Lamtim (Pikiran Lampung
)- Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana dalam mengungkap Korupsi di Lampung Timur mendapatkan Apresiasi dari Elemen masyarakat dan penggiat anti korupsi di Lampung Timur.

Sebelumnya Kejari Sukadana berhasil membongkar indikasi korupsi Dana Hibah Karang Taruna kabupaten Lampung timur dan menetapkan Ketua Karang Taruna AF menjadi Tersangka, kali ini Kejari kembali berhasil ungkap dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum kades di kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.(10/12/21). 

“DPD LSM APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) mengucapkan Selamat dan mengapresiasi Kinerja Kejari Sukadana dalam mengungkap indikasi korupsi Dana Desa di desa Braja Gemilang” kata Husnan Efendi, ketua DPD APKAN Lamtim. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tarmizi Husen ketua FKSKM (Forum Komunikasi Surat Khabar Mingguan & Online) Lampung Timur.

“Apresiasi yang setinggi – tingginya atas keberhasilan Kejari Sukadana dalam mengungkap dugaan korupsi DD di desa Braja Gemilang yang dilakukan oleh oknum kepala desa “ucap Tarmizi Husen. 

Di tempat terpisah NGO GMC (Generasi Masyarakat Cerdas) dan LSM INFOSOS juga memberikan Apresiasi dan berharap kinerja kejaksaan Sukadana lebih intens lagi dalam mengungkap penyelewengan uang Negara.

“Bravo Kejari Sukadana, yang hanya selang 3 bulan kembali berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di Lampung timur yang melibatkan oknum kepala desa”ujar Firdaus Ketum GMC.

Sementara LSM INFOSOS Senada dengan Elemen lainya. “Kinerja yang bagus layak mendapat Apresiasi, Semoga kedepannya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,siapa saja yang coba mengeruk uang rakyat demi keuntungan pribadi” ujar Raja Bandar ketua Lsm INFOSOS

Diketahui elemen masyarakat lainnya seperti : NGO JPK,GMBI,Gempa juga mengapresiasi kejaksaan Negeri usai Oknum kades Braja Gemilamg diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp179,355 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim No.700/135/02-SK/2021. (Rzdk) 

Post A Comment: