Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Guna mencegah terjadinya kelangkaan bahan pokok seperti minyak goreng disejumlah warung, toko, pasar tradisional maupun modern, jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah terus memonitoring ketersediaan minyak goreng di pasar Kamp. Kotagajah Timur Kec. Kotagajah Kab. Lampung Tengah. Rabu (13/4/22).

Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek Jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah  guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan maupun pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jajarah Polsek Punggur melalui Kapolsek Iptu Mualimin,S.Pd turun langsung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama anggota sasar pertokoan dan pasar tradisional maupun modern untuk memastikan ketersedian bahan pokok yakni minyak goreng dan lainya.


”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.’’kata Kapolsek

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko dan pedagang , sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

Kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya

 ‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’pungkasnya (hms/rob)

Post A Comment: