan dengan cepat membesar hingga menghanguskan seluruh badan kendaraan yang kebetulan tidak berpenumpang tersebut. 



"Api baru bisa padam 30 menit kemudian setelah datang bantuan 1 unit mobil pemadam kebakaran milik BPBD Kabupaten Pringsewu," jelasnya

Kapolsek menyebut, dalam peritiwa kebakaran tersebut tidak menyebabkan adanya korba jiwa maupun luka-luka namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp. 20 juta.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki sebab pasti peristiwa tersebut. Namun berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi ia menduga sebab munculnya api karena adanya korsleting listrik pada bagian dinamo starter.

"Penyebabnya masih kami dalami namun dugaan awal, dinamo starter rusak hingga berujung korsleting listrik," bebernya.(BORNEO) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Siswa Sekolah Polisi Negara atas nama Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia siang ini pada pukul 14.45 WIB di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung.

Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polda Lampung sempat jatuh pingsan saat masih dalam barisan usai mengikuti apel siang di lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung.

Rekan-rekan sesama siswa dan pengasuh memberikan pertolongan pertama dan menghubungi piket kesehatan. 



Pada saat pertolongan pertama,  Advent Pratama siuman dan mengaku pusing sebelum jatuh pingsan. Beberapa saat kemudian, Advent kembali pingsan hingga akhirnya dibawa ke UGD RS Bhayangkara pada pukul 14.00 WIB.

Dokter di UGD kemudian melakukan tindakan gawat darurat, namun pada pukul 14.45 WIB, Advent Pratama dinyatakan meninggal.

Dugaan sementara Advent Pratama meninggal karena kelelahan.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan bahwa saat ini janazah masih berada di RS Bhayangkara sambil menunggu kedatangan keluarganya. "Bapak Kapolda Lampung berduka atas kejadian ini, pihak keluarga sudah dihubungi untuk proses pemulangan jenazah", jelasnya. (red)