Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Konstruksi Bangunan baru RSUD Abdul Moeloek Lampung yang diduga bermasalah semakin ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan. 

Kali ini sumber Pikiran Lampung yang tidak ingin namanya ditulis, mantan konsultan dan juga rekanan ikut memberikan komentarnya. Menurut dia, dugaan konstruksi bangunan baru RSUD Abdul Moeloek bisa jadi salah dari perencanaan dan di konsultan. 

"Kalau yang saya lihat dari foto dan berita yang ada di Pikiran Lampung, permasalahannya diduga sudah berat, apalagi besi kanal H sdah terpasang buat nyuntik. Jadi mungkin ini kesalahan sudah dari perencanaan dan di konsultannya, " jelas sumber ini, kemarin. 


Menurut dia, kalau sudah ada kesalahan ada di tiang pancang maka permasalahan ini sangat vital. "Vital bener soalnya kalo kesalahan di pancang tiangnya gak sempurna, "kata dia. 

Dugaan permasalahan pemasangan tiang pancang ini atau borfeel, lanjutnya, kemungkinan juga pemilihan tenaga ahli atau kepal tukangnya gak menguasai bidang

"Rekanan mungkin ngambil jasa borfell murah yang imbasnya ke kualitas pekerjaan itu, atau pelaksananya yang diduga abal Abal. Tapi semuanya ada di konsultan kuncinya, " jelasnya. Karena, lanjutnya, pada saat penggalian bisa jadi ada salah penafsiran dari konsultan dan rekanan. " Misalnya di kedalaman  10 meter sudah keras tapi karena di kontrak harus 15 meter maka konsultan mengharuskan ditambah, padahal kalau sudah 10 ketemu keras kan konsultan bisa gunakan CC, "jelasnya.

Dimana lanjutnya, Konsultan ada dua.Pada saat perencanaan pembangunan dimulai namanya konsultan perencana. Dan pada saat pembangunan sudah dimulai namanya konsultan pengawas. " Jadi dua duanya punya peran ini. Kalau konsultan perencanaan dan konsultan pengawasnya satu PT atau CV sudah pasti ada pengkondisian itu, "tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumbya, menelan anggaran yang sangat besar, belum tentu menjamin sebuah bangunan berkualitas. 

Hal ini terindikasi pada dua bangunan baru milik RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung. Dimana, kontruksi dua bangunan gedung bertingkat di lingkungan RSU Abdoel Moeloek memprihatinkan dan rawan ambruk. Kondisi bangunan itu kini cenderung sudah miring 20 centimeter, dengan lengkungan amblas pada lantai II mencapai 30 senti meter, pada Rabu (1/6/2022). 

Penyusuran wartawan di lokasi bangunan konstruksi gedung empat lantai itu, di samping ruang perawatan RSUD Abdoel Moeloek. Sepertinya rekanan menambah penahan dengan suntikan tiang pilar bahan baja di lantai dua. Bahkan nampak sambungan antar cor, yang seharunya satu kali jadi bukan sambungan.

Nampak jelas ada suntikan cor Baja penyangga di lantai dua, yang sudah amblas hingga 30 cm. Bahkan ketebalan lantai yang seharusnya dengan ketebalan 25 cm hanya dibuat 15 cm. Penyambungan cor lantai ditengah turun 20 cm dengan kemiringan ke kiri. Bahkan dasar lantai cor harus menggunakan triplek Eco Flem agar tidak tembus air dan kropos, tapi terlihat menggunakan triplek biasa tanpa multi film.

Dua gedung yang menelan anggaran mencapai Rp60 miliar itu, tidak diketahui pasti nama proyek dan pelaksana kegiatan, pasalnya bangunan yang baru selesai kotrukri kerangka struktur bangunan itu tidak terdapat papan informasi.

Hingga di bagian mana untuk Gedung Perawatan Bedah Terpadu yang dibangun dengan nilai Rp38 miliar dan mana Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM sebesar Rp22 miliar. Audit BPK menyebutkan dua gedung itu sama-sama dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor yakni PT Manggala Wira Utama (MWU) dan PT Harapan Jejama Wawai (HJW).

“Proyek itu seperti sangat jauh dari ideal. Pengurangan volume pada kotruksinya sangat nampak kasar. Kurang sekali dukungan alat, seharusnya ada pengawas. Agak aneh kita melihat bangunan sekelas ini kok seperti membangun balai desa,” kata seorang ahli kontruksi, yang kebetulan memebsuk keluarganya di RS Abdoel Moeloek.

Sebelumnya, Plt. Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan SDM dan Hukum RSUDAM Anindito Widyantoro menyebutkan, kedua proyek tersebut sudah sesuai peratuan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Selain itu kata dia, tudingan bahwa spesifikasi bangunan yang tidak sesuai spek dikatakan tidak benar. “Spesifikasi telah sesuai dengan kontrak,” klaim Anindito Widyantoro, Senin 31 Januari 2022. (Red)










"




Post A Comment: