Lampura (Pikiran Lampung
) - Ratusan kendaraan angkutan batu bara masih nyaman melewati jalan lintas Sumatera di wilayah Lampung Utara, dan disinyalir masih sulit diatasi oleh aparatur terkait. 

Fenomena dugaan pelanggaran kendaraan angkutan batu bara dari daerah Sumatra Selatan .Melewati jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di Lampung Utara Provinsi Lampung, telah melebihi ambang batas alias “Over Load”

Dan hal ini telah menjadi permasalahan sangat serius dan  kronis. Surat Keputusan Bersama SKB FORKOPIMDA Lampung Utara tata tertib pengangkutan barang dan batu bara diduga juga telah 'dikangkangi' perusahaan batu bara.

Fenomena dugaan pelanggaran kendaraan angkutan batu bara ini belum dapat untuk diatasi hingga sampai saat ini.Meskipun angkutan batu bara yang di duga melebihi muatan ” Over Load ” telah diberikan sanksi berupa putar balik kendaraan.


Pada razia yang dilakukan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara, terhitung sudah tiga hari dari 2-5 Februari 2023.Belum menandakan keberhasilan. 

Pembangkangan perusahaan batu bara dan angkutan batu bara melewati jalan umum Nasional diwilayah Lampung Utara.” Tetap saja seperti biasa dan tetap merajai jalanan baik siang maupun malam hari.

Hal ini tentunya ada bentuk perlawanan pembangkangan para pengusaha batu bara dan angkutanya terhadap terbitnya SKB FORKOPIMDA Lampung Utara.Tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung No: 045b- 2/02.08/V.13/2022 ” Tentang Tata-Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara Melewati Jalan Umum/Jalan Nasional / Jalan Daerah Di Wilayah Provinsi Lampung

Oleh karenanya, warga wilayah ini berharap ada tindakan tegas lagi dari aparat terkait untuk menertibkan angkutan batu bara ini. " Kami berharap agar angkutan batu bara ini bisa ditertibkan dan diberikan sanksi bagi angkutan yang melanggar, " Jelas Yoyok, warga Lampura kemarin..(cris)

Post A Comment: