Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Dugaan adanya potong bebek angsa pada anggaran Dinas Sosial Provinsi Lampung semakin mencuat. Diduga realisasi anggaran di dinas tersebut telah diamputasi alias dikorupsi oleh oknum tertentu. Benarkah? 

Dari informasi yang ada, realisasi anggaran untuk pengadaan sejumlah item kegiatan di tahun anggaran 2022 Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung terindikasi sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, paket kegiatan dengan anggaran miliaran rupiah tersebut di dinas setempat ditemukan kejanggalan dan terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.d

Diduga terdapat penurunan kualitas barang dan tidak relevannya realisasi pada kegiatan. dengan nilai miliaran rupiah di Dinas Sosial Provinsi Lampung diduga jadi wahana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Indikasi korupsi di Dinsos Provinsi Lampung mengerucut pada dua jenis paket kegiatan, yakni Belanja Modal Modal meubeler UPTD atau Panti Dinsos Provinsi Lampung senilai Rp1.061.616.300 dan Belanja makan klien UPTD panti sosial atau makan dan minum fasilitas pelayanan urusan sosial sebesar Rp3.139.253.000 bersumber APBD Provinsi Lampung tahun 2022.

Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Provinsi Lampung yang dilakukan selama ini, bahwa dalam pengadaan belanja modal meubeler UPTD atau Panti Dinsos Provinsi Lampung tahun 2022 terjadi dugaan kesengajaan penurunan kualitas barang.

“Adanya kesengajaan penurunan kualitas barang pada pengadaan tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar yang menyebabkan munculnya kerugian negara di mana hal tersebut mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Koordinator GRAK Lampung, Chaidir kepada media ini, Selasa, 28 Februari 2023 lalu.

Kemudian, lanjut Chaidir, dugaan KKN pada paket pengadaan meubeler Dinas sosial Lampung itu juga diperkuat dengan adanya kesengajaan pemecahan realisasi pekerjaan ke dalam beberapa paket kegiatan. Hal itu dilakukan untuk menyederhanakan proses pengadaan serta menyulitkan pengawasan yang dilakukan masyarakat.

Selain itu, dugaan KNN juga ditemukan pada perealisasian anggaran belanja makan klien UPTD panti sosial atau pengadaan makanan dan minuman fasilitas pelayanan sebesar Rp3.139.253.000. Dalam pelaksanaannya penggunaan anggaran tidak relevan dengan fakta di lapangan.

“Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui jika makanan bagi klien panti sosial rawan dengan potensi korupsi lantaran jumlah laporan realisasi penggunaan anggaran tidak relevan dengan realisasi di lapangan,” jelas Chaidir.

Dalam menyampaikan dugaan KKN dalam realisasi kegiatan dimaksud, LSM GRAK dengan dilengkapi data permulaan yang cukup memadai, mendorong dimulainya proses hukum. Hal itu dilakukan sebagai wujud keprihatinan dan dukungan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KNN.

“Serta sebagai bentuk implementasi dari PP Nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidan korupsi,” ujar Chaidir.

Berkaitan dengan hal tersebut, LSM dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 02 Maret 2023, mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dinsos Provinsi Lampung. 

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi dari pihak dinsos Lampung. Pihak dinsos juga belum bisa dihubungi oleh Redaksi Pikiran Lampung. (tim) 


Post A Comment: