Walikota Bandarlampung, Hj Eva Dwiana. Foto ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Bersama dua daerah lainnya, Kota Bandarlampung masuk dalam zona Merah penyebaran Covid19. Hal ini lanntas membuat Walikota Bandarlampung langsung buat kebijakan darurat. Yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan beberapa kebijaksanaan strategis lainnya. 

Bertahan dengan ini, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, untuk mendukung kebijakan PPKM Mikro ini, jam buka-tutup mal dan supermarket di kota ini akan dibatasi lagi sampai pukul 17.00 Wib. Hal ini bertujuan meminimalkan penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli ke depan," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, kemarin

Selain itu, lanjut dia, untuk restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka udahanya hingga pukul 20.00 WiB. Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online.
"Saya mohon maaf sebelumnya karena kenyamanan masyarakat sudah pasti akan terganggu karena kebijakan ini," kata dia.

Eva pun meminta warga agar dapat memahami kondisi Bandarlampung sekarang yang sudah berada di zona merah penyebaran COVId-19.
Dirinya pun ingin masyarakat percaya bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah semata-mata untuk keselamatan warganya.

Wali Kota itu pun meminta kerja sama masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang dibuat pemerintah serta menjaga prokes dengan ketat sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.

"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka kita bisa sama-sama keluar dari zona merah. Ini tidak gampang bahkan situasi zona merah ini cukup membuat saya sedih," kata dia.

Sejumlah warga memilih berkumpul di rumah saat PPKM darurat. Foto Ibas/Pikiran Lampung

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini lebih baik masyarakat banyak melakukan aktivitasnya dari rumah saja bila tidak terlalu penting, dengan demikian secara tidak langsung mereka telah menjaga keselamatan keluarganya maupun lingkungan sekitar.

Pihaknya kata, secepatnya membentuk posko penyekatan di lima titik perbatasan guna membatasi pergerakan orang dari luar Provinsi Lampung yang ingin memasuki kota ini.

"Kita akan membuat penyekatan juga di lima titik yakni di Panjang, Lematang, Kemiling, Rajabasa, dan Sukarame,"jelasnya.

Eva mengatakan bahwa posko penyekatan tersebut dibentuk dalam upaya mendukung Pengetatan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna memutus mata rantai COVID-19.

"Nantinya mereka yang ingin masuk ke Bandarlampung harus menunjukkan surat vaksinasi dan tes swab antigen yang berlaku hari itu juga," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, apabila mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat ynag dipersyaratkan maka dengan terpaksa petugas akan memutarbalik arah kendaran mereka.

"Saya harap masyarakat dapat mengerti dan paham kondisi saat ini Bandarlpung sedang zona merah dan pusat telah mengintruksikan pengetatan PPKM Mikro hingga tanggal 20 Juli mendatang," kata dia.

Eva pun mengatakan bahwa dalam upayanya meminimalikan penyebaran COVID-19, Pemkot Bandarlampung telah melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ruas jalan protokol, serta kios-kios.
"Saya juga ingin memberitahukna kepada masyarakat bahwa acara-acara yang mengumpulkan orang ramai dan sampai malam hati tidak boleh dilakukan. Terutama pesta pernikahan, ini nanti ada ketentuannya dari Kementerian Agama," kata dia.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Dimana terdapat Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 yang salah satunya Kota Bandarlampung.(ant/p1) 

Post A Comment: