Jakarta (Pikiran Lampung
) -Sebanyak 74 Personel Polres Metro Jakarta Barat melepaskan baju dinas alias memasuki masa pensiun. Dengan penuh rasa haru para purna tugas ini melaksanakan Apel Pelepasan Purna Bakti, kemarin. 

Apel Pelepasan Purna Bakti tersebut dilaksanakan di Halaman Polres Metro Jakarta Barat dan diiringi tradisi pedang pora serta dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. 

Dalam arahannya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan Kami atas nama kedinasan mengucapkan terima kasih atas darma baktinya bapak dan ibu selama berdinas di Polres Metro Jakarta Barat. 


" Atas dedikasi dan loyalitas rekan rekan selama berdinas telah mengukir sejarah nama baik kesatuan Polres Metro Jakarta Barat, " ujar Kombes pol Ady Wibowo, Selasa (30/11/2021) 

Oleh sebab itu kami dari kedinasan ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada rekan-rekan semua. 

" Melalui Tradisi Pelepasan Purna Bakti ini sebagai wujud penghargaan cara kedinasan berterima kasih atas kinerja dan loyalitas Rekan rekan ", kata Ady. 

Selamat berkumpul lagi bersama keluarga dan kembali berkumpul di tengah masyarakat

“Memasuki masa purna tugas merupakan situasi yang pasti dihadapi oleh setiap pegawai/personel polri ,” ujarnya

Tidak semua pegawai dapat memasuki fase purnatugas dengan tanpa hambatan.

"Banyak diantara rekan kita sesama pegawai yang mendahului kita semua. 


Sekali lagi kami atas nama kedinasan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan semua. Sampaikan salam hangat dari kami untuk keluarga tercinta dirumah dan jangan lupa tetap selalu jaga tali silaturahmi, " ucapnya

Seperti diketahui dalam acara pelepasan purna bakti tersebut sebanyak 74 Personel Polres Metro Jakarta Barat memasuki masa purna bakti di antaranya 71 personel polri dan 3 personel dari PNS


Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Ketua Bhayangkari Cabang Metro Jakarta Barat Ny Windy Ady Wibowo memberikan tali asih kepada para purna bakti 

( Hms/p1)

Post A Comment: