PESAWARAN (Pikiran Lampung
) - YLPK PERARI penerima kuasa dari Aparatur Desa Tanjung Kerta untuk pendampingan hukum, kembali menghadiri sidang gugatan ke 2 di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan Kelas II Kabupaten Pesawaran, Dengan No Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Gdt, Selasa (03/01/2023).

Dalam sidang yang ke 2 ini pihak tergugat kembali tidak hadiri sidang guna mediasi yang sudah dijadwalkan pada Selasa 03 Januari 2023.

Termasuk turut tergugat Camat Way Khilau serta Bupati Pesawaran, yang terkesan mengabaikan agenda sidang gugatan ini hingga diduga tidak taat hukum.

Sementara, sidang gugatan ke 2 ini untuk memediasi antara  penggugat dan tergugat sesuai aturan undang-undang yang berlaku, setiap warga negara indonesia (WNI) taat dan patuh hukum.

Sendi Yunizar dan tim YLPK PERARI sebagai penerima kuasa pendampingan hukum dari penggugat mengatakan.

"Sidang gugatan ke 2 ini kembali, dari pihak tergugat tidak hadir untuk mediasi, jadi belum ada titik terang dari hal yang masih kita sidangkan ini.

Karena dalam mediasi ini seharusnya principal harus hadir, sebab hukum yang tertinggi dinegara kita ini ialah musyawarah. Dan kami mohon kepada Kepala Desa, Camat, Serta Bupati mesti taat hukum, jangan tidak taat hukum", ucap Sendi.

Disisi lain Ari Wijaya dan Fathurahman Selaku tim dari YLPK PERARI, keduanya sepakat menjelaskan dalam tanggapannya.

"Bupati, Camat dan Kepala Desa itu tidak taat hukum. Seharusnya meski ini sidang perdata, kami berharap mereka hadir dalam persidangan ini. Ini seolah-olah kami diremehkan. Dan atas dasar ini, kami akan lanjutkan gugatan ke Kemendagri", ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua DPD LIPAN Pesawaran (Sumarah) mengapreasiasi dan menyuport terkait gugatan YLPK Perari terhadap Kades Tanjung Kerta (Jama'udin) yang dinilai arogan.

"Lipan Pesawaran beri Apresiasi terhadap YLPK Perari yang melayani masyarakat manapun secara Prodeo dan Probomo (Gratis Mutlak).

Karena ini menunjukkan, inilah masyarakat yang mencari keadilan yang seadil-adilnya di PN Pesawaran ini. Dengan ketidak hadiran Principal dengan alasan tertentu sangat kami sayangkan. Dan kami akan terus kawal masyarakat yang mencari keadilan ini", pungkas Mara. (Bram/Tim)

Post A Comment: