Articles by "HUKUM"
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan


Jakarta (Pikiran Lampung)--
Lampung Corruption Watch (LCW), melalui Kepala Divisi Konsultasi dan Pengaduan, Priyan Afandi, SH, secara resmi melaporkan Kepala Kampung Kiling-Kiling dan Kepala Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada hari Jumat, 5 Juli 2024. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerapan dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Dalam laporannya, LCW meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa atau setidaknya mensupervisi pemeriksaan terkait penggunaan dana desa tersebut nantinya oleh jajaran kejaksaan tinggi Lampung.

LCW juga melampirkan rekapitulasi dana desa yang telah diserap oleh Kampung Kiling-Kiling dan Kampung Negeri Jaya sebagai bukti pendukung pengaduan.

"Kami berharap dengan laporan ini, Kejaksaan Agung dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa di Kampung Kiling-Kiling dan Negeri Jaya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Priyan yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

Laporan ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada desa-desa, kampung, maupun pekon di Lampung agar dalam pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pengaduan ini didasarkan atas pertanyaan apakah penggunaan dana desa tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu saja.

"Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah jawabannya," tegasnya.

LCW berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Lampung.(mirwan) 

 


LAMTIM ( Pikiran Lampung )Warga dusun 5 desa Adirejo kecamatan Pekalongan, Lampung Timur  dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di saluran irigasi desa.

Mayat yang diperkirakan berusia 25 tahun, Berjenis kelamin Laki-laki pertama kali ditemukan Ili-ili yang hendak pergi ke sawah Senin (29/1/2024) pukul 6.00 WIB.

Mayat tersebut dengan ciri ciri memakai baju kaos berwarna hitam memakai jam tangan kotak dan celana berwarna cokkat, keadaan mengambang, di saluran Irigasi desa tersebut.

Menurut salah seorang kepala dusun desa Adirejo, setelah mendapatkan laporan warga ” kami langsung melaporkan penemuan mayat tersebut kepada Polsek Pekalongan”.

“Untuk sementara mayat tersebut langsung dibawa ke Rumah sakit umum sukadana, untuk keperluan Otopsi.” Ujar kadus tersebut.

Mendampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono kanit Res Aipda Junaidi mengatakan.

”Sementara kami masih menunggu Hasil visum dari Rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian, mayat tersebut guna pengembangan lebih lanjut.” Ujar Aipda Junaidi. ( Supri ).


Lamtim (Pikiran Lampun
g) - Hutan nasional Way Kambas seharusnya steril dari gangguan pemburu liar. 

Namun, Patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terkesan kecolongan, sebab terindikasi banyak pemburu liar yang berhasil masuk tapi cuma satu orang yang berhasil ditangkap. 

 Dari informasi yang ada, anggota patroli Polhut bersama mitra, menangkap 1 orang pemburu liar yang memasuki kawasan hutan Way Kambas Lampung Timur, sementara 5 rekannya berhasil kabur melarikan diri.

Pelaku perburuan di ringkus di lokasi Resort Rantau Jaya Seksi Wilayah II Bungur TNWK tepatnya di Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (24/1/2024).


Anggota Polhut TNWK Lampung Timur Tumino di hubungi membenarkan terkait penangkapan 1 orang pelaku perburuan di hutan konservasi tersebut.

“Pelaku beridentitas ST (44) seorang warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.

Saat penyergapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 ekor Rusa betina yang telah dipotong, karungan ikan dari hasil menyetrum, 4 kendaraan sepeda motor beserta peralatan perlengkapan saat memasuki kawasan hutan.

Menurutnya, sebelumnya pelaku bersama 5 orang rekannya diduga telah beberapa hari memasuki kawasan hutan TNWK. Polhut bersama mitra saat laku kan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melaku kan pengintaian lalu menangkap 1 orang pelaku tersebut.

Pelaku bersama barang bukti hasil buruan saat memasuki kawasan hutan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ( Supri ).


Lampura (PIkiran Lampung
korban  kecelakaan Danny Aryandi Saputra warga Desa SUBIK kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara masih menunggu kepastian hukum dalam permasalahan yang menimpa dirinya. 

Yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas  pada beberapa bulan yang lalu. Tepat di pertengahan bulan September 2023. Dimana, telah terjadi kecelakaan dua kendaraan Roda 2 dengan nomor kendaraan BE 7595 ST(Yamaha) yang dikendarai Ardak selaku penabrak (lawan) dan BE 4752 KK.(Honda) yang dikendarai ARYA selaku yang ditabrak (korban). Dan korban Arya sempat mengalami dua kali operasi pasca kejadian tersebut,di Rumah sakit Handayani Kotabumi Lampung Utara.untuk dilakukannya tindakan operasi serius di bagian mulut.

 Dikarenakan korban mengalami  patah tulang Rahang Atas.dan juga kehilangan beberapa GiGi atasnya.

Peristiwa  tersebut terjadi di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Dannsampai saat ini belum ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban laka tersebut. 

Oleh Karenanya pihak korban meminta untuk  mendapatkan keadilan secara hukum, agar permasalahan yang menimpa k korban ada kejelasan dalam perkara yang dimaksud. "Dimohonkan kepada Bapak Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna,S.H, S.I.K, M.Si. sekiranya dapat  korban untuk mendapatkan keadilan.di karenakan masalah ini belum ada titik terangnya bagi keluarga korban, " ujar salah satu keluarga korban yang enggan namanya ditulis. 

Dalam hal ini ke dua belah pihak sudah dilakukan berita acara perkara atau BAP .di bagian Satlantas Polres Lampung Utara Untuk dimintai keterangan sebagai mana semestinya..dalam hal ini   sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. pasal 310 tentang kelalaian dalam berkendara..dan itu sudah dilakukan berita acara perkara.(BAP) kepada keduanya.Baik kepada pihak korban maupun penabrak.

Namun sangat disayangkan informasi yang didapat awak media untuk menanyakan perkara tersebut.. melalui pesan WhatsApp kepada kepala Desa Subik Yahya mengatakan  jika Ardak selaku penabrak (terlapor) ada di Sumatra Selatan/ sumsel.itu luar daerah tersebut.

Oleh karenanya, pihak keluarga meminta kepada Polres Lampung Utara agar bjsa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada si korban. hingga berita ini dipublikasikan pihak polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini 


Lamtim (Pikiran Lampung
) -- Pihak Kepolisian akhirnya mengungkapkan penyebab kematian, seorang janda muda, yang pada Minggu (14/1/24) lalu, ditemukan meninggal dunia, di saluran irigasi, di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Jumat (19/1/24), menyampaikan bahwa identitas jasad perempuan tersebut adalah Dwi Sri Wahyuni (30) seorang warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara.

"Jasad korban, awalnya ditemukan oleh warga, di saluran irigasi, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, kemudian bersama petugas gabungan dan masyarakat, dievakuasi dan dilakukan proses visum," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata ditemukan hal-hal mencurigakan, berupa beberapa luka memar di bagian tubuh korban, sehingga pihak kepolisian Polsek Way Jepara, melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, olah TKP, termasuk keterangan saksi-saksi, petugas kepolisian mencurigai adanya unsur tindak pidana, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tindak pidana, diduga berawal saat korban dijemput dan diajak mengkonsumsi minuman keras, oleh tersangka, hingga mabuk.

Para tersangka diduga juga sempat menganiaya, dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding pagar, hingga kemudian korban masuk ke dalam saluran irigasi, dan ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus berhasil membekuk 3 dari 4 orang, yang dicurigai terlibat dalam dugaan tindak pidana, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ke-3 tersangka yang akhirnya diringkus pihak kepolisian Polsek Way Jepara tersebut, antara lain berinisial PK (26), PT (44) dan SR (41) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Polsek Way Jepara, juga telah mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti. (sup) 


Lamsel (Pikiran Lampung
)-Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Ud alias Bewok (42) seorang petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) karena perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun. Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Pelaku Ud alias Bewok (42)  tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16.tahun. Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun. 

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023.

Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui  dilaporkan ke  Mapolsek Merbau Mataram. Berbekal laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.

"Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung selatan" ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023).

Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan.

"tersangka diancam dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tutup Iptu Benny Ariawan. (Edi) 


Lamtim ( Pikiran Lampung)
- Ria Andriyana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur dari Fraksi Gerindra mendampingi ketua PKK kabupaten Yusbariah Dawam Raharjo melantik TP. PKK 4 kecamatan.

TP. PKK yang di Lantik yakni Bandar Sribawono, Waway Karya, Marga Sekampung dan Braja Selebah, acara berlangsung di Aula Balai Desa Sribawono. Senin (14/08/2023)

Ria Andriyana mengatakan, sebagai wakil rakyat di Kabupaten Lampung Timur dirinya juga selalu mendukung kegiatan ibu – ibu TP PKK baik di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.


“Semoga dengan di lantiknya kepengurusan yang baru di 4 kecamatan TP PKK bisa lebih aktif dan dapat mewujudkan keluarga yang Madani, dan dapat berdaya saing, serta menjadi ibu ibu yang cerdas,” ucap Ria.

Sementara, Yusbariah Dawam Rahardjo berharap serah terima TP PKK kecamatan dari pengurus lama ke pengurus baru, penerima dapat menjalan kan tugasnya dengan baik.

“Kepada TP PKK yang barusaja di Lantik semoga dapat memotivasi dan membimbing TP PKK di desanya, dan dapat mengemban tugas serta fungsinya di kecamatan. Kata Yusbariah.


“Setelah di Lantik segera bentuk kepengurusan baru, karna PKK kecamatan membantu tugas dari PKK kabupaten, saya harap bisa lebih aktif lagi, karna di tingkat desa PKK ini lemah, serta kurang maksimalnya di tingkat kecamatan.

“Untuk mewujudkan keluarga Madani bisa berdaya guna serta berdaya saing tinggi menjadi pilar kehidupan di masyarakat melalui kegiatan ibu ibu PKK desa dan kecamatan supaya bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi,” cap Yusbariah. (Supriyadi)


Lamteng (Pikiran Lampung
)- Terusan Nunyai (Pikiran Lampung) - HS (44) warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (8/8/23)

Pelaku ditangkap petugas, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu Satpam PT. Sinar Laut yang berada di Kampung Gunung Batin Ilir menggunakan sajam jenis laduk. Sabtu (5/8/23) sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku tega menganiaya korban karena tersinggung saat dilarang masuk perusahaan PT. Sinar Laut untuk mengambil onggok.


"Benar, kejadian terjadi di areal perusahaan, dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai," kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Rabu (9/8/23)

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku bersama rekannya hendak masuk ke PT. Sinar Laut.

"Tujuan pelaku hendak mengambil onggok menggunakan mobil pick up," ujarnya.

Namun kata Kapolsek, pelaku dihadang korban Solihin (46) selaku Satpam dan melarangnya masuk.


"Satpam melarang pelaku karena jatah onggok saat itu untuk kendaraan besar (truk atau dumb truck) dan sudah banyak antrian, jadi satpam minta pelaku kembali lagi sore," tambahnya.

Mendengar hal itu, pelaku menyalahartikan perkataan Satpam dan malah tersinggung.

Pelaku sempat pergi dari lokasi perusahaan untuk mengembalikan mobil onggok miliknya.

Namun, pelaku datang lagi dengan membawa senjata tajam.

"Saat korban sedang berjaga di pos tiba-tiba pelaku datang membawa laduk, masuk ke dalam pos dan mencari korban," kata AKP Tarmuji.

Pelaku yang melihat korban keluar melarikan diri dari pos jaga satpam langsung mengejar korban.

Saat sedang berlari, pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh.

"Korban yang tengah terluka pun masih dianiaya pelaku hingga duduk diatas tubuh korban," ujar kapolsek.

Saksi mata yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai dengan membekap badan pelaku, dan menahan tangan pelaku yang memegang senjata tajam.

Setelah dilerai, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

"Korban yang terluka langsung dibawa ke Puskesmas Bandar Agung selanjutnya di rujuk ke RS YMC Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan," imbuhnya.

Saksi lalu melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Terusan Nunyai.

Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku akhirnya bisa diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Kini, pelaku berikut barang bukti  sebilah sajam jenis laduk dan kamera CCTV  di Pos Satpam PT. Sinar Laut serta seragam yang dipakai korban korban telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana," pungkasnya. (Joe)


 Jakarta (Pikiran Lampung)-Si Kembar Rihana dan Rihani resmi menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Polisi mendata korban berjumlah 18 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar.

Penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh, dan menelurusi aliran dana tersebut. Polda Metro Jaya juga menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain di media sosial.



Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook. 

Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang. “Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu," kata Hengki.

Karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. "Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Hengki.


Saat ini, ujar Hengki kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan. “Hasil penelitian jaksa, sudah siap untuk disidangkan. TetapI tetap kita adakan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Hengki Haryadi.

Penyidik kata Hengki, selain dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, penyidik juga akan mengenakan pasal TPPU kepada Rihana dan Rihani, dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong, Tangerang. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening ‘Si Kembar’ yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Nilai transaksi yang tercatat sangat besar. “Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali,” jelasnya.

Salah satu Si Kembar Rihani ternyata pernah menjadi pegawai honor kementerian perdagangan (Kemendag). Rihani mengundurkan diri dari honor di Biro hukum Kemendah kurang lebih setahun yang lalu. “Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.

Modus ‘Si Kembar’

Modus penipuan iPhone ‘Si kembar’ menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya. Jadi, seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.

Menurut penuturan salah satu korban yang bernama Vicky, pada awalnya dia mengikuti pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi jual beli pertama tersebut berjalan lancar karena iPhone yang dijual Rihani adalah asli dan terdaftar dalam IMEI Indonesia.

Kemudian, ‘Si Kembar’ pun menawarkan Vicky untuk menjadi reseller dengan iming-iming berbagai keuntungan dan harga promo yang besar. Pada awalnya semua berjalan lancar dari Juni-Oktober 2021 lalu.

Namun, memasuki November 2021 hingga Maret 2022 masalah mulai muncul karena barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Sempat dijanjikan akan memberi ganti rugi dalam bentuk uang tunai, namun Rihana dan Rihani justru menghilang hingga saat ini.

Skema Ponzi

Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan jika kemungkinan ‘Si Kembar’ menggunakan skema ponzi dalam melancarkan aksi penipuannya.

Hal ini dapat dilihat dari modus yang keduanya lakukan. Pasalnya, mereka menawarkan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko tinggi dalam proses pre order iPhone.

Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, keuntungan tersebut bukan berasal dari keuntungan yang didapatkan dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan.

Dalam kasus penipuan iPhone ‘Si Kembar’ ini, Rihana Rihani menawarkan korban untuk menjadi reseller PO iPhone dengan keuntungan yang besar dan potongan promo harga yang menarik.

Nantinya, mereka akan memutar uang dari korban-korban lain dan mengklaimnya sebagai keuntungan. Dengan perputaran uang yang konsisten dari anggota lama ke anggota baru, membuat reseller ini seperti investasi yang benar-benar berjalan. Padahal, saat uang perputaran tersebut habis, maka skema atau investasi pun akan berantakan.

Transaksi Tunai Dalam Jumlah Besar

Menanggapi laporan penipuan berjumlah besar ini, PPATK pun akhirnya menghentikan sementara transaksi keuangan pada rekening Rihana dan Rihani. Ditemukan total 21 rekening milik kedua saudara kembar tersebut.

Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi berjumlah fantastis dari para pelaku ini. diduga, keduanya melakukan transaksi tunai berjumlah besar untuk mempersulit pelacakan.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani) pada 21 PJK (Penyedia Jasa Keuangan) Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucap Natsir.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.

Natsir pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran investasi atau produk dengan harga yang tidak wajar. Apalagi bila mereka yang memberikan tawaran tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. (Jnd)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Beberapa waktu belakangan ini muncul beberapa informasi besar dari lingkungan Pemkot Bandarlampung, tapi bukan soal prestasinya namun lebih kepada menjurus kepada indikasi kerugian negara. 

Salah satunya, soal realisasi penggunaan dana tanggap darurat Covid-19, tahun 2022 lalu. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kelebihan honor yang diterima sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait honorarium dana Covid-19 tahun anggaran 2022.



Mengutip portal sinarlampung.co (Group media sindikasi Pikiran Lampung)Senin (3/7) bahkan dalam temuan BPk tersebut tiga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bandar Lampung  menikmati dana tersebut dengan nilai puluhan juta rupiah.

Dalam temuan itu, terdapat tiga mantan Plt Sekda Kota Bandar Lampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19 yakni, TD (Rp21.555.000), SW (Rp22.065.000), dan KH (Rp8.927.000).

Selain itu, ada tiga pejabat di Sekretariat Pemkot Bandar Lampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19. Diantaranya, YD (Rp13.345.000), UM (Rp8.257.500), dan BM (Rp9.987.500).

Bahkan, ada 15 pegawai di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) yang menerima kelebihan honorarium dana Covid-19 dengan total mencapai ratusan juta, dan harus dikembalikan ke kas daerah yakni, AK (Rp18.525.000), GS (Rp20.705.250), ZD (Rp20.705.250), SS (Rp20.705.250), dan RH (Rp20.705.250).

Kemudian, YD (Rp18.358.750), MZ (Rp8.901.500), IP (Rp413.250), YF (Rp4.534.750), dan MK (Rp16.426.250). Lalu SR (Rp11.705.000), WT (Rp10.416.750), AG (Rp9.124.750), SJ (Rp5.068.250), dan GS (Rp413.250).

Selain itu, kelebihan dana Covid-19 juga diterima oleh 12 pegawai di lingkungan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yakni, AI (Rp7.964.500), AH (Rp7.964.500), KL (Rp8.901.500), SH (Rp20.705.250), HL (Rp8.257.500), dan ZA (Rp8.901.500). Kemudian, AH (Rp12.302.500), HS (Rp15.628.000), AL (Rp15.618.000), RH (Rp760.000), RS (Rp2.820.000), dan ST (Rp18.525.000).. 

Sedangkan di Satpol PP yang mendapat kelebihan honorarium dana Covid-19 sebanyak 7 orang yakni, SS (Rp2.422.500), ET (Rp15.096.000), AI (Rp7.909.250), AS (Rp18.962.000), EI Irawan (Rp19.532.000), FS (Rp6.697.500), dan UD (Rp6.697.500).

Terkait kelebihan honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, sampai berita ini diterbitkan tiga mantan Plt Sekda Kota Bandarlampung belum memberikan tanggapan. Pasalnya, konfirmasi yang dikirim wartawan media ini, melalui nomor ponselnya, Senin 3 Juli 2023 pagi belum dibalas.

Bahkan, Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, terkait temuan BPK untuk kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, belum memberikan tanggapan.

Namun, Kelebihan honorarium yang diterima tersebut, kabarnya telah dikembalikan ke kas daerah, seiring dengan temuan BPK Lampung nomor 29.A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 16 Mei 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (LHP-SPI) tahun anggaran 2022.

Selanjutnya LHP BPK tersebut dipertegas dalam terbitan Surat Wali Kota Bandar Lampung nomor 700.584.II.02.2023, tanggal 23 Mei 2023, terkait tindaklanjut rekomendasi BPK RI dalam LHP Keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.(red) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-- Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar Konferensi Pers terkait kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh Aliansi Lampung Memanggil di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada hari Kamis, (30/03) sore. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H.,S.I.K., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers mengatakan bahwa Polresta Bandar Lampung mengamankan 48 orang dalam peristiwa ricuh unjuk rasa penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Lampung. 

"Kita mengamankan 48 orang yang terdiri dari 46 orang mahasiswa dan 2 orang masyarakat yang tergabung dalam kegiatan demostrasi kemarin" Ucap Kompol Dennis Arya saat Konferensi Pers, Jumat (31/03) sore. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan hal itu dilakukan karena adanya peristiwa anarkis dan sudah mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan. 

Menurut Kompol Dennis, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan barang bukti yang dimana barang barang tersebut dapat membahayakan dan dipergunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa tersebut. 

"Untuk sementara 48 itu statusnya masih saksi, kedepan kasus tersebut akan terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal pidana yang terjadi" ungkap Kompol Dennis. 

Kompol Denis mengatakan bahwa penyelidikan terkait peristiwa ini harus terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pengerusakan aset negara dan korban korban lainnya. 

"Sehingga kemarin kami bertindak tegas terukur, untuk mengamankan terduga yang melakukan tindakan tindakan mengarah ke tindak pidana" ucap Kompol Dennis. 

Dilokasi kericuhan, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa kerusakan diantaranya di Gapura pintu masuk kantor DPRD Provinsi Lampung, kemudian neon box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier Kepolisian. 

"Neon neon ini dibongkar dari neon box Gapura (Pintu Selamat Datang) kemudian digunakan untuk melawan petugas dengan melempar" imbuh Kompol Dennis. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menambahkan bahwa terhadap ke 48 orang yang diamankan pasca kericuhan unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang telah dipulangkan. 

"saat ini sudah kita kembalikkan ke fakultasnya masing masing, kita sudah identifikasi, datanya sudah kita pegang, kapan kita butuhkan untuk penyelidikan, kita akan lakukan panggilan terhadap para terduga yang kita amankan kemarin" ungkap Kompol Dennis. 

Terhadap 2 orang yang diamankan oleh petugas saat ricuh unjuk rasa dan bukan berasal dari elemen mahasiswa, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami terkait peran dari 2 orang pendemo tersebut. 

"nah ini masih kita dalami, peran meraka spt apa, kegiatan apa mereka disana, sehingga kita perlu dalami lagi" ungkap Kompol Dennis. (*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Tiga pejabat Universitas Lampung (Unila) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan korupsi anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Rp1,2 Miliar tahun anggaran 2020-2022.

Saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Pengacara LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho gham y byy yhh yya   mengatakan, laporan dilayangkan ke Kejati Lampung pada 10 Januari 2023. Laporan itu tidak ada kaitannya dengan pelantikan wakil rektor beberapa hari lalu.

"Ini murni gerakan dari hati nurani, karena saya alumni Unila, merasa tergerak dan ingin membenahi Unila," kata dia, Kamis, 23 Februari 2023.

Namun Agus BN enggan menyebutkan nama tiga pejabat Unila yang dilaporkan oleh pihaknya. Hanya saja bukti kuat seperti keterangan saksi yang mengetahui dugaan korupsi sudah dikantongi.

Dugaan korupsi tersebut berupa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian LPPM Unila tahun anggaran 2020-2022.

"Bukti kuat saksi yang mengetahui dugaan korupsi di LPPM sudah memberikan keterangan di Kejati. Saya tidak akan mundur sampai kapanpun," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan kordinasi dan musyawarah untuk melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan Polda Lampung. Laporan ke Kejati Lampung juga ditemani oleh tiga orang dosen Unila," kata dia.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Unila tersebut. "Laporan sudah masuk, kami sedang tangani," kata dia.

Perihal kabar adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Made mengaku belum bisa membeberkan. Karena sedang dalam penyelidikan. "Jadi masih kami klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini," kata dia.(red) 


Pesawaran (Pikiran Lampung)- Proyek pengadaan alat belajar meja dan kursi (Meubelair) Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terus. menuai sorotan. Sebab proyek ini diduga kuat jadi ajang korupsi oleh oknum dinas maupun pihak rekanan. 

 Sorotan kali ini datang dari Lampung Corruption Watch (LCW). Dimana, Direktur LCW Lampung Juendi Lekas Utama, SH menyatakan siap menurunkan tim untuk melakukan investigasi. 

" Kita akan segera turunklan tim untuk lakukan investigasi dan akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum,"jelas Juendi, Jumat (@4/2/2023). Sebab, menurutnya, uang yang digunakan untuk proyek ini adalah berasal darii rakyat. Jadi sepatutnya harus benar -benar digunakan untuk kepentingan rakyat. " Apa lagi, ini untuk pendidikan. Kita akan terus pantau dan kawal masalah ini hingga tuntas,"tegasnya. 

Pengadaan Meubelair berupa meja dan kursi untuk menunjang sarana dan prasarana anak Sekolah Dasar (SD) dan Menengah (SMP) pada tahun 2022 sebesar Rp1,8 miliar diduga “tertelan” sia-sia atau menjadi ajang korupsi di Kabupaten Pesawaran.

Mirisnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran hingga kini belum memberikan langkah yang jelas atau memberikan konfirmasinya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama belum dapat dihubungi awak media terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Dugaan “tutup mata” dari Disdikbud Kabupaten Pesawaran menguat ketika pekerjaan meubelair yang menelan biaya kontrak Rp. 1.844. 000. 000 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Cipta Permai terdapat dugaan indikasi penyimpangan dan pelanggaran dari pekerjaan tersebut.

Salah satu Kepala Sekolah Dasar Gedungtataan di Kabupaten Pesawaran menyampaikan pada awak media kualitas kayu yang digunakan untuk meubelair meja dan kursi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Bahan untuk kursi dan kayu itu menggunakan kayu racuk sehingga mudah rusak dan tidak akan bertahan lama, ” Jelas salah satu Kepsek SD di Kabupaten setempat yang tak ingin disebutkan, Selasa (21/2/2023) lalu.

Menurutnya, disetiap sekolah yang mendapat pengadaan meubelair itu hanya menerima 84 set kursi meja untuk tiga lokal kelas serta 3 Unit papan tulis dan meja kursi guru.

“Coba di hitung saja, 1 set kursi dan meja murid itu sekitar Rp. 150.000 dikalikan 84 Unit hanya sejumlah Rp. 12.600.000. Untuk papan tulis dan meja kursi guru sekitar Rp. 500.000 bila dikalikan 3 set hanya Rp. 1.500.000, kalau semua di total itu anggarannya hanya Rp. 14.100.000, ” terangnya.

Kepsek tersebut menuturkan saat penyerahan barang berupa meubelair tersebut dari pihak rekanan tidak memberikan tandaterima ke sekolah atau bukti serahterima.

“Itu mebeler kursi dan mejanya, pihak rekanan hanya main taruh aja di sekolah tanpa ada serahterima dengan pihak sekolah. Pergi begitu aja, ” tuturnya.

Pihak sekolah mengeluhkan sikap rekanan yang menurutnya tak sesuai dengan standar pekerjaan, karena menurutnya barang yang diberikan harus diketahui pihak sekolah untuk kemudian diterima.

“Minimalkan ada surat serahterima, kalau barang jelek, rusak atau pun tidak sesuai spek, pihak sekolah bisa menolak, ” pungkasnya. (tim)





Jakarta-(Pikiran Lampung)-
-Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya  menangkap debt collector yang melakukan ancaman dan perlawanan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang sedang bertugas. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.

"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis," kata Hengki kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis 23 Februari 2023.

Didampingi Kabid Humas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan utusan Otortias Jasa Keuangan (OJK), Hengki menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka. 

Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," katanya lagi.

Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi.

"Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," ucapnya.

3 Debt Collector Ditangkap

Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunga Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Jajarannya telah disebar untuk memburu keempat debt collector tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," katanya.

Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.

Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah. "Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Hengki di Polda Metro Jaya.

Hengki menyampaikan bahwa pihaknya kekinian masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, ke mana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," ujar Hengki.

Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (Hen/jun) 


Jakarta (Pikiran Lampung
------ Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok, dan tiga Debt Collektor yang viral melakukan perlawanan terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran pelaku hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon. Rabu 22 Februari 2023 malam.

Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collektor yang melakukan perlawanan terhadap bhabinkamtibmas kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku pelaku premanisme, dan debt kollektor yang viral bentak bentak polisi itu.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2023 malam di Jakarta.

Hengki menjelaskan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa “ katanya.

Didampingi Wadir dan para Kasubdit dan Kanit, Hengki Haryadi menegaskan pihaknya mengimbau kepada para kelompok kelompok yang ada segera menghentikan aksi aksi premanismenya. 

"Kepada pelaku debt kollektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki. (Hendra) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan dan bisa untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer  pada kasus pembunuhan Brigadir Josua. 

Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan. Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya. 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis. Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan nitizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya. 

Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran  serta itikad baik  tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.

"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya.(ATM) 


BANDARLAMPUNG (Pikiran :Lampung)-  PT. Pegadaian mengakui bahwa Puji Rahayu terdaftar dan terekam sebagai nasabah PT. Pagadaian. Penegasan tersebut disampaikan Nur Kholis, SE, MM. selaku Pimpinan PT Pegadaian Cabang Kedaton, Bandarlampung saat melakukan kunjungan ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Lampung, Rabu (15/2/2023).

Saat melakukan kunjungan, Nur Kholis, SE, MM. didampingi dua penasehat hukum (PH) PT Pegadaian Pusat yang diwakili Wilayah Palembang yakni  Rendhi Prabowo dan Zulkifli. Rombongan diterima dari LBH SMSI, Robert O Aruan, SH, MH, CLA, Faizal Afrianto, SH.I dan Rizki Kurniawan serta Sekretaris SMSI Lampung, Senen, S.I.Kom.

”Saya sebagai pimpinan PT. Pegadaian sejak tahun 2020, sebenarnya saya tidak tahu menahu masalah ini. Puji Rahayu benar terdaftar sebagai nasabah PT. Pegadaian,” kata Nur Kholis pada kunjungan tersebut.

Kesempatan tersebut, Rendhi Prabowo juga menegaskan kalau Johan Irawan yang merekrut Puji Rahayu adalah benar karyatawan PT. Pegadaian. Namun karena kepandaiannya berkomunikasi, namun kebablasan. Rendi mengibaratkan Johan, gas pol, namun rem blong alias tidak terkontrol. Saat ini Johan Irawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Kunjungan kami ke sini, pertama melakukan silaturahmi. Kedua pertanyakan asal muasal somasi dari LBH SMSI kepada PT Pegadaian. Kami mohon bukti-bukti terkait transaksi yang dilakukan Puji Rahayu ke PT Pegadaian melalui Johan Irawan,” kata Rendhi Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Robert O Aruan, SH, CLA selaku kuasa hukum Puji Rahayu menyatakan klainnya memiliki bukti foto copy transaksi saat menjadi nasabah PT. Pegadaian. Bila diminta, kami siap menyampaikan ke pihak PT Pegadaian.

”Masalah ini, sebenarnya nilai kerugiannya sangat kecil dibandingkan nama besar PT. Pagadaian yakni 65 gram emas. Namun karena ada masyarakat yang mengadu ke kami, maka kami tindaklanjuti,” terang Robert O Aruan.

Kesimpulan pertemuan tersebut, dari pihak PT. Pegadaian akan melaporkan atas kunjungannya ke kantor SMSI dan LBH SMSI Lampung. Setelah itu, baru melakukan upaya lanjutan.

”Baik dan buruknya upaya yang dilakukan PT. Pegadaian, tergantung dari laporan kalian. Semoga terjalin komunikasi yang baik diantara kita,” pungkas Robert O Aruan.

Diketahui, LBH SMSI Provinsi Lampung memberikan bantuan hukum terhadap nasabah PT. Pegadaian KCP. Kedaton, Puji Rahayu yang mengaku telah menjadi korban dari sistem konsinyasi emas yang ditawarkan Pegadaian terhadapnya.

Faizal Afrianto selaku Koordinator LBH SMSI Lampung, menerima Puji Rahayu ditemani suaminya Yoni mengaku telah menjadi korban dari PT. Pegadaian - KCP. Kedaton atas sistem Konsinyasi emas yang mereka tawarkan terhadap nasabah dari program mereka saat itu.

Pasangan suami istri ini menceritakan kepada Tim LBH SMSI Lampung terkait kronologi awal secara rinci hingga disimpulkan patut diduga terjadinya penipuan dan penggelapan atas aset nasabah berupa emas sejumlah 65 gram yang dikelola oleh PT. Pegadaian KCP. Kedaton. 

Pasangan suami istri tersebut menuturkan, bahwasannya pihak pegadaian lepas tangan atas kerugian yang dialami nasabahnya,  dan pihak PT. Pegadaian mengatakan bahwasannya kerugian yang dialami nasabah bukanlah tanggung jawab pihaknya, melainkan ulah dan tanggung jawab oknum pegawai PT. Pegadaian itu sendiri.

Pasangan tersebut juga telah berupaya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian dan meminta kejelasan atas emas 65 gram miliknya, namun kembali lagi selalu menerima jawaban yang sama, bahwa kerugian yang dialami nasabah merupakan tanggung jawab oknum dan bukan tanggung jawab Pegadaian.(red)


 Jakarta (Pikiran Lampung) - Senin,13 Februari 2023 Upaya penyelesaian sengketa lahan yang sempat viral di lakukan oknum kepolisian yaitu Bripka Madih kepada sejumlah warga di kelurahan Jatiwarna RW 03. Pemerintah daerah Bekasi Kota mendukung langkah kepolisian, Khususnya Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan meluruskan kasus lahan warisan yang di persoalkan Bripka Madih dengan sejumlah warga Jatiwarna, Kota Bekasi.

"Kami mendukung langkah langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun sosial. Dan keresahan warga atas alas hak tanah yang diakui Madih" kata Plh Sekda Kota Bekasi Drs. Junaedi


Sementara itu Camat Pondok Melati  Heni Setiowati juga berharap persoalan itu cepat rampung. Sehingga mayarakat tidak lagi dirugikan. Masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kini pemerintah daerah setempat, melalui laporan persoalan Madih hingga tingkatan satgas mafia tanah serta masyarakat yang juga melaporkan Madih. Secara Nyata serta gamblang bahwa Kami dukung segera di Proses. Patok patok, Banner dan Pos itu seperti pendudukan lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat,Kami semua ingin kondusif.," Ungkap Camat

Diketahui bahwa Tanah seluas 4411 M2 terletak di Jalan Bulak Tinggi  RT 004/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin.

Lokasi lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni, Madih, Madin, dan Mada.

Informasi yang didapat, Tonge telah menjual Tanah seluas 2909,5 kepada pihak lain berdasarkan dokumen AJB PPAT Camat Pondok Gede. Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 M2 kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.

Namun kini Madih bersama tim Kuasa Huk


umnya masih terus melakukan upaya lain melalui Dumas ke satgas mafia tanah mabes polri yang menuntut bahwa lahan tersebut masih milik nya. Sementara tim satgas mafia tanah meminta Madih untuk memberikan bukti otentik atas alas hak yang dimilikinya.


Pringsewu (Pikiran Lampung
) -Seorang kurir sabu berinisial KB (40) diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (11/2/2023) siang. Pelaku diringkus di jalan saat mengantarkan paket narkoba kepada pembeli. 

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu siang sekira pukul 11.45 Wib. 

Saat akan diamankan, terangnya, pelaku ketahuan membuang bungkusan kedalam parit namun berhasil diketahui petugas.

"Pelaku yang memang sudah menjadi target aparat ini akhirnya tidak bisa berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,17 gram yang dibuangnya," ujar Iptu Raymond melalui release Humasnya pada Minggu (12/2/2023) siang.

Pelaku yang berdomisili di Pekon Podomoro, Pringsewu ini, kata kasat, mengaku sudah lama menjadi kurir dan pemakai sabu. Bahkan dirinya dulu juga pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji besi juga karena kasus narkotika.

L

"Ya, pelaku yang kami amankan ini berperan sebagai kurir sabu dan sudah berstatus residivis," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu  kasat menyebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu dan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Iptu Raymond juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pringsewu yang telah berkontribusi dalam Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dengan cara memberikan informasi kepada Polisi.

"Pengungkapan kasus ini tak sepenuhnya karena kerja keras Polisi namun berkat bantuan informasi masyarakat, oleh karena itu kami sampaikan ucapan terimakasih dan berharap kedepan bisa lebih maksimal lagi." Tandasnya.


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Suasana di kampung Buyut Ilir Kabupaten Lampung Tengah sempat mencekam tengah malam. pasalnya, tiga warga setempat ditangkap petugas kepolisian karena diduga mengunakan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu

 Dari Video yang viral di media sosial, memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung dihadang massa saat melakukan penangkapan terhadap bandar Narkoba di Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng. Jum'at malam (10/2/23).

Selain menghadang petugas, sejumlah warga bahkan melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai petugas sampai terguling di tengah kerumunan massa. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, baik petugas maupun masyarakat.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si turun langsung untuk meredam massa yang anarkis dengan merusak mobil petugas di TKP.

“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” Kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (11/2/23).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, pada Hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24) warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah.


Selain berhasil mengamankan 3 orang pelaku, petugas juga berhasil menemukan 1,04 Kilogram Shabu yang telah disimpan para pelaku di kandang sapi.

“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas dihadang oleh ratusan massa. Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, saat itu para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas, agar 3 orang pelaku bisa dilepas, dengan melempari Polisi menggunakan kayu dan batu.

Warga yang terprovokasi terus menyerang, bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas.

“Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian Kasat meminta batuan ke Mako Polres Lampung Tengah,”tambahnya.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya serta di back up anggota Brimob Polda Lampung berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.

Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”demikian pungkasnya. (Turki)