Articles by "Kanwil kemenag Lampung"
Tampilkan postingan dengan label Kanwil kemenag Lampung. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H. Puji Raharjo mengimbau jemaah haji yang sudah masuk daftar kuota keberangkatan tahun 1445 H/2024 M untuk segera memproses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Hal ini seiring dengan terbitnya daftar nama jemaah reguler Provinsi Lampung dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Silakan segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),” katanya di Bandarlampung, kemarin. 

Kanwil Kemenag Provinsi Lampung lanjutnya telah mengirimkan daftar nama jemaah yang berhak melunasi ke Kemenag Kabupaten dan Kota di Lampung untuk segera ditindaklanjuti. Daftar nama juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

”Kuota jemaah haji untuk Lampung pada tahun ini sebanyak 6.616 orang. Untuk prioritas lansia sebanyak 353 orang dan cadangan 2.115 orang,” jelasnya.

Kakanwil juga mengingatkan agar calon jemaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebagai persyaratan pelunasan. "Saat ini istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan," ungkapnya.

Pelunasan tahap pertama ini dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi 3 kriteria yakni sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, masuk prioritas lanjut usia, dan masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Untuk jemaah Lampung, biaya haji yang harus dibayarkan dan dilunasi adalah sebesar Rp58.498.334,00. Hal ini berdasarkan embarkasi keberangkatan jamaah haji Lampung yakni melalui Embarkasi Jakarta. Hal ini juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa(red)