Articles by "- hukum"
Tampilkan postingan dengan label - hukum. Tampilkan semua postingan



Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Guna memberikan rasa nyaman dan khusyuk saat melakukan ibadah Solat Tarawih, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melakukan pengamanan di sejumlah masjid yang ada di Kota Bandar Lampung, Kamis (23/03) malam. 

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oscar Eka Putra, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa dalam pengamanan kegiatan solat tarawih di masjid masjid, Polresta Bandar Lampung mengerahkan 391 personel pengamanan. 

"Ini malam kedua, ada sekitar 41 Masjid yang sudah kita petakan dan kita berikan pengamanan saat ibadah solat tarawih" Ucap Kompol Oscar. 

Lebih lanjut, Kompol Oscar menambahkan bahwa selain pengamanan di masjid masjid, Polresta Bandar Lampung juga membentuk Tim Patroli Gabungan untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan pada malam hari. 

"Selain Masjid, kita juga akan meningkatkan patroli khususnya di tempat tempat keramaian maupun pusat perbelanjaan" Ujar Kompol Oscar. 

"Yang terpenting, masyarakat Kota Bandar Lampung dapat melaksanakan ibadah solat tarawih dengan nyaman, Kami Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran akan terus mengawal kegiatan ini" tambah Kompol Oscar.(*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja. 

Tiga orang pelaku berhasil diamankan diantaranya MDG (21), TB (23) dan DR (18), ketiganya merupakan warga Pasir Gintung Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung. 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., membenarkan perihal penangkapan 3 orang pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku kita amankan di seputaran jalan cut mutia pada hari Rabu (22/03) dini hari" Ucap Kompol Suwandi. 

Lebih lanjut, Kompol Suwandi menjelaskan bahwa penangkapan ketiga berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli dimana saat itu 3 pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, menyalip konvoi patroli tim walet. Kemudian dilakukan pengejaran dan saat dihentikan kemudian petugas melakukan penggeledahan kepada ketiganya.

"Saat kita geledah, dan kita lihat percakapan didalam hand phone salah satu pelaku, ada chat yang mengarah kepada transaksi narkoba jenis ganja" ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung. 

Berdasarkan informasi yang ada di dalam ponsel, kemudian petugas menuju titik lokasi tempat ketiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dengan meletakkan narkoba jenis ganja tersebut di sebuah tempat. 

"Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan DR. Susilo gang satim, kemudian di gang pendopo Teluk Betung Utara" lanjut Kompol Suwandi. 

Di gang satim, Petugas mendapati 1 (satu) paket kecil ganja dengan dibungkus plastik bening warna coklat dan di gang Pendopo, petugas mendapati 1 (satu) paket kecil dengan bungkusan plastik bening warna coklat. 

"Di gang satim, paket ganja diletakkan di bawah sebuah genteng dan di gang pendopo diletakkan oleh pelaku dipinggir jalan" Ujar Kompol Suwandi. 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa 1 (satu) paket kecil ganja tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah). 

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Sat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.(*)


Lamteng (Pikiran Lampung)-
Berdasarkan hasil telaah atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sumber Release Data KPK, Harta Sumarsono melojak sebesar 42.52%.    

Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), atau Dewan Perwakilan Daerah, adalah pejabat publik yang memegang kekuasaan legislatif dengan pengaruh yang besar pada level kabupaten/kota. 

Data LHKPN Sumarsono menunjukkan peningkatan kekayaan bersih yang dia miliki meningkat cukup signifikan, Hal ini kemudian mendorong muculnya pertanyaan tentang sumber peningkatan ini, ada kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat Lampung Tengah tentang potensi korupsi dan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Sumarsono selama yang bersangkutan mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah, 

Sosok Sumarsono sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah merupakan sosok yang berpengaruh terhadap proses legislasi di Kabupaten Lampung Tengah. Individu ini memegang posisi dengan tanggung jawab besar dan diharapkan untuk bertindak dengan integritas dan transparan. “Oleh sebab itu wajar adanya apabila masyarakat bertanya-tanya mengenai apa yang disampaikan Sumarsono dalam LHKPN-nya sebagai Pejabat Publik di Lampung Tengah,” ujar Herman, Ketua Ormas Bidik Lampung Tengah, Rabu (22/3/2023). 

Lebih lanjut Herman menegaskan, bahwa Sumarsono sudah seharus dapat menjaga marwah Lembaga yang dia pimpin. “Saya memandang Sumarsono ini sosok yang bermasalah, selain masalah LHKPN yang janggal, Dia juga diterpa isu kurang baik terhadap aktivitasnya di media sosial dengan seorang wanita bersuami,"jelas Hermasn. Meskipun tidak dapat serta merta yang bersangkutan dituduh melakukan tidakan perselingkuhan, lanjutnya, namun apa yang dia lakukan di aplikasi sosial tiktok itu tidak mencerminkan nilai nilai yang menjunjung tinggi etika moral dan kepatutan dirinya sebagai Pejabat Publik. 

"Apakah dia tidak sadar, Tindakan -tindakan dilakukan itu memiliki konsekuensi negatif terhadap dirinya sendiri dan keluarganya, dan bahkan mencederai citra baik masyarakat Lampung Tengah Secara Keseluruhan,” sambung Herman.       

Ditempat yang lain, penggiat media sosial Lampung Tengah, Hidayat, menyatakan Peningkatan kekayaan Ketua DPRD sebagai mana yang tercantum LHKPN sumarsono dicurigai tidak memuat semua apa yang dia miliki sesungguhnya. “Sumarsono setahu saya memiliki berbagai aset bisnis, antara lain Bisnis Agen Gas Subsidi dan Non Subsidi di Kabupaten Lampung Tengah. Untuk menjadi mitra pertamina dalam penyaluran gas kebutuhan masyarakat itu ada persyaratan terkait lokasi usaha yaitu tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan Gudang. Persayaratan lainnya yaitu memiliki kendaraan operasional Truck dan Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck. 

Selain itu agen harus memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, Ini belum menghitung jumlah tabung yang harus disiapkan.Bila jumlah tabung gas elpiji 3 kg itu diperlukan 1500 tabung dengan harga tabung gas elpiji rata-rata Rp.190.000 dan tabung gas non subsidi 12 kilo Rp.230.000 pertabung, Teman teman bisa kalkulasi sendiri berapa total aset Sumarsono yang sesungguhnya, aset ini belum termasuk dari usaha pertanian dan peternakan yang dia miliki. Saya belum melihat apa yang sudah saya jelaskan tadi itu masuk ke dalam LHKPN Sumarsono, bisa jadi aset aset tersebut kepemilikannya diatasnamakn anaknya, istrinya, koleganya,”jelas Hidayat.      

Menindak lanjuti permasalahan permasalahan itu Gabungan Ormas, dan LSM yang mengatasnamakan Forum Pemuda Penyelamat Lampung Tengah, (FPPLT) berjanji akan menyegel Gedung DPRD setempat. Apabila Badan Kehormatan (BK) tidak mampu menyelesaikan persoalan terkait Ketua DPRD Sumarsono. Hal itu dikatakan oleh perwakilan FPPLT, Amir Faisal Sanzaya dalam hearing bersama mantan Ketua BK, Ashari, Ketua BK DPRD Lamteng, Slamet, dan Perwakilan Bagian Hukum DPRD, diruang sidang DPRD setempat, usai menggelar Rapat Paripurna tentang Hari Jadi Prov.Lampung Ke.59. 

Alumni aktivis 98 itu juga berharap, Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono dapat hadir dan duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut dirinya, sama seperti saat yang bersangkutan dapat selalu hadir dan memimpin RDP dalam agenda menyelesaikan persoalan SK Guru Mursiyatun besama Komisi l, dan lV beberapa hari lalu di ruang sidang DPRD Lampung Tengah. 

Ketua BK DPRD Lamteng, Slamet usai menggelar hearing bersama FPPLT berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Lamteng, guna membahas persoalan video tiktok yang dimaksud, dan segera menggelar rapat internal BK bersama Pimpinan. (joe)



Lampura (Pikiran Lampung)
- Beberapa hari setelah penangkapan dua orang terduga pelaku narkoba warga Bukit Kemuning oleh Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung, hari ini Selasa 21/3/2023, Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra itu kembali mengamankan dua orang yang juga warga bukit kemuning berikut menyita belasan paket klip bening berisi diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.

Kedua terduga pelaku tersebut masing masing berinisial AS (22) warga Lk V dan RA (35) warga Lk II Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kasat AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba berikut menyita belasan barang bukti. "ujarnya Selasa 21/3/2023. Lebih lanjut dikatakan oleh Made Indra, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penyelidikan pihaknya, pertama kita menangkap terduga pelaku (AS) pada pukul 12.15 wib di depan SPBU Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suka Menanti dengan barang bukti yang ada padanya berupa 1 (satu) paket pastikan klip bening berisi serbuk putih seberat 0,84 gr.

Hasil pengembangan, selanjutnya pada pukul 12.30 wib petugas kita kembali menangkap tersangka lain yakni RA di rumah kediamannya di lingkungan II RT 002 kec. bukit Kemuning, dengan barang bukti 11 (sebelas) paket bruto 3,31 gr, 5 (lima) buah plastik.klip bening, 1 (satu) kotak plastik warna biru dan 1 (satu) unit hend phone merk Samsung warna hitam.

Mereka para terduga pelaku berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Lampung Utara dan hingga saat ini penyidik kita masih melakukan pemeriksaan dan mendalami jika memungkinkan ada pelaku lain, "imbuh Made Indra.

Kasat AKP Made Indra menghimbau kepada masyarakat, ayo hentikan kebiasaan buruk bermain-,main dengan Narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada juga merugikan diri sendiri, keluarga dan anak-anak atau para generasi kita dan ingat aparat tidak akan pernah berhenti untuk menangkap para pelaku atau penyalahguna narkoba. pungkasnya (cristiny)


Lamsel (Pikiran Lampung)
-  - Pekerjaan konstruksi penanganan long segment ruas pematang pasir - Kedaung - Bakti rasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan dengan pagu anggaran senilai Rp17.920.011.000,00 yang ditenderkan itu oleh panitia lelang pengadaan barang dan jasa kabupaten setempat dinilai kicut alias bermasalah.

Hal itu disampaikan oleh salah satu rekanan kepada wartawan, Selasa (21/3/2023). Bahwa panitia lelang diduga tidak profesional jauh dari kata netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia lelang. Menurutnya, pekerjaan konstruksi dengan pagu diatas yang dimenangkan kepada perusahaan lain dengan cara yang tidak transparan .

Dikutip dari keterangan salah seorang rekanan mengatakan, bahwa pihaknya belum pernah sama sekali mendapatkan keterangan jelas terkait gagalnya Perusahaan yang ia miliki untuk memenangkan tender tersebut. Karena menurut dia tidak ada satupun kekurangan berkas yang sudah di ajukan oleh rekanan kepada panitia lelang. Dan yang lebih janggalnya lagi bahwa dalam tender proyek tersebut , pihaknya tidak pernah mendapatkan undangan pembuktian kualifikasi dari pihak Panitia . Memang undangan tsb tidak mutlak, tapi pada saat pengumuman pemenang harus dijelaskan secara rinci dibagikan mana  kami dinilai tidak  memenuhi persyaratan tehnis sehingga dapat digugurkan " Kami akan melaporkan persoalan ini ke LKPP agar lelang tersebut terhindar dari KKN ", Ujar dia saat di wawancarai awak media .Senin,(20/3/2023).

" Apa alasan panitia menggugurkan  salah satu PT tanpa ada keterangan yg jelas ,undangan pembuktian kualifikasi tidak ada lalu kemudian di gugur kan ", terang dia seakan keheranan, dan ini adalah hak kami sebagai calon rekanan untuk bertanya. Kekecewaan dari rekanan kepada panitia lelang adalah menggugurkan tanpa ada penjelasan dan alasan yang jelas . " kami tidak harus jadi pemenang asal sudah melalui proses pembuktian yang kredibel ", ucap dia. " Jika kami memang kalah dalam tender ini kami terima, itu tidak jadi persoalan, namun yg kami sayangkan adalah penawaran terendah di diskualifikasi tanpa katerangan yang jelas ", Terang dia.

Pihak rekanan meminta kepada panitia lelang agar bisa menerapkan  profesional serta berharap agar tidak ada  pengondisian terhadap salah satu  perusahaan yang dimenangkan . " Tolong dong , ULP jangan kocok bekem,", tutupnya.(JOE)


Lamtim (Pikiran Lampung)
- Mbah Sangudi (78), warga dusun 5 Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur ini terlihat diam dan pasrah ketika ada salah satu anggota Polisi bersama warga membongkar rumah yang jadi tempat tinggalnya.

Rumah kecil reot dipinggir persawahan jauh dari permukiman warga dan sudah tak layak huni ini, adalah satu-satunya jadi lokasi berteduh dari teriknya matahari dan hujan sejak bertahun-tahun lamanya, tanpa adanya sanak keluarga yang menemani.

"Rumah Mbah Sangudi sudah tak layak untuk di huni. Tak ada pintu, jendela, atap bocor kalau hujan. Bahkan ular sawah sering masuk saat malam menghampirinya" kata Sutio warga sekitar, (21/3/2023).

Warga sekitar mengatakan Mbah Sangudi tak memiliki sanak keluarga, hanya bekerja menjadi petani  beberapa petak sawah dan berdiam diri di sebuah rumah kecil layaknya sebuah gubuk seadanya di pinggiran sungai seorang diri.

"Hari ini rumah Mbah Sangudi di bongkar dan di buatkan baru lagi walau semi permanen sama pak Aipda Witoyo, salah satu anggota Polisi dari Polsek Mataram Baru bersama teman-teman komunitasnya" ungkap Warga lainnya.

Warga sekitar sangat bersyukur terhadap kepedulian mereka hingga rela berkorban untuk membuatkan sebuah rumah lebih layak untuk Mbah Sangudi itu.

Keterangan warga sekitar tersebut dibenarkan oleh rekan satu komunitas yang disebutnya Mataram Baru Bersepeda (Mapas) yakni Suryono (63) warga Desa Sribhawono.

"Bedah rumah ini memang inisiatif Mas Witoyo. Mbah Sangudi ini juga adalah salah satu penerima rutin kegiatan sosial bagi sembako setiap hari jum'at yang di laksanakan Mas Witoyo" ungkapnya.

Suryono, yang ternyata adalah seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP itu mengatakan, ternyata kegiatan sosial yang di inisiatip Aipda Witoyo itu tak hanya di lakukan saat ini saja.

Menurutnya, banyak yang telah diperbuat oleh anggota Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur  ini. Di akui bahwa bedah rumah ini sudah yang ke 3 kalinya dilakukan.

"Selain itu membantu bangun masjid, rutin memberikan sembako setiap jum'at dalam wadah Kurir Sedekah adalah kegiatan sosial yang terus Dia lakukan" lanjutnya.

Ditempat yang sama, Mbah Sangudi terlihat hanya diam dan tak bisa berkata apa-apa saat beberapa orang mulai membongkar dan langsung bekerja merenovasi rancangan rumah barunya itu.

Orang tua renta itu hanya bisa tertunduk dan terucap lirih sebuah kata-kata rasa ucapan terimakasih yang di sampaikan kepada mereka karena masih peduli terhadap nasib yang di alaminya.

Rencananya, rumah semi permanen berukuran 4x5 Meter tersebut akan selesai di perbaiki selama 2 hari. Selain itu, Aipda Witoyo di bantu para donatur juga telah menyiapkan perlengkapan fasilitas yang lebih layak untuk di tempati di rumah baru Mbah Sangudi tersebut.

(Supriyadi)


Lamsel (Pikiran Lampung)- Setelah 6 bulan dalam pelarian DPO inisial  I (31) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berakhir  setelah di buru Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan.

Pasalnya, pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di Jalan Ir. Sutami KM13 Desa Sukanegara. Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib.  

Tersangka bersama rekannya yang masih DPO mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter dengan cara masuk kedalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Kabel selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton.

"Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, Senin (20/3/2023). Mendapat laporan dari korban, Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhinya bisa mengungkap kasus tersebut.  Tersangka berhasil diamankan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 03.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo. 

"Tersangka kita tangkap di wilayah Perkebuanan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram Lamteng," imbuh Kompol Martono. 

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya yang masih DPO. Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumahnya, namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi. 

"Tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan, telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhpidana, " pungkas Kapolsek.(zai)


Lamtim (Pikiran Lampung)-- Diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap Petugas Kepolisian, 2 orang warga digelandang ke Mapolres Lampung Timur Polda Lampung. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (20/3/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah HS dan BS warga Kecamatan Sekampung Udik.

Aksi penganiayaan, diduga dilakukan oleh para tersangka, terhadap Aipda Bambang, yang merupakan Personil Kepolisian Polres Lampung Timur. Peristiwa pengeroyokan, diduga terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas penangkapan, terhadap DW, yang merupakan Terduga Pelaku Penganiayaan."Korban sebenarnya telah berhasil menangkap tersangka DW, saat sedang berada disalah satu lokasi hajatan warga, di Desa  Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, tetapi tiba-tiba sekelompok orang melakukan aksi pengeroyokan terhadap Personil Kepolisian kita," terangnya.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka, dan tersangka DW berhasil melarikan diri. Petugas Satuan Reskrim yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penegakan hukum, dan berhasil menangkap HS dan BS, yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban.  "Saat ini Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap ke-2 tersangka," tambahnya.

(Supriyadi)


 


Jakarta (Pikiran Lampung)-  -
Berkas perkara perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023, besok. 

"Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21). Dan Besok kita rencanakan tahap 2," kata Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin 20 Maret 2023.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan berkas perkara pelaku AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) sudah diterima pihaknya. Kini berkas tersebut sedang diteliti.


"Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya," kata Reda saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/3).

Reda menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas tersebut. Dia memperkirakan berkas perkara dan tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

"Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya. Red

 


Jakarta (Pikiran Lampung)-
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut. 

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023. 

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit. Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik. 

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit. Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. 

"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.  

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ramadhan. (red)



Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Malam Ahad, warga Bandarlampung terutama yang tinggal di kawasan Way Halim Permai, Sukarame, dikejutkan dengan adanya kabar kebakaran hebat di daerah itu, 

Ramai video beredar di media sossial dan beberapa group whasaapp yang mengabarkan adanya kebakaran tersebut. Dimana, kebakaran tersebut menimpa pedagang yang ada  di  sekitar kawasan PKOR Way Hali. Tepatnya di depan Transmart Jalan Sultan Agung Way Halim, Sabtu (18/3/2023) malam Ahad, sekitar pukul 22, 12 WIB.

Bangunan milik pedagang tersebut menurut Informasi M. Sholeh warga sekitar, ludes terbakar. "Kebakaran disebabkan mati lampu. Dan koban menyalakan lilin. Dan di tempat tersebut juga berjualan bensin,"jelasnya semalam.

Akibat kebakaran ini, bangunan ludes dan empat orang terbakar. Dan tiga orang meninggal dunia, satu wanita dan dua balita. Informasi ini juga dibenarkan oleh pihak Dinas Kebakaran Kota Bandarlampung. Dimana, melalui Danton Kosim, SAP, menginformasikan kebakaran menimpa bangun semi permanen milik Tuwah umur (23). Akibat kebakaran tersebut, istri Tuwah, bernama Mas Juwita (28) Tahun, meninggal dunia. Kemudian dua balita


Andre umur 3 Tahun anak Juwita meninggal dunia. Kemudian anak tetangganya yang masih balita berbama Arka umur 2 Tahun juga meninggal dunia. Sedangkan korban luka kebakaran Halimah Umur 45 Tahun. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Menurut keterangan Kasim, penyebab kebakaran anak kecil memainkan api sehingga menyambar bensin. Luas bangunan semi permanen yang terbakar 8×8 M, belum diketahui jumlah kerugian. Dinas Pemadam Kebakaran menerjunkan tiga unit mobil pemadam dengan jumlah personil 20 orang. Dan proses Pemadaman selesai pada Pukul 22.35 Wib, jumlah personil yang bertugas 20 Orang. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestas Bandarlampung ketika dikonfirnasi terkait peristiwa ini, belum bisa dikonfirmasi, (tim)


Lamtim (Pikiran Lampung)-0
- Sat Sabhara Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menyita ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Tuak

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Sabhara AKP Zulkarnain, pada Sabtu (18/3), menjelaskan bahwa saat melakukan patroli, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran miras jenis Tuak.

Petugas Kepolisian Satuan Sabhara Polres Lampung Timur segera menindaklanjuti informasi tersebut, hingga akhirnya berhasil menemukan ribuan liter Miras jenis Tuak, dari 2 orang berinisial NR dan EL, yang merupakan warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung.


Dari tempat ke-2 warga tersebut, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan 45 Jerigen, yang diduga berisi Minuman Keras Tuak sebanyak 1.350 liter. “Pemberantasan Peredaran Miras ini, merupakan salah satu upaya Satuan Sabhara Polres Lampung Timur, dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2023, diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” terangnya.

(supriyadi)



Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Dugaan adanya keterlibatan orang penting dalam 'mainan' pengelolalan dan penarikan dana di kawasan PKOR Way Halim Bandarlampung semakin mencuat. 

 Sebab,nama Johan Purba Saputra mantan ajudan Gubernur Lampung ikut terseret dalam pusaran sengkarut pengelolaan pedagang kuliner dan mainan di Kawasan PKOR Way Halim Bandar Lampung.

Dari informasi yang ada, Johan Purba Saputra disebut-sebut kerap meminta sejumlah uang kepada koordinator pedagang kuliner dan mainan Fauziah dengan jumlah bervariasi.

Kepada wartawan Fauziah mengakui adanya permintaan sejumlah uang yang secara khusus diminta langsung oleh Johan Purba Saputra. Dan permintaan uang tersebut sering, artinya mantan ajudan Gubernur Lampung tersebut rutin meminta transfer uang.

“Bang Dalom (Johan Purba Sapurta ) selalu minta uang ke kami dan permintaan itu selalu kami penuhi,”beber Fauziah Dia menambahkan, selain kerap meminta transfer uang, Johan Purba Saputra juga kerap meminta uang bagi hasil dari parkir setiap ada kegiatan.

“Kalau pas ada kegiatan pak johan purba syahputra juga suka minta uang bagi hasil dari parkir/uang closing,”katanya.

Untuk bukti lainnya, Fauziah mengaku siap membeberkan jika kedua oknum kedua pejabat UPTD PKOR tidak terima apa yang mereka ungkapkan.

Terpisah, Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef  secara tegas mengakui adanya sejumlah uang yang diberikan oleh Koordinator Pengelola Pedagang Makanan dan Kuliner kepada mereka, namun Herris membantah jika Ia dan Johan Purba Sapurta mematok sejumlah uang untuk di berikan kepada mereka.

“Betul kami terima uang tapi ingat kami ngak pernah minta” Tegas Herris.Terpisah Johan Purba Saputra saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan komentar terkait dugaan tersebut.(tim)


Lamtim (Pikiran Lampung)-Tambang pasir liar yang ada di Desa Marga Batin Dusun Banyu Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sampai saat ini tetap saja masih bekerja. Dan terkesan tak tersentuh aparat hukum atau pihak berwajib lainnya. 

Hal ini menjadi pertanyaan berbagai pihak di Bumei Tuah Bepada, ada apa dengan Tambang liar ini?. Sementara tambang lainya banya  tidak lagi beraktifitas. Usut punya usut ternyata lahan tambang kepunyaan warga bernamaLEON ini diduga ada yang membekenginya, yaitu salah satu masyarakat yang berinisial Ad. benarkah?

Ketua LSM LIPAN juga ikut menyoroti kegiatan Penambang liar yang ada di Desa ini, Menurut Komentar Ketua Lsm LIPAN Abas mutia saleh, mengatakan. “Ada apa dengan Pihak Aparat Penegak Hukum kok sampai sejarang Penambang liar ini tidak disentuh, sedangkan penambang lain sudah tidak beraktifitas lagi, oleh karena itu saya berharap kepada APH untuk menangkap dan di Meja hijaukan Penambang yang seolah olah Kebal Hukum ini,”kata Ketua Lsm Lipan, Jumat (17/3/2023).

Begitu juga menurut Ketua LSM BARAK (Barisan Rakyat Anti Korupsi) Irawan Th, mengatakan, jika Penambang ini tidak segera diambil ketegasan, maka akan berdampak negatif kepada APH di mata Masyarakat, Oleh karena itu mari kita sama sama mengawal Penambang Liar ini, apakah dia benar benar KEBAL HUKUM, jika benar Hari minggu kita bersama sama Koalisi LSM LIPAN, LSM BARAK, juga kita Undang lansung DPP LSM LIBRA yang dipimpin langsung oleh Ketua umum Benny purbaya, untu menyikapi Penambang Liar yang ada di Marga batin kecamatan Wawai Karya. Kata Ketua Dpp Lsm BARAK, Kepada Awak Media Pikiran Lampung.

Padahal sebelumnya Penambang Pasir elegal ini telah terlebih dulu Awak media menemui para pekerja Penambang pasir Liar ini, namun para pekerja mengatakan, “semua ini ada apa apa silakan saja temui yang namanya Ad, kata pekerja kepada awak media, berdasarkan keterangan dari pekerja tersebut, sudah jelas sekali Penambang liar ini adalah yang membeckingnya Inisial Ad.

Dengan adanya pertambangan yang berada di desa Marga Batin kecamatan Wawai Karya tersebut, yang dibeckengi oleh salah satu Orang, timbul pertanyaan bagi Penambang penambang Lain, dan keluarga yang saat ini pesakitan yang akan disidangkan karena Kasus Penambangan Pasir Elegal yang tidak ber Izin,


Sebelumnya yang punya Tambang Pasir yang ber nama Pak Leon, memaparkan bahwa pemilik lahan ini adalah milik dia sendiri yang di kelola oleh saya sendiri katanya ” ya pak yang mengelola ini saya sendiri ungkap leon kepada Tiem Media Pikiran Lampung. seolah olah tidak merasa bersalah

Padahal secara singkat dijelaskan kepada pak liong bahwa sebelum menambang harus memenuhi dulu perizinan Galian C, sebagaimana yang telah di atur dalam undang – undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan mineral dan batubara, serta peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Namun Nasehat yang telah disampaikan seolah olah tidak di perhatikan bahkan tetap saja beraktipitas menambang, dan seakan akan kebal terhadap Hukum.

Ketua LSM LIPAN, LSM BARAK, Berharap Kepada aparat penegak hukum Polres Lampung timur Polda Lampung sampai ke Bapak KAPOLRI untuk segera menindak tegas Penambang Pasir Elegal ini untuk di proses berdasarkan aturan dan Undang undang yang berlaku, agar jangan terkesan tebang pilih, kata Ketua LSM LIPAN dan LSM BARAK kepada Awak media, (Supriyadi


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -  Tersangka perampok Bank Arta Prima Kedaton  yang beralamatkan di jalan Laks Malahayati Kel. Kangkung Kec. Bumi Waras Bandar Lampung, Jumat (17/03/2023) berhasil ditangkap.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dengan didampingi Kasat reskrim Kompol Denis Arya Putra, S.I.K, M.H. dan Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.I.K.,M.H.  pada saat di lokasi mengatakan, bahwa benar telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan di Bank Arta Kedaton Pagi ini dan dalam hal ini Pelaku berinisal HG  warga Jl. Pulau Seram Kel. Kampung Sawah Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.

Dari Kejadian ini 3 orang karyawan Bank termasuk security menjadi korban terkena luka tembak yang dilakukan pelaku,  dan sudah dibawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. "" Sedangka 1 orang pelaku telah kita amankan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung, "ujar Kapolresta. 

Sementara berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kapolresta menjelaskan kronologis terjadinya percobaan pencurian tersebut berawal dari 3 orang karyawan Bank Arta Graha yang mengambil uang dari Bank Mayora yang lokasinya berada di sebelah Bank Arta Graha dihampiri oleh Pelaku yang langsung menarik tas berisi uang dan kemudian menodongkan dan  menembakkan senjata api ke para karyawan Bank Arta Graha yang diantara para korban terkena tembakan ada yang di dada, perut dan tangan.

Melihat Hal tersebut kemudian karyawan Bank Arta Kedaton banyak yang keluar dan membantu mengamankan pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan dan segera kemudian Pihak kepolisian datang dan membawa Pelaku ke Polresta Bandar Lampung.

"Dari pelaku sementara kita amankan juga 1 (satu) Pucuk senjata jenis Revolver, 1 (satu) Pucuk Airsofgan Jenis Pistol, 3 (tiga butir) peluru Gotri, 1 (satu) set peluru Gotri,1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) Sepatu Cat warna Blue Black, Satu buah topi Kep Warna biru,1 Buah Tas pinggang warna hitam.

Untuk pelaku sekarang kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"jelasnya..(red


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Lampung Selatan (Polda Lampung)-- Seorang pelaku bernama HG, nekad merampok seorang teller Bank Arta Prima Kedaton Telukbetung Bandarlampung, ketika selesai mengambil uang dari bank Mayora menuju Bank Arta, tak main-main pelaku nekad tembak korbannya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kejadian tersebut.

"Waktu kejadiannya pada Hari  pada hari Jum'at, 17 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB yang berlokasi di Perbankan Bank Arta Kedaton No.139 di Jl. Laks Malahayati Kel. Kangkung Kec.Bumi Waras Bandar Lampung,"kata Kabid Humas di ruang kerjanya. (17/3)

Kabid Humas menjelaskan, Kejadiannya berawal ketika Satpam Perbankan Bank Arta Kedaton atas nama TITO ALEXANDER bersama seorang Teler atas nama AANGNES hendak mengambil uang di Bank Mayora.

Seteleh mengambil uang di Bank mayora tersebut dan kembali ke Bank Arta Kedaton dengan di Kawal  Satpam Bank Mayora atas nama KISMANTO, Tiba - tiba datang seorang Pelaku datang merebut tas yang dipegang Satpam Atas nama TITO ALEXANDER. 

Dan terjadi tarik menarik antara pelaku dengan Satpam An. TITO dan dibantu Satpam Bank Mayora An. KISMANTO, Kemudian Pelaku mengeluarkan Senjata Air Softgun di balik baju langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam An. TITO.

"mengenai Perut samping sebelah kiri,lalu menembakkan kembali ke satpam An.KISMANTO mengenai Tangan sebelah Kanan dan perut sebelah kanan," ujar Kabid Humas.

Saat pelaku hendak kabur dengan membawa tas, lalu di hadang saudara RENDY lalu kemudian membekap pelaku dan merebut senjata air softgun yang dibawa Pelaku. 

"Sesaat Kemudian Terjadilah pergumulan antara Pelaku dengan Saudara RENDY tiba - tiba datang Saudara HANCE dengan bermaksud ingin membantu saudara RENDY malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan, imbuhnya.

Kemudian Senjata air softgun yang dipegang pelaku berhasil direbut, dengan dibantu Nasabah,Karyawan dan warga sekitar pelaku berhasil diamankan.

Pandra mengatakan, akibat dari kejadian tersebut 3 (tiga) orang menjadi korban akibat luka tembak, yaitu, Tito Alexander (36 TH) satpam Arta Kedaton, warga Jagabaya, mengalami Luka tembak perut samping sebelah kiri. 

Kemudian, Kismanto (41 TH) warga Kota Karang, mengalami luka tembak Pada bagian perut Kanan dan tangan sebelah kanan, dan korban ketiga Hance Chandra (42 TH) warga perum Puri Hijau, mengalami Luka tembak bagian pada dada kanan.

Kabid Humas menambahkan, ketika perampokan terjadi, pihak Bank Arta Kedaton melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Selatan, Polisi pun segera datang ke TKP dan melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian melakukan penyelidikan apakah dalam kejadian tersebut masih ada pelaku lainnya, pasca kejadian situasi sudah normal beraktifitas seperti biasa & Himbauan kpd Masyarakat apb melihat pelaku kriminalitas yg mencurigakan segera lapor Polisi  atau hub Bantuan Polisi 110 dan Aplikasi Super App.

Hasil penyelidikan awal, 1 (satu) orang pelaku berhasil di identifikasi bernama HG, warga Tanjung Karang Timur. "Saat ini Polisi tengah intensif melakukan pemeriksaan Pelaku dan saksi - saksi," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah, 2 (dua) pucuk senjata api Softgun jenis Revolver dan Glock.

"Terkait ada atau tidaknya pelaku lain, masih didalami pihak Kepolisian, kami mohon masyarakat bersabar kita doakan semoga peristiwa ini segera berhasil di ungkap Polisi," tuturnya.

Kabid Humas, menjelaskan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sangat mengatensi terhadap kasus ini, kemudian Kapolda juga akan memberikan penghargaan kepada Satpam tersebut atas keberaniannya telah berhasil menggagalkan aksi perampokan. 

"Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Polda Lampung berharap agar masyarakat, mendownload aplikasi Polri Super Apps, dalam aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah meminta bantuan Polri jika sewaktu-waktu ada kejadian tindak pidana di wilayahnya," tutup Kabid Humas (dn/red)




Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Beredar dan mencuat aksi beberapa video yang memperlihatkan adanya aksi perampokan di Bank swasta Arta Prima Kedaton Bandarlampung, pagi tadi sekira pukul 09.00 Wib (17/8/2023). 

Video tersebut tersebar di beberaoa medsos dan group whasaap warga yang ada di kota Bandarlampung. dalam video tersebut namapak bebera pegawai bank tersebut digotong keluar gedung dengan penjagaan petugas kepolisian bersenjata lengklap.

Dari infornasi yang ada. aksi nekat perampok itu menyerang pegawai Bank Artha Prima Kedaton Teluk Betung, yang beralamat di Laksamana Malahayati l, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Dan perampokan itu dugaan sementara dan menurut warga sekitar hanya melibatkan seorang pelaku. 


Peristiwa ini terjadi hanya berjarak 50 meter dari Pos Polisi Telukbetung Selatan. "Kejadiannya sekitar jam 09.00 mas, kelihatannya pelaku bawa senjata api rakitan, dan untungnya pelaku dapat ditangkap," kata warga.

Selain itu, diketahui pelaku berjumlah satu orang menggunakan senjata api hendak merampok dengan tega melukai dua pegawai bank. Salah satunya adalah security. Kedua korban mengalami luka tembak.

Setelah kejadian, kedua korban yang belum diketahui identitasnya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dibantu dengan warga. Sedangkan pelaku berhasil diamankan.

Kejadian sempat menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar dan warga yang melintas. Sampai kini, kasus tersebut masih ditangani aparat kepolisian Polresta Bandarlampung.Saat dihubungi Kasatrekrim Polresta Bandarlampung belum membalas konmfirnasi yang dilayangkan Pikiran Lampung,  (tim0


Way Kanan (Pikiran Lampung
)----Dua Korban Tertimbun Longsor di Desa Juku Batu Kec. Banjit berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim SAR Gabungan dalam keadaan Meninggal Dunia pada Rabu (15/03/2023).

Pencarian korban tertimbun longsor di Kec. Banjit memasuki hari ke 6, tim SAR Gabungan memulai pencarian pukul 08.00 WIB. Pencarian masih terbagi 2 fokus area, yaitu desa Juku Batu dan dusun Cempedak.

Sekitar pukul 11.30 WIB, pada Worksite I tim SAR Gabungan melihat tanda tanda korban di longsoran desa Juku Batu. Kemudian proses evakuasi jenazah korban berlangsung kira kira 2 jam karena material longsor yang cukup menyulitkan dan akhirnya pukul 13.40 WIB tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi 2 korban. Selanjutnya korban dievakuasi ke puskesmas Banjit lalu dibawa menuju rumah duka.


Diidentifikasi kedua korban merupakan ibu dan anak yang dilaporkan tertimbun longsor sejak Jumat (10/03) lalu. Kedua korban tersebut a.n. Khotimah (22) dan Dicky (4) ditemukan dengan jarak radius 5 meter dari lokasi kejadian.

Kepala Seksi Operasi Dan Siaga Didit Permana melaporkan langsung informasi tersebut kepada Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah. "Hasil operasi SAR pada hari ke 6, tim SAR Gabungan telah berhasil mengevakuasi 2 korban tertimbun longsor di Worksite I.", Ujar Didit.

"Selanjutnya Korban dievakuasi ke Puskesmas Banjit dan dibawa ke rumah duka.", Tutup Didit. (***)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung  menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, rabu (15/3/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Patria Tama Mapolresta Bandar lampung ini dibuka oleh Kapolresta Bandar Lampung yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Sunaryadi Hidayat Hutasuhut dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H. 

Dalam kegitan tersebut hadir Wakasat Reskrim juga seluruh kanit reskrim Polresta dan Polsek Jajaran serta perwakilan personil khusunya yang di Satuan Reserse Polresta dan Polsek Jajaran.

Kemudian acara sosialisasi ini akan diisi oleh Narasumber Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum. selaku praktisi hukum, Dosen Fakultas Hukum serta Wakil Rektor 3 Universitas Bandar lampung.

Adapun materi sosialisasi yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Mengawali sambutannya, Kabag SDM menghendaki kegiatan ini tidak disia-siakan dan diikuti dengan baik seluruh peserta mengingat penjelasan yang akan diterima merupakan hal baru dalam proses hukum.

“Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, kita akan mengetahui apa itu KUHP Nasional. Meski diberlakukan pada Januari 2026 nanti, selaku penegak hukum kita harus mempelajarinya mulai dari sekarang,” jelasnya.

“Silahkan menanyakan, apa yang telah disampaikan oleh Para Narasumber, silahkan tanyakan hal yang belom jelas, tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya dapat dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas kepolisian” Tutup Kabag.

Usai sambutan Kabag SDM, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh nara sumber mulai dari  memaparkan sejarah perkembangan KUHP dan upaya pembaruannya mulai awal, misi pembaruan serta perbedaan KUHP kolonial dengan KUHP Nasional dan ditutup dengan tanya jawab.(red) 


Lamtim (Pikiran Lampung) -- Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/1) malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar, pada sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi korban, untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya, yang jumlahnya mencapai 70 ribu rupiah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Para tersangka dan barang bukti berupa Topi milik korban, kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, " pungkasnya. 

(supriyadi)