Orasi Pantai Karput di Masa PPKM abaikan Instruksi Mendagri dan SE Bupati Tanggamus, (27/7)

Tanggamus (PikiranLampung) - Sebelas (11) hari sudah berlalu Orasi di Pantai Karang Putih, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, namun diduga tidak ada tindakan dari Satgas Covid-19 untuk memanggil maupun memberikan sanksi yang tegas pihak-pihak yang melakukan Orasi tersebut.

Mengingat Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, yang dimana terdapat poin-poin:

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online, Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4, Fasilitas umum ditutup sementara, Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara, Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Instruksi Mendagri tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak bersama orator dan Profesor dari Bandarlampung yang malah melakukan Orasi di masa PPKM.

Orasi yang dilakukan di Karang Putih Kecamatan Cukuh Balak pada Tanggal 27 Juli 2021 seolah-olah mengabaikan Instruksi Mendagri No.23 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tanggamus Tanggal 26 Juli 2021 No.360/3122/31/2021 tentang PPKM.

Dimana orasi lintas Kabupaten yang di pimpin oleh sang Orator dari Bandarlampung dan seorang Profesor yang harus nya bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat di masa PPKM ini. Mengingat gelar 'Profesor' yang dibawanya.

Awak Media mencoba mengkonfirmasi ke Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H., tentang kegiatan Orasi yang dilakukan di Pantai Karang Putih dimasa PPKM, Jum'at (07/08/2021).

Iptu M. Yusuf mengatakan, saya sudah Koordinasi dengan Kasat Intel Polres Tanggamus, Orasi di Pantai Karang Putih tidak ada izin.


Lanjutnya, untuk masalah penindakannya kan ada Satgas Covid-19. Jadi harus koordinasi dulu ke Bupati Tanggamus sebagai Ketua Satgas. Minta petunjuk beliau dulu, nanti diarahkan kemana.


"Untuk Aksi orasi di Pantai Karang Putih tidak ada pemberitahuan ke Polres Tanggamus dan Orasi di masa PPKM tidak di perbolehkan," tegas Iptu M. Yusuf. (Ady)

Post A Comment: