Ketua KPU Bandarlampung, Dedi Triyadi (Kiri) saat bersama salah satu Jurnalis. Foto ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- - Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Tryadi angkat bicara terkait ijasah Hj Eva Dwiana dalam proses pilkada yang sudah ditetapkan secara sah, Rabu (23/9)

Dalam Surat Model BB.2 KWK tersebut Tertulis Daftar Riwayat Hidup Calon Walikota Bandar Lampung dalam Pemilihan Umum tahun 2020 ,Hj Eva Dwiana, S.E., M.Si. Lulusan Strata 1 (S1) di Universitas Wiraswasta Indonesia, pada tahun masuk 2000 dan tahun keluar 2004, Strata 2 (S2) di STIA Yappann pada tahun masuk 2010 dan Tahun Keluar 2012.

Ketua KPU Dedi Triyadi menyampaikan, terkait ijasah Eva Dwiyana, syarat calon penyerahan dokumuen dalam lampiran ijasah yang bersangkutan menyerahkan ijasah S2

Dalam hal ini dari hasil verifikasi ijasah S2 tersebut langsung ditanda tangani oleh perguruan tingginya. "Namun saat dikonfirmasi dari informasi yang kita dapat perguruan tinggi tersebut sudah tutup,"jelasnya.

Sesuai regulasi, tambah Dedi, minimal pendidikan SMA adapun yang terverifikasi secara sah pendidikan terakhirnya sebatas S1

"Kami meminta untuk segera memperbaiki dalam hal adminitrasi dokumen,"tutup Dedy Triayadi.

Post A Comment: