Lamteng (Pikiran Lampung
) -Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 15 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap tokoh adat Kampung Terbanggi Besar, Abdullah Jauhati  alias Sawi (75. Dimana pelakunya Ada lah H (55) yang juga warga Terbanggi Besar Lampung Tengah,  Kamis (30/9/2021) pukul 02.00 Wib. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.H,S.IK,M.H ,Kanit Bunuh / Culik Kompol Resky Maulana.Z,S.H,S.IK,M.H beserta Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, S.H., M.H menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di pinggir Jalinteng Sumatra kali busuk Kamp. Terbanggi Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.


Kapolres menyampaikan korban Abdulah Jauhari als Sawi (75) diketahui sudah tergeletak di pinggir jalan dengan posisi terlentang kemudian Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP dan mengumpukan barang Bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Alhamdulillah, kurang dari 15 jam pelaku berhasil kita amankan,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (29/9/2021) sekira pukul 05.30 Wib saat masyarakat melintas di jalan lintas sumatra tepatnya di kali busuk Dsn. I Kamp. Terbanggi Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pos Lalu Lintas Simpang Terbanggi, lalu Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dibantu Jatanras Polda Lampung langsung melakukan olah TKP dan mengumpukan barang Bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.’’kata Edy


Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku,Tim Poured langsung melakukan penangkapan dengan didukung Team Jatanras Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.H,S.IK,M.H , Kanit Bunuh / Culik Kompol Resky Maulana Z,S.H,S.IK,M.H bersama anggota sehingga pelaku berhasil diamankan.. 

Pelaku H (55) berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat, 1 (Satu) buah tas warna hitam,pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam nopol BE 2103 IS dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

‘’Untuk motif pelaku H membunuh korban masih dilakukan pendalaman penyidikan.’’jelas Edy

Atas perbuatanny, kata Edy, pelaku H dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup/mati.

Sementara itu, informasi dari keluarga Korean yang diperoleh Pikiran Lampung menyebutkan jika peristiwa ini diduga dipicu dendam pelaku terhadap Korean. " Paman kami inj pernah mendamaikan pelaku dengan orang Kampung Kayu Palis, namun pelaku mungkin sakit hati karena menganggap paman kami membela orang Kayu palis itu, "ujar Heri,  kerabat korban.

Heri mewakili keluarga berharap pelaku bisa diganjar hukuman maksimal. " Ya mau kami kalau bisa pelaku dihukum berat, hukuman mati atau hukuman seumur hidup, "tegasnya.


R1/lis)

Post A Comment: