Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Tampaknya terkait laporan dugaan kasus Mafia tanah ke Polisi, kesabaran Muksin warga dusun Magan RT 02 RW 03 Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran telah habis di batas titik klimaks. 

Dengan Laporan dugaan penipuan masalah tanah ke Polda, dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt tanggal 22 Februari 2021, nasib Muksin sebagai korban kasus Mafia tanah tak ubahnya sebuah penantian tak bertepi. Bahkan seperti nasib se ekor 'pungguk merindukan bulan'. 

Miris memang, bahkan sangat lebih miris, proses pengaduan di kepolisian sebagai korban penipuan terkait persoalan tanah selama tiga tahun hingga kini tak ada keputusan. 

Parahnya lagi, Asman Mansur yang diduga sebagai pelaku penipuan yang bergelar Mafia Kasus Tanah, sejak di laporkan ke polisi hingga saat ini masih bebas berkeliaran bagai burung kutilang. 

Sepertinya, Asman Mansur dengan gelar Mafia Tanah memiliki jaringan kuat hingga terkesan kebal hukum. Di karenakan belum ada tindakan dan proses hukum yang jelas dari pihak kepolisian terkait pelaporan Muksin sebagai korban penipuan. 

"Niat saya pada waktu itu melaporkan Asman Mansur hanya minta dia bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya, itu saja. Sepanjang dia punya niat baik, " Jelas Muksin saat di konfirmasi pada Sabtu 11/3/2023.

Menurut Muksin saat pelaporan dirinya dilimpahkan di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Asman Mansur membuat pernyataan di hadapan penyidik bahwa Asman Mansur akan mengembalikan uang milik dirinya (Muksin.red). Namun hingga tiga tahun proses di kepolisian, hingga saat ini janji tinggal lah janji. 

"Kan Asman Mansur di penyidik sudah mengakui dan ia (Asman Mansur.red) akan mengembalikan uang saya, hanya waktu itu Asman minta waktu, " Ungkapnya. 

"Tapi mana, sampai hari ini Usman tidak menepati janji, ini sudah tiga tahun. Bahkan Usman hingga hari ini tidak di proses secara hukum, Usman tidak ditahan bahkan masih bebas berkeliaran, " Imbuh Muksin. 

Dengan hal tersebut, kata Muksin, sepertinya Usman hanya mengulur ulur waktu saja dengan janji akan mengembalikan uang milik dirinya. Sementara Usman Bebas dari proses hukum. 

"Saya minta kepada pihak kepolisian atau penyidik sesuai dengan laporan saya, agar Asman Mansur segera di tangkap. Serta di proses sesuai dengan hukum berlaku, karena waktu tiga tahun ini sudah cukup panjang, " Tukas Muksin. 

Diberitakan sebelumnya,Muksin bin Abdullah Warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran mempertanyakan kelanjutan atas penyidikan perkara jual beli tanah antara pihaknya dengan Asman Mansur yang saat ini sedang ditangani oleh Reskrim Polresta Bandarlampung. serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pelakunya apa bila terbukti bersalah.

Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel, dan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Asman Mansur, akan tetapi ternyata objek transaksi jual beli tersebut bukan milik Asman Mansur melainkan Cik Amah.

Demikian pula dengan tanda-tangan Cik Amah yang terdapat dalam AJB, kemungkinan besar juga dipalsukan oleh Asman Mansur. Mirisnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap objek transaksi, ternyata tanah tersebut tidak ada, dan tanah yang ada dilokasi yang disebutkan penjual adalah tanah milik orang lain.

Berdasarkan silang sengkarutnya persoalan ini, Muksin bin Abdullah selaku pembeli melaporan kejadian dugaan penipuan ini ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penipuan.

Dalam perjalanan, penanganan kasus ini oleh Polda Lampung lalu dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, sesuai surat resmi dari Polres Lampung Selatan Nomor : B/400/IX/2021/Reskrim, tertanggal 20 September 2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan bahwa karena locus delicti perkara di Bandarlampung maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.



Berhubung dari rentang waktu (surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan) hingga saat ini, yakni setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, belum ada informasi, apakah penanganannya masih tetap berlangsung ataukah ada penghentian penyidikan perkara, namun si pelapor tidak diberitahukan.

Melalui pemberitaan media ini, pelapor mengharapkan agar pihak petugas, khususnya penyidik perkara ini di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk dapat memberikan informasi tentang kelanjutan dari pada penanganan perkara ini.

“Saya berharap kepada penegak hukum agar dapat cepat menangkap pelaku mafia tanah yag telah menipu dan merugikan keluarga saya karna permasalahan ini sudah cukup lama pelakunya belum juga di periksa apa lagi di tangkap karna orangnya pun jelas alamatnya nunggu apa lagi,” pungkas dengan sedih saat di konfirmasi awak media di kediamannya. (Red)

Post A Comment: