Tanggamus (PikiranLampung) - Sebanyak 17 orang Waga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung hari ini, Jum'at (19/03/21) di laporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu untuk menjalani asimilasi dirumah.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Nomor W9.PAS.PAS16.PK.01.02.04-328 Tahun 2021 Tanggal 17 Maret 2021. WBP tersebut sebelumnya telah menjalani proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif. 

Dalam arahannya sebelum melepas kebebasan ke 17 WBP tersebut, Karutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan bahwa kebebasan asimilasi di rumah bukanlah kebebasan mutlak. WBP tetap masih menjalani pidana , namun dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Pringsewu. 

"Untuk seluruh WBP yang menjalani Asimilasi dirumah hari ini saya ucapkan selamat berkumpul dengan keluarga. Tapi saya berpesan taatilah peraturan dari Bapas, laksanakan Wajib lapor.  Dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran hukum kembali. Karna kalau sampai terjadi, maka seluruh hak-hak kalian sebagai WBP akan kami cabut," tegas Sobirin. 

Selanjutnya, WBP dibagikan Surat Bebas dan SK Asimasi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari. 

"Surat bebas dan SK ini tidak boleh hilang, karena dalam surat tersebut tertera sampai kapan masing-masing WBP harus melaksanakan wajib lapor," terang Prameswari saat memberikan arahan. 

Usai mendengar arahan, WBP berpamitan dengan petugas rutan seraya terpancar aura sumringah dari wajah mereka. Mereka juga mengucapkan terimakasih kepada Pihak Rutan Kota Agung, karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga melalui program asimilasi dirumah yang tidak dipungut biaya sama sekali. (Ad)


Post A Comment: