Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Pihak DPRD Kota Bandarlampung akhirnya angkat bicara terkait proyek jalan Senopati Raya yang diduga bermasalah.

Melalui ketua Komisi 3, Yuhadi, pihak dewan meminta agar pihak berwajib bisa turun dan memeriksa proyek jalan tersebut. " Ya kami minta agar pihak berwenang dan berwajib bisa turun dan memeriksa proyek tersebut,"jelas Yuhadi, Senin (28/12/2020). Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memanggil dinas PU dan rekanan proyek tersebut. " Kita akan panggil dinas PU dan rekanan. Dan kita juga akan turun untuk mengecek proyek tersebut," pungkasnya.

 Seperti diberitakan Pikiran Lampung sebelumnya, proyek jalan Senopati Raya Kelurahan Korpri jaya, Bandarlampung diduga minim pengawasan. 

Hal ini terlihat dengan kualitas hasil pekerjaan proyek tersebut yang disinyalir tidak mengacu kepada ketentuan aturan atau spek yang ada. Pihak.rekanan proyek ini juga diduga tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja. Proyek.ini juga terlihat tidak memakai plang nama dan disinyalir mengangkangi undang - undang keterbukaan publik. Padahal dana proyek tersebut dibilang wah dan fantastis.


Walaupun waktu diduga sudah habis, namun proyek ini masih dikerjakan. Dan dari sebagian realisasi proyek ini terlihat kurang sedap dipandang mata dan dikeluhkan warga yang melintas. " Iya bang kayaknya kurang bagus kualitas hasil kerjaannya," ujar warga yang dikira komentarnya kemarin. Pihak dinas PU juga hingga berita ini diturunkan belum bersedia.memberikan komentarmya. 


Seperti diberikan sebelumnya, Pengerjaan proyek penguatan jalan oleh Rekanan Dinas PU Bandarlampung di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Korpri jaya, Bandarlampung, diduga bermasalah.

Selain secara kasat mata pengerjaan Proyek tersebut tidak ada plang nama, juga diduga dikerjakan acak -acakan. " Iya kerjaan itu disinyalir tidak benar dan acak acakan," ujar sumber media ini yang enggan namanya ditulis.

Selain itu kata dia, waktu pengerjaanyapun telah habis. " Informasinya kerjaan itu waktunya udah habis, selain itu diduga kualitas kerjaannya kurang, itu disinyalir matrial yang digunakan kurang berkualitas," jelas sumber tadi.

Dari informasi yang ada, proyek ini dimenangkan oleh PT Asmi Hidayat dengan nilai pagu Rp9. 621.000 00. Hingga berita ini tulis pihak Dinas PU Bandarlampung belum memberikan konfirmasi. (Wawan)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Proyek Jalan Senopati Raya Kelurahan Korpri Jaya Bandarlampung, semakin menuai kritik dari berbagai kalangan. 

Selain pengerjaan jalan tersebut terkesan serampangan, PT. Asmi Hidayat dalam mengerjakan proyek peningkatan dan peleberan Jalan Senopati Raya, dinilai kurang profesional.

Pasalanya, pengerjaan proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2020, senilai 9,5 Miliar Rupiah tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).


Berdasarkan pantauan Pikiran Lampung di lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut, para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Diantaranya, helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan dan sarana lainnya, guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian atau kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan. 

Seorang pekerja di lokasi proyek yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, rekanan tidak pernah memfasilitasi APD kepada para pekerjanya. "Ga dikasih mas, (Alat Pelindung Diri), orang kami buruh harian," ujar seorang pekerja yang mewanti - wanti agar namanya tidak diberitakan, Sabtu (26/12/2020).


Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI), Sofian Akhmad, menyayangkan atas sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerjanya alat pelindung diri. Guna, melindungi para pekerja dari bahayanya kecelakaan kerja. "Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang - undang. Jadi ya harus patuh dong," kata Bang Sofian sapaan akrabnya.

Sofian Akhmad mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PU Kota Bandar Lampung untuk memberhentikan proyek tersebut "PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Sayangnya , hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas dari Dinas PU Kota Bandar Lampung belum bisa dikonfirmasi. Didatangi kekantornya juga sedang tidak ada. Hal itu, terkesan menghindari konfirmasi awak media. (Wawan)

Post A Comment: