Articles by "Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Ketahanan Pangan"
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Ketahanan Pangan. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Realisasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung terindikasi kuat bermasalah dan merugikan keuangan negara. 

Indikasi ini mulai dari perencanaan hingga penentuan rekanan pemenang tender diduga sudah berbau KKN. Dengan dugaan pemenang tender proyek di dinas ini sudah diarahkan ke pihak tertentu. 

Hal ini diungkapkan oleh Kordinator ALIANSI KERAMAT Lampung, Sudirman, HS. " Ya banyak indikasi kecurangan pada proyek di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, dan kami pekan ini akan menyiapkan aksi lanjutan, "jelasnya kemarin. 

Sebab, menurutnya  hal ini perlu dituntaskan oleh pihak berwajib atau aparat penegak hukum. " Inj kan uang rakyat, uang negara, jadi realisasinya harus benar, penggunaannya harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,  oleh karena kami akan menyiapkan aksi lanjutan untuk meminta APH mengusut tuntas hal ini, "pungkasnya.

Sayangnya, pihak dinas Ketahanan pamgan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung memilih bungkam. Salah satu pejabat yang dihubungi oleh Pikiran Lampung melalui aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi dugaan ini enggan memberikan jawaban. 

Diberitakan sebelumnya, realisasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung pada tahun 2023 lalu terindikasi kicut atau bermasalah. 

Hal ini diutamakan okeh aliansi Keramat saat menggelar aksi masa di kantor dinas tersebut belum lama ini. 

" Kami dari ALIANSI KERAMAT menilai bahwasannya dari banyaknya kegiatan yang ada di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, beberapa kegiatan diduga kuat telah terjadi pengondisian serta upaya melawan hukum dalam tata kelola kegiatan. Mulai dari perencanaan kegiatan hingga ketahap penentuan pemenang/pihak rekanan, "jelas kordinator aksi Nando saat menyuarakan aspirasi mereka di depan kantor Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung. 


Menurut catatan Aliansi Keramat, protek yang diduga bermasalah itu, yakni, Rehab Ruang Laboratorium Benih (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 949.025.000,00 dan CV. AK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 947.000.000,00


Rehabilitasi Ruang Penyimpanan Benih (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 499.999.900,00 dan CV. TSM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 494.239.000,00


Rehab Ruang Serba Guna (LPHP Trimurjo), Rehab ruang kantor (LPHP Trimurjo) dengan Nilai HPS Rp. 655.800.000,00 dan CV. TSM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 648.630.000,00


Belanja Penyediaan Sarana Pengairan (UPTD BPSB) dengan Nilai HPS Rp. 651.394.000,00 dan CV. NP sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 641.901.000,00


Ruang Rehabilitasi Penilaian Varietas (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 545.395.000,00 dan CV. YAI sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 540.000.000,00


REHAB GUDANG PROSESING BENIH UPB PALAS dengan Nilai HPS Rp. 514.999.097,00 dan CV. BMS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 509.000.000,00


Rehab ruang sertifikasi benih (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 499.994.900,00 dan CV. DTS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 498.868.000,00


Rehabilitasi Pagar (LPHP Trimurjo) dengan Nilai HPS Rp. 294.045.000,00 dan CV. ANS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 293.000.000,00


Renovasi lantai jemur upb Palas dengan Nilai HPS Rp. 299.998.500,00 dan CV. KM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 298.531.372,00


Pembuatan jalan usaha tani UPB Way Jepara dengan Nilai HPS Rp. 544.998.200,00 dan CV. TS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 544.000.000,00


Pembuatan jalan usaha tani UPB Palas dengan Nilai HPS Rp. 544.997.800,00 dan CV. IPK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 539.606.000,00


Pembuatan jalan usaha tani UPB Way Seputih dengan Nilai HPS Rp. 544.995.800,00 dan CV. AJK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 537.874.000,00


Pemasangan Paving Block (Dinas KPTPH) dengan Nilai HPS Rp. 169.620.000,00 dan CV. AJK sebagai pihak pemenang dengan Nilai Kontrak Rp. 169.367.130,00


Rehabilitasi Kantin Dinas KPTPH dengan Nilai HPS Rp. 185.040.000,00 dan CV. TS sebagai pihak pemenang dengan Nilai Kontrak Rp. 184.723.519,56


"Berkenaan dengan hasil penelitian, investigasi dan evaluasi kami terkait kegiatan diatas yang di kelolah oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, berdasarkan analisa dan kajian yang mendasar terkait kami terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi kecurangan alias indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut, "jelas Nando. 


Bahwasannya, kata dia, terdapat duagaan kuat kalau beberapa pekerjaan tersebut diatas syarat dengan terjadinya tindak pidana KKN, yang mana hal itu terindikasi nampak mulai dari tidak transparannya tahapan penentuan pemenang tender/pihak ketiga hingga diduga adanya persekongkolan/pemufakatan jahat antara pihak ketiga dengan oknum pejabat Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung yang mana hal tersebut menyebabkan buruknya perealisasian kegiatan tersebut sedangkan anggaran negara yang digelontorkan untuk pekerjaan tersebut besarnya bukan main yang mencapai Ratusan Juta Rupiah hingga Miliaran Rupiah.


Bahwasannya adanya dugaan beberapa oknum rekanan/pihak ketiga yang mendapatkan kegiatan yang ada di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung, terindikasi dengan sengaja dipasang dan diduga kuat diarahkan oleh salah satu Oknum Pejabat Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung untuk mengerjakan kegiatan tersebut, yang mana upaya dan tindakan tersebut diduga syarat dengan terjadinya tindak pidana KKN. 


Bahwasannya lemahnya peroses pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Team Pegawasan kegiatan terkait prealisasian Kegiatan tersebut diatas, yang mana hal tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja untuk  memberikan ruang dan oknum dalam melakukan tekhnis yang tidak sesuai dengan juknis kegiatan dan tidak dengan ketentuan berlaku, serta adanya indikasi kongkalikong untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan keuangan negara.


Diduga Kegiatan-kegiatan tersebut di atas walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, namun perlu dilakukan Penyelidikan(Lid) dan Penyidikan(Dik) oleh Aparat Penegak Hukum untuk membetuk timsus dan segera turun pada lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepan. Sebab atas penelusuran Tim KERAMAT Lampung dalam Perealisasian Pelaksanaan Kegiatan tersebut banyak menemukan kejanggalan yang di duga kuat menjurus ke tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (red)