Tubaba (Pikiran Lampung)-Dalam Rangka OPS Cempaka Krakatau 2020, Polsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) sampai saat ini telah menerima 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang diserahkan masyarakat secara sukarela, Senin (24/1/2020).

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung, Bripka Suhendro mewakili Kapolsek AKP Tri Handoko menyampaikan, tingkat kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum mengenai kepemilikan senjata api, semakin tinggi.

“Apabila tertangkap tangan tentunya akan diproses hukum Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sejata api (Senpi) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara," ujar kanit reskrim.

Kanit Reskrim mengatakan bahwa saat ini Polsek Gunung Agung sudah menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.

“ Senjata tersebut milik seorang warga (identitas RHS) atas kesadaran sendiri telah menyerahkan senjata api rakitan jenis Relover kepada Yani selaku Kepala Tiyuh Tunas Jaya," terang kanit reskrim.

Selanjutnya, kata dia, kepala Tiyuh Tunas Jaya menyerahkan senjata api rakitan tersebut ke Polsek Gunung Agung.

"Mewakili masyarakatnya yang memiliki senpi jenis revolver tersebut, kepala tiyuh menyerahkan langsung ke Polsek dan Langsung saya terima yang pada saat itu disaksikan oleh anggota Reskrim kita,"ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung menghimbau bahwa untuk masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpira, agar segera menyerahkan ke polres, dan polsek jajaran, baik itu secara langsung ataupun melalui kepala tiyuh, tentunya penyerahan secara sukarela tidak akan diproses hukum.(Muhtar)

Post A Comment: