Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Penasehat hukum (PH) terlapor dugaan pengerusakan APK Paslon nomor urut 2 di Pilwalkot Bandarlampung, Juendi Leksa Utama, S.H, MH, melaporkan balik para pelapor ke Polresta Bandarlampung. 

Laporan perusakan Alat Praga Kampanye (APK) paslon walikota dan wakil walikota Bandarlampung nomor  urut 2 memasuki babak baru. 

Pasalnya, PH terlapor menemukan indikasi adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penyelidikannya.

Juendi Leksa Utama Selaku kuasa hukum dari terlapor mengatakan, Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung harus diselamatkan dari Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Sentra Gakkumdu kota Bandarlampung dalam memintai keterangan klarifikasi belum mendapatkan informasi lengkap prihal dugaan tindak pidana pengrusakan dan penghilangan APK. Padahal dalam kenyataannya keterangan yang disampaikan oleh klien kami melalui rekaman disentra gakkumdu ternyata rekaman tersebut didapatkan tim pelaporan dengan cara melawan hukum yaitu adanya dugaan ancaman kekerasan. Disinilah kami menilai adanya potensi pelanggaran HAM tersebut," kata Juendi, Selasa 24 November 2020.

Untuk memulihkan dari kekeliruan tersebut, mantan direktur advokasi PBHI Provinsi Lampung itu melanjutkan, bahwa penasehat hukum para terlapor perusakan APK telah mendampingi terlapor membuat laporan polisi. 

“Karena ada dugaan tindak pidana, kami selaku kuasa hukum mendampingi para terlapor untuk melaporkan peristiwa tersebut dengan laporan polisi nomor: LP/B/2572/XI/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 23 November 2020,”lanjutnya.

Juendi Leksa Utama yang juga pernah menjabat sebagai koordinator forum jaringan perlindungan saksi dan korban Provinsi Lampung itu menerangkan, terkait tujuan dari laporan polisi ini.

“Bahwa laporan polisi ini agar dijadikan pertimbangan dalam pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu Kota Bandar lampung. Agar dugaan tindak pidana pemilihan perusakan APK dihentikan demi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia”.

Terkahir, eks kepala divisi advokasi pilkada watch provinsi Lampung ini mengatakan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri. 

Dari informasi yang ada,  tiga orang tim Paslon 02 yang biasa disebut tim YouTuber Kecamatan  kemiling, melaporkan 7 orang atas dugaan pengerusakanAPK Paslon 02.  (Wawan)

Post A Comment: