Articles by "-BAN"
Tampilkan postingan dengan label -BAN. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menghadiri pelaksanakan kegiatan Jum'at Curhat yang dilaksanakan secara serentak di Provinsi Lampung bertempat di Ladang Asri Homestay Perum Griya Abdi Negara Sukabumi Kota Bandar Lampung. Jumat (3/2/23).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dir Intelkam Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, Dir Reskrimum Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, Dirlantas Kombes Pol. Medyanta, Dir Binmas Kombes Pol. Anang Triarsono dan Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan, Ketua Dai Kamtibmas Provinsi Lampung Sulaiman Bardan, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung Drs. Maskur,  Camat Sukabumi M. Rahmat, para Lurah SeKecamatan Sukabumi dan Para Tomas , Toga, Toda, Todat Se-Kec. Sukabumi.

Kapolda Lampung dan beberapa pejabat utama Polda Lampung melaksanakan Jumat Curhat yang merupakan sebuah program dari  Kapolri dengan tujuan untuk menjalin Komunikasi yang baik terhadap masyarakat, Kegiatan ini dilaksanakan guna menampung apa yang menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

 "Kami harapkan kepada masyarakat yang hadir dalam Jumat Curhat ini untuk bisa memberi tanggapan dan masukan kepada Polri khususnya Polda Lampung tentang kinerja Polri saat ini" ucapnya. 

Adapun pertanyaan atau keluhan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini adalah permintaan pengaktifan kembali Sub Sektor Sukabumi, kemudian adanya oknum Polri yang memperkeruh masalah tentang ada perkara hutang piutang, geng motor sekarang sudah sangat meresahkan, isu penculikan anak makin marak dan heboh di medsos, geng motor keluarnya jam 12 malam dan sudah ada dimana-mana, masalah pekat misalnya mercon yang mengganggu jelang bulan puasa, lapo tuak dan panti pijat semakin banyak dan bagaimana perijinannya, kost-kostan banyak yang bebas dijadikan tempat mesum.

Dir Binmas Polda Lampung menyampaikan Polda Lampung tetap laksanakan patroli yang mana kami laksanakan patroli berdasarkan kirka intel dan kerawanan daerah tersebut, bila pers Polsek Sukarame kurang akan kita back up Sabhara dari Polda. Mengenai pekat kami akan tertibkan sebelum giat ramadhan. Isu penculikan anak informasi yang di media tersebut kebanyakan hoax berita tersebut diciptakan untuk memperkeruh suasana. Kaitan genk motor kami sekarang fokus penanganannya Polresta sudah mengamankan 40 anak genk motor, Polresta sudah mengadakan M.O.U dengan pihak sekolah bila kedapatan siswa ikut genk motor akan dikeluarkan dari sekolah tersebut. 


Kemudian menanggapi ada anggota Polri yang ada permasalahan hutang piutang malah memperkeruh situasinya, Kabid Propam Polda Lampung menyampaikan untuk minta nama pers tersebut ke Kapolsek Sukarame agar kami dalami dan klarifikasi terimakasih atas laporannya, kami juga membuka aduan dari masyarakat silahkan catat nomor hp saya, kami juga sudah banyak memberikan sanksi kepada pers yang bermasalah sesuai dengan kadar permasalahannya.


Tanggapan dari Dir Krimum Polda Lampung kaitan dengan genk motor pencegahan lebih baik mengantisipasi dari pada penegakan hukumnya sehingga kami Polda mengoptimalkan preventif yakni patroli walet, kita juga memanfaatkan pokdar di masyarakat untuk penanganan pencegahan genk motor. Kaitan panti pijat dan lapo tuak kami akan kordinasikan dengan Pemda karena dalam perijinannya dan waktu kerjanya dari Pemda yang memberikan ijin namun bila ada kerawanan kejahatan kami akan hadir disana. Isu penculikan anak kami sudah sampaikan ke jajaran Polsek kaitan isu tersebut bila ada isu penculikan anak segera laporkan di wilayah mana, sampai skrg isu-isu tersebut yang berseliweran di medsos kebanyakan hoax atau belum bisa dipertanggung jawaban. Kaitan genk yang kebanyakan anak remaja, anak-anak tersebut adalah anak kita sedangkan kita tau bahwa Sim harus berumur 17 terkadang kita orang tualah yang memberikan anak kita sepeda motor meski kita tau anak kita tersebut belum berumur17 tahun dan belum punya Sim.


Kapolda Lampung menanggapi kaitan Sub Sektor Sukabumi, apa yang dirasakan masyarakat saya juga merasakan saya janjikan hari Senin sudah ada pers Polri di Sub Sektor tersebut, agar masyarakat disini merasakan tupoksi Polri" Ungkapnya. 


Kapolda Lampung menyampaikan tupoksi Polri adalah perlindungan masyarakat, semua masyarakat berhak dilindungi Polri baik itu pelapor dan terlapor semua dilindungi Polri dalam konteks yang berbeda. Pengayoman sebagai contoh mungkin masyarakat belum mengerti apa yang dilakukannya melanggar hukum kita harus menjelaskan  dulu bahwa itu adalah melanggar hukum itulah yang dinamakan pengayoman. Penegakan hukum bahwa tidak semua permasalahan hukum di proses kita ada namanya Restoratis Justice yang mana bila masalah tersebut bisa diselesaikan bersama ya kita akan menyelesaiakan permasalhan tersebut di luar proses hukum. Untuk pelayanan mungkin masyarakat sudah tau tentang tupoksi Polri sebagai pelayanan, kita akan mempermudah semua bentuk pelayanan kepada masyarakat. Penertiban panti pijat dan lapo tuak agar Dir Krimum segera action, patroli walet sudah saya perintahkan gabungan dengan patroli Brimob. Kost kostan agar Dir Binmas kordinasikan dengan pemerintah setempat dengan pak Camat. kaitan pers Polri agar Kabid Propam segera tindak lanjuti bila ada pers Polri yang bertindak tidak pantas, terimakasih masyarakat untuk laporannya bila perlu laporkan nama personil tersebut lengkap kapan kejadiannya.





Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu selama bulan Agustus-Oktober 2022.

Selain sabu, periode selama tiga bulan tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.

"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka," kata Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11/22).

Dia melanjutkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Lampung Selatan, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.

"Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap oleh anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol MERAK-JAKARTA.

"Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni," kata dia lagi.

Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan di sebuah alat mesin bernama *incenerator* yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda  bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar, Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, Para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP  Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra.(napi)