Articles by "- Bandarlampung"
Tampilkan postingan dengan label - Bandarlampung. Tampilkan semua postingan


Lampura (Pikiran Lampung)
- Dugaan pelanggaran sosialisasi caleg kembali mencuat, bahkan menjurus ke ranah fidana  Dengan dugaan pelanggaran netralitas aparat negara yang mengarah ke dua camat di Kabupaten Lampung Utara. 

Dimana, dua camat di Kabupaten Lampung Utara diduga memfasilitasi sosialisasi Calon Anggota Legislatif  (Caleg) salah satu partai yang disinyalir menggunakan aula gedung kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi.Dinana, bila merujuk ke aturan yang ada maka fua gedung tersebut termasuk dalam fasilitas negara. 

Dari video yang beredar tampak Caleg yang mengaku bernama Nurhasanah tengah bersosialisasi dan meminta dukungan dari warga yang juga mengenakan baju bergambar Ketua Forum RT yang juga Caleg DPR RI Zainal Abidin mantan Bupati Lampung Utara.

“Untuk kesempatan ini tentunya, silaturahmi saya perkenalan saya dan dalam perkenalan pasti ada tujuannya, mohon doa dan bantuan dukungan ya untuk pemilu 14 februari 2024 nanti untuk bisa memilih bu hajah nurhasanah ya dengan nomor urut dua,’pinta Nurhasanah,’Minggu (05/11/2023).

Sosialisasi yang dilakukan diketahui berbarengan dengan acara pengukuhan pengurus  forum RT se-Kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi, kuat dugaan sesudah acara pengukuhan selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi Caleg di Aula Kecamatan.

Camat Bukit Kemuning, Hendri Dunant saat dikonfrimasi membenarkan jika pada saat itu mel;aksanakan acara pengukuhan Forum RT berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kecamatan  dan ditanda tangani olehnya.

“Ya benar acara  pengukuhan forum RT di bukit kemuning yang terjadi hari ini adalah hal serupa yang terjadi di 23 kecamatan, dan dibukit kemuning merupakan yang ke-18,  berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan camat bukit mengundang dalam rangka pengukuhan forum RT se kecamatan bukit kemuning,”papar Hendri.

Disingung adanya sosialisasi yang dilakukan di Aula Kecamatan, Hendri berdalih tidak enak untuk mengusir.

“Sesuai dengan undangan yang ada, secara formil kami mengundang kepala desa, lurah, Kadus dan RT, diluar undangan tersebut kami tidak mengundang, kalaupun diluar undangan ada yang hadir baik nyata maupun tidak nyata, sebagai orang timur kami tidak mengusir,”elaknya.

Terpisah, Camat Abung Tinggi Herianto mengakui jika ada kegiatan pengukuhan forum RT, terkait adanya sosialisasi salah satu Caleg, Herianto mengaku tidak tahu. (Tim) 



Bandar Lampung, (Pikiran Lampung)-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh stakeholder perikanan untuk bersama-sama mewujudkan Lampung sebagai sentra pengembangan lobster.

Hal itu diungkapkan Gubernur dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Strategi Pengembangan Lobster Menuju Lampung Sentra Lobster di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin (30/10/2023).

Arinal mengatakan Lampung diberikan anugerah dengan kekayaan sumber daya alam kelautan dan perikanan salah satunya lobster, Lampung diharapkan mampu melakukan mengembangkan potensi tersebut.

Menurutnya, Lampung harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Kita wajib menjadi tuan di negeri sendiri. Keinginan saya, Lampung ini akan menjadi wilayah sumber pengembangan lobster," ujarnya.

Arinal menilai dengan menjadikan Lampung sebagai sentra pengembangan lobster, diharapkan akan berdampak pada kesejahteraan para pembudidaya dan nelayan khususnya di Kabupaten Pesir Barat sebagai lokasi potensi lobster.


"Wajib hukumnya nelayan dan masyarakat terutama di Pesisir Barat mendapat nilai tambah, Lampung dan Indonesia juga mempunyai nilai tambah," katanya.

Ia menjelaskan membangun sentra lobster ini juga salah satunya bertujuan menghindari praktek ilegal penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur keluar Lampung dan menegaskan akan membuat peraturan sebagai payung hukum terkait perlindungan benur tersebut.

"Saya akan membuat suatu aturan untuk penegakan hukum karena lobster ini ditangkap yang tadinya melalui Bandara Radin Inten II, sekarang pindah melalui Bengkulu, lalu ke Jambi, lalu ke Sumatera Selatan dan terakhir ke Vietnam. Setelah besar baru dikirim ke Jakarta," katanya.

Ia meminta agar lobster ini nantinya diutamakan untuk konsumsi didalam negeri. "Bersama kita membangun dan mengembangkan lobster di Lampung ini untuk Indonesia barulah untuk luar (ekspor). Dan yang terpenting terhadap kualitas lobster itu sendiri," ujarnya.

Arinal mengatakan dengan menggandeng Universitas Lampung (Unila), Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bisa mensukseskan Lampung sentra pengembangan lobster.

"Kita akan cari tempatnya untuk pengembangan budidaya lobster ini. Pemerintah Provinsi Lampung bersama IPB dan Unila kita membuat tim sehingga misi ini terwujud," katanya.


Ia berpendapat dengan teknologi yang ada, didukung dengan Sumber Daya Manusia, dan Sumber Daya Alam serta memiliki pasarnya, Lampung bisa mewujudkan hal tersebut.

Ia juga meminta agar para pembudidaya dan nelayan memiliki satu langkah yang sama dengan inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

"Jual disini, kita kembangkan disini. Kita teknologi sudah ada, SDM kita ada, nelayan ada, SDA kita ada dan pasarnya ada, kenapa tidak bisa," ujarnya.


Menurut Arinal, kalau ini dikelola dengan benar akan menjadi investasi yang luar biasa. "Saya juga akan melaporkan ini kepada beberapa menteri terutama terkait investasi, karena kalau ini dikelola dengan benar akan menjadi investasi yang luar biasa. Ini karunia Allah pada Lampung dan Lampung harus melakukan tata kelolanya, agar membawa kebahagiaan masyarakatnya dan Indonesia," katanya.

Dalam acara ini, hadir Guru Besar IPB Rokhmin Dahuri yang juga Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rektor Unila Lusmeilia Afriani dan Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa. (*)


Lamteng jPikiran Lampung
) - Ruang jalan Provinsi yang terletak di desa Sumber Baru SB 8 / Dam Paramarta Kecamatan Seputih Banyak Lampung tengah terlihat dirusak oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut diketahui saat awak media melintasi jalan tersebut menjelang Presiden Joko Widodo berkunjung kembali ke Lampung dalam rangka peninjauan kembali jalan jalan Rumbia yang sebelumnya rusak parah dan telah di anggarkan dari APBD oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Diketahui jalan provinsi yang telah dibangun tersebut diduga telah di rusak oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab , terlihat di lokasi dengan adanya bekas lindasan sepeda motor serta sebuah coretan gambar yang kurang senonoh pada jalan tersebut.

Belum diketahui jelas faktor penyebabnya akan tetapi sangat di sayangkan , karena jalan yang berpuluh-puluh tahun rusak parah  dan kini sudah di bangun seharusnya menjadi tanggung bersama untuk mengawasi dan menjaga jalan tersebut agar tetap terawat tapi ini justru sebaliknya.

Menanggapi hal tersebut , Pelaksana Pekerja Lapangan sangat  menyayangkan hal tersebut terjadi.

" Sangat disayangkan, jalan yang seharusnya kita jaga dan kita rawat bersama tapi ini seakan tidak menunjukkan rasa kepedulian sama sekali ", ujarnya .Sabtu,(28/10)

Dia berharap kepada Instansi terkait agar bisa menyelidiki siapa dalang dari semua ini.

Dan Dia juga berharap pelaku yang tidak menunjukkan sikap moral yang baik tersebut bisa di beri pelajaran sesuai dengan perbuatannya.

" Saya berharap kepada penegak hukum , bisa menyelidiki permasalahan ini dan bisa menangkap pelakunya , karena ini jelas perbuatan yang merusak , baik infrastruktur nya ataupun secara moralnya ", pungkas dia.(joe)


 Jakarta (Pikiran Lampung)-,- Seorang petugas imigrasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat, bernama Tri Fattah Firdaus (28) tewas jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mem-back up Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki kasus tersebut.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan sebelum jenazah pria itu terjatuh sempat terjadi keributan, antara korban dengan WNA asal Korea di lantai 19 itu. Lalu pelaku merupakan WNA Korea Selatan melempar korban dari lantai 19. WNA itu baru tiga hari menempati kamar di lantai 19 itu. "Sekitar pukul 3 pagi tadi. Masalahnya tidak tahu soal apa, tapi sempat ribut dan ramai, sampai sekuriti naik ke atas semua," kata Ridwan, salah seorang penghuni apartemen di lantai 18.  


Sempat terdengar suara pecahan kaca dan benda jatuh di sekitar lokasi kejadian. Petugas keamanan pun mencari sumber suara itu, lalu ditemukan jenazah Tri Fatah di lantai dasar apartemen. Petugas lantas mengecek ke unit korban dan mendapati KH mengurung diri.

"Warga Korsel itu diminta untuk keluar, tapi justru menolak, melawan, bahkan mengancam. Ancaman KH terhadap petugas keamanan dan pengelola apartemen adalah bentuk tindak pidana," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, yang ikut melakukan olah TKP dilokasi kejadian, Jumat 25 Oktober 2023.

Hengki, membenarkan korban adalah petugas Imigrasi Jakarta Barat bernama Tri Fattah Firdaus. "Benar. Korban petugas Imigrasi Jakarta Barat. Kami hadir di sini untuk melakukan olah TKP, karena korban adalah petugas negara," kata Hengki.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tewasnya korban tersebut. Tim Inafis juga telah diturunkan ke lokasi. Buntut peristiwa itu, polisi menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang warga negara Korea Selatan berinisial KH.

Hengki mengatakan polisi masih memeriksa terduga pelaku untuk mengungkap peristiwa ini, termasuk mendalami soal penyebab kematian korban. "Kita sedang dalam penyelidikan apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan atau homicide atau apakah bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," tutur dia.

Hengki menyebut berbagai pihak turut dilibatkan dalam mengusut kasus ini. Mulai dari kedokteran forensik, Inafis, laboratorium forensik, hingga digital forensik. "Untuk menentukan NASH, natural (alami), accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan homicide (pembunuhan)," katanya.

Saat ini kata Hengki, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hengki belum merinci siapa saja enam saksi yang diperiksa tersebut. Dan belum mau memastikan apakah korban jatuh karena dilempar oleh KH, WNA Korea Selatan.

"Kami sedang menyelidiki apakah ini terkait dengan pembunuhan, apakah bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya. Ini masih dalam penyelidikan. Tim kolaborasi interprofesi sudah datang ke TKP, ada dari labfor, kedokteran forensik, dan Inafis," kata Hengki di lokasi kejadian, Jumat, 27 Oktober 2023.

Hengki Haryadi menjelaskan warga Korea Selatan inisial KH sempat menolak untuk keluar dari unit Apartemen Metro Garden. 

Warga asing yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) petugas imigrasi tewas terjatuh itu juga mengancam petugas keamanan dan pengelola apartemen. 

"Ternyata baik security maupun pengelola apartemen diancam dengan menggunakan senjata tajam dan juga air panas di sebelah kanan, sebelah kiri senjata tajam," ujar Hengki

KH akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk Kedutaan Korea Selatan pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi memanggil tim gegana dari Brigade Mobil (Brimob) ketika menangkap KH. Polisi juga mengecek mayat korban saat proses evakuasi.

"Hasilnya, terdapat sejumlah luka pada jenazah laki-laki 28 tahun itu. Meski begitu, dipastikan tidak ada luka diduga bekas tusukan. Kami telah menyita kamera pengawas CCTV yang merekam kejadian. Proses penyelidikan kasus petugas imigrasi tewas terjatuh ini masih berjalan," katanya.(dod) 


LAMTIM ( Pikiran Lampung
) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah harus menegur pihak penangungjawab pelaksana Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN 2 BOJONG, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.( LAMTIM) Sebab, para pekerja dalam melakukan Rehabilitasi bangunan gedung sekolah tidak meperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) ses uai  UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.Ahad  23 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan Media Pikiran Lampung di lapangan, terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah tersebut, banyak yang tidak memakai pelindung kepala tidak memakai alas kaki, bahkan hanya ada yang memakai kaos dalam.

Dalam UU tentang Jasa Kontruksi, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam pekerjaan kontruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan. Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 Ayat penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kontruksi hingga pencabutan izin.

Seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah pasti berkontribusi positif terhadap Pemborong, maksudnya pasti baik. Pasti untuk keselamatan dan keberlanjutan.

Di beritakan Sebelumnya Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar Negri 2 Bojong Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur ( LAMTIM ) Diduga Proyek Siluman. Senin 16 Oktober 2023.

Pasalnya Tidak Adanya Papan Informasi Proyek di Pembangunan Rehabilitasi Gedung UPTD SDN 2 BOJONG tentang sumber anggaran dananya.

Ketika awak Media Pikiran Lampung melintas di Wilayah Kecamatan Sekampung Udik Tepatnya di Desa Bonjong mampir guna mencari informasi dan meliput terkait pembangunan Rehab Gedung sekolah itu ternyata ada Tiga Lokal dan  Satu lokal adalah Gudang penyimpanan barang milik sekolah.

Awak media Pikiran Lampung hanya dapat menjumpai beberapa orang pekerja saja

Para pekerja saat di tanya ini proyek apa mereka kompak menjawab tidak tahu kami hanya di suruh kerja ujar para pekerja.

Saat tim bertanya kepada para pekerja Terkait pembangunan  Rehabilitasi Gedung Sekolah mana papan informasi terkait bangunan, pekerja menjawab tidak tahu menahu.

Media ini Langsung menemui Kepala Sekolah SDN 2 Bojong guna mencari informasi terkait bangunan rehabilitasi gedung sekolah tersebut kepala sekolah menjawab kami pihak sekolah tidak tahu menahu yang jelas ini Rekanan bukan swakelola, pihak sekolah hanya terima konci saja.ujar kepala sekolah

Jelas di dalam undang-undang no 14 tahun 2008. KIP Keterbukaan Informasi Publik.

Artinya jelas sekali pemegang proyek tak paham undang undang atau kangkangi

Undang Undang.(supri)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)  Lahan perkebunan di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus seluas lebih dari 70 hektare terbakar.

Petugas gabungan melakukan pemadaman dengan menggendong semprotan dan berjalan kaki lantaran lokasi yang sulit dijangkau.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan kebakaran lahan itu terjadi di perkebunan tiga pekon (desa) di Kecamatan Pugung pada Selasa (17/10/2023) malam.

Tiga pekon itu adalah Pekon Gunung Kasih, Pekon Banjar Agung Ilir dan Pekon Gunung Tiga.

"Api sudah padam namun hingga hari ini kita masih melakukan pemantauan di lokasi untuk antisipasi adanya titik api," kata Hadi, sapaan akrabnya, melalui pesan tertulis, Kamis (19/10/2023) sore.

Hadi mengatakan aparat gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD, Damkar terpaksa melakukan pemantauan dan pemadaman sejumlah titik api yang masih ada dengan berjalan kaki serta mengendarai sepeda motor.


"Akses menuju lokasi kebakaran tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat. Kendaraan Damkar stand by di dusun terdekat, sementara personel bergerak menggunakan motor dan berjalan kaki," kata Hadi.

Di beberapa lokasi di perkebunan itu, masih ditemukan adanya titik api. Hadi mengatakan, supaya api tidak meluas, dilakukan pembatasan jarak untuk melokalisir penyebaran api.

"Dari titik api terakhir dilakukan jarak pembatasan dengan wilayah lain sebagai antisipasi terjadinya penyebaran kebakaran," kata dia.

Dari data lapangan, kebakaran ini menghanguskan sejumlah pohon warga dan perusahaan PT Surya Lampung seperti sengon, cokelat, jambon, minyak kayu putih, kakao, dan karet.

Salah satu warga bernama Sunarto mengatakan penyebab kebakaran lahan perkebunan itu lantaran cuaca panas yang ekstrim. (Ady) 

"Penyebabnya memang cuaca panas ekstrim. Kebun cokelat kami juga terbakar," kata dia.

Saat kebakaran terjadi, warga langsung mendatangi lokasi bersama petugas gabungan untuk memadamkan api.

"Kami sangat berterimakasih, polisi mau datang membantu memadamkan api. Ini dengan alat yang terbilang sederhana," katanya.


Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Pemilihan presiden memang akan berlangsung satu tahun lagi, yakni tahun 2024, tapi di salah satu sekolah modern dan unggulan di kota Bandarlampung diam -diam. Paslon capres dan cawapres nomor urut satu telah memulai kampanyenya. 

Tapi, eeiitt, sabar dulu sobat  ini hanya ilustrasi atau praktik pilpres di SMA Islam Global Surya Bandarlampung. 


Yang tersaji dalam praktik pelajaran  project Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan Tema Demokrasi  Sub Tema Pemilihan Presiden. 

Dimana, menurut Wali kelas 10.1, Meliana, S.Pd,, kegiatan ini merupakan kegiatan kokulikuler adalah  di sekolah yang dilakukan peserta didik untuk menguatkan, memperdalam dan sebagai pengayaan mata pelajaran. Yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler di kelas.

"Pelaksanaannya sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penguatan pendidikan karakter pada siswa, "jelasnya.

Menurutnya, pihak SMA Islam Global Surya juga mengajarkan demokrasi kepada siswa dengan menghargai pendapat orang lain dan segenap perbedaan yang ada. 


Dalam praktik project ini, paslon capres dan cawapres nomor urut 01 (satu) Agha Neil, S dan Wandri Munif Nunyai tampak benar benar tampil optimal dengan penghayatan sebagai capres dan cawapres. Dua siswa ini benar benar optimal saat memasuki sesi kampanye dengan mengusung tema kampanye 'menuju Indonesia lebih Baik, yang akan mengurangi pengangguran dan menggratiskan BPJS. (Tiwi) 








Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Dalam pengungkapannya kali ini, Petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri yaitu VD (26) dan MS (26), yang diduga bandar narkoba dalam jaringan besar. keduanya merupakan warga Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Keduanya ditangkap di dalam kamar sebuah penginapan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian Bandar Lampung, pada Senin (09/10/2023) sore. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 buah paket kecil sabu, 1 buah paket sinte dan seperangkat alat hisap bong. 

"untuk mengelabui petugas, 15 paket sabu ini disimpan di dalam kotak rokok" Ungkap Kompol Gigih. 

Kompol Gigih menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan di dalam kamar, pasangan muda suami istri ini sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. 

"Pengakuan pelaku VD (26), bahwa 2 buah paket sabu sudah terjual dan tersisa 15 paket yang rencana akan diedarkan" jelas Kompol Gigih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Petugas melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan akhirnya berhasil mengamankan MT (20), yang diduga sebagai penyulpai barang haram kepada VD (26). 

"MT (20) kita tangkap di rumahnya di jalan yudistira, Tanjung Karang Timur Bandar Lampung" ungkap Kompol Gigih.

Akibat perbuatannya, Pelaku VD (30) dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, MT (20) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1), sedangkan MS (26) dikenakan Pasal 112 Ayat(1) Sub Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU No 35 th 2009 tentang Narkotika. (Ris)

 


Lampura (Pikiran Lampung) - Pihak berwajib, baik kejaksaan, Polda hingga KPK diminta untuk turun dan menyelidiki dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek tiga dinas di Kabupaten Lampung Utara. 

Hal ini diutarakan oleh lembaga aliansi PELOPOR RAKYAT MENGGUGAT (Perang) Lampung, Sabtu (14/10/2023). 
" Kami minta agar pihak berwajib, baik itu kejaksaan, kepolisian hingga KPK untuk turun dan memeriksa dugaan KKN terhadap proyek tiga dinas di Pemkab Lampung Utara,"tegas Mariski mewakili Ketua umum Lembaga aliansi Perang. 

Sebab, menurutnya, jika memang dugaan adanya KKN dalam proyek di tiga dinas tersebut benar ada maka ini harus diusut tuntas. " Proyek di tiga dinas itu kan pakai uang rakyat yang mesti dilaksanakan dengan benar, jika ada dugaan KKN maka ini harus diusut tuntas biar pelakunya jera dan Lampura bisa bebas dari korupsi,"tetasnya.

pihaknya, Mariski akan turun dan melakukan investigasi serta mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Seperti diberitakan sebelumnnya, proyek pusat yang bersumber dari DAU dan DAK di 3 Dinas yang berada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga bermasalah dan terindikasi kuat berbau KKN dengan melibatkan pejabat utama daerah setempat serta oknum di masing masing g dinas tersebut. 

Proyek yang diduga bermasalah tersebut masing -masing ada di dinas PU Bina marga,  Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Lampung Utara. Dimana, dari informasi awal yang diperoleh Pikiran Lampung menyebutkan, jika proyek dari dana DAU dan Dak di dinas tersebut terindikasi kuat bermuatan KKN dengan dikerjakan atau rekaman proyek tersebut adalah Pejabat Utama d daerah itu. 

"Untuk dinas pendidikan sekitar Rpm103 Miliar lebih, sedangkan untuk PU Bina Marga Rp60  miliar dan Kesehatan 69 miliar,"jelas sumber Pikiran Lampung yang enggan namanya ditulis. 

Sedangkan data dan nama proyek itu antara lain, Untuk dinas pendidikan, 
Pembangunan LAB SMP 1 Abung Pekurun 507jt CV.  Halim Konstruksi

Pembangunan Area Bermain PAUD TK Al-muhajirin  Rp. 155jt CV. Raja Konstruksi

Pembangunan Area Bermain PAUD TK Cerdas Rp. 155jt CV. Fiqih Sejahtera Utama

Pembangunan Area Bermain PAUD TK Widya Lestari Ro. 155 CV. Intan Permata Konstruksi

Pembangunan Toilet Jamban SDN Sumber Tani Rp. 121,5jt CV. Agung Jaya. 

Proyek DAU Dinas PU Bina Marga 

Pembangunan Jalan Kalibalang, Rp. 13,7 M Bima Sakti Kita

Pembangunan Jalan Cahaya Negeri 6,7 M CV. Putra Nirwana

Pembangunan Jalan Merambung Karang Waringin Rl. 13,2 M CV. Ubur-ubur Perkasa

Pembangunan Jalan Tanjung Raja Merambung Rp. 2 M CV. Trisman Jaya

Pembangunan Jalan Madukoro Sriagung Rp. 11,8 M CV. Rawajitu Pratama

Pembangunan Jalan GSG tahap 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi Rp. 750 Jt CV. Agung Jaya

Sedangkan untuk  DAK Dinas Kesehatan yakni Rehap Puskesmas di Sungkai. jaya,  Bunga Mayang, Abung Timur, Kotabumi Selatan senilai. Masing masing 300 juta. 

Semua proyek tersebut menurut sumber media ini dikerjakan atau dilaksanakan oleh Pejabat Utama Pemkab Lampung utara bersama keluarganya. 
Pikiran Lampung masih berupaya melakukan investigasi dan mengumpulkan semua data terkait dugaan ini dan klarifikasi ke sejumlah pihak yang berhubungan dengan proyek ini.  (Red)



Bandarlampung (Pikiran Lampung
- Dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. Keduanya terendus terlibat pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya penangkapan dua anggota tersebut.

Umi mengatakan keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023) dini hari.

"Benar, ada penangkapan dua anggota yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Umi, Kamis malam.

Kedua oknum itu adalah Brigadir CD dan Brigadir FW. Umi membenarkan keduanya bertugas di Mapolda Lampung.

Penangkapan ini sendiri merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Kapolda yang mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian yang melibatkan personel kepolisian langsung memerintahkan pengusutan dan pengejaran pelaku.

"Benar, (penangkapan dan penyelidikan) atas perintah langsung Kapolda terkait informasi ada personel Polda Lampung yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang modusnya sama dengan yang terjadi di Poltabes Bandung," kata Umi.

Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya terlibat pencurian Honda Brio BE 1682 GG di area parkir MBK pada Agustus 2023 lalu.

Bripda FW berperan menjadi eksekutor. Sedangkan Bripda CD bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Umi mengatakan kasus ini masih pendalaman penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Masih pendalaman, informasi lanjutan nanti akan disampaikan," kata Umi.(mat) 


Lampura (Pikiran Lampung
) - Seorang Warga  Tanah Rendah jalan Jendral Sudirman. Gg. Punai Jaya No.205 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan,  Lampung Utara, mengadu kepada awak media Pikiran Lampung, perihal pencurian yang menimpanya, Rabu (4/10/2023). 

Menurut warga yang berinisial Alimuddin  ini, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tgl 28 September 2023, warga yang berinisial AI pulang dari pengajian sekira Pk. 12.00 Wib mengendarai Motor dan Motor di parkir di halaman rumahnya dengan  memasang gembok di rodanya. 

"Karena saking ngantuknya  Saya langsung masuk kamar dan tidur,  tinggalah istri Saya yang masih ada kesibukan di ruang tamu sampai Pk. 03.00 Wib dinihari, dan melihat motor masih di halaman," terang AI.  


Lanjut AI, Pukul 03.00 Wib istri pun tidur dan setelah bangun tidur di lihat nya motor sudah raip di gondol maling,  belum  selesai beban yang ada dalam pundak nya kini bertambah lagi.

"Kini pencuri datang lagi menyatroni ke dua kali dan mengambil tabung gas  elpiji seberat 3 kg yang sedang di pakai hanya di tinggal ke kamar mandi buang air kecil, kerugian di perkirakan sekitar 10 jutaan, mengingat motor itu membayarnya dengan susah payah dengan mencicil walau sudah lunas," pungkasnya. (christyn/san)


Lamtim (Pikiran Lampung)-
Oknum Kades Kamidi yang berstatus cuti dilaporkan ke kepolisian. Yang bersangkutan diduga kuat telah menghina profesi jurnalis dan mengintimidasi wartawan 
Saat menjalankan tugas jurnalistik. Kamidi juga diduga juga terlibat dalam Illegal logging di kawasan hutan lindung register 38 di Desa Bandar Agung, kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung timur.

Didampingi sejumlah pengacara dan awak media dari salah satu organisasi Pers, Andi wartawan yang mendapatkan intimidasi oleh kades tersebut mendatangi Polres Lampung Timur, Senin (02/10/2023) untuk melaporkan secara resmi apa yang menimpa dirinya. 

Satria Muda Sepulau Raya, SH. MH. yang merupakan kuasa hukum Andi, menilai bahwa oknum tersebut telah melakukan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Usai berkas laporan pengaduan diterima oleh Polres Lampung Timur, Di hadapan Rekan-rekan wartawan, Satria Muda mengatakan bahwa pada Prinsipnya tidak boleh terjadi apapun bentuk perlakuan intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya itu tidak dibenarkan.

"Apapun bentuknya intimidasi dan diskriminasi kepada wartawan saat menjalankan tugasnya itu tidak boleh terjadi," Ujarnya kepada awak media, Senin (02/10/23).

Menurut Satria, bahwa sebagai wartawan dalam menjalankan tugas profesi nya dilindungi oleh undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers,

"Wartawan dalam menjalankan tugas tentunya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujarnya.

Pengacara muda ini juga sangat mengecam keras tindakan oknum-oknum yang telah melakukan kegiatan penebangan liar di kawasan hutan lindung register38,

"Jadi saya selaku kuasa hukum dari pelapor mengecam keras tindakan Oknum Oknum yang memang benar salah, melakukan kegiatan liar di Register 38," Kata Satria.

"tidak menutup kemungkinan ada Oknum-Oknum dari Instansi lain yang akan muncul dalam proses pengembangan perkara ini," sambungnya.

Sebagai kuasa Hukum, Satria berharap agar pihak kepolisian khususnya Polres Lampung timur dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta dan peristiwa yang terjadi baik dalam kasu intimidasi menghalang-halangi tugas wartawan maupun Illegal logging yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya berharap pihak Kepolisian khususnya Polres lampung timur, dapat bekerja secara Profesional dalam mengungkap fakta peristiwa yang terjadi dalam kasus Intimidasi terhadap wartawan dan Pelaku Illegal logging," Pungkasnya.

Untuk Diketahui Bahwa Pelapor telah mendapat Surat TANDA TERIMA PENGADUAN Pada Hari Senin Tangal 02 Oktuber 2023 Sekira jam 15:30 WIB, Oleh PIPIT DARYONO MUKTI Selaku Penyidik pembantu berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor : SKEP/815/X/2020.

Diberitakan Sebelumnya, Oknum Kepala Desa Bandar Agung, Kamidi diduga intimidasi jurnalis saat penelusuran terkait kasus Penebangan liar di kawasan hutan lindung register-38.

Baru baru ini beredar kabar Maraknya penebangan liar di wilayah kawasan hutan lindung register-38 yang ada di Lampung Timur.

Saat awak media menelusuri Kasus Penebangan Liar (ilegal logging) di kawasan hutan lindung register 38, pada Rabu (27/09/23), tepatnya di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, sempat dibuat shock karena dikagetkan oleh kedatangan puluhan warga bersama Oknum kepala Desa arogan yang kasar dan marah marah kepada awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Seketika Kamidi selaku Kepala Desa Bandar Agung bersama puluhan warga, dengan gagah nya kamidi langsung membentak awak media,

” Siapa kamu, media apa, apa urusan kamu di daerah saya, media gak guna, Kamu orang ini meresahkan masyarakat, kami disini sudah gerah,” ujar Kamidi dengan Nada keras dan mata melotot.

Dengan nada keras Kamidi mengatakan bahwasanya mereka tidak bersalah karena mereka bayar pajak,

“Desa kami ini bayar pajak, dimana salahnya, kenapa Pemda tidak mengatakan mana yang boleh di tebang mana yang tidak, apa salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri di tanah mereka,” kata Kamidi sembari membanting Id card jurnalis ke tanah. 

Banyak sekali ucapan kasar Oknum Kades arogan tersebut bisa menyulut emosi warga, seolah memprovokasi warga, dan tentunya hal tersebut bisa saja terjadi kesalahpahaman yang bisa menghilangkan nyawa para jurnalis.

Andi yang merupakan wartawan yang mendapat intimidasi tersebut sempat shock merasa trauma akibat kedatangan puluhan warga bersama kades yang arogan.

” Ya saya sempat shock, tadi bersama rekan saya saat kami sedang menelusuri kasus Penebangan Liar, tiba-tiba kaget karena kedatangan lurah itu ngamuk marah marah sama kami membawa babinsa dan puluhan warga,” Kata Sandi Rabu (27/09/23).

Dijelaskan oleh Andi bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, Ia mengaku datang baik dan ngobrol baik baik dengan penebangan kayu,



” Tugas kami ini di lindungi undang-undang, kami datang baik-baik, bicara pun sopan dengan penebang kayu itu, tidak ada kami kasar atau menyetop kerjaan nya, kami juga gak pernah minta duit, kami cuma mencari informasi,” jelas Sandi.


“Sungguh sikap dan bahasa Kades nya itu bisa menyulut emosi warga, bagaimana jika tiba-tiba emosi warga meluap dan mengeroyok kami, tentu nya kami bisa mati di situ, padahal kami masih bekerja sesuai amanat pers dan masih dalam kode etik jurnalis,” Tukas Sandi.


Sebelum terjadi insiden Arogansi Oknum kades Bandar Agung yang nyaris menyulut emosi warga tersebut, awak media sempat ngobrol dengan Imam selaku pembeli kayu waru di lokasi tersebut, Ia mengaku sudah membeli kayu tersebut.



“Saya beli kayu waru ini sama anaknya pak marso, 25 batang seharga 3 juta rupiah, ini mau dipake sendiri buat anak saya,” ungkapnya.



Menurut Imam dia membeli kayu tersebut masih DP dan pelunasan setelah selesai penebangan.


” Ya saya masih panjer 200 ribu dulu, pelunasan nanti kalo sudah beres,


Gak kenal saya sama yang punya kayu ini, beli kayu aja saya baru ini,” kata dia.


Mengenai penebangan puluhan kayu mahoni, bayur dan jati di kebun sebelah, Imam mengaku tidak tahu menahu,


“Kalau yang menebang kayu mahoni di kebun sebelah itu saya tidak tahu,” Pungkasnya.


Sebagaimana diketahui bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun realitanya masih sering terjadi ancaman terhadap maupun institusi pers nya.


Atas Perlakuan kasar dan arogansi Oknum Kepala Desa Bandar Agung yang Arogan mengintimidasi dan terkesan merendahkan, melecehkan profesi jurnalis,


Pihak jurnalis segera laporkan perkara ini ke Aparat penegak hukum.(Supriyadj).

(Supriyadi).


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Drektorat Narkoba Polda Lampung yang di pimpin langsung oleh Dir Narkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya melaksanakan pengembangan kasus jaringan narkotika Fredy pratama di wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Menjelaskan, pada hari kamis tgl 28 september 2023 berdasarkan pengembangan kasus tsk K dalam kasus pencucian uang narkoba, telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu yang beralamatkan jalan netar jaya kelurahan sukerejo kec Ilir timur, palembang, Sumatra Selatan milik dari tsk K. 

Lanjutnya ia menjelaskan, Kemudian team kembali melakukan pengembangan di palembang hasil dari kasus tsk M.N dan berhasil menangkap tsk MBS (25) di kantor gudang shopee express beralamatkan Jl Residen H. najamuddin Rt/Rw 041/002, kelurahan Sukamaju, kecamatan Sako, kota palembang. 

"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama Sebanyak 4 kali yakni pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan baru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO" Ujarnya Senin (2/10/23). 

Dengan Total narkotika jenis sabu yang di antarkan sebanyak 62 kg. Dengan total Rp 850.000.000. (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Adapun barang bukti tang berhasil diamankan yakni, 2 buah atm bca Patinum,

1 unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city blok A 02 jln bypas alang alang lebar Kota Palembang. 

Atas perbuatannya tersangka melanggar 

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Zai) 





Lamsel (Pikiran Lampung)
- Kapolres Lampung Selatan dan jajaran menerima Apresiasi dan Penghargaan atas Pengungkapan Produk Palsu dan Illegal dari Croplife Indonesia di Lampung Selatan, Selasa, 19 September 2023 pukul 14.00 Wib di Hotel Radisson Kedaton Bandar Lampung.

Berdasarkan surat Croplife IndonesiaNo.004/CLIND/VIII/2023,tanggal 4 Agustus 2023  Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin beserta delapan personil lainnya  mendapatkan Apresiasi dan penghargaan dari Croplife Indonesia yakni Kompol Sukamso, Akp Hendra Saputra, Iptu Sugianto, Iptu Mustolih, Aipda Yulianto, Aipda Suroso, Bripka Andi Kristanto, dan Bripka Endra Mustofa.

Executive Director Croplife,  Agung Kurniawan Indonesia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitasnya, diharapkan  bisa terbangun lebih baik lagi sinergitas dan kolaborasinya dengan semua instansi yang hadir kali ini.

"kami melihat ada upaya berkesinambungan dan secara strategis dilakukan oleh Polres Lampung Selatan tentunya berkaitan dengan upaya upaya pengungkapan sarana pertanian ilegal dan palsu dan dalam beberapa tahun ini bapak bapak di Polres Lampung Selatan bekerja cukup aktif membantu petani" lanjut Agung Kurniawan 

Dilanjutkan Johanis Li Midzon selaku Senior Advisor Croplife Indonesia dalam sambutannya menerangkan pemalsuan terhadap produk pertanaman dan perbenihan yang sangat penting untuk memproduksi pangan kita, jika terjadi pemalsuan produk pertanaman maupun perbenihan sehingga pertanian menggunakan produk palsu tersebut, akibatnya akan terjadi kehancuran produksi.

Disamping itu tampak Sub Dit Pengawasan Kementrian Pertanian RI  Karmila Br. Ginting S.P., M.Si yang memberikan sambutannya melalui media zoom jarak jauh menekankan perlunya pengawasan, pecegahan dan penindakan yang berkaitan dengan produk pertanian. Iya juga mengharapkan Perusahaan memiliki komitmen menjaga mutu produk dan adanya laporan masyarakat mengenai penggunaan pestisida yang tidak sesuai ketentuan.   

Diakhir acara Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada kami, apa yang kami lakukan merupakan tugas pokok kami.

“Polres Lampung Selatan terus melakukan upaya – upaya pencegahan, pengawasan termasuk juga penindakan  terkait pemalsuan produk – produk pertanian” tutupnya. (Rus) 


Jakarta (Pikiran Lampung)-
Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024. Operasi ini akan digelar secara serentak mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pelaksanaan Operasi Mantap Brata dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Adapun rencananya dilaksanakan selama 211 hari sesuai dengan tahapan inti Pemilu 2024.

"Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Sandi menuturkan, ribuan personel kepolisian akan ditempatkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Brata. Para personel akan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan selama proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan tahapan-tahapan lainnya yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polri juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," katanya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, Operasi Mantap Brata akan terbagi beberapa Satgas yang tergabung dalam operasi, yakni Mabes Polri sebanyak 9 satgas, Satgas Polda sebanyak 7 Satgas dan Satgas Polres sebanyak 6 Satgas. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 akan melibatkan beberapa satuan kerja (satker) Polri.

"Sebanyak sebelas satuan kerja Polri akan mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024. Diantarannya, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Slog Polri, Divisi humas Polri, Divisi TIK Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hubinter Polri, Srena Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri," katanya.

Satgas Mabes Polri terdiri atas Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Capres/Cawapres, Satgas Anti Teror, Satgas TPSLN, Satgas Humas dan Satgas Banops.

Tujuh satgas di tingkat Polda, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Banops.

Kemudian tingkat Polres ada enam satgas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

"Dalam operasi Mantap Brata seluruh Polda jajaran mempersiapkan dan mengantisipasi segala potensi spektrum ancaman yang terjadi pada setiap tahapan pemilu. Setiap penahapan sudah dianalisis memiliki spektrum ancaman gangguan kamtibmas yang berbeda. Untuk itu, pelibatan kekuatan Polri akan berbeda-beda, demikian pula sarana dan prasaran yang digunakan, jumlahnya juga berbeda," katanya.

Dari laporan sementara KPU menyebut ada beberapa potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya, ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di DPT pemilih, pemilih yang (MS) tidak terdapat di DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT.

"Ada potensi permasalahan pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara," katanya.

Sandi menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

"Dengan optimalnya sinergisitas antara Penyelenggara Pemilu yaitu antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) akan menambah kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan," katanya.

Atas hal tersebut, Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan segala bentuk potensi konflik harus segera diredam.

TNI dan Polri, kata Sandi, bakal menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Polri, lanjut Sandi, bahkan sudah mulai memetakan secara rinci dan detail 11 variabel potensi konflik berikut strategi penanganannya antara lain profesionalitas penyelenggaraan pemilu, konflik kepengurusan internal parpol, calon incumbent/petahana, kondisi geografis, potensi konflik paslon, sejarah konflik, karakteristik masyarakat, gangguan kamtibmas, profesional pengamanan, dan isu SARA pasangan calon (paslon).

"Polri juga melakukan cooling system dengan melibatkan seluruh tokoh nasional, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mendukung pemilu yang lancar dan damai. Hal ini demi menjalankan operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif," katanya.(mamat) 

 


JAKARTA (Pikiran Lampung) --- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK Se-Indonesia Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Rakornas yang mengusung tema "Terus Berkontribusi untuk Indonesia Maju" ini bertujuan menyamakan persepsi yang berkaitan kebijakan Pemerintah melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) secara nasional.


Rakornas ini turut dihadiri TP PKK Pusat, para Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Tim Penggerak PKK Kota se-Indonesia, para Kepala Bappeda Provinsi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi.

Selain tujuan umum, Rakornas ini bertujuan agar terinformasikannya kebijakan Kelembagaan dan Program Kerja PKK hasil Rakernas IX PKK Tahun 2021 secara operasional kepada Daerah; Terintegrasinya perencanaan dan pelaksanaan 10 (sepuluh) program Pokok PKK; dan Terwujudnya hubungan yang harmonis antara Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, Acara Rakornas TP PKK Tahun 2023 secara garis besar, sebagai yaitu:

1. Senin, 11 September 2023, dihadiri secara lengkap seluruh peserta Rakornas TP PKK Tahun 2023, terdiri dari dua sessi, yakni, Pertama,  pemaparan berbagai kebijakan program dari sejumlah Menteri dan Lembaga/ Badan mitra kerja TP PKK. Dan Kedua,perumusan dan rekomendasi hasil Rakornas TP PKK Tahun 2023.

2. Selasa, 12 September 2023, dengan peserta yang dikhususkan hanya bagi para Pendamping TP PKK Provinsi(Sekretaris, Bidang/ Pokja I, II, III, dan IV) untuk membahas dan menyepakati berbagai hal berkaitan dengan fungsi dan program masing-masing Pokja dan Sekretariat. Bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM Kemendagri, Jl. Kompleks Taman Makam Pahlawan No. 8, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. (Mat)

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)-  Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung dengan tegas menolak rencana Pemkot setempat yang akan menjual aset agar bisa menopang APBD. Hal ini dilakukan Fraksi Gerindra untuk membela kepentingan rakyat yang lebih besar. 

Dimana, proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja pemerintah daerah dalam APBD Perubahan Kota Bandar Lampung dinilai tidak realistis dan dikhawatirkan menambah utang pada akhir tahun anggaran.


Ilham Alawi, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung saat melakukan interupsi di Sidang paripurna dengan agenda pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan menyesalkan karena 71 persen proyeksi pendapatan itu sebagian besar hanya mengandalkan dari penjualan asset.Karena dari total proyeksi pendapatan sebesar Rp 517 miliar, sebanyak 385 miliar lebih mengandalkan penjualan asset.

Legislator Gerindra berpendapat, dalam waktu singkat yakni kurun waktu tiga bulan tidak mampu direalisasikan oleh Pemkot justru akan berakibat dengan bertambahnya hutang pada akhir tahun anggaran.


"Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama tiga bulan, tidak dapat terealisasi hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung," tegasnya.

Selain itu sambung Ilham, proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020,”urainya.

Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa," jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sambung Ilham, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 Milyar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

"Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandar Lampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran," tandasnya.


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Walaupun sudah dinonaktifkan oleh BPP Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI), namun SK Penonaktifan  Ketua BPW PAI Lampung, H. Nuryadin SH dinilai Batal Demi Hukum. Dan Nuryadin beserta jajaran pengurus lainya 'melawan' keputusan Sah BPP PAI tersebut. 

Dimana, BPW PAI Lampung menyatakan masih mengakui, Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027.

Hal ini tertuang dalam Rapat terbatas di Kantor BPW PAI Lampung, Jl. Soekarno Hatta (By Pass) Bandarlampung, Kamis sore (31/8). Rapat di Gedung BPW PAI Lampung yang megah lt.3 itu, diikuti semua unsur pengurus harian lengkap serta Dewan Kehormatan berjumlah lebih dari 40 orang yang dibuktikan dengan Daftar Hadir dan Notulen Rapat.

Dewan Kehormatan BPW PAI Lampung, Yamin SH mengatakan, tegas menolak SK BPP PAI Nomor: 0011-14/SKEP/VII/BPP.PAI/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Dr.Sultan Junaidi S.Sy, MH dan Sekretaris Jenderal Tommy Tri Yunanto ST, SH, MH, tertanggal 22 Agustus 2023 tentang Penonaktifan Sementara Ketua BPW PAI Lampung, H.Nuryadin SH.

Menurut Yamin, Advokat paling senior di BPW PAI Lampung berusia 70 tahun itu, hasil Rapat BPW PAI Lampung intinya menolak SK Penonaktifan Nuryadin.

Ada mekanisme organisasi tentang Penonaktifan anggota, apalagi Ketua BPW, seperti Surat Peringatan (SP) 1 dan SP-2. Dan yang bersangkutan juga diberikan kesempatan membela diri. Mekanisme tersebut, sebut Yamin, tepatnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAI, tepatnya di Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).

"Karena dinilai anprosedural dan melanggar AD/ART yang merupakan landasan konstitusional dari PAI, maka kami, BPW PAI Lampung menyatakan bahwa SK dari BPP PAI tentang Penonaktifan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung tersebut Batal Demi Hukum. Dengan kata lain, kita, BPW PAI Lampung masih mengakui H. Nuryadin SH sebagai Ketua BPW PAI Lampung. Dalam hal ini, dukungan kita ini solid," tegas Yamin, kelahiran Telukbetung Timur, 27 Januari 1953 ini.

Yamin mengakui ada hikmah dari dinamika organisasi di tubuh PAI, terkait hebohnya kabar Penonaktifan Nuryadin. "Dinamika organisasi ini justru makin membuat BPW PAI Lampung makin solid dan berkualitas," imbuhnya.

Yamin berharap, Keputusan hasil rapat BPW PAI Lampung yang segera dikirimkan ke Badan Kehormatan BPP PAI itu menjadi bahan pertimbangan bagi BPP PAI untuk meninjau ulang SK Penonaktifan Nuryadin dan segera memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027.

Sebagaimana diketahui, sejak mendapat amanah sebagai Ketua BPW PAI Lampung, berdasar SK Nomor: 0009-14/SKEP/V/BPP.PAI/2023 tertanggal 16 Mei 2023 atau efektiv menjabat 3 bulan, Nuryadin telah membuktikan kinerjanya yang luar biasa sebagai Ketua BPW PAI Lampung. Diantaranya membangunkan Kantor megah gedung 3 lantai, merekrut banyak anggota, serta sekali menggelar Pelatihan Advokat. (Tiwi) 


Lamsel (Pikiran Lampung
) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemprov Lampung, Marindo Kurniawan, ST, MM, menerima kado terindah dalam rangka HUT RI ke-78 tahun 2023 ini berupa penghargaan istimewa. Yakni Piagam Penghargaan Utama dari Media Pikiran Lampung Grup.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan umum media pikiran Lampung Hersoli Rizwan atau yang akrab disapa Wawan Nunyai di ruang kerja BPKAD Lampung, Kamis (30/8/2023).


Menurut pimpinan umum media Pikiran Lampung, penghargaan tersebut diberikan kepada Marindo atas prestasi dan dedikasinya selama menjadi kepala BPKAD Pemprov  Lampung. Yang dinilai cakap dan  baik serta transparan dalan mengelola keuangan Pemprov Lampung. 

"Penghargaan ini kami berikan kepada Pak Marindo atas dedikasi dan prestasinya dalam mengelola keuangan Pemprov Lampung," ujar Wawan kemarin. 

Salah satunya, kata dia, dengan keberhasilan Pemprov Lampung meraih Opini WTP 9 kali berturut-turut dari BPK RI. " Penghargaan ini objektif salah satunya didasari pendapat dari berbagai elemen dan warga termasuk dari beberapa insan pers di Lampung soal pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Lampung oleh pak Marindo beserta jajarannya, "tukas Wawan Nunyai. 


Lanjutnya, ke depan, Media Pikiran Lampung Grup akan senantiasa memberikan apresiasi dan penghargaan kepada siapapun yang berprestasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik secara institusi maupun personal.

Di tempat yang sama, saat menerima penghargaan ini, kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan, mengucapkan terima kasih kepada jajaran media Pikiran Lampung yang telah memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja BPKAD Pemprov Lampung  selama ini.

"Alhamdulillah, terimakasih atas penghargaan dari Pikiran Lampung ini, semoga dengan adanya penghargaan ini ke depan akan semakin baik lagi kinerja kami,,"jelasnya.

Marindo juga mengucapkan terimakasih atas dukungan pikiran Lampung dan elemen jurnalis lainnya di Bumi Ruwa Jurai terhadap kinerja BPKAD Lampung. 

 " Terima kasih sekali lagi buat Pikiran Lampung, penghargaan ini terasa sangat istimewa. Kami ucapkan juga terimakasih atas dukungan teman teman media terhadap kinerja BPKAD Lampung,  kami tetap. butuh dukungan ,kritik dan saran dari insan media di Lampung, "pungkasnya

Diapun mengungkapkan, selama ini dia serta jajaran BPKAD Lampung telah membina hubungan kemitraan yang baik.

 Dari informasi yang ada, sosok Marindo Kurniawan yang lahir di Menggala Tulangbawang ini memang dikenal ramah dan sangat terbuka dengan insan Pers. Bahkan Marindo juga dikenal sebagai pribadi yang ramah, santun dan mudah akrap dengan semua kalangan. 

Hadir dalam penyerahan penghargaan ini, Ibrahim Tirtayasa, SE, MM, dan Korlip Pikiran Lampung TV, M. Zainiri, S. Ag. 

Untuk diketahui  Media Pikiran Lampung Group Berdiri pada tahun 2011 silam dengan awal. versi cetak. Hingga saat ini Media Pikiran Lampung telah semakin tumbuh besar dan jadi salah satu Media terdepan di Provinsi Lampung bahkan punya pembaca seantero Indonesia bahkan global, dengan Media Online, Cetak. dan Chanel Youtube Pikiran Lampung TV. (Tiwi)