Articles by "Penipuan"
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan


 Pringsewu (Pikiran Lampung)-, Kembali terjadi upaya penipuan yang mengatasnamakan Pj. Bupati Pringsewu, Dr. H. Marindo Kurniawan, ST, MM, melalui platform WhatsApp. Modus operandi yang digunakan adalah mengiming-imingi pemberian bantuan dengan syarat pengiriman sejumlah uang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.


Kami ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat, pondok pesantren, masjid, dan mushola, bahwa Pj. Bupati Pringsewu tidak pernah menghubungi secara langsung warga terkait pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk apapun. Teknis pemberian bantuan pemerintah akan selalu dikomunikasikan dan dikoordinasikan oleh petugas dari Badan/Dinas yang membidangi, bukan oleh Pj. Bupati secara pribadi.

Kami menghimbau kepada seluruh Jajaran Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Pekon untuk segera menyampaikan informasi ini kepada bawahan dan masyarakat luas. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi milik pemerintah. (Ichwan


Lampura (Pikiran Lampung
) - - Hasan (63) warga Ketapang Sungkai Selatan akhirnya menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka dan menjadi DPO Polres Lampug Utara atas kasuss penipuan dan atau penggelapan terhadap petani singkong.

Pelaku diamankan karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus memborong tanaman singkong yang siap panen milik Ibrahim warga Sungkai Barat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya benar, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan didampingi oleh keluarganya, kata AKBP Teddy. Sabtu (24/2/24).

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi berawal pada Rabu 2 Agustus 2023 dimana pelaku datang kerumah korban guna memborong singkong yang dilahan seluas 3,5 hektar yang berada di Desa Gunung Manikbai milik korban dengan harga 80 juta.

"Setelah sebagian singkong milik korban dipanen oleh orang suruh pelaku Hasan dan diual, namun uang hasil penjual singkong tidak diberikan oleh Pelaku kepada korban Ibrahim," ujarnya.

Lanjut Boyoh, merasa curiga ada yang tidak beres akhirnya korban melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara," tutur Kasat Reskrim.(cris)