Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Salah seorang Petugas Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung atas nama Sundari telah meninggal dunia beberapa hari lalu.

Samsudin putra Almarhumah Sundari, lalu mengumpulkan berkas-berkas agar dapat mencairkan uang BPJS mendiang ibunya. Akan tetapi setelah menghadap ke Kantor BPJS, belum dapat dicairkan pihak BPJS. Diperoleh informasi karena dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung belum membayar uang angsuran bulanannya kepada pihak BPJS

Menurut petugas BPJS, angsuran almarhumah Sundari sudah menunggak selama (3) tiga bulan. "Per bulannya sebesar Rp150.000,- dan lebih kaget nya bukan hanya mendiang Ibu Saya saja yang belum dibayar oleh pihak Dinas Lingkungan, masih ada petugas yang lain juga," jelas Samsudin.

Keterangan dari pihak BPJS, dana atau uang angsuran seluruh Petugas Kebersihan yang belum bayar sebesar Rp 150.000.000. "Dan itu semua yang belum dibayar oleh pihak Dinas Lingkungan ke pihak BPJS," jelas pihak BPJS.

Sehingga Samsudin anak mendiang Sundari, mendatangi Dinas Lingkungan,lingkungan Hidup Kota Bandarlampung. Dia bertemu dengan Kasubag Umum, Nasrobi atau sering dipanggil Pak Robi, dan dia membenarkan half ini. "Memang benar belum dibayar angsuran BPJS Ibu Sundari," ujar Samsudin menirukan kata Robin. Seraya mengatakan kepada Samsudn, pihak Dinas masih mengupayakan  membayar iuran BPJS atau menunggu uang dari Pemmkot (Pemerintah Kota) maka uang BPJS Sundari bisa dicairkan kurang lebih 1 tahun lagi. 

Menanggapi hal tersebut Samsudin, kebingungan sendiri dan bertanya-tanya, apakah benar demikian peraturannya. (Edi/San)




Post A Comment: