Lamteng (Pikiran Lampung
)-–Dampingi Wakapolres saat menerima penyerahan diri pelaku tindak kriminal, Kasatrekrim Polres Lampung Tengah, Berpesan kepada pelaku dapat menjalani hukuman dengan baik dan kembali ke tengah masyarakat menjadi orang yang berguna.

Hal tersebut disampaikan Kasatrekrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas saat menerima penyerahan diri Saidi (26) salah satu pelaku yang menjadi target Operasi Sikat Krakatau 2022.

“Mudah-mudahan Saidi bisa menjalankan hukuman dengan baik dan kembali ke tengah masyarakat bisa lebih baik lagi,” Kata AKP Edi Qorinas, Kamis (26/5/2022). 

Dirinya memberikan apresiasi kepada pelaku, Karena telah dengan sadar dan tanpa paksaan untuk menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.

“Kami satreskrim Polres Lampung Tengah, Sangat mengapresiasi atas kesadaran pelaku yang mau menyerahkan diri dan mengakui tindakannya yang melanggar hukum,” Jelasnya.

Kasatreskrim Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, Khususnya Kecamatan Seputih Surabaya, Agar selalu menjaga kondusifitas agar roda perekonomian bisa berjalan dengan baik.

“Ya marilah kita jaga keamanan dan kondusifitas di tengah masyarakat, Dengan begitu perekonomian akan berjalan dengan baik,” Pungkasnya.

Meski demikian pelaku kejahatan tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.“Ya harus menjalani hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.

Saidi merupakan salah satu dari 4 pelaku dan 3 rekanya telah tertangkap terlebih dahulu diawal digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2022, sambung Kasat Reskrim dalam catatan kepolisian telah melakukan aksi kejahatan di 11 TKP, di 2 kecamatan.“Tersangka Saidi dan ketiga rekanya dijerat dengan Pasal berlapis, 363, 365, dan 368 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara Saidi, ayah dengan dua orang anak, merupakan putra sulung dari ayah dan ibunya, kepada wartawan tersangka mengaku, takut dan menyesal, bahkan berjanji akan tobat.“Saya takut dicari polisi. Saya mengaku salah, dan menyesal serta berjanji mau tobat,”tutupnya. (mri) 

Post A Comment: