Articles by "Lampung Timur"
Tampilkan postingan dengan label Lampung Timur. Tampilkan semua postingan


Lampung Timur( Pikiran Lampung ) - 
Pembangunan sarana kapasitas jalan (onderlagh) di dusun V111 Desa Gedungwani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur yang tujuan awal untuk memudahkan akses masyarakat dibuat asal asalan dan Tanpa papan informasi, malah terkesan membahayakan penggunanya.

Dari pantauan awak media Ahad  (3/12/2023) pembangunan peningkatan sarana ( onderlagh) tersebut menurut penuturan warga berasal dari penggunaan dana Anggaran Dana Desa ( ADD), jalan yang terletak didusun V111 peladangan Desa Gedongwani nampak baruk.

Pemasangan batu yang tampak asal asalan tidak sesuai dengan standar pembangunan jalan onderlagh seperti batu yang seharusnya berdiri tetapi ditata rebah, pemasangan batu juga dipasang agak renggang .

Salah satu warga berinisial SW saat ditemui awak media mengeluhkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan tersebut terkesan asal jadi dan yang seharusnya bisa memperlancar akses masyarakat malah menjadi membahayakan masyarakat.

” Coba dilihat kalau pembangunan kayak gitu kan malah terkesan oleh masyarakat , aparat desa diduga Mark up dana pembangunan dan juga mana ada masyarakat yang mau jalan dengan jalan batu yang tajam seperti itu,” tutur warga yang minta namanya disembunyikan.

Salah satu tokoh masyarakat HR saat ditemui awak media juga menyayangkan pembangunan jalan yang tidak sesuai tersebut.

” Di ujung pengerjaan jalan tidak terkunci dengan rapat sehingga mudah lepas dan ada dugaan tidak sesuai RAB ,” ujar HR.

HR menambahkan kalau dilihat sepintas sudah kelihatan volume isi jelas berkurang dan pemasangan tidak sesuai juklak juknis pembangunan jalan.

“Menurut pengalaman saya itu jelas volume isi batu berkurang, jumlah batu yang dipasang berkurang, batu tidak sesuai ukuran, pemasangan batu harusnya berdiri bukan seperti ini kayak masang keramik dan setelahnya harus ada pengerasan agar tidak tajam dan membahayakan masyarakat,” tambah HR.

Kepala Desa Sigit dan sekdes  saat disambangi awak media kerumahnya untuk konfirmasi terkait pembangunan jalan tidak berada ditempat. (Supri )


Lampung Timur ( Pikiran Lampung ) - 
Menyikapi Polemik yang terjadi di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak Lampung Timur, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak merasa "GERAM", Senin (27/11/23).

Sebelumnya telah ditemukan dugaan maraknya penebangan di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak yang terjadi di dua kecamatan yakni kecamatan Bandar Sribawono dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, selain itu juga di temukan tanah  kawasan hutan tersebut diperjualbelikan di bawah tangan serta tanah hutan lindung ternyata wajib bayar pajak.

Beberapa waktu lalu, dikonfirmasi di lahan garapannya yang di perbatasan atara Desa bandar agung dan dusun Srikaton, Nengah yang merupakan warga Desa Brawijaya, kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur, mengaku bahwa tanah yang ia garap adalah hasilnya membuka sendiri, sementara sebelah lahannya itu milik orang lain yang di peroleh dari hasil beli.

"Lahan saya ini ya hasil saya buka sendiri dulu, kalau kabun sebelah itu punya pak suwarte dapat beli setengah hektar seharga 250juta, kalo untuk surat ya cuma oret-oret dari RT, bayan atau Lurah saja," ujarnya.

Kemudian salah seorang warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, yang enggan namanya disebutkan, Ia mengatakan bahwa warga bandar agung sudah sejak dulu semuanya bayar pajak,

" Kami warga Bandar agung semuanya bayar pajak, itu sudah sejak dulu mas, dari awal awal berdirinya desa bandar agung sudah diajukan pajak," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, saat dijumpai di kantor nya, Gunaidi Kepala UPTD KPH Gunung Balak mengaku sangat "Geram", Ia mengatakan kegiatan penebangan tersebut dipastikan tanpa izin pihak kehutanan dan jelas kegiatan itu merusak  hutan lindung.

" Kami sangat geram dengan maraknya aktivitas Penebangan Liar itu, kegiatan itu tidak ada izin dari pihak Kehutanan dan itu jelas merusak hutan." Kata Gunaidi di saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/11/23). 

Gunaidi mengaku Pihak KPH Gunung Balak untuk saat ini kekurangan personel untuk menjangkau wilayah kawasan hutan lindung register38 yang luas nya sekitar 22.292,5 hektar.

" Untuk saat ini kami kekurangan personel untuk menjangkau wilayah kawasan hutan lindung register38 yang luasnya mencapai 22.292,5 hektar, makanya kami baru mengetahui hal ini," ungkapnya.

Dijelaskan oleh Gunaidi, bahwa semenjak adanya peraturan yang baru, untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di kawasan hutan lindung register38, KPH Gunung balak hanya sebagai fasilitator dengan wewenang yang terbatas.

"Kami hanya sebagai fasilitator saja semenjak adanya peraturan baru ini wewenang kami terbatas, akan tetapi jika tertangkap tangan langsung kami bisa menindaknya,

Kalau untuk penindakan pelakunya itu adalah wewenang GAKKUM KLHK dan APH. " Jelas Gunaidi.

Gunaidi melanjutkan bahwa sebenarnya permasalahan yang ada di kawasan hutan lindung register38 ini menjadi dilema, karena tidak bisa di pungkiri bahwa ada Desa definitif yang di dalam terdapat berbagai fasilitas umum, bahkan adanya dana Desa untuk pembangunan yang jelas itu merubah bentang alam.

" Sebenarnya ini menjadi dilema karena disitu ada Desa definitif yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan juga mendapat bantuan Dana Desa untuk pembangunan yang jelas pembangunan ini akan merubah bentang alam." Lanjutnya.

Menurut Gunaidi, untuk kawasan definitif pemukiman tersebut bisa diusulkan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara mengajukan langsung ke Kementerian KLHK, hal tersebut berdasarkan Permen KLHK nomor 7 tahun 2021.

" Kawasan pemukiman itu bisa diusulkan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan ke kementerian, hal ini berdasarkan Permen KLHK nomor 7 tahun 2021, untuk lebih jelasnya bisa koordinasi langsung ke kantor KPH Gunung balak." Tandasnya.


Menyambung pernyataan kepala KPH Gunung Balak, Heriyanto yang merupakan Kanit Polhut KPH Gunung balak, mengatakan bahwa Polhut KPH Gunung balak bisa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perusakan hutan tersebut apalagi jika tertangkap tangan.

" Polhut KPH Gunung Balak bisa menindaklanjuti penebangan liar tersebut apalagi jika tertangkap tangan,

Secepatnya kami akan survei ke TKP untuk memastikannya dan meneruskan hal ini ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk selanjutnya di limpahkan ke GAKKUM KLHK." Kata Heri.

Sementara itu, Meswantori selaku Kasi KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang juga kebetulan ada di ruangan tersebut menegaskan bahwa Tanah kawasan hutan yang sudah di sahkan oleh Negara tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan oleh masyarakat ataupun dikenakan wajib pajak.

" Tidak di benarkan jika tanah kawasan hutan yang telah di tetapkan oleh Negara itu di perjualbelikan oleh masyarakat, dan juga tidak boleh dikenakan wajib pajak," Tegasnya.

Menurut Meswantori Jika memang ada bukti yang membenarkan bahwa Tanah kawasan hutan lindung register38 itu bayar pajak, silahkan di pertanyakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung timur, siapa yang menarik pajak dan setor kemana.

"Jika memang benar ada bukti pembayaran pajaknya silahkan tanyakan kepada Pemda, siapa yang narik pajak itu dan setor kemana, yang jelas Tanah kawasan hutan tidak di benarkan membayar pajak." Tukasnya.

Publik Lampung timur menunggu adanya aksi nyata dari pihak terkait yang berwenang untuk mengatasi polemik yang ada di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak,

Dalam hal ini UPTD KPH Gunung Balak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Gakkum KLHK dipertanyakan peran dan tanggungjawabnya?. (Supriyadi)


Lampung Timur ( Pikiran Lampung ) - 
Forkopimcam Kecamatan Sekampung Udik Kabuten Lampung Timur, kampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lapangan Desa Gunung pasir Jaya Jum'at (24/11/2023).

Germas yang di selenggarakan tim kesehatan Kecamatan Sekampung Udik tersebut, memberikan sosialisasi dan mengkampanyekan terwujudnya program Indonesia Sehat di mulai diri sendiri dan pendekatan keluarga.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Inpres No 1 tahun 2017 dan Perbub Lampung Timur No 48 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Germas.

Acara di hadiri Ketua TP PKK Lampung Timur Yusbariah Dawam Rahardjo didampingi ketua Dharma Wanita Sugiati M Yusuf, Kadis Kesehatan dr Satya Nugraha, Camat Sekampung Udik Dwi Giarti beserta Forkopimcam setempat.

Langkah gerakan masyarakat hidup sehat harus dimulai dari diri sendiri, dengan membudayakan 7 langkah yakni; melakukan aktifitas fisik, makan sayur dan buah, tidak merokok, tak mengkonsumsi minuman alkohol, cek kesehatan berkala, jaga kebersihan lingkungan dan gunakan jamban sehat” jelas Yusbariah.

Sementara program pencegahan dan penurunan angka stunting juga tetap menjadi program Pemerintahan Daerah Lampung Timur yang harus di selesaikan pada tahun 2023 ini.

“Khusus ibu hamil wajib menjaga dan memeriksakan kehamilannya di tempat kesehatan terdekat. Ayo kita dukung gerakan cegah stunting dalam seribu hari pertama kehidupan” tandasnya.

Usai membuka Germas, Yusbariah Dawam Rahardjo memberikan bantuan tambahan makanan untuk para ibu hamil.

Lalu memberikan praktik langkah pembuatan Eco Enzyme agar bisa dimanfaatkan untuk para ibu-ibu rumah tangga.

Ditempat yang sama, Kadiskes dr Satya Purnama Nugraha menyampaikan bahwa program pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu untuk ibu hamil tetap menjadi prioritas dengan melalui jaminan kesehatan sosial melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Khusus ibu hamil wajib punya jaminan kesehatan. Selain itu pelayanan transportasi untuk rujukan ke layanan lanjutan silahkan hubungi ambulance di Puskesmas setempat secara gratis” ungkap Satya.

Memeriahkan acara Germas di Kecamatan Sekampung Udik pada tahun 2023 ini, panitia penyelenggara menyediakan dorprize hadian bagi yang beruntung, seperti Sepeda gunung, Kulkas, Kipas angin dan hadiah lainnya.

Di acara Germas juga di warnai perlombaan Senam Lampung Timur Berjaya, lomba kreasi buah, lomba aksi bergizi dan pola hidup sehat bagi siswa sekolah Paud dan TK” kata Camat Sekapung Udik Dwi Giarti, pelaksana kegiatan.

Bazar UMKM yang berasal dari pelaku usaha warga di Kecamatan Sekampung Udik juga menjadi ciri khas kegiatan Germas tersebut.

Tak ketinggalan pula pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis dari tim Posbindu TPM bagi masyarakat setempat dengan hanya membawa foto copy KTP sebagai syaratnya.

Selain itu juga Donor Darah dari PMI Lampung Timur dan pelayanan kependudukan dari Disdukcapil setempat menjadi pelengkap kegiatan Germas di Kecamatan Sekampung Udik  di tahun 2023 ini. (Supriyadi)


Lampung Timur (Pikiran Lampung)- Kinerja bupati Lampung Timur Dawam Raharjo terus jadi sorotan. Terbaru, anggaran makan minum sang bupati diduga bocor alus alias dikorupsi. 
Senin (20/11/2023) siang kemarin, seorang warga Lampung Timur, Johan Abidin, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Ia menyerahkan laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran makan minum Bupati dan Wabup Lamtim pada tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar. 

Pada surat laporan kepada Kepala Kejati Lampung cq Asisten Pidana Khusus tersebut, warga Dusun VI RT/RW 009/006, Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim, itu menguraikan dugaan penyimpangan anggaran makan minum Bupati – Wabup Lamtim dengan mengacu kepada temuan BPK RI Perwakilan Lampung. 

Diuraikan oleh Johan Abidin adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran yang dikelola Bagian Umum Pemkab Lamtim itu. 

Dijelaskan juga adanya praktik mark up dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Seperti CV S sebagai penyedia jasa makan minum tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK RI Perwakilan Lampung, ditemukan adanya selisih pembayaran senilai Rp 656.304.750. Johan menduga, selisih pembayaran tersebut merupakan bentuk komitmen fee kepada oknum pejabat pada Bagian Umum Pemkab Lamtim.

Juga diuraikan adanya praktik pemalsuan dokumen sebagai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum Bupati – Wabup Lamtim. Rumah Makan B yang di dalam SPJ dicatat penyedia jasa senilai Rp 267.438.000, faktanya tidak pernah menerima order. Seluruh data pendukung yang ada, dipalsukan. 

Pun Rumah Makan SR yang di dalam SPJ dinyatakan menerima pembayaran atas penyediaan makan minum sebesar Rp 363.600.000. Juga Warung D dengan nominal yang tercatat sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini tidak pernah melakukan kegiatan penyediaan makan minum yang dikelola Bagian Umum Pemkab Lamtim.

Selain masalah dugaan penyimpangan anggaran makan minum Bupati – Wabup Lamtim, Johan juga menyampaikan persoalan pada Bagian Kesra Pemkab Lamtim, utamanya terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 8.412.397.122 untuk kegiatan fasilitasi pengelolaan mental spiritual, dan realisasi bantuan sosial senilai Rp 2.411.179.000, yang ditengarai sarat praktik penyimpangan.

Sebelumnya, Kamis (16/11/2023) lalu, Johan Abidin melaporkan berbagai dugaan penyimpangan APBD Lamtim tahun 2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan kepada lembaga antirasuah itu, pria kelahiran 11 Januari 1974 ini menyampaikan enam kegiatan pada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022 yang diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang dilansir oleh media online KBNI sejak Juni hingga November 2023. 

Keenam kegiatan yang dilaporkan Johan Abidin ke KPK, yang pertama terkait belanja anggaran makan minum Bupati dan Wabup tahun 2022 yang dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim, dengan modus membuat nota belanja fiktif dan diduga merugikan keuangan negara tidak kurang dari Rp 1.600.000.000.

Yang kedua, mengenai belanja hibah sebesar Rp 7,8 miliar pada beberapa OPD, dimana dalam penentuan penerimanya tidak dijelaskan secara spesifik dan dalam laporan pertanggungjawaban tidak menyertakan daftar penerima hibahnya.

Yaitu Kesbangpol sebanyak Rp 1.920.000.000, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 500.000.000, Bagian Kesra Sekretariat Daerah sebesar Rp 1.748.500, Dinas Sosial Rp 165.000.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp 468.000.000, dan Dinas Perikanan Rp 2.257.740.000.

Laporan ketiga, menyangkut pembangunan gerbang dan kolam serta fasilitas lain di rumah dinas Bupati Lamtim senilai Rp 8,3 miliar. 

Keempat, dilaporkan mengenai perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD Lamtim. Kelima, terkait kelebihan pembayaran media di Lamtim sebesar Rp 689.000.000. 

Dan yang keenam, mengenai anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Lamtim sebesar Rp 7.848.964.800.

Pada kalimat terakhir dalam surat laporannya ke KPK, Johan Abidin menuliskan bahwa apa yang ia laporkan dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk kepedulian dan kegelisahannya selaku warga Lamtim. Sebagai lampiran dari surat laporan ke KPK, Johan memfotocopy berita-berita dari KBNI.

Sebagaimana diketahui, skandal dugaan pemalsuan nota dan dokumen pertanggungjawaban anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim, menjadi perhatian berbagai kalangan.

Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) sebelumnya telah bersikap akan melaporkan dugaan pemalsuan dan penyimpangan anggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tiga minggu ini tim kami telah bekerja, mengumpulkan data dan melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait. Kami meyakini, unsur pemalsuan nota beririsan dengan adanya penyimpangan anggaran,” kata Ketua BALAK, Yuridhis Mahendra, Selasa (7/11/2023) lalu.

Ia mengaku, berdasarkan hasil rapat tim BALAK, disepakati masalah ini dilaporkan ke KPK. Karena selama tiga pekan terakhir sejak mencuatnya kabar dugaan pemalsuan nota yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran pada APBD Lamtim tahun 2022 itu, tidak ada satu pun aparat penegak hukum (APH) di Lamtim yang ‘bergerak’ melakukan penyelidikan.

“Sebenarnya kami sangat menyayangkan atas tidak adanya gerakan APH di Lamtim untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami meyakini, data yang ada adalah valid, karena merupakan hasil temuan BPK dan dicatat dalam LHP atas laporan keuangan Pemkab Lamtim 2022,” ujar pegiat antikorupsi yang beken dipanggil Idris Abung.

Sebelumnya, masalah ini juga dikritisi oleh praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta.

“Pemalsuan nota yang dijadikan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, merupakan tindak pidana. Karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi APH untuk melakukan pengusutan atas perkara ini. Apalagi sesuai temuan BPK, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.665.242.750,” kata Yulius Andesta, SH, Minggu (5/11/2023) silam. 

Ditambahkan, skandal ini telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi. Dimana pada pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Rudi Antoni, SH, MH, juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera menelisik kasus pemalsuan nota dan dokumen dalam SPJ penggunaan anggaran tersebut.

“Temuan BPK yang menyatakan terdapat pemalsuan nota belanja atau fiktif tersebut, sudah masuk unsur perbuatan pidana korupsi. Karenanya saya menilai, sudah waktunya APH bertindak aktif melakukan upaya tindakan penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Rudi Antoni, SH, MH, Senin (30/10/2023) lalu.

Menurut aktivis pegiat antikorupsi yang beken dipanggil Acil ini, permintaannya agar APH menelisik urusan makan minum Bupati-Wabup Lamtim semata-mata demi penegakan hukum dalam membangun pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

“Apalagi, masalah ini kan peristiwanya sudah terjadi dan menjadi temuan BPK. Sehingga APH memiliki data dan daya dukung yang komprehensif untuk menyelidikinya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Acil. (Tim)


Lampung Timur ( Pikiran Lampung ) - 
Lakalantas antara Xenia vs Vario terjadi di Desa Gunung - Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur sekira pukul 22.30 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil Xenia B 1595 WOI vs Motor Honda Vario terjadi di Jalan Raya Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Jumat 17/11/23.

Daihatsu Xenia remuk dibagian depannya setelah adu wajah lawan Pemotor yang melaju dari arah Pasar Pugung Raharjo menuju Desa Peniangan.

Akibat adu banteng yang tak seimbang itu, satu orang dilaporkan tewas dan satu lagi dalam kondisi kritis. Keduanya adalah pemotor yang melaju menuju desa Peniangan.

Sopir Daihatsu Xenia diketahui berinisial US, Sementara pengendara sepeda motor belum diketahui namanya. Namun satu dilaporkan tewas dan satu lagi dalam kondisi kritis.

"Pemotor diketahui warga desa Peniangan sementara pengendara mobil Xenia US  pengemudi mobil merupakan warga Desa Gunung Raya,"ujar saksi mata di lokasi.

Saat ini petugas Lantas dari Polsek Sekampung Udik, sudah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Kejadian tersebut mengejutkan warga sekitar dusun II Desa Gunung Sugih Besar, karena benturan keras yang terjadi akibat adu banteng.

Diketahui bahwa mobil Xenia dari Desa Gunung Raya menuju arah ke Pugung sementara pengendara motor dari arah sebaliknya menuju desa Peniangan.

Sampai berita ditayangkan belum diketahui kondisi korban yang kritis. Sementara sopir Daihatsu Xenia sudah diamankan.

Terlihat mobil Xenia mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Sementara motor Vario cukup serius hingga menyatu tertekan akibat benturan dengan kepa mobil xenia. (Supriyadi)


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - 
Niat hati ingin mencari jodoh seorang pria bersuara lanjut berumur 63 tahun dari Kecamatan Batanghari,Lampung Timur tertipu hingga puluhan juta rupiah oleh dukun “Pelet” palsu yang bertempat tinggal di kecamatan Sekampung.

Bermula SK (63th) berkenalan dengan pelaku AS (37th) melalui media sosial yang dilanjutkan dengan saling memberi no handphone masing – masing.

Tersangka dengan tipu daya mengaku dapat membantu korban, untuk memudahkan mendapatkan jodoh, menggunakan praktek perdukunan ilmu pengasihan (Pelet).

Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk mentransper sejumlah uang antar rekening bank, dengan alasannya untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dukun palsu. 

“Tersangka bahkan sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal,” terangnya.

Korban yang merasa ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai 83,4 juta rupiah.(Supri)


Lampung Timur ( Pikiran Lampung) - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, kabupaten Lampung Timur, Keluhkan nominal pencairan PKH dan BPNT yang tidak menentu dan semakin menciut.

Beberapa warga yang merupakan KPM PKH merasa senang saat dikumpulkan disalah satu rumah warga  karena akan ada pencairan  PKH, namun setelah pencairan selesai banyak dari mereka yang bertanya sesama penerima manfaat akibat nominal pencairan yang semakin menciut dan tidak sesuai dengan yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dijumpai di kediaman nya, salah satu warga Desa Gunung Raya yang berinisial S, menyampaikan bahwa ia mendapat bantuan PKH dan BPNT dengan nominal pencairan yang semakin menurun.

"Dulu saya dapet PKH Rp 750.000, dan BPNT punya saya dua bulan nya Rp 400.000, tapi tahap 4 ini masak PKH saya hanya  terima uang nya Rp 335.000, dan BPNT nya 400.000," ujarnya, Selasa (07/11/23).

Menurut warga dengan inisial S, seharusnya jumlah yang diterima tidak seperti itu jika berdasarkan data.

"Jadi jumlah PKH sama BPNT hanya Rp 735.000, tapi kalau menurut datanya seharusnya tidak seperti itu," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh warga lain dengan inisial Y yang juga merupakan KPM, Ia mengaku bahwa Ia menerima PKH dengan jumlah yang semakin menurun,

" Ya saya juga sama seperti itu, jika di biarkan lama lama bisa habis jadinya." Ungkapnya.

Demikian juga dengan beberapa warga lain yang juga merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku takut untuk menanyakan hal tersebut kepada Ketua kelompok PKH.

"Kalau mau nanya masalah ini sama ketua nya, kami takut salah," ucap beberapa KPM.

Program keluarga Harapan (PKH) merupakan bentuk dukungan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin di Indonesia, Bantuan sosial (bansos) PKH 2023 akan disalurkan dalam 4 tahap.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bahwa Pencairan PKH 2023 tahap 3 direncanakan akan dilakukan mulai bulan juli hingga september 2023. 

Adapun jadwal pencairan bansos PKH secara keseluruhan sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari–Maret

2. Tahap 2: April–juni

3. Tahap 3:Juli–September

4. Tahap 4: oktober–Desember

Nominal bantuan PKH sesuai kategori 2023:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp. 3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya. 

3. Lansia: Rp. 600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya. 

4. Penyandang disbilitas: Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD: Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp.900 juta per tahunnya. 

6. Anak sekolah SMP: Rp.375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

7. Anak sekolah SMA: Rp.500.000 untuk setiap tahap atau Rp. 2 juta per tahunnya.

Lalu PKH tahap 4 dapat berapa? 

Program pencairan Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2023 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah disiapkan. Pada tahap ini, KPM akan menerima bantuan hingga Rp750 ribu per tahap atau setara dengan Rp.3 juta per tahun.

Sampai berita ini terbitkan ketua kelompok PKH dan BPNT setempat  belum bisa dikomfirmasi. (Supriyadi)