Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Sebuah kabar 'kurang sedap' didapatkan dari pemkot Bandarlampung (Balam). Diman, dari pemeriksaan BPK RI ditemukan kebocoran atau disinyalir 'bocor alus' anggaran Pemkot Balam. 

Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung meminta kepada pemkot setempat segara menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya dugaan atas kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami merekomendasikan beberapa hal atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK RI yang menemukan adanya dugaan kebocoran PAD Kota Bandarlampung pertengahan 2019 sampai Semester I tahun 2021," kata Juru Bicara Pansus Pembahasan Tindak Lanjut BPK RI Kinerja Atas Pengelolaan PAD, Rakhmad Nafindra, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin.


Dia menyebutkan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada pemkot yakni, Tim Tindak Lanjut Atas Audit BPK terhadap LHP Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan PAD (selanjutnya disebut Tim Tindak Lanjut) agar menyusun rencana aksi dengan memperhatikan prioritas aksi tindak lanjut dengan mencantumkan tahapan-tahapan aksi secara detail sehingga dapat dengan mudah untuk dimonitoring dan dievaluasi. 

Kemudian, Tim Tindak Lanjut agar melakukan fasilitasi dalam rangka mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya sebagaimana direkomendasi oleh BPK RI dalam rangka efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.

Dia melanjutkan, terhadap temuan adanya dugaan kebocoran pemasukan PAD di dinas dan instansi terkait termasuk BUMD, disarankan untuk dilakukan audit investigasi. 

"Apabila audit investigasi tidak dapat dilakukan, disarankan untuk dilakukan audit internal oleh Inspektorat dengan mengambil sampel atas pemasukan pajak dan retribusi secara random sebagai spot check atas Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang juga menjadi salah satu rekomendasi BPK," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung itu.

Ia pun mengatakan bahwa DPRD meminta Wali Kota Bandarlampung untuk melakukan penilaian secara berkelanjutan terhadap Pejabat dalam OPD terkait dalam rangka perbaikan kinerja atas efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal, serta menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi BPK kepada DPRD Kota Bandar Lampung paling lama 60 hari sejak Laporan Panitia. 

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Aep Saripudin, dan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Bandar Lampung serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kota Bandarlampung, terkait ditemukannya dugaan atas kebocoran PAD oleh BPK RI.

"Inspektorat juga lagi turun, kalau memang ada ya kita tindaklanjuti sesuai dengan peraturan. Kemarin kita maklum karena kita ada beberapa kegiatan dan sedang dalam masa pandemi COVID-19," kata dia.(ant/red) 

Post A Comment: