Articles by "Dinas Pendidikan"
Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Foto ilustrasi. ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Soal tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang terindikasi bermasalah semakin mencuat. 

Tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, khususnya dalam pembayaran gaji dan tunjangan bagi jajarannya diduga 'kusut'. 

Dikutif dari laman media KBN News, berdasarkan penelusuran, bukan hanya terjadi kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan ratusan guru maupun pegawai, yang mengakibatkan pengembalian dana selama tahun 2023 senilai Rp 871.321.544 . Namun juga, Disdikbud Lampung pada anggaran tahun 2022 silam, mengalami kekurangan dalam memberikan tunjangan penghasilan maupun tunjangan profesi.

Benarkah demikian? Mengacu pada data Register SPP/SPM/SP2D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 -periode 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023- yang dikeluarkan 30 Januari 2024 dan diketahui bendahara pengeluaran, Marwin, terungkap bila di tahun anggaran 2022 lalu Disdikbud Lampung mengalami kekurangan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru PNSD dan kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD dengan total Rp 2.537.016.920.

Perinciannya; kekurangan pembayaran tambahan penghasilan untuk 685 guru PNSD pada jejaring pendidikan menengah di Lampung sebesar Rp 521.250.000, dan kekurangan tunjangan profesi bagi 1.015 orang guru PNSD pada jejaring pendidikan menengah sebanyak Rp 2.015.766.920. 

Sudahkah tertangani kekurangan pembayaran tunjangan penghasilan dan profesi guru tersebut? Berdasarkan data yang ada, persoalan itu telah diatasi pada 13 April 2023 silam. 

Anggaran yang dikeluarkan Disdikbud Lampung dalam setiap bulannya, memang cukup fantastis. Misalnya saja, untuk pembayaran gaji dan tunjangan 335 pegawai (PPPK) di Januari 2023 dikeluarkan anggaran hingga Rp 1.221.544.392. Itu pun masih ditambah pembayaran gaji dan tunjangan bagi 7259 pegawai SMA-SMK sebanyak Rp 35.689.625.164.

Lalu berapa alokasi anggaran yang dikhususkan sebagai gaji bulanan untuk 463 pegawai di Disdikbud Lampung? Menurut data di Januari 2023, dikeluarkan dana sebesar Rp 2.170.258.340. 

Secara total, dengan 1058 kegiatan selama tahun anggaran 2023, Disdikbud Lampung telah menghabiskan uang rakyat tidak kurang dari Rp 1.153.597.113.705. 

Diberitakan sebelumnya, dalam urusan pembayaran gaji dan tunjangan di Disdikbud Lampung terungkap tidak berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan adanya kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp 871.321.544.

Hal itu tertera dalam data Rekapitulasi Contra Post & Penyesuaian Belanja Berkurang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 serta Pendapatan dan Pengembalian Lain-Lain Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, tertanggal 31 Desember 2023, yang tertulis nama PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Zulkifli Masruri, SAN, MM.

Akibat kelalaian pegawai yang bertugas menangani pembayaran gaji dan tunjangan, setidaknya 115 orang pegawai di lingkungan Disdikbud Lampung dan 417 orang PPPK ketiban sial. Harus mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah mereka terima sebelumnya.

Tengara buruknya kinerja jajaran juru bayar Disdikbud Lampung tampak nyata dengan adanya seorang pegawai yang mengalami kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sejak bulan Januari 2019 hingga Desember 2022. 

Akibat kacaunya tata kelola keuangan khususnya kinerja juru bayar tersebut, Risda Lesiana, SPd, -yang mengalami kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sejak Januari 2019 hingga Desember 2022- harus mengembalikan sebanyak Rp 213.636.600, dan telah dilakukan pada 24 Mei 2023 silam, sesuai surat tanda setor (STS) 180050233000307162412. 

Selain itu, juga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan fungsional PPPK pada 417 pegawai di bulan September 2023 sebesar Rp 59.214.000, dan telah dikembalikan pada 6 Oktober 2023 lalu.

Menurut data Rekapitulasi Contra Post & Penyesuaian Belanja Berkurang Disdikbud Lampung TA 2023, tercatat anggaran yang telah kembali ke kas sebanyak Rp 293.635.544, sedangkan dari catatan Pendapatan dan Pengembalian Lain-Lain TA 2023 diperoleh kembali anggaran sebesar Rp 577.686.032. Totalnya mencapai Rp 871.321.544.

Mengapa kinerja bagian juru bayar di Disdikbud Lampung begitu kacau-kacauan? Sayangnya, meski telah dimintai konfirmasi Rabu (21/2/2024) kemarin, Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, yang juga menjabat Pj Bupati Mesuji, belum memberikan tanggapan. (sug/*"i)