Tanggamus- 12 paket diduga sabu seberat 60,40 gram dan alat hisap (bong) ditemukan di dalam sel napi Lapas Way Gelang Kabupaten Tanggamus.

Penemuan barang terlarang tersebut berawal dari kegiatan rutin petugas Lapas yang melakukan razia di  seluruh kamar hotel prodeo yang ada disekitar Lapas Kelas IIB yang berjumlah 30 kamar sel tersebut dengan memeriksa secara intensif seluruh kamar dan anggota tubuh para Napi, pada hari Senin (22/10/2018).

Kalapas Way Gelang, Sohibur Rachman mengatakan, selain 12 paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan 2 unit telepon genggam serta alat hisap (bong).

"Saat petugas memeriksa kamar sel A5 dan C5, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari penghuni sel yang berjumlah 29 Napi tersebut," Kata Sohibur, Selasa (23/4).

Saat diperiksa, lanjut Kalapas, dari sebuah tas milik salah seorang penghuni sel ditemukan barang-barang terlarang ada di dalam sel itu.

"Terungkap sang pemilik tas bernama Sandi Iqbal. Sandi Iqbal sendiri divonis bersalah 6 tahun penjara atas kasus narkotika," ungkapnya.

Selanjutnya Kalapas mengaku, setelah diketahui sang pemilik barang haram tersebut lantas pihaknya langsung melaporkan ke Satnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan.

"Sandi Iqbal sudah dibawa ke Polres Tanggamus sekira pukul 20.00 WIB hari itu juga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait apa modusnya dan siapa saja yang terlibat dalam aksi memasukan barang haram tersebut ke dalam sel tahanan," tuturnya.

Lebih lanjut Kalapas menegaskan, ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi didalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba.

"Jadi, dengan adanya temuan ini, saya tegaskan, apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut." Tegasnya. (Agus).

Post A Comment: