Articles by "Tulang Bawang Barat"
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang Barat. Tampilkan semua postingan


Tulang Bawang Barat (Pikiran Lampung)-
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) FN  (23) warga kampung gunung batin udik Kabupaten Lampung Tengah , Rabu (22/11/2023).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Retno Puspita Anggraeni , 31 Thn , Ibu rumah tangga, alamat tiyuh marga kencana kecamatan Tulang bawang udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Dailami. CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K menerangkan bahwa benar Satreskrm telah kembali melakukan ungkap kasus curat di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat dan mengamankan seorang pelaku berinisial FN (23).

Lanjut, kata Kasat awal kejadian yaitu Pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An. INDRIYANI yang di lakukan oleh pelaku yang tidak di kenal dengan cara pelaku masuk kedapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir di teras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membwa sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti . 

Atas laporan terrsebut, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim diketahui pelaku Curat tersangka FN dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di kampung Gunung batin udik.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya  dan diamankan Barang Bukti berupa  1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type HONDA NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI,  dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan penyidikan.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Menegaskan tidak ada peluang bagi pelaku kejahatan diwilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat dikabupaten Tulang Bawang Barat" Pungkasnya. (Sahrodi)


Tulang Bawang Barat -
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di kelurahan Mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Terduga pelaku RP (16) diamankan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 2 (dua) buah Handphone jenis IPHONE warna merah muda dengan nomor IMEI:356571087612305 dan Handphone jenis OPPO A5s warna hitam dengan nomor IMEI1:865096044730036, IMEI2:865096044730028 , 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram serta uang tunai sebesar Rp.150.000 yang berada didompet milik korban.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan membobol pintu belakang rumah korban dan mengambil beberapa barang-barang mikik korban.

Kronologis kejadian Pada saat anak koban terbangun dikarenakan ada orang yang masuk kedalam rumah pelapor yang dikira anak pelapor yang masuk kerumah tersebut ayahnya namun ternyata orang lain kemudian pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan melompat pagar belakang rumah, kemudian pelapor melihat bahwa barang-barang milik pelapor.

“Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat”, Ucap AKP Dailami. Lanjut di jelaskan AKP Dailami dari diterimanya laporan langsung dilakukan penyelidikan atas dugaan pelaku kasus tersebut.

“Saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Adi Candra untuk melakukan Penyelidikan, pada tanggal 21 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 wib Tim Tekab 308 Presisi mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku. 

RP sedang berada di kediamannya yang berada ditiyuh Mekar Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 23.45  Wib Tim bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkap pelaku a.n RP yang sedang berada dikediamannya, kemudian mengamankan Pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Terang AKP Dailami.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang masih dalam penyidikan di Polres Tulang Bawang Barat”. Imbuh AKP Dailami. (Sahrodi)


Tubaba (Pikiran Lampung) - 
Pembangunan jalan rabat beton yang berada di Tiyuh Setia Bumi dan di Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)- sudah mengalami retak dan diduga tidak mengikuti SOP pembangunan Jalan.

Jalan rabat beton itu mulai rusak, terlihat dari adukan bahan semen dan pasir yang tidak sesuai sehingga mudah rontok. Untuk jalan rabat beton tersebut yang dianggarkan cukup lumayan besar, tapi kenapa belum seumur jagung sudah mengalami keretakan dan diduga kropos seperti tidak dipakai besi cor. 

Saat tim turun kelapangan diduga jalan rabat beton yang mengalami keretan diduga hanya di tutupi dengan semen alias ditembel, seperti sengaja menutupi jalan yang retak tersebut demi mencari keuntungan yang sangat besar, jelas Tim yang turun ke lapangan pada, Jumat 29/09/23.

Menurut Yanto salah satu warga memberikan keterangan kepada awak media bahwa, jalan rabat beton tersebut merupakan jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan, berharap dengan diperbaiki bisa memberi kelancaran lalu lintas bagi masyarakat yang melewati jalan rabat beton tersebut. 

Tapi baru aja selesai sudah retak dilalui mobil biasa, apalagi dilewati mobil yang bebannya lebih berat lagi pembangunan jalan yang baru di kerjakan seumur jagung ini," ungkap Yanto. 

Hasil temuan tim media dilapangan adanya dugaan pengawas dan konsultan tersebut mencari keuntungan dalam proyek jalan rabat beton yang ada di tiyuh setia bumi dan tiyuh terang makmur.

Kami meminta kepada dinas PUPR yang dikabupaten tulang bawang barat agar dapat cek langsung kelapangan mengenai jalan rabat beton tersebut, yang diduga baru diperbaiki sudah rusak kembali yang mengalami keretakan dan kropos. 


Hal ini agar tidak melanggar UU nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, apabila dengan sengaja merugikan keuangan negara maka dapat dikenakan penjara sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. (Sahrodi)