Articles by "Huku"
Tampilkan postingan dengan label Huku. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Berkas Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Kamis (10/11/2022) sore.

Menurut Dirkrimum Polda Lampung Kombes  Reynod Hutagalung, pihak SUBDIT IV Renakta telah melimpahkan tahap 2 ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG,  tanggal 12 juli 202 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Yang menyebabkan meninggal dunia,  dengan TKP : LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) KELAS II BANDAR LAMPUNG yg terletak di Tegineneng Lampung.  Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU,"jelasnya 

Selanjutnya  pelimpahan tahap 2 ini  5  ABH dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri S.H.,M.H serta di dampingi Bapas Bandar Lampung , Dinas Sosial Prov Lampung,  penasehat hukum ABH ke JPU Kejati Lampung  dilanjutkan ke JPU Kejari Pesawaran , 

Adapun identitas ABH yang dilimpahkan berjumlah 5 orang inisial NP, IAJ, DSA, RB  dan RR. 

ABH tersebut melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c  UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia.(napi) 


Lamsel (Pikiran Lampung
) - Penyaluran dan realisasi Dana BLT Covid19 oleh Dinas Sosial Lampung Selatan diduga ada kebocoran serta penyimpangan. Terutama untuk kegiatan di tabun 2020-2021 lalu. 

Oleh karenanya, beberapa warga meminta. Agar pihak Polres Lamsel dan Kejaksaan agar dapat mengusut dugaan kebocoran di penyaluran Dana ini. " Ya kalau memang ada dugaan semacam itu kami mengimbau pihak Polres dan kejari bisa turun dan melakukan penyelidikan hingga tuntaa," ujar Edi salah satu warga dan tokoh pemuda di Lamsel, Sabtu (29/1/2022). 
 Hal yang sama  juga diutarakan oleh Jauhari warga yang tinggal di Lamsel lainnya. " Ya sebaiknya pihak Polres dan kejari bisa melakukan penyelidikan. Sebab ini adalah uang negara yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat, "jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana bantuan langsung tunai (BLT) covid 19 sejatinya adalah upaya pemerintah dalam membantu warga yang terdampak ekonomi akibat pandemi. Namun, dana bantuan ini justru di Kabupaten Lampung Selatan disinyalir ada dugaan penyimpangan. Terutama pada tahun 2020 -2021 lalu. Yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.  ibarat ban mobil, maka dana bantuan BLT ini diduga telah mengalami 'kebocoran halus' pada realisasinya. 

Dari pengamatan awak media Kamis (27/1/2022) berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2020 yang ditanda tangani Bupati Nanang Ermanto, khususnya pada realisasi anggaran belanja tidak terduga penanggulangan Pandemi COVID-19 sebesar Rp 43,776 miliar, terindikasi korupsi.
Diketahui, miliaran anggaran tersebut direalisasikan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 19,838 miliar, bidang sosial Rp 18,700 miliar dan bidang ekonomi sebesar Rp5,237 miliar.

Dari  catatan Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu, salah satunya di Bidang Sosial. Khususnya pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 5.900 masyarakat yang terdampak covid-19 yang menelan anggaran sebesar Rp 15,587 miliar dengan rincian: tahap 1 Rp Rp 10.481.015.000,00, tahap 2 Rp Rp 3.415.370.000,00, dan tahap 3 Rp 1.690.700.000,00, ini ditemukan banyak dugaan kejanggalan.  

Pada penyaluran BLT Tahap I (April, Mei dan Juni 2020), semula terealisasi sebesar Rp 10.620.000.000,00 berkurang sebesar Rp 138.985.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 10.481.015.000,00;

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulkahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2020) lalu,  menyatakan, jumlah penerima pada pencairan tahap I atau untuk bulan April-Mei-Juni, yakni sebanyak 5.900 masing-masing menerima Rp 600.000/ KPM.

Dari keterangan pihak Dinas Sosial Lampung Selatan jika disesuaikan dengan CALK Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan realisasi anggaran BLT tahap 1 sebesar Rp 10,4 miliar, seharusnya dana yang diterima 5.900 masyarakat bukan hanya Rp 600 ribu melainkan sebesar @Rp 1,7 juta/ KPM. Sehingga dari hal inilah terdapat adanya selisih anggaran sebesar Rp 6.941.015.000,00.

Pada penyaluran BLT Tahap II (Juli dan Agustus 2020), semula terealisasi sebesar Rp 3.540.000.000,00 berkurang sebesar Rp 124.630.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.415.370.000,00;

Kadis Sosial Lamsel yang saat itu dijabat oleh Dulkahar menjelaskan, Untuk tahap kedua ini yang disalurkan untuk priode Juli-Agustus 2020 sebesar Rp300.000, tapi dicairkan untuk 2 bulan, katanya.

Pada penyaluran BLT Tahap III (September 2020), semula terealisasi sebesar Rp 1.170.000.000,00 berkurang sebesar Rp 79.300.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp Rp 1.690.700.000,00.

Berdasarkan CALK Pemkab Lamsel tahun 2020, anggaran diatas tersebut direalisasikan dibulan September 2020 bagi 5.900 KPM x Rp 300.000 bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Sehingga, realisasi anggaran penyaluran BLT bagi 5.900 masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang terdampak covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 15.587.085.000 seharusnya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,850 Miliar.

Sementara, menanggapi pemberitaan ini Dulkahar yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan mengatakan, BLT di Lampung Selatan disalurkan melalui mekanisme wesel pos oleh kantor PT Pos Indonesia.

Menurutnya, jumlah dana yang disalurkan dan jumlah KPM penerima jelas pertanggung jawabannya. Jika ada yang tidak tersalurkan oleh PT Pos Indonesia langsung dikembalikan ke Kas daerah sesuai dengan jumlah yg tidak di salurkan oleh pihak PT Pos Indonesia.

“Tidak mungkin dapat disimpangkan dana BLT tersebut, di samping itu dalam pelaksanaan program dan setelah selesai juga kami di audit oleh BPK RI perwakilan Lampung,” terang Dulkahar saat dikonfirmas beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa BLT itu tidak mungkin dapat diselewengkan serupiah pun oleh pihaknya maupun PT Pos Indonesia. Karena dana yang dari kas daerah langsung ditranferkan ke pihak PT Pos Indonesia lalu PT Pos melakukan penyalurannya dan yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh pihak PT Pos ke rekening Kas Daerah kembali.

Namun, saat disinggung kembali terkait jumlah dana yang disalurkan bagi setiap masyarakat penerima BLT tahap 1 tahun 2020, Kadis Dulkahar mengaku tidak hapal dikarenakan banyak pekerjaan lainnya.

“Yah bung, Saya pasti gak apal dong berapa jumlahnya. Tapi yang pasti semua ada laporannya dan sudah dilakukan audit BPK dan dipastikan tidak ada satu rupiah pun dana BLT diselewengkan oleh Dinas Sosial. Jangankan mau di korupsi, mampir disentuh aja tidak karena semuanya sudah menggunakan mekanisme Bank dan wesel dari kantor PT pos ke penerima,” pungkasnya. (**)

Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung ( Pikiran Lampung
) -Sidang kasus dugaan penipuan pajak dengan terdakwa Joko Sudibyo tetap dilanjutkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang. 

 Hal ini telah Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan perkara penipuan pembayaran pajak tersebut. 


"Sidang kita lanjutkan dengan terdakwa Joko Subidyo," katanya dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Keputusan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan dengan modus pembayaran pajak tersebut lantaran sebelumnya penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

Selain pengajuan eksepsi, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam perkara tersebut akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa perkara kliennya adalah perkara perdata.

"Perdata atau tidak kami akan membuktikan bahwa perkara ini masuk dalam perdata. Pekan depan kami akan hadirkan saksi ahli," kata dia

Sebelumnya terdakwa penipuan, Joko Sudibyo melalui penasihat hukumnya, Indra Jaya memohon kepada majelis hakim agar dapat dikabulkan terkait penangguhan penahanan.

Selain itu dalam eksepsi sebelumnya, ia mengajukan kepada majelis hakim bahwa perkaranya adalah murni perkara perdata bukanlah perkara pidana. 

Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.

Peristiwa tersebut berawal pada November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.

Terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu ada Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000.

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.(ant/p1) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Sejak diberlakukan PPKM darurat hingga berlanjut ke PNPM Level 4, banyak warha dan tempat usaha di Kota Bandarlampung yang masih abai terhadap aturan tersebut. 

 Bertalian dengan ini, salah satu tempat usaha terpaksa segel oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung. Yakni, satu kafe di Jalan KS Tubun, Rawa laut, karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada Kamis (22/7) malam, dimana saat sedang melakukan pengawasan rutin, Kafe Tokyo Space ini masih membuka usahanya lebih dari jam operasional yang telah ditentukan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021," kata Sekretaris Tim Yustisi Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Meilisa, di Bandarlampung, kemarin. 
Ia menegaskan bahwa kafe ini akan disegel selama tujuh hari, namun apabila dalam perjalanannya mereka masih membuka usahanya setelah dilakukan penyegelan ini, maka penutupan Tokyo Space akan diperpanjang selama 14 hari.

"Kalau memang ada yang sampai tiga kali melanggar prokes pada PPKM ini, bisa saja izin usahanya kami cabut. Tapi kafe ini baru penyegelan pertama dan sejauh ini baru Tokyo Space ini yang kami segel di masa PPKM," kata dia lagi.
Dia berharap dengan tindakan tegas oleh Tim Satgas COVID-19 Bandarlampung ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera kepada kafe dan tempat usaha lainnya, agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku dalam masa pandemi COVID-19.

"Denda belum kami berlakukan dan sebelum melakukan tindakan penyegelan tentunya sudah kami beri peringatan," kata dia lagi.
Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Arif Rahman Rambe mengimbau kepada para pengusaha di Bandarlampung agar bersabar, sebab dalam masa pandemi ini semua juga sedang dalam kesulitan. 

"Ya, saya minta ditahan dulu bila ingin membuka usaha sampai malam hingga PPKM ini dicabut," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan patroli pengawasan prokes, dan bila ada lagi atau ditemukan usaha yang melanggar peraturan kemungkinan akan dilakukan penyegelan pula.

Dia pun menjelaskan bahwa Kafe Tokyo Space ini disegel, sebab melakukan pelanggaran jam operasional dalam masa pandemi COVID-19.
"Jadi saat kami melakukan patroli memang keadaan di luar ini seperti tutup, tapi saat masuk ke dalam banyak pengunjungnya. Jadi ini juga kami tahu berkat dari laporan masyarakat," kata dia lagi.(ant/p1) 


Bandarlampung  (Pikiran Lampung)
- Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoax dengan menangkap seorang oknum guru asal kota Metro Provinsi Lampung berinisial G bin NOK (51).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers menyampaikan, peristiwa ini bermula pada (15/7) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diupload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan”. Yang memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro Pusat. 

Dan setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax , kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan oleh pelaku.



Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin oleh Ipda Romi Azhari mengamankan seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku untuk mengupload video tersebut ke channel youtube “Guntoro TwentyOne. "Terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Pandra, Jumat (23/7/2021).

Lanjut Pandra, motif  tersangka G bin NOK ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuanm enambah subscriber dan viewers akun youtube milik tersangka.

Tim juga berhasil mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satuu nit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei  867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999, terang Pandra.

"Tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,"tutup Pandra (gnd/R1)




Jakarta (Pikiran Lampung)
-Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK., hadir dalam Acara Memperingati 51 Tahun Pengabdian Kak Seto dan 14 Tahun Home Schooling Kak Seto dengan tema POLRI PRESISI Mengabdi Untuk Negeri, Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan Polisi Selebriti dan Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak pada hari Jum'at, 16 April 2021 pukul 20.00 WIB di hotel Grandhika Iekandarsyah, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK., meraih penghargaan atas Dedikasi Pengungkapan dan Penganan Kasus Kekerasan Seksual Anak yang paling menonjol (Viral) di tingkat Polres.

Kapolres Asahan menerima Penghargaan Langsung dari Kak Seto atas Penghargaan Edisi Special 51 Tahun Kak Seto dan Menerima Penganugerahan dari Pencatat Prestasi Polisi Selebriti yang diserahkan langsung Oleh Kapolri diwakili Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno.


Kak Seto berharap kepada Kapolres Asahan agar Penghargaan ini sebagai motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait respon cepat penanganan kasus terhadap anak Baik Anak Sebagai Pelaku, Maupun Anak Sebagai Korban.

"Semoga Kapolres Asahan semakin meningkatkan kinerja terutama pada Kasus Kejahatan Anak yang menjadi Prioritas dalam penanganannya di Kabupaten Asahan,"ujar Kak Seto

Secara terpisah Kapolres Asahan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak, Dr Seto Mulyadi, M.Si dan Ketua Polisi Selebriti, Zandre Badak yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Gernas Polsanak.

"Mewakili Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. RZ Panca Putra S, M.Si., Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kak Seto dan Mas Zandre Badak atas kepercayaan kepada Kami sehingga Kami masih diberikan kepercayaan untuk menerima kedua penghargaan ini, semoga berkah dan tidak membuat Kami kendor dalam menjaga, mengawal, menangani kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan dan Kami akan tetap selalu komitmen dan konsisten untuk menangani segala bentuk kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kami bertugas," jelas Kapolres.

Hadir dalam Acara tersebut Kapolri yang diwakili Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, Menteri PPPA RI yang diwakili Asdep Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, Nyimas Aliah, S.E., S.Sos, M.IKom., Menteri Kominfo RI yang diwakili Karo Humas Kemenkominfo RI, Ferdinandus Setu, SH, MH., Menteri Sosial RI diwakili Dirjen Rehabilitasi Sosial, Dr. Ir. H. Harry Hikmat, M.Si., Menteri Dalam Negeri RI yang diwakili Kapuspen Kemendagri RI, Drs. Benni Irwan, M.Si,MA. (***)

Foto ilustrasi.ist

Lamteng (Pikiran Lampung)
--Penyakit yang bernama korupsi dan pungutan liar seolah telah mendarah daging di negeri ini, dari tataran pucuk hingga ke akar rumput. Termasuk urusan bantuan sosial seperti yang terjadi di Lampung Tengah ini.

Dimana, bantuan PKH dari pusat disinyalir jadi 'Lahan Basah' oleh para oknum setempat untuk menarik dana dengan alasan memuluskan data penerima manfaat bantuan itu.

Awal cerita, Korcam PKH  Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, diduga telah melakukan pungli. Dengan alasan untuk mengaktifkan data yang masih ada gangguan dan kelainan NIK KTP. 

Dugaan pungli ini terjadi di Kampung Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Dengan alasan kesalahan data. 

Menurut pengakuan Bonis salah satu KPM di Kampung Sangonratu, Dirinyq  telah dipungut uang sebesar Rp30 ribu oleh ketua kelompok Siti Nur Hajar pada tanggal 31 Maret 2021 lalu

"Benar saya dimintai uang oleh Siti Nur Hajar sebesar Rp30 ribu. Dengan alasan untuk mengonlinekan data yang belum valid, Katanya dia (Siti Nur Hajar) diperintah oleh Korcam Kecamatan Pubian dan pendamping Kampung Sangun Ratu juga,"kata Bonis saat ditemui awak media baru -baru ini.

Bonis juga mengakui tidak ada sosialisasi dari pihak  terkait, Walau pun merasa dipungut Bonis tidak mampu berbuat apa-apa.

"Kami ini masyarakat kecil mas, gak bisa berbuat apa-apa mas. Hanya pasrah, Ya gak tau mas,"ucap Bonis.

Untuk memastikan kebenaran informasi dari warga yang dipungut biaya, Wartawan mencoba mengkonfimasikan kejadian tersebut kepada Ketua Kelompok.

"Bang demi Allah demi Rosululloh, Saya diperintah oleh Korcam Pubian dan Pendamping untuk meminta uang kepada KPM yang belum cair dan NIK KTP yang bermasalah,"terang Siti Nur Hajar.

Dari pengakuan Siti Nur Hajar semua itu adalah rencana Alwi Hasan dan Pendamping."Saya tidak akan melakukan itu mas, Kalau tidak diperintah Alwi,"tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Alwi mengajak pihak media bertemu dirinya dan KPM di Balai Kampung Sangonratu.

"Saya gak tau apa-apa masalah Sangon Ratu. Dan saya tidak pernah memerintahkan ada pungutan seperti itu,"tutup Alwi.

Menanggapi berita adanya dugaan pungli oleh oknum Korcam Program Penerima Keluarga Harapan (PKH) Pubian dan Pendamping Kampung Sangonratu, Kecamatan Pubian, Ketua DPD Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabuten Lampung Tengah, Minta ganti oknum nakal tersebut. 

Ketua Ormas GML Heri Saputra merasa miris, Melihat ulah-ulah oknum nakal yang diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang terjadi kepada masyarakat Kampung Sangonratu. 

Menurut Heri, Kejadian seperti ini diduga nyaris terjadi diseluruh Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, Hal itu harus menjadi perhatian pemerintah setempat. 

"Periksa atau ganti pendamping PKH. dan lakukan pendataan ulang agar benar-benar akurat orang yang berhak menerimanya, Kasihan masyarakat tidak mampu," Tegas Heri. 

Hal seperti ini, Kata Heri, Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena masyarakat kecil dan tidak mampu akan selalu menjadi korban oknum-oknum nakal. 

"Di Bumi Jaya Kecamatan Anak tuha sudah di laporkan oleh AWPI ke Polres Lamteng, Tapi bagaimana tindak lanjutnya? Belum ada kejelasan juga sampai sekarang. sedangkan GML pernah mempertanyakan hal ini ke Dinas Sosial, Tetap belum ada kejelasan,"pungkasnya.

DPD GML Lampung Tengah, Ke depan akan terus berkomitmen mengawal program bantuan dan tidak akan memberikan ruang untuk oknum-oknum nakal. 

"Kita akan tetap mengawasi dan akan melaporkan apabila terjadi penyimpangan dilapangan, apalgi program tersebut berupa BLT, PkH, Dan lain-lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," tuntasnya. 

Menanggapi oknum Pendamping dan Korcam PKH di Kampung Sangonratu, Ahmad Fahrudin Kabid Linjamsos tidak membenarkan kejadian tersebut apapun alasannya. 

"Tidak boleh, Apapun alasannya. Karena dari jauh hari saya sudah mewarning dan berkirim surat. Agar hal seperti itu tidak dilakukan,"tegasnya, kemarin.

Ahmad fahrudin menyarankan bila ada warga yang merasa dirugikan melaporkan ke Satgas Bansos." Kalau ada yang dirugikan silahkan lapor, Kami akan manggil oknum tersebut dalam waktu dekat guna memberikan pembinaan dan pengawasan,"tandasnya.

Pemanggilan Korcam dan Pendamping Kampung Sangonratu itu pasti dilaksanakan, Karena mereka sudah di beri gajih oleh negara. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pungli kepada warga yang tidak mampu. 

"Kalau ada pengaduan dari polres sampai ke kita, Nanti akan diajukan ke Kementrian sosial apabila itu terbukti. Dan dari kementerian sosial akan  turun menanggapi hal tersebut," jelasnya. 

Perlu diketahui, Diduga Korcam Pubian dan Pendamping Kampung  Sangonratu, Kecamatan Pubian memungut uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Dengan dalil untuk mengaktifkan data yang masih ada gangguan dan kelainan NIK KTP. (***)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kian berbuntut panjang. Dan menarik berbagai pihak masuk dalam pusara dugaan korupsi yang bernilai 'wah' tersebut. Termasuk Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik.

Oleh karenanya, Elelemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Bersih (AMLB)  minta Chusnunia Chalim alias Nunik ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum. Hal ini terungkap saat AMLB menggelar jumpa pers Senin (29/3/2021) di Warmindo Gengges Pahoman, Bandarlampung.

Dalam keterangan persnya, AMLB mengatakan, pasca ditetapkannya Mustafa (mantan bupati Lampung Tengah) dalam operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Supremasi hukum di Indonesia sedang diuji dan dipertanyaka.

Karena hal ini  telah menyeret beberapa nama pejabat salah satunya, Chusnunia Chalim   atau Nunik (wagub Lampung), yang diduga telah menerima fee proyek dan   mahar politik bernilai milyaran rupiah.Dan ini sangat mencoreng muka rakyat Lampung umumnya dan kader PKB khususnya.  

"Hal tersebut sangat menyakiti dan membuat kecewa masyarakat Lampung dan penggiat anti korupsi, berharap agar proses kasus dapat diproses dengan benar dan menjadi sebuah pembelajaran bagi politikus dan pejabat di Lampung, Dalam hal ini kami  Aliansi masyarakat Lampung bersih mengingatkan berdasarkan fakta dan saksi di persidangan," ujar Jefri, salah satu elemen AMLB. 

Maka, lanjutnya, sudah selayaknya Nunik  sudah segera ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan segera diproses sesuai Hukum dan  undang undang yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan itu ,terdapat 3 tuntutan yang berbunyi ;

1. Mendukung KPK untuk segera meningkatkan status nunik sebagai tersangka.

2. Mendesak KPK Menghadirkan Ibu Purwanti Lee (big boss SGC) dalam persidangan.

3. Usut Tuntas Gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Nunik, dan segera diproses secara Hukum. (R1)

Elemen warga yang tergabung dalam AMLB yakni, 

FORWAKOT

BADRI

085609200027

DPD BARA JP

YOGI T WARDANA

082232510002

DPD JAMAN

ABU HASAN

081278039873

DPP LSM GPAN INDONESIA

EDI SYAHPUTRA SITORus

LBH KEMANDIRIAN

DWI SUGIANTO

085230085566

DPD LSM SKAAP

ANDRE

PUSKAMSBL

IDRIS ABUNG

MPD

JUPRI

082372641968




Bandarlampung (Pikiran Lampung
)
-Usai jadwal sidang lanjutan pada tanggal 24 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA  Tanjung Karang dalam perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan jilid 2 (dua) yang turut menghadirkann  Nanang Ermanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan telah menyita perhatian publik mulai dari NGO, aktivis, Tokoh masyarakat, Advokat, akademisi dan atau praktisi hukum turut angkat bicara dan sikap atas terungkapnya dalam fakta persidangan bahwa Nanang Ermanto turut menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari mantan anggota DPRD Lampung yakni Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang diperintahkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan tahun 2017 dan 2018 disinyalir dari hasil fee proyek. 

Terkait hal ini, Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji kembali meminta kepada KPK agar menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengusut kembali perkara suap Fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan  mengedepankan asas pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.


"Ditinjau dari fakta persidangan, terkait adanya dugaan aliran dana ke Nanang Ermanto pada saat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan yang diberikan malalui mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho yang diperintahkan mantan Bupati Zainuddin Hasan tahun 2017 Senilai Rp. 480 juta dan 2018 senilai Rp. 450 juta yang disinyalir dari hasil fee proyek dimana nilainya tersebut sesuai dengan dokumen yang dicatat oleh JPU KPK, maka hal ini sebagai petunjuk bahwa Nanang Ermanto diduga turut menerima aliran uang tersebut, yang sebelumnya dikabarkan Nanang Ermanto juga telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK, melihat bukti permulaan ini tentunya menjadi pertimbangan KPK untuk dapat meningkatkan status Nanang Ermanto, maka KPK dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK pada bagian kedua penyelidikan dan bagian ketiga penyidikan", kata Seno Aji, di Bandar Lampung, Senin (29/3/2021). 

Sambung Seno Aji yang juga sebagai Aktivis muda ini menjelaskan, bahwa hal penetapan seorang sebagai tersangka tentunya sesuai dengan ketentuan. 

"Benar apa yang disampaikan oleh KPK melalui Pak Ali Fikri, KPK harus bekerja atas dasar hukum, korelasinya adalah mengenai alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah, Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, kemudian pasal 183 KUHAP, minimal dua alat bukti, jadi tidak ada alasan lain bagi KPK, untuk tetap terus mengusut tuntas aliran dana yang bersumber dari Zainuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho, dan menetapkan kembali pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Zainuddin Hasan  sebagai tersangka ", harapan Seno Aji Ketua DPW KAMPUD. 

Perlu diingat, KPK melalui Plt Juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri pernah menegaskan dalam menanggapi dorongan dari elemen masyarakat terkait status Nanang Ermanto pada perkara suap Fee proyek Lampung Selatan jilid 2 ini, bahwa KPK sebagai penegak hukum harus bekerja atas dasar hukum dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adanya kecukupan alat bukti. 

"Kami sangat memahami harapan masyarakat terkait penuntasan penanganan perkara tersebut.


KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu", jelas Ali Fikri di Jakarta, (17/12/2020) lalu. 

lanjutnya, "sebagai penegak hukum, KPK tentu harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku, sehingga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.

Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut", terang Ali Fikri. 

Sementara, Advokat ternama M. Alzier Dianis Thabranie menuturkan bahwa perbuatan mereka yang mendapat fee proyek masuk pada ranah tindak pidana korupsi, "Saya kira ini perbuatan mereka yang disebut-sebut 'kecipratan' fee proyek, jelas masuk ranah tindak pidana korupsi, misalnya bisa berupa gratifikasi, dan ini menjadi tugas penyidik KPK untuk mengembangkannya",  tutur dia seperti dikutip dari be1lampung.com.

Menurut Alzier yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung, bahwa sebagai penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah dari pihak lain dalam bentuk apapun, "karenanya, sangat tidak elok pengakuan tersebut, dan ini sudah menjadi tugas penyidik KPK melakukan pengembangan perkara dengan menetapkan tersangka baru. Apalagi jelas ada pengakuan dan pengembalian uang dari Nanang Ermanto. Untuk diketahui, pengembalian uang itu tidak menghilangkan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan, namun hanya menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan dalam melakukan penuntutan", terangnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh akademisi dan juga advokat DR (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, jika Penyelenggara negara itu, jangankan untuk meminta, menerima hadiah dalam bentuk apapun itu tidak boleh apalagi Nanang Ermanto saat itu sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan (penyelenggara Negara), sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2021, kalau dalilnya pak Nanang karena tidak main proyek dan boleh minta uang itu tidak dapat dibenarkan juga", jelasnya seperti dilansir dari media harian post.co. 

Dia juga melanjutkan, jika mengenai masalah proyek itu semua ada tingkatannya, "kalau Pak Nanang Ermanto mengusulkan proyek itu harus diusulkan melalui Musrendes, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten yang diatur di UU Nomor 25/2004 dalam pasal 27 ayat 2 tentang sistem perencanaan pembangunan", ungkap Nurul. 

Selain itu, Nurul juga meminta pihak KPK memberikan kepastian status hukum terhadap Nanang Ermanto,  apakah cukup bukti untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka atau tetap sebagai saksi dan jangan berlarut-larut karena akan menimbulkan beragam asumsi di Masyarakat, dan sangat jelas dari kesaksian ABN lebih dari 5 kali memberikan uang kepada Nanang Ermanto dengan tempat berbeda-beda, dan cara memberikannya pun memakai sandi kalau plat merah itu uang ratusan, kalau biru itu uang 50 ribuan di dalam kesaksian ABN dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021", tandas DR. Can. 

Sementara, ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, SH, MH meminta aparat hukum harus jeli melihat permasalahan ini, sebab dia menduga uang yang diberikan Zainuddin Hasan ke Nanang Ermanto bersumber dari fee proyek. 

"Tidak mungkin tiba-tiba orang ngasih uang kalau tidak ada alasannya, jadi aparatur hukum mesti menelisik lebih dalam lagi permasalahan ini untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan Nanang Ermanto tersebut, Kata Wiliyus. 

"Kalau menurut kacamata Saya, beliau (Nanang Ermanto-red) ini sudah masuk ke ranah pidana, karena ikut menikmati uang tersebut. Tapi Say tidak tahu menurut aparatur hukum, apakah ini masuk dalam ranah pidana atau tidak", tanya dia.

Wiliyus juga menambahkan, "jadi, aparatur hukum harus tegas dalam menyikapi status Nanang Ermanto saat ini. Jadi KPK jangan takut-takut menentukan sikap selama itu benar supaya masyarakat Lamsel mendapat pemimpin yang bersih, jujur serta tidak korupsi", pinta dia. 

Sedangkan, Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Anshori, SH, MH mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru untuk Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. 

"KPKAD bersikukuh bahwa Nanang Ermanto diduga terlibat dan turut menerima gratifikasi sebagaimana yang Ia terima dari Zainuddin Hasan tersebut. Oleh karenanya yang bersangkutan harus diproses dan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru", kata Anshori kepada Pikiran Lampung.

Langkah ini terlihat dari fakta persidangan Nanang Ermanto yang mengakui pernah menerima uang dari mantan Bupati Zainuddin Hasan. Sehingga, ini masuk dalam rangkaian perbuatan dari Zainuddin Hasan. Selain itu, perbuatan Nanang Ermanto ini dikategorikan sebagai pelaku yang diduga turut serta secara pidana dalam menerima dugaan gratifikasi dari berbagai pihak yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan. 

"Alasan Nanang Ermanto bahwa yang bersangkutan menerima yang dari Zainuddin Hasan karena tidak diperbolehkan main proyek hal ini sangat tidak masuk akal, karena tidak ada satu aturan yang dapat melegitimasi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum", jelas dia.


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Kecelakaan kerja dan runtuhnya bangunann apartemen dan Mall Lampung City, terus menguap ke permukaan. Sebab, runtuhnya bangunan tersebut telah menyebabkan dua pekerjanya mengalami kecelakaan fatal, dengan salah seorangnya meninggal dunia.

Oleh karenanya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengusuthingga tuntas peristiwa kelam ini. Yakni, dengan menurunkan tim investigasi pengawas, terkait meninggalnya salah satu pekerja  pembangunan apartemen dan Mall Lampung City di jalan Yos Sudarso kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung. 

“Ya, kami sudah turunkan tim untuk melihat kondisi lapangan.  Namun saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu, Ahad (28//2021)

Doktor Gusnom, sapaan akrab Agus Nompitu,  juga mengaku tim pengawas hingga lusa akan kembali turun dan berkerja, hal ini karena menjadi atensi. Sebab, telah mengakibatkan korban jiwa dan satu luka-luka atas bangunan tersebut.

“Besok,  Senin akan ditindaklanjuti untuk melihat apakah ada terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan.  Kita tunggu hasil investigasi tim Pengawas Ketenagakerjaan,” kata dia.


Sebelumnya, kecelakaan kerja akibat runtuhnya bangunan kembali terjadi di Bandarlampung. Kali ini peristiwa naas tersebut memakan satu korban jiwa.

Dari informasi yang ada, kecelakaan tersebut terjadu di lokasi pembangunan apartemen dan Mall Lampung City di jalan Yos Sudarso kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung. Dengan memakan 1 orang korban jiwa dan 1 orang mengalami luka luka, Sabtu pagi (27/03/2021).

Korban jiwa (Evi) dan korban Luka-luka (Joni) merupakan pekerja bangunan di proyek pembangunan Apartemen dan Mall Lampung City merupakan warga Bumi Waras.

Hal ini dibenarkan oleh Binsar kepala K3 Proyek.Dia menuturkan, kejadian tersebut terjadi saat pekerja sedang melakukan pengecoran di bangunan lantai 4 dan terjadi insiden runtuhnya bangunan tersebut, sekira pukul 08.35 Wib.  Pasca runtuhnya bangunan proyek Apartemen dan Mall Lampung City yang mengakibatkan 1 orang korban jiwa dan 1 orang Luka luka tersebut langsung di respon oleh pihak Kepolisian Kota Bandarlampung dengan mendatangi lokasi.tempat kejadian perkara guna penyelidikan lebih lanjut.(BBL)


Jakarta (Pikiran Lampung
)-Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker gencar dilakukan tiga pilar di Tambora Jakarta Barat, Ahad (28/3/2021).

Sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam ops yustisi di dua lokasi berbeda yaitu di jalan pintu kecil roa malaka Tambora Jakarta Barat dan di Jalan Kopi Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi mengatakan, kegiatan kegiatan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan terhadap masyarakat gencar dilakukan bersama 3 pilar Tambora.

"Pelaksanaan ini kami lakukan secara bersama dengan 3 pilar tentunya secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Tambora Jakarta Barat," ujarnya.


Dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan di hari libur ini kami mendapati sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 38 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 2 pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.

Faruk menambahkan, selain kami melakukan kegiatan pendisiplinan tentunya pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini.

"Dengan kita menerapkan protokol kesehatan dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5 M yakni Mencuci tangan, Menggunakan masker, menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tentunya kita berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.