Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Realisasi Proyek yang bernilai puluhan lilyar rupiah di Rumah Sakit Abful Moeloek (RSDUAM) diduga kuat sarat dengan korupsi dan setoran wajib alias upeti untuk oknum tertentu. 

Oleh karenanya, Lsm Konsorsium Anti Korupsi (Komak) menduga adanya budaya uang setoran atau "Upeti" dan pengkondisian rekanan pelaksana proyek yang nilainya mencapai puluhan milyar di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2022.

Ketua Presedium Komak, Ichwan meminta pihak BPK RI dan Kejaksaan Tinggi lebih akurat dan teliti menelusuri ada dugaan korupsi dalam bentuk suap fee proyek yang secara umum disebut uang setoran. 

"Investigasi harus dilakukan secara forensik data dimulai dari proses perencanaan, penetapan harga satuan, penunjukkan rekanan penyedia barang dan jasa melalui proses lelang hingga pelaksanaan proyek" tutur Ichwan pada reaksi.co.id, Jumat (2/12/22) kemarin.

Ia mencontohkan terlihat dari proses lelang yang nyaris tanpa ada kompetisi persaingan harga dan menimbulkan harga barang dan jasa proyek menjadi tinggi atau kemahalan harga. 

Hal tersebut diduga adanya beban uang setoran yang dimasukan dalam nilai proyek. "Tender diduga dibatasi khusus yang terkondisi saja, hanya diikuti 1 sampai 2 perusahaan saja. Hal yang sangat mustahil jika tidak ada pengusaha yang berminat ikut lelang" terang Ichwan. 

Pada pelaksanaanya, Komak juga mengindikasi adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, "Adanya penggunaan alat dan komposisi material serta metode kerja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan" ujar Ketua Presedium Komak. 

Dijelaskan ada 2 (dua) proyek di RSUDAM yang menyadi sorotan Komak, yaitu proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu dengan nilai HPS, Rp.32.113.136.706, diikuti hanya 2 peserta perusahaan dan terkontrak dengan salah satu peserta perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi yaitu PT. Satria Karya Tinata, dengan nilai kontrak Rp. 31.049.566.223.

Selanjutnya, paket proyek Revitalisasi Gedung Mahan Munyai yang sempat dibatalkan proses tendernya dan diulang kembali dengan nilai HPS Rp.7.120.939.050. Awalnya diikuti 5 peserta dan pada proses tender ulang dimenangkan CV. Anabae Karya selaku peserta dengan penawaran tertiinggi yaitu Rp. 6.805.377.434.

"Sejak awal indikasi pengkondisian sudah kentara sekali, proses penunjukan melalui tender hanya formalitas. Hasilnya patut diduga mengandung unsur mark'up dan merugikan keuangan negara atau daerah" tandas Ichwan. (Tim)

Post A Comment: