Tanggamus—Dalam rangka menindak lanjuti program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus pada bulan September 2019 mendatang akan melaksanakan kegiatan Pelatihan (Workshop) Pendidikan Anti Korupsi.

Kasubag Penyusunan Program Monitoring dan Evaluasi Disdik Tanggamus Renaldi mewakili Kadisdik Tanggamus Drs. Aswin Dasmi mengatakan, workshop tersebut dikhususkan kepada Kepala Sekolah (kepsek), Bendahara dan Komite sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan menghadirkan empat (4) narasumber dari instansi terkait, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Polres Tanggamus, Inspektorat Tanggamus dan Disdik Tanggamus.

“Kita memang menitik beratkan kepada tiga (3) inti penanggung jawab sekolah dalam workshop tersebut untuk memperluas wawasan tentang ranah mana saja yang dapat menjadi tindak pidana korupsi untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam artian, mana yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan sesuai aturan yang berlaku dari KPK Pusat. Jadi baik kepsek, bendahara dan komite disekolah bisa mengetahui aturannya,” kata Renaldi saat disambangi diruang kerjanya. Rabu (12/12/2018)

Ia juga mengatakan, bukan hanya pihak sekolah saja yang terlibat dalam kegiatan workshop tersebut. Dari Disdik setempat juga turut ikut serta agar menambah wawasan bagi pengurusan anggaran kedinasan, dengan demikian pengetahuan tentang apa itu bahaya korupsi, dampak dan juga aturannya bisa dimengerti secara luas. Sehingga bisa menjadi langkah pencegahan korupsi didunia pendidikan di Indonesia, terkhususnya di kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama ini sendiri.

“Korupsi ini kan sebagai tindakan yang merugikan negara dan kita melaksanakan kegiatan tersebut menyadur dari program KPK Pusat untuk menciptakan kabupaten Tanggamus bersih dari tindak pidana korupsi, terutama di dunia pendidikan,” ujarnya.

Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Pendidikan Gisting ini juga mengatakan, untuk pastinya kegiatan itu berlangsung di bulan September mednatang masih menunggu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Dan kenapa diadakan di bulan September 2019, itu dikarenakan mengacu pada tahun ajaran baru sekolah, bukan tahun anggaran.

“Mudah mudahan dengan adanya kegiatan ini semua lapisan ASN di dunia pendidikan terutama sekolah mampu mengerti dan memahami tentang peraturan yang ada, sehingga bisa terhindar dari jeratan hukum lantaran tersandung kasus korupsi,” pungkasnya.(Yusuf)

Post A Comment: