Lamsel (Pikiran Lampung) - Misteri penemuan mayat di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pekan lalu, mulai terungkap.

Kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH, SIK, M.S mengatakan bahwa pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Desa Sabah Balau Tanjung Bintang hanya satu orang. " Tersangkanya sudah kita amankan, atas mama MUH THOLIF als DONI Bin Sukardi. Tempat tanggal lahir, Antar Kuwau, 17-8-1988, Alamat: Jalan. Hi. Ratam Jagabaya II Bandar Lampung., pekerjaan buruh, "jelas kapolres, saat jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin (13/12/2021.


Menurut Kapolres, modus pelaku, yakni membawa Korban ke sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang atau tak jauh dari lapangan golf dan tugu perahu. " Di sana, tersangka terlebih dahulu diperkosa, setelah itu korban dicekik dan dibenturkan ke dinding hingga tewas, "jelasnya. Kemudian, lanjutnya, tersangka meninggalkan korban, setelah memastikan korban tak bernyawa lagi. 


" Barang bukti yang kita amankan, yakni hp tersangka dan hp korban dan motor tersangka,"jelas Edwin. 

Penangkapan pelaku ini kata Edwin, tak lepas dari kerja keras tim Resmob Polres Lamsel bersama tim Polsek Tanjung Bintang yang dibantu Resmob dari Polda Lampung. " Setelah dilakukan otopsi kita melalukan pendalaman, dengan meminta keterangan saksi-saksi, lantas kita cocokkan dengan tersangka, "jelasnya. 

Saat penangkapan kata dia pelaku mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diambil tindakan terukur. 

"Ya kaki sebelah kanan tersangka kita kasih timah panas, Karena berusaha melawan petugas kemudian pihak kepolisian mengambil tindakan tegas & terukur, "jelasnya.

Saat diintrogasi pelaku berdalih bahwa dia hanya disuruh oleh orang yang berinisial S dan diberikan upah Rp500 ribu. " Tentu kita tidak percaya begitu saja dan akan dilakukan pendalaman.  Saat ini S masuk dalam status DPO," Jelasnya. 

Pelaku kata Kapolres, akan dikenakan pasal berlapis.  "Yakni,  pasal 340, Pasal 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum. Mati, seumur hidup dan hukuman 15 tahun penjara, "pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuh wanita pelajar SMPN Bandarlampung yang mayatnya ditemukan di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan akhirnya diringkus tim Reskrim Polres Lampung Selatan. pelakunya satu orang Dan diringkus dini hari tadi. Informasi ini didapat dari salah satu warga Sabah Balau. " Iya kabarnya sudah diringkus pelakunya tadi malam oleh Polres Lamsel, "ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, Makmur, Senin (13/12/2021). 

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SH, SIK, M.Si." Ya audah ketangkap," ujarnya melalui pesan WhatsApp.  Pelakunya kata Kapolres, berjumlah satu orang, berinisial MT (22) tahun. Namun sang kapolres belum bisa merinci Kronologi lengkapnya. "Nanti ya tunggu, nanti kita infokan lagi, " jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, jaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) terus melakukan penyelidikan terkait adanya penemuan mayat di Dusun 1 C, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, Ahad (5/12/2021) lalu. 

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin, SH, SIK, M.Si.membenarkan penemuan mayat tersebut. " Ya benar, telah ditemukan mayat berjenis kelamin wanita, berumur sekitar 20 tahun, berpakaian daster terusan, berambut lurus hitam dengan panjang rambut sekitar 30 cm,"jelasnya, Selasa (7/12/2021). 

Jajarannya saat ini kata Edwin, masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan. " Saat ini masih dalam penyelidikan dan mayat masih kami otopsi, "pungkasnya. 

Terpisah, Kasatres Polres Lamsel, AKP Hendra Kasrim menyatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pendalaman. " Saat ini kita masib menunggu hasil otopsi dan belum berani menyimpulkan apapun, " Jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. 

Sementara itu dari keterangan tokoh masyarakat setempat yang didapat Pikiran Lampung menyebutkan, jika dugaan sementara wanita itu merupakan korban perkosaan. " Kalau dugaan sementara, wanita itu korban pembunuhan dan pemerkosaan. Tapi ini hanya dugaan ya, pastinya kita tunggu hasil penyelidikan polisi. Kita percayakan kepada pihak Polres Lamsel, " Jelas Arif Gunawan, atau biasa disapa Mas Gun, tokoh masyarakat Desa Sabah Balau. 

Dari data yang diperoleh Pikiran Lampung, menyebutkan adanya penemuan Mayat, diperkirakan wanita, umur seikitar 20 tahun di dusun 1 C Desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang Kab. Lamsel, pada hari Minggu, 05 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB. 

Penemuan ini dilaporkan oleh warga setempat. Tentang adanya penemuan mayat  di rumah. Zhroni dsn 1.C Desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang. (kondisi rumah kosong) oleh warga bernama  Comodore Ferry. 

Kronologis Kejadian, pada hari Ahad, 05 Desember 2021 pukul sekira 08.00 WIB, Commodore Ferry akan mengambil kayu bekas bangunan untuk memperbaiki rumahnya.

Setiba di lokasi rumah Zahroni saat akan mengambil kayu bekas bangunan, Ferry mencium bau tidak sedap (Bangkai) di sekitar rumah tersebut, setiba dilantai dua, dia melihat mayat yang sdh dikerubuti belatung dalam posisi terlentang.

Selanjutnya, Commodore Ferry melaporkan penemuan mayat itu Ke polsek Tanjung Bintang.

Pemilik. Rumah diketahui bernama Aiptu Zahroni angggota Polres Lampung Bar at. 

Pada pukul 21. 30 penemuan mayat tersebut telah ditangani pihak INAFIS Polres Lamsel ( Crime Scene Investigasion).(wawan) 

Post A Comment: