Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Ahmad Wiratama Kesumaningrat S.I.K.

Lampura (Pikiran Lampung
)-Bagi pemilik kendaraan bermotor, saat ini ada kesempatan untuk dapatkan 'remisi' pembayaran pajak. 

Sebab, mulai besok ada pemutihan bagi seluruh kendaran bermotor di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Termasuk juga  di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Sama seperti di daerah lainnya, di Bumi Ragem Tunas Lampung akan dilaksanakan mulai 1 april 2021 hingga September 2021 di Samsat Kotabumi, Lampura

Kepada sejumlah awak media Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Ahmad Wiratama Kesumaningrat S.I.K.mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, sesuai dengan instruksi Gubernur Lampung, pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor di Provinsi Lampung, khususnya di Lampura akan dilaksanakan mulai 1 Apri 2021 besok hingga enam bulan kedepan. Namun, ada beberapa aturan main atau poin yang mesti diperhatikan. 

Pemutihan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin, di antaranya jika ada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun, hanya diberikan pembayaran pajak di tahun berjalan.  Kemudian bebas BBN ll, selanjutnya penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan. Terakhir Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.

 "Untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan 6 bulan kedepan untuk menyelesaikan kewajibannya," jelas Kasat, Rabu (31/3/2021).

Menurut dia, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan PAD khususnya pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga, di masa pandemi covid 19, Samsat Kotabumi akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakkan tampat pencuci tangan, Cek suhu, Batas Jaga jarak, Handsanitezer dan masker.

Maka untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor bisa mematuhi prokes yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai aturan yang ditentukan. 

Perlu diketehui, pemutihan tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. 

Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Peraturan Gubernur tahun 2021 Tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tahun 2021, Surat Gubernur lampung nomor 973/3717/VI.03/2020 tanggal 30 November 2020 perihal dukungan progran pemutihan, surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor : KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 Tentang pembebasan denda,  tunggakan, SWDKLLJ. (RK/P1)

Post A Comment: