Jakarta (Pikiran Lampung)- Perjuangan warga Lampung Selatan yang tergabung dalam AMHLS untuk kasus dugaan Fee Proyek yang diduga melibatkan Bupati Banana Ermanto, menemui titil terang. Dan direspon baik oleh pihak KPK. 

Dimana, Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) merekomendasikan aspirasi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) terkait status hukum Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, untuk ditindaklanjuti ke Deputi Penyidikan KPK.

Rekomendasi Dewas KPK itu respon atas tuntutan aksi unjukrasa massa AMHLS, yang meminta penyidik KPK RI untuk menuntaskan kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang menyerat mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan 3 pejabat mantan Kadis PUPR Lamsel, AA, HH dan SY, rekanan GR dan ABN orang dekat Bupati ZH.


Ketua Presedium AMHLS, Heri Prasojo, SH mengatakan, bahwa surat Dewas KPK RI yang tertuang dalam surat nomor:B 361/PM.00.00/03-04/01/2022, prihal: Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022 dari Jakarta telah diterima pada 10 Februari 2022 di Sekretariat AMHLS di Kalianda Lampung Selatan.

“Alhamdulillah, pada tanggal 10 kemarin kita terima surat tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua AMHLS Heri Prasojo, didampingi anggota presedium Rusman Efendi, Nivolin dan Budi Setiawan, Jum’at (18/2/2022) kemarin.

Namun, dalam kasus itu, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan bahwa Bupati Lampung Selatan saat ini H Nanang Ermanto yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati Lamsel diduga terbukti menerima aliran dana, bahkan Nanang telah memulangkan aliran dana ratusan juta ke KPK.

Heri Prasojo, mengatakan, pihaknya menerima surat dan tanggapan dari Dewas KPK tentang tidak lanjut surat AMHLS nomor: 03/A/SEK.AMHLS/KLD/1/2022 tanggal 07 Januari 2022 lalu. Isi sudah diterima dan ditindaklanjuti. “Dalam surat Dewas menyebutkan setelah dianalisis dan ditelaah dapat disampaikan dan diteruskan ke Unit Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti KPK,” katanya.

Rusman Efendi, menambahkan bahwa untuk mengetahui progres atau tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan, Dewas mengarahkan pihaknya dapat berkoordinasi dan menyampaikan informasi tambahan kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. “Kabar ini baru kami publikasikan, karena kami saat ini lagi fokus berkoordinasi serta mempersiapkan bahan-bahan keterangan lain yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Rusman Efendi.

Menurut Rusman, selain aksi unjuk rasa di depan KPK waktu itu, presidium AMHLS juga telah mengirimkan surat disertai bukti-bukti. Bahkan, disertai tanda tangan dukungan dari berbagai kalangan di antaranya tokoh adat, ormas, LSM, tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat yang dikemas dalam kegiatan Simposium beberapa waktu lalu.

“Kita juga mengirimkan surat ditunjukan kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, Dewas KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Korp Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Ombutsman RI, Kemendagri, Kemenkumham RI,” katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2022, ratusan massa menggelar aksi damai di gedung KPK RI di Jakarta. Kedatangan massa tidak lain meminta penyidik KPK untuk segera menuntaskan kasus fee proyek Lamsel tahun 2018 lalu. Presedium Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) diantaranya Heri Prasojo, SH, Ujang Aziz, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, Nivolin, Panglima Alif dan Budi Setiawan dan Akrobin M, Ruslando. (red).

Post A Comment: