Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Kasus penebangan kayu secara  ilegal jenis  sonokeling  terjadi lagi Tahura Wan Abdul Rahman Pesawaran. Hal ini terungkap saat dilakukan ekspos oleh Ditrekrimsus Polda Lampung, Jum at (24/03/2023).

Diamana, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menangkap tiga pelaku pembalakan liar sonokeling dari Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran.

Sebanyak 32 batang kayu hasil reboisasi itu dibawa pakai dump truk melewati Komplek Pemkab Pesawaran menuju ke gudang pembelinya di Jalan Dahlia, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat pada konferensi persnya di Polda Lampung, Jumat (24/3/2023). Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada 20 Maret 2023.

Ketiga pelaku yang kini berada dalam tahanan Mapolda Lampung adalah MRN (36) asal Desa Padang Ratu Gedong Tataan, SYT (42) asal Desa Bogor Rejo Gedong Tataan, dan WHY (41) asal Bantul, Yogyakarta.

MRN berperan mencari pembeli kayu, lalu memerintahkan SYT untuk membawa truk. SYT mengangkut kayu dibayar Rp1 juta oleh MRN. WHY yang membeli kayu sonokeling lewat MRN.

Diceritakan AKBP Rahmat Hidayat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Ditres Krimsus Polda Lampung bergerak dan menemukan tumpukan 32 batang kayu sonokeling di kebun karet milik warga dalam kawasan Tahura Wan Abdulrahman, Batu Lapis, Resort Kedondong.

Malam, tim mengikuti pengangkutan kayu pakai dump truk berwarna putih bernomor polisi AB 8221 JC dan jalan melewati kawasan Kompleks Pemkab Pesawaran hingga sampai gudang di Jalan Dahlia, Natar. Tim langsung menyergap para pelaku. (armj)

Post A Comment: