Kuasa hukum Andi Surya, Juwendi Laksa Utama,S.H. Dan staf Ahli Andi Surya, Ubay sedang memberikan keterangan kepada pimpinan sidang. Foto Ibas/pikiran Lampung
Bandarlampung- Sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi kampanye oleh calon Anggota DPD RI Andi Surya di Bawaslu Lampung, Selasa (4/12/2018) tidak dihadiri oleh pelapor.
Sidang kali ini dengan agenda memanggil pihak terkait lainya. yakni dari ketua organisasi SMSI Doni Irawan.
Sidang berlangsung tertib dan lancar dipimpin oleh Tamri,S.Hut,M.H. anggota Bawaslu Lampung.

Sidang kali ini, terlapor Andi Surya tidak dapat hafir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Juwendi Laksa Utama,S.H, dari kantor hukum Fauzi Silalahi.

Kepada awak media, Juwendi menjelaskan, kliennya tidak dapat hadir karena sedang mengikuti agenda sidang di Senayan Jakarta dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI. "Pak Andi tak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta,"jelasnya.
Wendi juga mengatakan kepada ketua sidang, bahwa pemasangan iklan tanpa sepengetahuan terlapor. Hal ini karena pengetahuan  aturan kampanye tidak diketahui media.
"Tadi pertanyaannya apakah terlapor tahu tentang adanya iklan di media, dan kita jawab tidak tahu dan tidak pernah bersepakat mengenai iklan,"tegas mantan jurnalis Tribun Lampung ini.

Dijelaskan Wendi, Bawaslu juga bertanya apakah iklan itu merugikan atau tidak."Kita jawab ini bukan untung rugi, tapi ini terkait dengan ketidaktahuan temen-temen media tentang aturan jadwal kampanye.Konteksnya asas ketidaksengajaan karena ketidaktahuan saja,"pungkasnya.
Rencananya sidang akan dilanjutkan besok hari Kamis dengan agenda putusan. (Wawan)

Post A Comment: