Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung Berhasil Mengamankan Terpidana Hi. Husri Aminudin Bin Hi. M. Husein terkait Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung tengah, Jum’at tanggal 10 Februari 2023 bertempat di Griya Pantasi Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.                                                                                               Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Nama                  : Hi. Husri Aminudin Bin Hi. M. Husein 

Tempat lahir          : Bukit Kemuning 

Umur/tanggal lahir  : 58 tahun / 03 Oktober 1964

Jenis kelamin         : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Amir Hamzah No. 5 LK.1 RT. 006 Gotong Royong Tanjungkarang, Bandar Lampung 

Agama                 : Islam

Pekerjaan         : Wiraswasta 

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk. Hi. Husri Aminudin merupakan TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Buku SD/SMP, Alat Peraga, Alat Laboratorium Bahasa dan Pengadaan Meubeulair pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA. 2010 melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dijatuhi Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) serta uang pengganti sejumlah Rp. 9.601.378.895,- (Sembilan milyar enam ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh Sembilan lima rupiah).

Hi. Husri Aminudin diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Armj)

 


Post A Comment: