Lamteng (Pikiran Lampung)-Gara-gara selisih paham berujung penikaman, Dua pelaku inisial AR (39) dan FZ (45) warga Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lamteng berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Jum'at siang (2/12/22).
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., kejadian berawal saat kendaraan roda empat milik korban dan pelaku diduga bersenggolan di dekat jembatan Way Seputih, Gunung Sugih Lampung Tengah.
"Dimana, saat itu korban bersama tiga adiknya menggunakan mobil Daihatsu Grandmax Warna Putih Nopol BE 8817 IM menuju Bandar Jaya, diduga bersenggolan dengan mobil Toyota Innova warna silver dengan Nopol BE 1531 EL yang di kendarai oleh para pelaku,"kata Kasat saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/22).
Setelah itu, korban turun melihat kondisi mobilnya, tiba-tiba ia ditarik oleh salah satu pelaku dan kemudian pelaku tersebut menyuruh korban untuk melihat kondisi mobil Toyota Innova yang di kendarai oleh para pelaku.
"Karena korban merasa tidak bersalah, maka terjadilah perdebatan sampai perkelahian antara korban dengan para pelaku,"jelasnya.
Selanjutnya, salah satu pelaku inisial AR mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu dan langsung menusuk korban di bagian perut belakang sebelah kiri.
Korban yang terluka kemudian berlari untuk meminta tolong, tak lama kemudian, datang Tim alap-alap Sat Samapta Polres Lampung Tengah yang sedang melaksanakan patroli, Bripka Fani dan anggota langsung menolong korban lalu membawanya ke Puskesmas Gunung Sugih.
"Karena korban mengalami luka berat maka di larikan ke RS. Harapan Bunda,"ujarnya.
Sementara itu, anggota Sat Samapta yang lainnya langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian selanjutnya menghubungi Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan atau 170 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara,"demikian pungkasnya (Rob)
Post A Comment: