Pesawaran (Pikiran Lampung) -Meskipun Bupati Kabupaten Pesawaran telah mengeluarkan surat himbawan agar setiap kantor hingga pemilik usaha wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya atau lagu kebagngsaan, namun di Bumi Andan Jajama masih terlihat jarang yang mengindahkan surat edaran tersebut

Namun hal berbeda terjadi dengan staf dan pegawai dinas PU PERKIM Pesawaran, dimana mereka mendengarkan lagu kebangsaan rutin secara bersamaan di dalam kantor secara rutin.

Guna mengindahkan surat edaran Nomor. 060/2651/1.10/VI/2021 tentang pengutan pelaksanaan gerakan Indonesia Raya Raya Beragam di Kabupaten Pesawaran. Staf dan Pegawai Dinas PU. PERKIM  rutin melakukan setiap hari Senin.

Seperti yang di ungkapkan Harto salah seorang staf dinas PU. PERKIM Kabupaten Pesawaran mengatakan. aktivitas memdengarkan lagu Indonesia Raya di lakukan di dalam kantor setiap minggu pertama.

"Ya kita lakukan himbawan atau upacara di dalam kantor sambil mendengarkan lagu Indonesia raya rutin setiap hari seni," ujar Harto kepada Pikiran Lampung.

ia juga menambahkan sesuai edaran Bupati Pesawaran, dalam rangka pelaksanaan Indonesia Raya Beragam di Kabupaten Pesawaran, dipandang perlu unruk di laksanakan penguatan aktiviras / kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut.

Seluruh Intansi / lembaga / unit pemerintah, pemdidikan swasta dan ruang publik seperti tempat wisata, pasar pertokoan, usaha kuliner bensin, dll. agar memperdengarkan lagu indonesia raya. 

," dalam aurat bupati ini juga di tertuang tembusan Gubernur Lampung ketua DPRD Pesawaran," ujar Harto ( Agung)

Post A Comment: