Tanggamus (Pikiran Lampung
) -Pemilihan kepala Pekon (kakon) atau kades di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga bermasalah. Salah satunya dari seleksi penerimaan bakal calon. 

Dimana, dari ada dugaan kuat jika seleksi itu  sarat kepentingan. Indikasinya, panitia menggelar pelaksanaan tes tambahan atau seleksi Bakal Calon Kepala Pekon (Balon Kakon) Kabupaten Tanggamus di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandarlampung selama dua hari tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2022, .

DN salah satu bakal calon Kepala Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan yang dinyatakan gagal oleh panitia pekon, mengatakan dirinya menduga ada permainan panitia pemilihan kepala merbau saat pelaksanaan test seleksi balon. 

Pasalnya, panitia menolak melampirkan surat pengalaman kerja sebagai sarat penilaian tambahan peserta. "Padahal jelas dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 tahun 2022, pengalaman bekerja di bidang pemerintah nilainya 30%. Mungkin kriteria itu menjadi penyebab saya didiskualifikasi" ujarnya.


" Saya lolos dengan nilai tinggi pada tahapan Computer Assisted Test (CAT) saya juga dinyatakan lolos saat Fit and proper test atau wawancara, pada tahapan profil, yang mengunakan ijazah SMP ada dua balon selain saya, sementara untuk usia saya memang kalah, tapi ada diantara balon yang tidak memiliki pengalaman kerja di bidang pemerintahan, " Jelasnya seperti dikutif  dati Lampung.Poskota, Sabtu (11/6/22).

Menurut dia, dirinya tidak menyesali kalaupun ia dinyatakan tidak lolos seleksi. Namun yang ia sayangkan panitia ditingkat pekon yang tidak melampirkan pengalaman kerjanya, karenanya ia menduga ada permainan penetapan hasil seleksi tersebut. Apa lagi rumor yang beredar di pekon Merbau sebelum seleksi digelar kalau dirinya akan menjadi target yang digagalkan.

"Karenanya saya akan memperjuangkan untuk mencari kebenaran rumor tersebut, dan berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mencari tahu apa alasan panitia pekon menolak melampirkan persyaratan pengalaman kerja tersebut. Ia juga berharap kalau ditemukan unsur kesengajaan panitia, agar mereka diganti," tegasnya. 

Ketua panitia pemilihan kepala pekon Merbau, Liaudin, menampik dugaan ada permainan dalam penentuan hasil seleksi tersebut, yang diungkapkan salah satu balon yang gagal, karena mereka tidak ada kepentingan dan hanya pelaksana.

"Terkait pengalaman kerja di bidang pemerintahan yang menjadi sarat penilai seleksi diatur dalam Perbub Tanggamus. Panitia baru menerima perbub itu semalam, tidak ada kesengajaan panitia menolak persyaratan itu, gugurnya balon tersebut bisa saja dari faktor usia" kilahnya.

Sementara, Kepala Dinas Aprin dan Kepala Bidang Pemerintahan Dinas PMD Catur belum bisa dihubungan, pesan WhatsApp dan telepon keduanya tidak aktif. Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari keduanya.

Menurut Perbup Nomor 4 tahun 2022, Pada Tahapan pencalonan dijelaskan masing-masing kriteria memiliki bobot/skor maksimal.

Pengalaman kerja di bidang pemerintahan bobot nilainya 30%. Tindak pendidikan SLTP 10%, SLTA 15%, S1 atau S2 30%. Usia 25-50 tahun 40% dan Usia diatas 50 tahun 20%. 

Sementara penilai ditingkat panitia kabupaten bekerjasama dengan perguruan tingi sebagai pelaksana yaitu. Computer assisted test bobot nilainya 70% kemudian Fit and profer test 30%. (LPK/p1) 



Post A Comment: