Suasana jalan di kota Bandarlampung saat PPKM darurat. Foto Andri/pikiran Lampung

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Seperti yang telah diumumkan pemerintah, masa PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Salah satu daerah di luar wilayah itu yang ikut diperpanjang adalah Kota Bandarlampung. 

Oleh karenanya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, segera menyosialisasikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu kepada warga setempat.

"Ini harus disosialisasikan terlebih dahulu. InsyaAllah kalau penyampaian bagus respon warga juga bagus," kata Wali Kota Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM yang hingga tanggal 25 Juli ini akan ada sedikit perubahan kebijakan sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau pada pelaksanaan PPKM Darurat kemarin pasar tradisional bisa buka hingga jam sekian tapi pada perpanjangan PPKM ini pasar hanya buka sampai pukul 17.00 WIB saja, namun kita masih harus kaji lebih dalam lagi," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa sejatinya Pemkot Bandarlampung dalam mengambil kebijakan dalam perpanjangan PPKM ini tetap merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Pemprov Lampung.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Bambu Kuning Trade Center (PPBTC) Bandarlampung, Arnita menyampaikan pihaknya akan tetap mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Kita ikut aturan pemerintah, InsyaAllah mereka memahami kondisi ini. Saya pun tidak pernah memberikan pedagang di sini untuk membuka tokonya hingga ada keputasan baru, tapi bila mereka ada yang sudah membuka usahanya saya harap tetap patuhi protokol kesehatan," kata dia.

Hal serupa diungkapkan oleh Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Hendrawan.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, kalau sudah pemerintah yang mengintruksikan, mau tidak patuh kan ga bisa," kata dia.

Namun begitu, ia menyampaikan pemerintah haeus memilki barometer dalam menetapkan peranjangan PPKM ini, apakah kebijakan ini sudah efektif menurunkan kasus COVID-19 atau belum.

"Kalau memang terjadi penurunan kasus COVID-19 pada PPKM Darurat kemarin tidak papa. Tapi kalau tidak ada ukuran ngapain di perpanjang karena yang selalu terkena dampak industri seperti kita," kata dia.
(Ant/p1) 

Post A Comment: